Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu adanya usaha untuk menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Penyelenggara Infrastruktur dan Penyelenggara Proyek. Sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan konstruksi dimana fisik pekerjaan telah selesai 100 %, maka harus dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Hal-hal yang harus disiapkan terkait akan diadakan PHO antara lain :
1. Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus
perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan
standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak;
perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan
standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak;
2. Pernyataan pekerjaan selesai 100% berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan
MK yang disampaikan kepada PPK;
MK yang disampaikan kepada PPK;
3. Rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
4. Isi surat rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK mencakup tanggal tentatif pekerjaan
selesai 100%, daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada);
selesai 100%, daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada);
5. Berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan MK, PPK melakukan Serah terima
Pertama Pekerjaan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara serah terima pertama pekerjaan.
Pertama Pekerjaan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara serah terima pertama pekerjaan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah:
a. Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)
1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap hasil pekerjaan.
2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus
memberitahukan kepada PPK tentang jadwal pelaksanaan pengujian yang telah disepakati
dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
memberitahukan kepada PPK tentang jadwal pelaksanaan pengujian yang telah disepakati
dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
memeriksa dokumentasi pengendalian mutu (quality control-QC).
memeriksa dokumentasi pengendalian mutu (quality control-QC).
4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian
pada akhir pekerjaan adalah sebagai berikut:
pada akhir pekerjaan adalah sebagai berikut:
a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari pekerjaan final yang telah selesai
dengan seluruh persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian maksud dari desain/gambar,
sebagai contoh dimensi, ketinggian, dll;
dengan seluruh persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian maksud dari desain/gambar,
sebagai contoh dimensi, ketinggian, dll;
b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas (bila
diperlukan);
diperlukan);
c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built document) yang menunjukkan bahwa
seluruh pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan;
seluruh pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan;
d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi dokumentasi dari quality assurance (QA) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa seluruh pekerjaan
telah selesai sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
ketidaksesuaian telah diselesaikan
telah selesai sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
ketidaksesuaian telah diselesaikan
5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, PPK dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka PPK berhak menunda persetujuan berita
acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan
perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum
dalam kontrak.
mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka PPK berhak menunda persetujuan berita
acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan
perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum
dalam kontrak.
6) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
7) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST PHO), PPK menyerahkan hasil pekerjaan
kepada PA/KPA. Kemudian PA/KPA meminta Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama untuk
melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
kepada PA/KPA. Kemudian PA/KPA meminta Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama untuk
melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama dibentuk oleh PA/KPA.
8) Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, Panitia Serah
Terima Pekerjaan Pertama melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
Terima Pekerjaan Pertama melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
dalam Berita Acara.
b. Rencana Pemeliharaan
1. Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
2. Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
3. Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatana.
menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatana.
a. Pemeriksaan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk memastikan apakah komponen/item/fungsi hasil
pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi.
pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi.
b. Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan suatu
komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
4) Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme pemeliharaannya, disesuaikan
dengan yang tercantum dalam Manual Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada
saat PHO.
dengan yang tercantum dalam Manual Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada
saat PHO.
5) Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan
MK.
MK.
c. Penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan
1. Pada saat pekerjaan telah selesai 100%, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengajukan
permohonan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
permohonan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
2. PPK akan memeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan/menandatangi
BAST Pekerjaan.
BAST Pekerjaan.
3. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi hal-hal yang harus diselesaikan/diperbaiki oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Pekerjaan Konstruksi hal-hal yang harus diselesaikan/diperbaiki oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
4. Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan (antara lain: manual operasi dan pemeliharaan); dan
dipersyaratkan (antara lain: manual operasi dan pemeliharaan); dan
b) Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu maupun kinerja/fungsi).
kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu maupun kinerja/fungsi).
5. Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPK.
Teknis/Konsultan Pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPK.
6. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak, maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
dalam Kontrak, maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
7. Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi:
a) Tanggal difinitif pekerjaan selesai 100%;
b) Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;
c) Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
d) Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
No comments:
Post a Comment