Showing posts with label KAK Master Plan. Show all posts
Showing posts with label KAK Master Plan. Show all posts

Pelaporan KAK Master Plan Permukiman Kumuh

Baturisit. Pelaporan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan merupakan produk terakhir yang harus dilaporkan kepada Dinas/Instansi terkait. Pelaporan terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draf laporan akhir dan Laporan Akhir ( Final ).

Laporan KAK master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat antara lain :
a. Maksud dan tujuan yang terangkum dalam tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Batasan metodologi yang digunakan
c. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya/struktur organisasi.
d. Jadwal kegiatan
Laporan Pendahuluan yang diserahkan ke dinas/Instansi biasanya sebanyak 5 (Lima) buku.

2. LAPORAN ANTARA
Laporan antara berisikan tentang : 
a. Laporan Pelaksanaan pekerjaan pada paruh waktu pelaksanaan.
b. Kemajuan yang telah dicapai dalam mengidentifikasi sentra-sentra yang rencananya akan dikembangkan.
c. Analisi hasil survey.
d. Pemetaan delineasi kawasan.
e. Alternatif konsep penanganan.
Laporan Antara yang diserahkan ke dinas/Instansi sebanyak 5 (Lima) buku.

3. DRAF LAPORAN AKHIR
Sebelum menyusun laporan Akhir terlebih dahulu dibuat Draf Laporan Akhir, yang mana draf laporan akhir berisikan antara lain yaitu : perumusan strategi penataan kawasan dan perencanaan awal penataan kawasan, rencana program dan dan kegiatan penataan kawasan serta hasil analisi.

4. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir merupakan dokumen resmi hasil dari kajian yang memuat semua materi yang telah ditentukan dalam lingkup kegiatan dan mengakomodasikan masukan serta tanggapan dari hasil pembahasan Tim Teknis dalam forum seminar/presentasi. Laporan Akhir harus dilengkapi dengan gambar dan peta, serta diterbitkan sebnyak 5 (lima) buku.

EXECUTIVE SUMMARY
Laporan ringkasan berisi rangkuman dari keseluruhan Laporan Akhir, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku. Semua hasil pekerjaan tersebut di Back Up Data dalam bentuk Soft Copy dalam bentuk CD-RW 3 buah yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

HAL - HAL LAIN
1.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Data Primer
    Data Primer dari wawancara (interview) langsung dilapangan dari beberapa nara sumber dan pengamat lapangan.
b. Data Sekunder
    Data Sekunder diperoleh dengan mencatat data dari berbagai sumber instansi yang ada kaitan dengan penelitian ini antara lain dari membaca buku atau informasi tertulis yang tersediah ditempat penelitian yang ada kaitannya dengan objek penelitian serta mencatat atau menyalin data yang telah dibukukan dari instansi-instansi terkait.

Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, penyediah jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka ahli pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.

Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi bedasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetisi dalam negeri.

Demikian pembahasan dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sesama rekan-rekan konsultan yang berkecimpung didalam bidang perencanaan sipil. 


Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh

Baturisit. Bagian ketiga dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan yaitu mengenai Ruang Lingkup dari KAK Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan. 

1. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan meliputi : 
a. Persiapan, pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli dan peralatan, perizinan survey, penyususnan format isian dengan dinas terkait.
b. Survey, output yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini adalah eksisting topografi kawasan, kondisi eksisting bangunan.dan infrastruktur kawasan yang meliputi :bangunan baik yang permanen maupun non permanen, air bersih, drainase, jalan lingkungan, sanitasi, persampahan, jaringan listrik dan jaringan komunikasi.
c. Melakukan anlisis hasil survey untuk mendapatkan delineasi kawasan kumuh sesuai dengan standar, tipologi dan katagori yang berlaku, analisis kebutuhan sarana dan prasarana disertai dengan gambar dan pemetaan lokasi serta analisis untuk mendapatkan konsep penataan serta strategi penanganan dengan metode analisi yang sesuai disertai juga dengan peta masterplan penataan kawasan kumuh.
d. Merumuskan program dan kegiatan berserta alokasi waktu pelaksanaan program bedasarkan strategi yang telah dirumuskan.
Kerangka acuan kerja masterplan permukiman kumuh kawasan perkotaan
2. OTPUT YANG DIHASILKAN
a. Delineasi kawasan permukiman kumuh.
b. Gambaran umum beserta potensi, permasalahan, peluang,dan tatangan diwilayah perencanaan.
c. Kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Konsep dan strategi penataan.
e. Program dan kegiatan

3. PERALATAN DAN MATERIAL
    Selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa memfasilitasi penyediah tempat bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan penyediah jasa konsultansi  tempat koordinasi, sarana dan prasarana yang memadai demi terlaksanannya pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIAH JASA
    a. Persiapan, melakukan persiapan menyangkut penyusunan program kerja dan penyusunan instrumen penelitian
    b. Pengumpulan data meliputi : Melakukan pengumpulan data primer dan Pengumpulan data sekunder.
    c. Tahap kompilasi dan pemrosesan data
        Pada tahapan ini dilakukan pengolahan data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder untuk     mengidentifikasi kebijakan pengembangan kawasan agropolitan dan usulan rencana pengembangan kawasan agropolitan baik dari pemerintah maupun masyarakat
d.  Tahap analisa adalah tahap penganalisaan data dan penilaian data-data yang telah diperoleh baik secara kualitatif maupun kuantitatif
e.    Tahap penyusunan rencana pengembangan
f.   Pendekatan   menyeluruh  dan umum, yang merupakan dasar dari analisis yang akan dilaksanakan konsultan, yang terdiri dari pokok pemikiran yang harus disesuaikan dengan undang – undang, kebijakan nasional maupun daerah, kondisi sosial ekonomi, Rencana Tata Ruang (RUTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ada dan isu – isu lainnya yang berkembang.
g. Pendekatan  partisipatif, yaitu  pendekatan berdasarkan pola pikir yang mengikutsertakan seluruh pihak (stakeholder) yang meliputi dari masyarakat, usahawan, dan aparat pemerintahan untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerahnya yang dituangkan dalam skenario rencana induk.
h. Pendekatan teknis, dibuat untuk menentukan potensi, kendala serta daya dukung dalam Penyusunan Masterplan permukiman kumuh Kawasan Perkotaan Kabupaten banyuasin.
i.  Perumusan Skenario yang akan dibentuk sangat tergantung dari kondisi daerah dan konsep pemikiran direksi proyek dan stakeholder. Input yang masuk akan mewakili tingkat ketidakpastian pada pilihan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
j. Perumusan rencana induk (master plan), sebagai upaya perencanaan yang dilakukan secara berurutan dan menyeluruh dengan memperhatikan seluruh potensi dan kendala yang ada

5. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan dalam waktu 45 (empat Puluh lima) hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak

6. PESONIL
Konsultan perencana harus menyediahkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan minimal terdiri dari :
personil tenaga ahli perencanaan
personil asisten tenaga ahli perencanaan



persobil tenaga pendukung perencanaan


jadwal waktu tahapan pelaksanaan kegiatan perencanaan
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh


Kerangka Acuan Kerja Master plan Permukiman Kumuh kawasan Perkotaan
Baturisit. Bagian pertama artikel dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan telah di bahas sebelumnya. Selanjutnya pada bagian kedua ini, artikel tentang Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan yaitu Data Penunjang yang berisikan tentang Data Dasar, Standar Teknis dan Referensi Hukum.

1. Data Dasar
Data dasar yang harus dikumpulkan dalam kegiatan Master Plan Permukiman Kumuh kawasan perkotaan  adalah dengan menggunakan metoda komprehensif sehingga hasil yang didapat optimal. Data yang harus di kelolah dalam kegiatan ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dari lapangan, sedangkan data sekunder merupakan data yang diambil secara tidak langsung yaitu data yang didapat dari berbagai sumber dan laporan hasil kajian terdahulu yang pernah dilakukan.

2. Standar Teknis
Dalam pelaksanaan kegiatan master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan, untuk tim pelaksana ditunjuk dari Konsultan. Tim Konsultan dalam pelaksanaan akan menerapkan sistem Analisi Koordinatif, yaitu dalam menentukan alternatif perencanaan, dan akan dilakukan pembahasan secara detail bedasarkan pentahapannya. Sehingga  setiap tenaga ahli selalu melakukan koordinasi baik yang menyangkut internal maupun eksternal dari sistem koordinasi pelaksanaan ini.
Metodologi pendekatan yang disusun pada studi ini ditujukan untuk 2 hal, yang pertama optimalisasi aspek non teknis dan yang kedua adalah untuk mengupayakan optimalisasi aspek teknis pada konsdisi eksisteing pada saat ini.
Bila kita tela'ah dari kegiatan ini adalah pertama, menentukan aspek teknis dan non teknis yang belum optimal bedasarkan peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah kabupaten wilayah masing-masing, sehingga kemudian dapat dipilih kondisi eksisting apa yang perlu dikembangkan atau dioptimalisasi.

3. Referensi Hukum
Dalam pelaksanaan master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan perlu adanya suatu Referensi Hukum. Peraturan hukum dan perundangan yang melandasi penyusunan master plan adalah :
a. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah.
c. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Undang-Undang RI Nomor  25 Tahun 200 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
e. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Kegiatan Penataan Ruang.

Semoga artikel tentang Kerangka Acuan Kerja Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan di konsultan.
Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh

Selamat datang di blog Baturisit. Pada kesempatan ini Saya akan menyajikan artikel mengenai Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh, terutama untuk di daerah Perkotaan. Artikel Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh bagian pertama tentang Pendahuluan yang berisikan antara lain yaitu :
1. Latar Belakang
    Kota Merupakan pusat kosentrasi penduduk yang cukup besar dengan berbagai aktivitasnya. Sebagian  besar kota dijadikan tempat tinggal penduduk, kegiatan politik, sosial budaya, administrasi, pusat industri, jasa perdagangan dan juga sebagai pusat Pemerintah suatu negara.
Kota lambat laun akan berkembang sesuai dengan pertambahan penduduk dengan segala unsur-unsur yang berkembang di dalam kota. Dengan laju pertumbuhan penduduk di suatu kota, maka ketersedian infrastruktur perlu ditingkatkan. Namun dengan pesatnya pertumbuhan penduduk, kadang tidak di imbangi dengan ketersedian infrastruktur.
Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan
Dengan tidak ada keseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dengan infrastruktur berakibat permasahan di suatu kota. salah satu permasalahan yang sangat krusial adalah munculnya permukiman kumuh di suatu perkotaan. Untuk itu perlu adanya usaha dari Pemerintah dalam hal menata permukiman kumuh sehingga permukiman kumuh dapat tertata dengan baik. Salah satu usaha Pemerintah dalam menata permukiman kumuh di kawasan perkotaan dengan menyusun Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan, dimana terlebih dahulu dengan melakukan identifikasi lokasi kawasan kumuh bedasarkan katagori kawasan kumuh.Selanjutnya di lakukan atau disusun strategi untuk menghasilkan program dan kegiatan dalam usaha penanganan permukiman kumuh kawasan perkotaan.

2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan dimaksudkan agar tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat dan layak huni. Sedangkan Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan adalah strategi penanganan kawasan kumuh perkotaan sebagai bahan dasar dalam penyusunan Rencana Tindak ( Action Plan ) dan Rencana Detail Teknis ( Detail Engineer Design ). Serta dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya pada masing-masing Dinas/instansi dan sektor terkait. 
Sasaran yang ingin dicapai di dalam penyusunan kerangka acuan kerja master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan adalah 
a. Teridentifikasinya kondisi lingkungan dan karakterisitk wilaya perencanaan
b. Teridentifikasinya lokasi yang masuk katagori dan tipologi kawasan permukiman kumuh
c. Teridentifikasinya sarana dan prasarana serta sistem transportasi penunjang yang dibutuhkan masyarakat
d. Teridentifikasinya tujuan, kebijakan dan strategi penataan tata Ruang khusus permukiman kumuh
e. Program dan kegiatan dapat tersusun dalam penangan permukiman kumuh kawasan perkotaan

3. Lokasi Kegiatan
Identifikasi lokasi kegiatan kawasan kumuh perlu di lakukan sehingga program yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai dengan Rencana Tindaj dan Rencana Detail Teknis.

4. Sumber Pendanaan
Dalam kegiatan yang akan dilakukan  perlu adanya biaya, demi keberhasilan dari kegiatan itu. Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan, untuk di tingkat Kabupaten pendanaan di biaya dari Sumber Pendanaan APBD Kabupaten di Tahun Anggaran tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan konsultan teknik. Nantikan artikel selanjutnya yang masih akan membahas tentang Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan.

Baca Artikel...