Apa itu Kontrak Tahun Jamak

Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi Dinas atau instansi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi telah menetapkan berapa lama proyek konstruksi harus dilaksanakan sampai selesai dikerjakan. Dari waktu pelaksanaan proyek konstruksi kurang dari 1 (satu) tahun anggaran yaitu 2 (dua) bulan, 4 (empat) bulan, 6 (enam)bulan dan 8 (delapan) bulan atau waktu pelaksanaan proyek konstruksi yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu)tahun anggaran.  

Multi Years Contract



Proyek-proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas terkait telah menetapkan berapa lama pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan. Bagi pelaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang proyek konstruksi tidak asing lagi dengan istilah Kontrak Tahun Jamak atau bahasa kerenya kontrak Multi Years.

Untuk mempercepat dan memperlancar pencapaian program Pemerintah pada kementerian negara/lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract).

Pengertian dari Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Kontrak ini merupakan perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyediah Barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Pekerjaan konstruksi seperti apa yang bisa dilaksanakan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract)……???

Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan sebagai berikut :
1. Waktu Penyelesaiannya pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
2. Memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
3. Pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Yang jelas Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Nonkonstruksi yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). 

Pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi yang di anggarkan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) harus mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Demikianlah penjelasan singkat apa itu Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract). 

Baca Artikel...

Geographical Information System

Sistem Informasi Geografi (SIG) atau biasa disebut Geographical Information System (GIS) merupakan komputer yang berbasis pada sistem informasi yang digunakan untuk memberikan bentuk digital dan analisa terhadap permukaan geografi bumi. Defenisi Geographical Information System (GIS) selalu berubah karena Geographical Information System (GIS) merupakan bidang kajian ilmu dan teknologi yang relative masih baru. 

Geographical Information System (GIS)


Beberapa defenisi dari Geographical Information System (GIS) adalah: 
1. Definisi Geographical Information System - GIS (Rhind, 1988 dalam Husein., 2006): 
Geographical Information System (GIS) is a computer system for collecting, checking,  integrating and analyzing information related to the surface of the earth.

2. Definisi Geographical Information System (GIS) yang dianggap lebih memadai (Marble & Peuquet., 1983) and (Parker, 1988; Ozemoy et al., 1981; Burrough, 1986): Geographical Information System (GIS) deals with space-time data and often but not necessarily, employs computer hardware and software.

3. Definisi Geographical Information System - GIS (Purwadhi., 1994)
a. Sistem Informasi Geografi  (SIG) merupakan suatu sistem yang mengorganisir perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan data, serta dapat mendayagunakan system penyimpanan, pengolahan, maupun analisis data secara simultan, sehingga dapat diperoleh informasi yang berkaitan dengan aspek keruangan.

 b. Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan manajemen data spasial dan non-spasial yang berbasis komputer dengan tiga karakteristik dasar, yaitu: 
 (i) mempunyai fenomena aktual (variabel data non-lokasi) yang berhubungan dengan  topic permasalahan di lokasi bersangkutan;
      (ii) merupakan suatu kejadian di suatu lokasi; dan 
      (iii) mempunyai dimensi waktu.

Dari definisi-definisi diatas, Sistem Informasi Geografi dapat disimpulkan merupakan konfigurasi dari hardware dan software digunakan untuk compiling, storing, managing, manipulasi, analisis, dan pemetaan (sebagai tampilan) informasi keruangan. Ini mengkombinasikan fungsional dari program komputer grafis, peta elektronik, dan basis data (Haestad & Durrant., 2003). 

Dua keistimewaan analisa data berdasarkan SIG (Husein., 2006) yaitu :
(a) Analisa Proximity
Analisa Proximity merupakan suatu geografi yang berbasis pada jarak antar layer. Dalam analisis proximity GIS menggunakan proses yang disebut dengan buffering (membangun lapisan pendukung sekitar layer dalam jarak tertentu untuk menentukan dekatnya hubungan antara sifat bagian yang ada. 

(b)  Analisa Overlay
Proses integrasi data dari lapisan-lapisan layer yang berbeda disebut dengan overlay.  Secara analisa membutuhkan lebih dari satu layer yang akan ditumpang susun secara fisik agar bisa dianalisa secara visual. 

Sistem Informasi Geografi menggunakan perangkat untuk mendigitasi atau menggambarkan peta, menghasilkan data serta menganalisanya. Digitizing tools dapat mengkonversi peta hard copy kedalam format soft copy atau elektronik. 

Format peta ini juga dapat dikonversi ke dalam program teknik, seperti CAD atau program teknik lainnya. 

Input Data Geometrik berupa :
a. Fitur yaitu points (titik), lines (garis), poligon dan teks. 
b. Atribut 
c. Imagery   
d. Surfaces 

Demikianlah penjelasan singkat dari Sistem Informasi Geografi (SIG) atau biasa disebut juga Geographical Information System (GIS). Terimah kasih.

Baca Artikel...