Showing posts with label PBC. Show all posts
Showing posts with label PBC. Show all posts

Kontrak Berbasis Kinerja ( Performance Base Contract )

Definisi dari Performance Base Contract (PBC) menurut Bank Dunia ialah kontrak yang mendasarkan  pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan jalan  secara  langsung  dihubungkan  dengan  kinerja  kontraktor dalam memenuhi   indikator kinerja minimum yang ditetapkan. 


Secara bebas, Performance Base Contract (PBC) dapat diterjemahkan pula sebagai produk akhir yang  pencapaiannya  sepenuhnya  ditentukan  oleh kontraktor  dan pembayaran kontrak ditentukan oleh seberapa  baik  kontraktor  berhasil  memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang dikerjakan.


Berbeda  dengan  metode  kontrak  tradisional, pemilik proyek (owner) biasanya menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada  kontraktor  didasarkan  atas  jumlah input yang digunakan. 


Dengan Performance Base Contract (PBC) pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfungsi baik  dan lain sebagainya.


Performance Base Contract (PBC) juga menetapkan suatu indikator dalam pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif  atau  keduanya  kepada kontraktor  untuk  mencapai  standar kinerja atau target hasil yang terukur. 


Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar  kinerja tertentu,  termasuk respon waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan  kinerja  yang  sistematik  (performance monitoring) guna menilai kinerja  kontraktor sebagai  dasar  pembayaran kontrak.


Pada  jenis  kontrak  Performance Base Contract (PBC)  terdapat  keleluasaan kontraktor untuk   menentukan perancangan, proses   manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk penerapan teknologi  inovatif, sehingga  membuka  peluang untuk meningkatkan keuntungan karena kontraktor  dapat menghemat  biaya  melalui  peningkatan  efisiensi  dan efektivitas desain, proses, dan teknologi.


Performance Base Contract


Prinsip dan Ciri Performance Base Contract (PBC)antara lain :

1. Kepuasan Pengguna Jalan;

2. Pengalihan Risiko;

3. Peluang Inovasi;

4. Memotong Rantai Birokrasi;

5. Kontrak Terintegrasi;

6. Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M;

7. Periode Kontrak ± 10 tahun.


Kontrak Berbasis Kinerja



Cakupan layanan pada Performance Base Contract (PBC) meliputi :

1. Perencanaan Teknis;

2. Pekerjaan Konstruksi;

3. Layanan Pemeliharaan.


Kontrak Berbasis Kinerja


Terhadap PRASARANA JALAN meliputi:

1. Lajur Lalu-lintas mulai dari penyiapan tanah dasar sampai dengan lapis permukaan jalan;

2. Bahu Jalan;

3. Drainase;

4. Perlengkapan Jalan; 

5. Bangunan Pelengkap;

6. Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.


Demikianlah penjelasan dari Kontrak Berbasis Kinerja Performance Base Contract (PBC). Semoga bermanfaat. Terimah Kasih. 


Sumber: https://balai3.wordpress.com/2013/12/20/kontrak-berbasis-kinerja-performance-base-contract/

Baca Artikel...