Showing posts with label Kontrak. Show all posts
Showing posts with label Kontrak. Show all posts

Kontrak Berbasis Kinerja ( Performance Base Contract )

Definisi dari Performance Base Contract (PBC) menurut Bank Dunia ialah kontrak yang mendasarkan  pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan jalan  secara  langsung  dihubungkan  dengan  kinerja  kontraktor dalam memenuhi   indikator kinerja minimum yang ditetapkan. 


Secara bebas, Performance Base Contract (PBC) dapat diterjemahkan pula sebagai produk akhir yang  pencapaiannya  sepenuhnya  ditentukan  oleh kontraktor  dan pembayaran kontrak ditentukan oleh seberapa  baik  kontraktor  berhasil  memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang dikerjakan.


Berbeda  dengan  metode  kontrak  tradisional, pemilik proyek (owner) biasanya menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada  kontraktor  didasarkan  atas  jumlah input yang digunakan. 


Dengan Performance Base Contract (PBC) pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfungsi baik  dan lain sebagainya.


Performance Base Contract (PBC) juga menetapkan suatu indikator dalam pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif  atau  keduanya  kepada kontraktor  untuk  mencapai  standar kinerja atau target hasil yang terukur. 


Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar  kinerja tertentu,  termasuk respon waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan  kinerja  yang  sistematik  (performance monitoring) guna menilai kinerja  kontraktor sebagai  dasar  pembayaran kontrak.


Pada  jenis  kontrak  Performance Base Contract (PBC)  terdapat  keleluasaan kontraktor untuk   menentukan perancangan, proses   manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk penerapan teknologi  inovatif, sehingga  membuka  peluang untuk meningkatkan keuntungan karena kontraktor  dapat menghemat  biaya  melalui  peningkatan  efisiensi  dan efektivitas desain, proses, dan teknologi.


Performance Base Contract


Prinsip dan Ciri Performance Base Contract (PBC)antara lain :

1. Kepuasan Pengguna Jalan;

2. Pengalihan Risiko;

3. Peluang Inovasi;

4. Memotong Rantai Birokrasi;

5. Kontrak Terintegrasi;

6. Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M;

7. Periode Kontrak ± 10 tahun.


Kontrak Berbasis Kinerja



Cakupan layanan pada Performance Base Contract (PBC) meliputi :

1. Perencanaan Teknis;

2. Pekerjaan Konstruksi;

3. Layanan Pemeliharaan.


Kontrak Berbasis Kinerja


Terhadap PRASARANA JALAN meliputi:

1. Lajur Lalu-lintas mulai dari penyiapan tanah dasar sampai dengan lapis permukaan jalan;

2. Bahu Jalan;

3. Drainase;

4. Perlengkapan Jalan; 

5. Bangunan Pelengkap;

6. Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.


Demikianlah penjelasan dari Kontrak Berbasis Kinerja Performance Base Contract (PBC). Semoga bermanfaat. Terimah Kasih. 


Sumber: https://balai3.wordpress.com/2013/12/20/kontrak-berbasis-kinerja-performance-base-contract/

Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Serah Terima Akhir Pekerjaan

Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) oleh Penyediah Jasa, maka langka selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi yaitu melaksanakan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO). 

 Final Hand Over/FHO


Jadi sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir, ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi antara lain :

1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan 
    pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis atau 
    Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10) 
    dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
    telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PPK dan 
    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. PPK wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil 
    pekerjaan kepada PA/KPA. Selanjutnya PA/KPA  meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
    (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang 
    diserahterimakan.
Final Hand Over - FHO


7. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui     
    PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan 
    dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
8. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh 
    dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling 
    sedikit dokumen sebagai berikut:
    a. Dokumen terkait dengan mutu:
       1) Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
       2) Desain mix formula dan job mix formula;
       3) Uji mutu material;
       4) Dokumen penjaminan mutu dan pengendalian mutu; dan
       5) Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume yang disiapkan oleh 
            Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
     b. Dokumen administrasi
         1) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
         2) Dokumen kontrak lainnya;
         3) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
         4) Dokumen pembayaran;
         5) Dokumen Perhitungan penyesuaian harga;
         6) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa;
         7) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut (status harus diatasi);
         8) Foto-foto pelaksanaan (0% sebelum pelaksanaan, sedang dilaksanakan dan 100% 
             telah dilaksanakan); dan
         9) Gambar terlaksana (as built drawing).
     c. Dokumen-dokumen lainnya, meliputi:
         1) Laporan pengelolaan lingkungan;
         2) Laporan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; dan
         3) Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
     d. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian 
         dan perawatan/pemeliharaan.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Serah Terima Pertama Pekerjaan

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu adanya usaha untuk menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Penyelenggara Infrastruktur dan Penyelenggara Proyek. Sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan konstruksi dimana fisik pekerjaan telah  selesai 100 %, maka harus dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Provisional Hand Over/PHO



Hal-hal yang harus disiapkan terkait akan diadakan PHO antara lain :
1. Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus
    perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan
    standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak;
2. Pernyataan pekerjaan selesai 100% berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan
    MK yang disampaikan kepada PPK;
3. Rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
    dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
4. Isi surat rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK mencakup tanggal tentatif pekerjaan 
    selesai 100%, daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada);
5. Berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan MK, PPK melakukan Serah terima 
    Pertama Pekerjaan. Hasilnya dituangkan dalam    berita acara serah terima pertama pekerjaan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah:
   a. Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)
      1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
          Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap hasil pekerjaan.
      2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus   
          memberitahukan kepada PPK tentang jadwal pelaksanaan pengujian yang telah disepakati
          dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
      3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
          memeriksa dokumentasi pengendalian mutu (quality control-QC).
      4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian
          pada akhir pekerjaan adalah sebagai berikut:
          a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari pekerjaan final yang telah selesai
              dengan seluruh persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian maksud dari desain/gambar,
              sebagai contoh dimensi, ketinggian, dll;
          b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas (bila 
              diperlukan);
          c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built document) yang menunjukkan bahwa   
              seluruh pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan 
              ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan;
          d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi dokumentasi dari quality assurance (QA)                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa seluruh pekerjaan
              telah selesai sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
              ketidaksesuaian telah diselesaikan
      5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, PPK dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
           mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi                     belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka PPK berhak menunda persetujuan berita
           acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan 
           perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum
           dalam kontrak.
      6) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
          dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
          Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
      7) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST PHO), PPK menyerahkan hasil pekerjaan
          kepada PA/KPA. Kemudian PA/KPA meminta Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama untuk
          melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
          Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama dibentuk oleh PA/KPA.
      8) Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, Panitia Serah 
          Terima Pekerjaan Pertama melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau 
          melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
         dalam Berita Acara.

Provisional Hand Over/PHO



    b. Rencana Pemeliharaan
       1. Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
           pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
       2. Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Penyedia Jasa
           Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
       3. Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
           menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
           melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatana. 
          a. Pemeriksaan 
              Kegiatan/tindakan  yang dilakukan untuk memastikan apakah komponen/item/fungsi hasil
              pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi.
          b. Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan 
              Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan suatu 
              komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
       4) Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme pemeliharaannya, disesuaikan
           dengan yang tercantum dalam Manual Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada
           saat PHO.
       5) Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan   
            MK.

Provisional Hand Over/PHO



    c. Penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan
        1. Pada saat pekerjaan telah selesai 100%, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengajukan
            permohonan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada Direksi Teknis/Konsultan   
            Pengawas.
        2. PPK akan memeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan/menandatangi
            BAST Pekerjaan.
        3. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi hal-hal yang harus diselesaikan/diperbaiki oleh Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
        4. Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus 
            memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
            a) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-dokumen yang
                dipersyaratkan (antara lain: manual operasi dan pemeliharaan); dan
            b) Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
                 kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu maupun kinerja/fungsi).
        5. Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, Direksi
            Teknis/Konsultan Pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPK.
        6. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum 
            dalam Kontrak, maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
            Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
        7. Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi:
            a) Tanggal difinitif pekerjaan selesai 100%;
            b) Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;
            c) Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
            d) Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa pemeliharaan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan maka pihak-pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi


Hal-hal atau tahapan yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain :

1.Penyerahan Lokasi Kerja
  a. Penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK,dengan terlebih dahulu
      melaksanakan Peninjauan Lapangan Bersama;
  b. Peninjauan lapangan bersama bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi kerja yang akan
      diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang ada serta seluruh
      aset milik pengguna jasa;
  c. PPK wajib menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia Jasa Pekerjaan
      Konstruksi yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati dalam Rapat Persiapan 
      Penandatanganan Kontrak;
  d. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.

2. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
   a. Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau
       14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali;
   b. Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja;
   c. Penetapan Tanggal Mulai Kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau paling cepat
      dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.

3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
   a. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak merupakan rapat awal antara PPK, Pengendali Pekerjaan
      (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), \
      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait;

   b. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai
       maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;

  c. Tujuan rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
     1) Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan
         proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan       
         pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran
         hasil pekerjaan;
    2) Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
    3) Penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratan-persyaratan dalam dokumen
        kontrak;
    4) Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
    5) Untuk melakukan perubaahan kontrak apabila diperlukan.

  d. Agenda pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak sebagai berikut:
     1. Struktur Organisasi Proyek
     2. Pendelegasian kewenangan
     3. Alur komunikasi dan persetujuan
     4. Mekanisme pengawasan
     5. Jadwal pelaksanaan
     6. Mobilisasi
     7. Metode pelaksanaan
     8. Pembahasan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
     9. Pembahasan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
   10. Rencana pemeriksaan lapangan bersama
   11. Informasi yang dibutuhkan
   12. Dukungan fasilitas, dan lain-lain

  e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan   
      Pelaksanaan Kontrak;
  f. Apabila diperlukan perubahan kontrak, maka diterbitkan adendum kontrak.

4. Pembayaran Uang Muka
    a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka   
       secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka (apabila ditentukan
       dalam dokumen kontrak);
    b.Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda
       jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;
    c.Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan dibayar setelah
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
       diterima.

5. Mobilisasi
    a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan   
       SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan
       untuk memulai pekerjaan.
    b.Untuk mobilisasi sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan,
       dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja, meliputi:
       1) Mobilisasi peralatan;
       2) Mobilisasi personil inti dan pendukung;
       3) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, barak, laboratorium, bengkel, gudang, dan
           sebagainya.
    c.Denda keterlambatan mobilisasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi

Pada kesempatan yang baik ini , saya akan menjelaskan apa itu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). Para pihak yang bekerja di pekerjaan konstruksi baik itu sebagai kontraktor maupun konsultan supervisi, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai pendukung operasional pelaksanaan ketentuan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Begitu juga untuk Konsultan Supervisi sebelum melaksananan pengawasan pekerjaan konstruksi harus membuat Program Mutu.


 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)



Maksud dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu diterbitkannya Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.


Kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
2. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
3. Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.

Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:

A.Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi:
  1.Penyerahan Lokasi Kerja
  2.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  3.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  4.Pembayaran Uang Muka
  5.Mobilisasi.

B.Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
  1.Pemeriksaaan bersama (mutual check / MC-0)
  2.Pengajuan Persyaratan untuk Memulai Kegiatan Setiap Pelaksanaan pekerjaan
  3.Pengawasan Mutu Pekerjaan
  4.Penerimaan dan pembayaran Hasil Pekerjaan
  5.Kontruk Kritis.

C.Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi:
  1.Serah Terima pertama Pekerjaan
  2.Pemeliharan Hasil Pekerjaan
  3.Serah Terima Akhir Pekerjaan
  4.Serah Terima Pekerjaan Selesai Kepada Penyelenggara Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat.


Komponen – komponen yang termasuk di dalam Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagian terdiri atas :
 1. Data umum Pekerjaan Konstruksi
 2. Struktur organisasi pelaksana Pekerjaan Konstruksi
 3. Gambar desain dan Spesifikasi teknis
 4. General flowchart (bagan alir) pekerjaan
 5. Rencana pelaksanaan pekerjaan (method statement)
 6. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
 7. Daftar personil
 8. Daftar material
 9. Daftar peralatan
10. Aspek keselamatan Konstruksi
11. Rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test Plan/ ITP)
12. Pengendalian Sub penyediah jasa dan pemasok


FORMAT  RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)

Penjelasan untuk Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dibuat dalam bentuk Daftar Isi , sebagai berikut :

BAB 1 DATA UMUM PROYEK
BAB 2 STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
               2.1. Struktur Organisasi
       2.2.Tugas Dan Tanggung Jawab

BAB 3 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN

BAB 4 TAHAPAN PEKERJAAN

BAB 5 GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
        5.1. Gambar
        5.2. Spesifikasi Teknis

BAB 6 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
       1.1. Metode Kerja Pelaksanaan
       1.2. Tenaga Kerja
       1.3. Material
       1.4. Peralatan
       1.5. Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3)

BAB 7 RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
       7.1.  Tabel Rencana Pemeriksaan dan Pengujian

BAB 8 PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK


Penjelasan dari masing-masing Daftar Isi sebagi berikut :

1. BAB 1 – DATA UMUM PROYEK 
Penyediah Jasa menjelaskan tentang : Nama Kegiatan Proyek, Pengguna Anggaran, Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak, Nomor dan Tanggal SPMK, Nilai Kontrak, Jenis kontrak, jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pemeliharaan, Sumber Dana dan Uang Muka.

2. BAB 2 - STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA 
Menjelaskan tentang Struktur organisasi  proyek dengan nama personil beserta jabatannya. Serta tugas dan tanggung jawab setiap personil yang ada didalam struktur organisasi tersebut.

3. BAB 3 -  JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dimana kontraktor harus menjelaskan seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan dan menampilkan jangka waktu pelaksanaan  yang dibutuhkan setiap pekerjaan. Uraian jadwal item pelaksaan pekerjaan dibuat dalam bentuk  Time Schedule.

4. BAB 4 - TAHAPAN PEKERJAAN 
Tahapan pekerjaan dibuat dalam bentuk Flow Chart (bagan alir) pekerjaan.

5. BAB 5 - GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS 
Gambar-gambar DED yang akan digunakan harus dilampirkan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Spesifikasi Teknis yang ditampilkan harus sesuai dengan item pekerjaan dalam kontrak yang telah ditandatangani.

6. BAB  6 - RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.Metode Kerja Pelaksanaan
Metode kerja yang dibuat kontraktor untuk tiap item pekerjaan merupakan suatu rangkaian  pelaksanaan kegiatan konstruksi yang mengikuti prosedur  kerja dan dirancang sesuai dengan standar operation sistem (SOP).

b.Tenaga Kerja
    Tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan yaitu para personil yang ada dalam struktur organisasi. Uraian personil yang dimaksud yaitu jabatan apa saja yang berhubungan dengan metode pekerjaan tersebut dan jumlah personil tiap jabatannya.

c.Material 
   Kontraktor menjelaskan material yang akan di pakai pada pekerjaan konstruksi dan sudah disetujui oleh pengguna jasa.  Uraian material yang dimaksud ialah penjabaran dari merek materail yang telah disetujui oleh pengguna jasa dan spesifikasi material sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.

d.Peralatan
    Seluruh peralatan yang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi harus diuraikan dan disampaikan ke pengguna  jasa, mulai dari alat berat sampai alat paling kecil, nama alat yang dipakai, detail spesifikasi alat (produktifitas dan sumber daya), serta jumlah unit setiap alat tersebut.

e.Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3) :
Uraian analisis K3 yang dijabarkan berdasarkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penetapan Pengendalian Risiko K3 yang ada di RKK untuk tiap-tiap pekerjaan.


7. BAB 7 -  RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut:
1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan);
2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan
3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian.
Rencana pelaksanaan ITP harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan yang disampaikan pada poin sebelumnya.

8. BAB 8 - PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK 
Penyedia Jasa (kontraktor) pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Kontraktor dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.

Demikianlah penjelasan tentang Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi

Sebelum membahas tentang Program Mutu pekerjaan Supervisi Konstruksi, alangka baiknya kita mengetahui apa itu Program Mutu...???

Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dalam hal ini Konsultan Supervisi yang merupakan dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi


Penjelasan secara umum bahwah program mutu baik itu yang dilaksankan pada  Pelaksaan pekerjaan Konstruksi atau Supervisi Konstruksi berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di pembahasan artikel ini saya membahas khusus Program Mutu Supervisi Konstruksi. 

Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),maka konsultan Supervisi menyusun Program Mutu. Selama proses menyusun program mutu konsultan supervisi melaksanakan asistensi isi dari program mutu kepada pejabat yang ditunjuk dari Dinas. 

Setelah selesai disusun program mutu, langka selanjutnya yaitu program mutu di bahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan pekerjaan (Kick of Meeting). Konsultan supervisi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan hasil program mutu yang telah selesai perlu disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.


KOMPONEN PROGRAM MUTU


1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.


2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.


3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.

4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh Konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
   a. Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting)
   b. Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan.
   c. Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.


5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa ceklist/daftar simak.

6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan 
    laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.

b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi:
    1. Laporan Pendahuluan
        Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana 
        kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. 
        Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi 
        lain yang terkait.
    2. Laporan Bulanan 
        Laporan kegiatan konsultan selama pelaksanaan konstruksi
    3. Laporan Antara
        laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan 
        data primer maupun sekunder, analisa sementara. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan 
        waktu pelaksanaan kontrak.
    4. Laporan Triwulan
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh dan dibuat per 3 bulan.
    5. Laporan Akhir
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, 
        analisa, kesimpulan dan saran/masukan. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.
     

FORMAT PROGRAM MUTU


1.  Cover dari Program Mutu Pekerjaan Pengawasan/Supervisi ...............
2.  Lembar Pengesahan
3.  Daftar Isi

4.  BAB 1  - INFORMASI PEKERJAAN

5.  BAB II - ORGANISASI PEKERJAAN
                      2.1. Struktur Organisasi Penyedia Jasa 
                             (pelaksana paket pekerjaan yang terkait saja)
                     2.2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
                              Di – isi dengan :
                              Uraian Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang dari Penyedia Jasa 
                              Sesuai dengan Struktur Organisasi dan dimuat dalam tabel. 

 Catatan : Kebutuhan tenaga ahli menyesuaikan persyaratan dalam kontrak

6.  BAB III - JADWAL PEKERJAAN

                      Tentang Progres Laporan Mingguan dan Bulanan yang dimuat dalam  
                        bentuk tabel.

7.  BAB IV  - METODE PELAKSANAAN

                     4.1. Bagan Alir Pekerjaan
                             Bagai alir pekerjaan menjelaskan tahapan aktifitas Konsultan yang 
                             dimulai dari persiapan, implementasi, sampai dengan pelaporan 
                             dan menjelaskan pemeriksaan  ada aktifitas yang memerlukan 
                             pemeriksaan. Pelaksanan setiap tahapan aktivitas dilaksanakan 
                             sesuai prosedur/intruksi kerja yang digunakan dan dimuat 
                             dalam tabel.

                     4.2. Rencana Kerja
                            Rencana kerja menjelaskan metode/strategi Konsultan dalam 
                            melaksanakan setiap aktifitas sesuai bagan alir diatas. 
                            Strategi ini dimaksudkan untuk mencapai target yang optimal.
                            Rencana Kerja dimuat dalam tabel.
  

8.  BAB V   -  PENGENDALIAN PEKERJAAN

                       5.1. Jadwal Personil Inti dan Pendukung
                              Dimuat dalam tabel sebagai berikut:

                       5.2. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas
                              Checklist kegiatan konsultan yaitu untuk memastikan bahwa seluruh 
                              lingkup pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan 
                              dalam kontrak. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas dimuat 
                              dalam tabel.


9.  BAB VI  - PELAPORAN                      

Laporan yang harus buat oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan persyaratan yang ada dalam  dokumen kontrak, secara umum meliputi:

1. Laporan Pendahuluan:
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Antara
4. Laporan Triwulan
5. Laporan Akhir
6. Laporan Album Dokumentsi


Untuk Jadwal Penugasan Personil di BAB V - PENGENDALIAN PEKERJAAN dibuat dalam bentuk form tabel sebagai berikut:

Form Jadwal Penugasan Personil Konsultan Supervisi


Demikianlah penjelasan tentang Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi, semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Kontrak Harga Satuan Unit Price

Kontrak harga satuan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1969 pada awal Pelita Pertama. Istilah harga satuan Unit Price atau Unit rates contract umunya dikenal di negara Amerika sedang dinegara Eropa lebih dikenal dengan sebutan Bills of Quantities Contract (BQ) atau Measured Contract (MC).

Contoh Harga Satuan


Pada Kontrak Unit Price Jumlah Total yang di tenderkan merupakan jumlah dari masing-masing item pekerjaan yang diberi harga satuan dalam Daftar Kwantitas Pekerjaan atau Bill of Quantities (BQ).

Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) merupakan suatu bagian tersendiri dari dokumen kontrak yang dibuat Pemilik dan diberikan kepada kontraktor bersama-sama dokumen lainnya.

Angka di Kwantitas yang tercantum di dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan menunjukan perkiraan banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu pelaksanaan.

Pada kontrak Unit Price , Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) dibuat oleh Pemilik. Kontraktor dalam mengikuti tender hanya menghitung harga satuan lalu mengalikan dan menjumlahkan, jumlah tersebut merupakan harga kontrak perkiraan atau pendekatan yang mana nantinya dapat berubah mengikuti kwantitas aktual pelaksanaan lapangan.

Angka kwantitas di dapat dari hitungan bedasarkan ukuran-ukuran yang terdapat pada gambar-gambar tender. Dilihat dari cara memperoleh angka kwantitas maka dikatakan bahwa angka tersebut titik pendekatan (Not Approximant) melainkan angka pasti karena diukur dan dihitung bedasarkan gambar.

Artikel Terkait : 

Pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan angka kwantitas yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan bisa berubah bedasarkan pengukuran dan perhitungan yang aktual setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor. Biasanya setelah pekerjaan selesai dikerjakan dilaksanakan Opname bersama antara Pemilik, kontraktor dan Konsultan Supervisi. Sehingga terdapat volume baru atau angka kwantitas pekerjaan inilah perhitungan yang tepat dibuat yang selanjutnya akan dibayar ke kontraktor bedasarkan perhitungan Opname lapangan. 

Kelebihan dari kontrak Unit-Price bila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kontrak yang lain yaitu:
1. Kontrak unit price menghasilkan pembayaran (payment) kepada kontraktor sesuai dengan kwantitas atau banyaknya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor bersangkutan.
2. Namun dipihak lain kontrak unit price tetap membatasi harga yang harus dibayar karena harga satuan unit price pada waktu penawaran adalah pasti dan tetap atau tidak berobah.jika pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan gambar kerja, maka Pemilik akan membayar kepada kontraktor tepat sesuai dengan penawaran.
3. Sistem harga satuan memberi kebebasan untuk merubah bagian pekerjaan pada waktu pelaksanaan, akan tetapi masih tetap ada dasar-dasar untuk pembayaran yang fair antara Pemilik dan Kontraktor yaitu harga satuan tiap item pekerjaan yang tetap. 
4. Semua harga dari para penawar adalah benar-benar berpedoman pada dasar yang sama oleh karena itu penawaran tersebut apabila diperbandingkan biasanya akan berdekatan satu terhadap yang lain.
5. Daftar Kwantitas Pekerjaan itu sendiri memebri setiap penawar, konsep yang cukup jelas tentang kwantitas dari pekerjaan yang dikerjakan.

Kontrak harga satuan termasuk kontrak harga tetap dikarena harga satuan unti price yang ditawarkan oleh kontraktor untuk masing-masing item pekerjaan pada Daftar Kuantitas Pekerjaan adalah pasti dan tetap (fixed). 

Kwantitas diri item pekerjaan yang diukur dilapangan mungkin dapat berbeda dari Kantitas yang diukur dan dihitung bedasarkan gambar design, namun apabila konstruksi mengikuti apa yang tertera pada design maka harga total yang dibayarkan oleh Pemilik kepada kontraktor tidak akan berbeda banyak dari jumlah total penawaran.

Apabila semua prosedur tata laksana sistem kontrak harga satuan dapat diikuti dengan baik, maka kontrak dengan harga satuan unit price adalh tipe perjanjian yang paling cocok antara Pemilik dan Kontraktor. Hal ini bukan saja karena selama pelaksanaan jarang terjadi selisih perselisihan harga tetapi juga karena sejak awal tender sistem ini telah mampu mengundang harga-harga yang bersaing dari para kontraktor.

Demikian penjelasan dari Kontrak Harga Satuan Unit Price semoga bermanfaat. Terimah  kasih.

Baca Artikel...

Apa itu Kontrak Tahun Jamak

Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi Dinas atau instansi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi telah menetapkan berapa lama proyek konstruksi harus dilaksanakan sampai selesai dikerjakan. Dari waktu pelaksanaan proyek konstruksi kurang dari 1 (satu) tahun anggaran yaitu 2 (dua) bulan, 4 (empat) bulan, 6 (enam)bulan dan 8 (delapan) bulan atau waktu pelaksanaan proyek konstruksi yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu)tahun anggaran.  

Multi Years Contract



Proyek-proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas terkait telah menetapkan berapa lama pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan. Bagi pelaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang proyek konstruksi tidak asing lagi dengan istilah Kontrak Tahun Jamak atau bahasa kerenya kontrak Multi Years.

Untuk mempercepat dan memperlancar pencapaian program Pemerintah pada kementerian negara/lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract).

Pengertian dari Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Kontrak ini merupakan perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyediah Barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Pekerjaan konstruksi seperti apa yang bisa dilaksanakan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract)……???

Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan sebagai berikut :
1. Waktu Penyelesaiannya pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
2. Memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
3. Pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Yang jelas Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Nonkonstruksi yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). 

Pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi yang di anggarkan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) harus mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Demikianlah penjelasan singkat apa itu Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract). 

Baca Artikel...

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi

Dapat dimaklumi bahwah pada pekerjaan konstruksi yang besar dan komplek umumnya akan menyangkut biaya proyek terutama untuk kegiatan operasi dilapangan. Dalam hal ini sudah barang tentu terutama kontraktor membutuhkan untuk membeli bermacam-macam material dan bahan-bahan. Disatu sisi kontraktor perlu tenaga ahli untuk menaksir biaya proyek untuk ikut dalam keperluan pelelangan (tender) pekerjaan.

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi
Taksiran Biaya Proyek Konstruksi dapat berupa Taksiran Pendekatan yang dibuat oleh tenaga ahli sejalan dengan rencana pendahuluan biasanya untuk studi ekonomi proyek. Sedangkan taksiran detail atau teliti yang dibuat oleh tenaga ahli untuk kontraktor dalam hal untuk keperluan pelelangan(tender) pekerjaan. Taksiran detail atau teliti yang dibuat oleh tenaga ahli untuk pemilik berguna untuk menilai penawaran-penawaran yang diterima dari rekanan untuk pekerjaan konstruksi. Untuk taksiran detail biasanya dibuat atas dasar rencana defintif.

Umumnya dalam menaksir biaya proyek konstruksi merupakan pekerjaan penyusunan dan analisa dari berbagai macam jenis item pekerjaan yang harus dikerjakan dan dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan proyek konstruksi.

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi yang dibuat sebelum realisasi fisik membutuhkan studi  yang telitih dan cermat dari Dokumen Tender/kontrak terutama spesifikasi, gambar-gambar dan daftar kuantitas pekerjaan (bill of quantities).

Kontraktor harus telitih dan cermat dalam menaksir biaya proyek yang dibuat untuk seluruh item pekerjaan yang ada dalam daftar kuantitas pekerjaan (bill of quantities) sehingga tidak rugi dalam pelaksanaan fisik.

Dalam pelelangan pekerjaan atau tender kontraktor harus menjadi penawar terendah untuk beberapa proyek yang ditawarkan sepaya kelangsungan usahanya dapat berjalan, namun di satu sisi pekerjaan yang didapat dari pelelangan atau tender tidak boleh harganya terlalu rendah dikarenakan keuntungan yang didapat dari pelaksaan fisik nantinya tidak tercapai secara wajar.

Demikianlah penjelasan singkat dari Taksiran Biaya Proyek Konstruksi. Terimah kasih.
Baca Artikel...

Tipe Kontrak Pekerjaan konstruksi

Pekerjaan proyek konstruksi dari awal hingga selesai memerlukan unsur-unsur pendukung proyek konstruksi. Ada tiga unsur pokok yang menjadi pendukung keberhasilan dari suatu proyek konstruksi yaitu Pemilik atau Pemodal (Owner), Tenaga Ahli (Konsultan Teknik) dan Kontraktor atau pemborong.

Kontrak Lump-Sum,kontrak Unit-Price dan kontrak Cost-Plus


Dalam bidang pembangunan fisik terdapat tipe kontrak pekerjaan konstruksi, sejalan dengan jenis pekerjaan dan besarnya resiko dari pemilik dan kontraktor. Kontrak dengan resiko minimum bagi pemilik tentu saja berarti resiko maksimum bagi kontraktor. Itulah yang disebut kontrak putar kunci ( turn key contract ). Sebaliknya kontrak dengan resiko maksimum bagi pemilik berarti resiko minimum bagi kontraktor. Kontrak seperti ini disebut Charter contract

Penjelasan berikut menjelaskan macam-macam kontrak sesuai dengan besanya resiko bagi Pemilik dan Kontraktor.

Resiko Pemilik         Macam Kontrak              Resiko Kontraktor
     0 %                            Turn key                         100 %
                                    Lump – Sum
                                   Target contract
                                   Frame contrakt
     50 %                         Unit - price                        50 %
                                     Cost - Plus
   100 %                        Charter                                0 %

Dari penjelasan macam-macam kontrak diatas, akan dijelaskan hanya tiga jenis kontrak yang umumnya di kenal yaitu :
1. Kontrak Lump – Sum
2. Kontrak Unit – Price
3. Kontrak Cost – Plus

Kontrak-kontrak Lump – Sum dan Unit – Price termasuk kontrak harga tetap ( Fixed price contract ), sedangkan kontrak Cost Plus adalah kontrak harga tidak tetap, disebut juga kontrak pembayaran kembali pengeluaran. Kontrak harga tetap ( Fixed price contract ) berarti pembayaran harga borongan kontraktor dilaksanakan edasarkan harga satuan ( rates unit price ) dan harga Lump – Sum yang tetap (tidak berubah) yaitu pembayaran harga borongan kontraktor bedasarkan yang terdapat di dalam tender atau penawaran.

Untuk kontrak Cost Plus dimana pembayaran harga borongan kontraktor dibayar bedasarkan biaya ( Cost ) yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk pekerjaan (biasanya berlainan dari taksiran awal) ditambah jasa (fee) sebagai keuntungan dan ongkos tata usaha kontrakor. Penjelasan lebih terperinci dari masing-masing kontrak Lump-Sum, kontrak Unit-Price dan kontrak Cost – Plus akan dijelaskan pada artikel berikutnya. (Sumber: industri Jasa Konstruksi Pemborong, ir.M.Napitupulu, Dipl.HE)

Demikianlah penjelasan tentang tipe-tipe kontrak pekerjaan konstruksi semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...

Istilah - Istilah Syarat Umum Kontrak

Pekerjaan Konstruksi baik di institusi Pemerintah maupun di swasta sering kita mendengar istilah-istilah atau definisi yang terdapat dalam pekerjaan konstruksi. Istilah-istilah atau definisi itu bagi yang berkecimpung di pekerjaan konstruksi harus paham artinyanya.
istilah yang terdapat dalam umum kontrak
Disaat akan berurusan dengan pekerjaan konstruksi itulah para staf Penyediah (kontraktor) akan berbuat sesuatu, misalnya pada saat dimulainya pekerjaan diadakan tender suatu pekerjaan konstruksi, maka Penyediah (Kontraktor) harus membuat  "Surat Jaminan" dan juga membuat "Daftar Kuantitas dan Harga (Riancian Harga Penawaran/RAB)". Baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek.

Diakhir masa pelaksaan Pekerjaan Konstruksi, Penyediah (kontraktor) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim PHO akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimana nantinya hasil dari pemeriksaan itu  akan dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan.

Definisi yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mempunyai arti dan tafsiran masing-masing sebagai berikut:
 1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik.

2. Pengguna Anggaran atau disebut juga PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

3. Kuasa Pengguna Angaran atau disebut juga KPA adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepada Daerah untuk menggunakan APBN.

4. Pejabat Pembuat Komitmen atau disebut juga PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitian/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA uanh bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APID adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

7. Penyediah (kontraktor) adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediahkan Pekerjaan Konstruksi.

8. Sub Penyediah (Subkontraktor) adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebgian pekerjaan (subkontrak)

9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antara penyedia baik penyedia nasional maupun penyediah asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas bedasarkan perjanjian tertulis.

10. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan/perusahaan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

11. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari konttrak.

12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.

13. Direksi Lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 orang atau lebih yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

14. Direksi Teknis adalah adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan.

15. Daftar Kuantitas dan Harha (Perincian Harga Penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

16. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian bedasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakanoleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

17. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

18. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksaan yang sistimatis bedasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.

19. Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwak waktu yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

20. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

21. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK.

22. Tanggal Penyelesaian Pekerjan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

23. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan terakhir pekerjaan.

Demikianlah penjelasan tentang istilah-istilah yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...