Kontrak Harga Satuan Unit Price

Kontrak harga satuan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1969 pada awal Pelita Pertama. Istilah harga satuan Unit Price atau Unit rates contract umunya dikenal di negara Amerika sedang dinegara Eropa lebih dikenal dengan sebutan Bills of Quantities Contract (BQ) atau Measured Contract (MC).

Contoh Harga Satuan


Pada Kontrak Unit Price Jumlah Total yang di tenderkan merupakan jumlah dari masing-masing item pekerjaan yang diberi harga satuan dalam Daftar Kwantitas Pekerjaan atau Bill of Quantities (BQ).

Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) merupakan suatu bagian tersendiri dari dokumen kontrak yang dibuat Pemilik dan diberikan kepada kontraktor bersama-sama dokumen lainnya.

Angka di Kwantitas yang tercantum di dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan menunjukan perkiraan banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu pelaksanaan.

Pada kontrak Unit Price , Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) dibuat oleh Pemilik. Kontraktor dalam mengikuti tender hanya menghitung harga satuan lalu mengalikan dan menjumlahkan, jumlah tersebut merupakan harga kontrak perkiraan atau pendekatan yang mana nantinya dapat berubah mengikuti kwantitas aktual pelaksanaan lapangan.

Angka kwantitas di dapat dari hitungan bedasarkan ukuran-ukuran yang terdapat pada gambar-gambar tender. Dilihat dari cara memperoleh angka kwantitas maka dikatakan bahwa angka tersebut titik pendekatan (Not Approximant) melainkan angka pasti karena diukur dan dihitung bedasarkan gambar.

Artikel Terkait : 

Pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan angka kwantitas yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan bisa berubah bedasarkan pengukuran dan perhitungan yang aktual setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor. Biasanya setelah pekerjaan selesai dikerjakan dilaksanakan Opname bersama antara Pemilik, kontraktor dan Konsultan Supervisi. Sehingga terdapat volume baru atau angka kwantitas pekerjaan inilah perhitungan yang tepat dibuat yang selanjutnya akan dibayar ke kontraktor bedasarkan perhitungan Opname lapangan. 

Kelebihan dari kontrak Unit-Price bila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kontrak yang lain yaitu:
1. Kontrak unit price menghasilkan pembayaran (payment) kepada kontraktor sesuai dengan kwantitas atau banyaknya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor bersangkutan.
2. Namun dipihak lain kontrak unit price tetap membatasi harga yang harus dibayar karena harga satuan unit price pada waktu penawaran adalah pasti dan tetap atau tidak berobah.jika pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan gambar kerja, maka Pemilik akan membayar kepada kontraktor tepat sesuai dengan penawaran.
3. Sistem harga satuan memberi kebebasan untuk merubah bagian pekerjaan pada waktu pelaksanaan, akan tetapi masih tetap ada dasar-dasar untuk pembayaran yang fair antara Pemilik dan Kontraktor yaitu harga satuan tiap item pekerjaan yang tetap. 
4. Semua harga dari para penawar adalah benar-benar berpedoman pada dasar yang sama oleh karena itu penawaran tersebut apabila diperbandingkan biasanya akan berdekatan satu terhadap yang lain.
5. Daftar Kwantitas Pekerjaan itu sendiri memebri setiap penawar, konsep yang cukup jelas tentang kwantitas dari pekerjaan yang dikerjakan.

Kontrak harga satuan termasuk kontrak harga tetap dikarena harga satuan unti price yang ditawarkan oleh kontraktor untuk masing-masing item pekerjaan pada Daftar Kuantitas Pekerjaan adalah pasti dan tetap (fixed). 

Kwantitas diri item pekerjaan yang diukur dilapangan mungkin dapat berbeda dari Kantitas yang diukur dan dihitung bedasarkan gambar design, namun apabila konstruksi mengikuti apa yang tertera pada design maka harga total yang dibayarkan oleh Pemilik kepada kontraktor tidak akan berbeda banyak dari jumlah total penawaran.

Apabila semua prosedur tata laksana sistem kontrak harga satuan dapat diikuti dengan baik, maka kontrak dengan harga satuan unit price adalh tipe perjanjian yang paling cocok antara Pemilik dan Kontraktor. Hal ini bukan saja karena selama pelaksanaan jarang terjadi selisih perselisihan harga tetapi juga karena sejak awal tender sistem ini telah mampu mengundang harga-harga yang bersaing dari para kontraktor.

Demikian penjelasan dari Kontrak Harga Satuan Unit Price semoga bermanfaat. Terimah  kasih.

Baca Artikel...