Showing posts with label Konsultan Supervisi. Show all posts
Showing posts with label Konsultan Supervisi. Show all posts

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis (Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). 


Tugas tenaga ahli konsultan supervisi pekerjaan irigasi


Uraian tugas masing-masing dari personil Konsultan Supervisi bidang Sumber Daya Air (SDA) sebagai berikut :

Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli bidang Sumber Daya Air (SDA). 

1. Uraian Tugas Ketua Team Leader yaitu : 

a) Memimpin  dan  mengkoordinir  anggota  tim  pelaksana  dalam  pelaksanaan  pekerjaan  sampai pekerjaan dinyatakan selesai;

b) Mengadakan  Kegiatan  diskusi-diskusi tentang laporan,  rapat  bulanan  dan  Asistensi  ke  Direksi Pekerjaan;

c) Membuat Program Kerja dan Rencana Kerja;

d) Menyusun Laporan Bulanan dan membuat laporan Kemajuan Pekerjaan;

e) Bersama  anggota  tim membuat laporan-laporan  pekerjaan,  seperti  :  Laporan  Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir serta Laporan Manual Operasi dan         Pemeliharaan.


2. Uraian Tugas Ahli Bangunan Air yaitu : 

a) Melakukan  inventarisasi  data,  analisa  dan  perhitungan hidrolika  bendung  dan  bangunan pelengkapnya;

b) Melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data;

c) Memberikan rekomendasi desain bendungan dan bangunan pelengkapnya sungai yang sesuai dari aspek hidrolika sungai dan struktur bangunan;

d) Membantu Team Leader dalam kegiatan pembuatan laporan-laporan;

e) Mendampingi Team Leader dalam kegiatan diskusi pembahasan;

f) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  hidrolika  dan  desain  bendung dan bangunan pelengkapnya;

g) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  struktur  dan  desain  bendungan  dan bangunan pelengkapnya;

h) Membantu membuat / menyusun Laporan dan berperan aktif dalam penyusunan produk laporan lainnya.


3. Uraian Tugas Ahli Hidrologi yaitu: 

a) Menganalisa dan mengkaji ulang data-data Hidrologi dari study terdahulu;

b) Menghitung debit banjir rancangan dan debit dominan sungai-sungai ;

c) Membuat laporan Hidrologi;

d) Bertanggungjawab  kepada  Ketua  Tim  atas  pelaksanaan  kegiatan  analisis  dan  perhitungan hidrologi;

e) Bertanggungjawab atas kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya.


4. Uraian Tugas Ahli Geodesi yaitu : 

a) Bertanggung   jawab   terhadap   kegiatan   yang   menyangkut   survey   dan   inventarisasi   yaitu pengukuran dan pemetaan bidang topografi. 

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan diskusi;

c) Bertanggung   jawab   terhadap   pekerjaan   lapangan/survey   maupun   pekerjaan   kantor/studio seperti pengolahan/elaborasi data, 

        penggambaran dan pembuatan peta-peta dan lain-lain;

d) Membantu   Team   Leader   dalam   mempersiapkan   proses   perencanaan   perhitungan   dan penggambaran terutama yang menyangkut aspek topografi;

e) Membantu Team Leader dalam pembuatan gambar-gambar teknik.


5. Uraian Tugas Ahli Geologi/Mekanika Tanah yaitu: 

a) Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang menyangkut aspek penyelidikan geoteknik/mekanika tanah dan kegiatan laboratorium;

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

c) Melakukan analisis parameter-parameter tanah;

d) Memberikan masukan jenis pondasi bangunan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan;

e) Melakukan perhitungan stabilitas lereng saluran dan daya dukung tanah;

f) Menyusun laporan pendukung geoteknik/mekanika tanah.


6. Uraian Tugas Ahli Operasi dan Pemeliharaan Bendung yaitu: 

a) Bertanggung jawab Terhadap Kegiatan Yang Menyangkut Aspek Operasional Pemeliharaan-Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

b) Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tingkat Kesulitan masing-masing item pekerjaan;

c) Menghitung kebutuhan sumber daya;

d) Melaksanakan pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan;

e) Mengkoordinir pelaksanaan pengujian kelayakan hasil pekerjaan perawatan;

f) Membuat laporan pekerjaan.


7. Uraian Tugas Ahli Estimasi Biaya yaitu: 

a) Melaksanakan proses pengumpulan data harga satuan pekerjaan yang berlaku di lokasi pekerjaan;

b) Berkoordinasi  dengan  ketua  tim  dan  tenaga  ahli  desain  di  dalam  melakukan  analisa  dan perhitungan volume pekerjaan (BOQ);

c) Membantu ketua tim di dalam melakukan perhitungan dan analisa harga satuan pekerjaan dan melakukan estimasi biaya pelaksanaan pekerjaan;

d) Membantu ketua tim di dalam penyusunan laporan dan diskusi.


8. Uraian Tugas Ahli Sosial Ekonomi yaitu: 

a) Melaksanakan kegiatan survey sosial ekonomi dan pengumpulan data sosial ekonomi;

b) Menampung  aspirasi  masyarakat  serta  menginformasikan  untuk  dapat  dimasukkan  dalam desain bangunan irigasi;

c) Membuat laporan sosial ekonomi;

d) Melaksanakan  diskusi  dengan  anggota  tim  lainya  agar  hasil  pekerjaan  menjadi  komprehensif dan terpadu;

e) Melaporkan hasil pekerjaan yang telah disusun kepada Team Leader, untuk dapat di sampaikan kepada Direksi Pekerjaan.

Demikianlah penjelasan  dari Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air (SDA). Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Dokumen seleksi Pengadaan jasa konsultansi konstruksi pada pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan supervisi dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga Sub Profesional Staff .

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung yang dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa konsultansi harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan.

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis ( Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi  yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Uraian tugas masing-masing personil konsultan supervisi mulai dari tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga pendukung (Sub Profesional Staff) sebagai berikut :


A. Tugas dan Tanggung Jawab Personil

1. Team Leader/Supervision Engineer (SE) 

Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader/Supervision Engineer (SE) meliputi :

a. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi        terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;

b. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai    Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

c. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;

d. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

e. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

g. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

h. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;

i. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;

j. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

l. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

m. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as- built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

n. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

o. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.

p. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

q. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan

r. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.

s. Menyusun catatan harian atas apa yang dilakukannya;

t. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.


2. Tenaga Ahli Bangunan Gedung

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Bangunan Gedung meliputi :

a. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan  sipil pada blok/gedung;

c. Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar struktur dan arsitektur;

f. Memberikan bimbingan, pengarahan kepada inspector dilapangan;

g. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

h. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


3. Tenaga Ahli Arsitektur

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Arsitektur meliputi :

a.Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan pekerjaan disain arsitektur sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team  Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan disain arsitektur pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

f. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

g. Menilai dan memeriksa berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termin;

h. Wajib berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli lainnya (Struktur, ME dll) dan memastikan semua berjalan sesuai jadwal;

i. Memeriksa kelengkapan gambar arsitektural;

j. Membuat laporan hasil pekerjaan;

k. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.


4. Tenaga Ahli Mekanikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Mekanikal meliputi:

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan disain Mekanikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar disain  Mekanikal,  agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

e. Memberikan bimbing, pengarahan dan pengawasan di bidang mekanikal untuk mempelancar proses Pengawasan;

f. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Mekanikal yang dipakai;

g. Memeriksa kelengkapan gambar Mekanikal;

h. Membuat laporan hasil pekerjaan;

i. Bertanggung jawab atas semua hasil Mekanikal kepada team Leader.


5. Tenaga Ahli Elektrikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Elektrikal meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan  pekerjaan disain Elektrikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan Elektrikal;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar arsitektur dan disain Elektrikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

f. Memberikan bimbingan,pengarahan dan pengawasan dibidangElektrik untuk memperlancar proses Pengawasan Konstruksi;

g. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Elektrikal yang dipakai;

h. Memeriksa kelengkapan gambar Elektrikal;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil Elektrikal kepada team Leader.


6. Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan Undang- Undang/Code  dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.


Standar yang berkaitan dengan K3 :

a.Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan pendekatan pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi yang  terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada di tingkat proyek/kegiatan kerja di lapangan;

b. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada pekerja di tingkat proyek.

c. Membuat laporan hasil pekerjaan;

d. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team Leader  dan  Pemberi Kerja.


7. Tenaga Ahli Lingkungan

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan;

c. Melakukan komunikasi di tempat kerja;

d. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan;

e. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan;

f. Membuat laporan hasil pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil kepada team Leader.


B. Tugas Tenaga Sub Profesional Staff

1. Inspector

a. Membantu tugas Team Leader;

b. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

c. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan;

d. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan;

e. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi : Gambar-gambar Soft Drawing, 

    As Built Drawing, Back Up Data, Time Schedule,  Laporan  Harian, Mingguan, Bulanan;;

f. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


Demikianlah penjelasan tentang Uraian tugas personil konsultan pengawas gedung. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi

Dewasa ini kebutuhan akan kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi terutama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian sangat diperlukan. Untuk itu tenaga kerja konstruksi pada jenjang Jabatan Tenaga Ahli Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yaitu Tenaga Ahli ( Profesional Staff )  dan Tenaga Pendukung ( Supporting Staff ) yang telah memiliki sertifikat, baik kualifikasi tenaga Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama  menjadi acuan/standar didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan untuk kualifikasi keahlian tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Salah satu contoh kebutuhan personil untuk proyek Survey kondisi jalan dan jembatan dengan kualifikasi keahlian tenaga ahli sebagai berikut.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat keahlian Kerja (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi bedasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang (kontraktor) atau (konsultan) dengan kualifikasi tenaga ahli.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) didalam Penyelenggaraan Registrasi dilaksanakan oleh LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.


Tingkatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dibagi bedasarkan 3 tingkatan yaitu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) untuk pemula yaitu :

1. SKA  Muda ; SKA Muda memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

2. SKA Madya; SKA Madya memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan

3. SKA Utama; SKA Utama memiliki pengalaman minimal 10 tahun. 


Masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) ahli utama adalah 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sertifikasi kembali. Beberapa tujuan seorang tenaga kerja mengurus pembuatan sertifikat keahlian diantaranya yaitu pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi, kedua untuk menjadi acuan industri konstruksi khususnya Indonesia  dan yang ketiga sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli. 


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 diwajibkan untuk setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti yang tercantum di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja.

2.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selain itu pada Pasal 73 Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 dijelaskan pula tentang Upah Tenaga Kerja Konstruksi. 

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

2.Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imbalan yang Layak diberikan penyedia jasa kepada tenaga kerja konstruksi diatur juga di dalam Peratuan Menteri PUPR dan Keputusan Menteri PUPR. Besarnya Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi  dapat dilihat pada :

1.PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.


Demikianlah penjelasan tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Serah Terima Akhir Pekerjaan

Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) oleh Penyediah Jasa, maka langka selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi yaitu melaksanakan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO). 

 Final Hand Over/FHO


Jadi sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir, ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi antara lain :

1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan 
    pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis atau 
    Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10) 
    dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
    telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PPK dan 
    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. PPK wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil 
    pekerjaan kepada PA/KPA. Selanjutnya PA/KPA  meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
    (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang 
    diserahterimakan.
Final Hand Over - FHO


7. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui     
    PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan 
    dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
8. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh 
    dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling 
    sedikit dokumen sebagai berikut:
    a. Dokumen terkait dengan mutu:
       1) Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
       2) Desain mix formula dan job mix formula;
       3) Uji mutu material;
       4) Dokumen penjaminan mutu dan pengendalian mutu; dan
       5) Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume yang disiapkan oleh 
            Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
     b. Dokumen administrasi
         1) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
         2) Dokumen kontrak lainnya;
         3) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
         4) Dokumen pembayaran;
         5) Dokumen Perhitungan penyesuaian harga;
         6) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa;
         7) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut (status harus diatasi);
         8) Foto-foto pelaksanaan (0% sebelum pelaksanaan, sedang dilaksanakan dan 100% 
             telah dilaksanakan); dan
         9) Gambar terlaksana (as built drawing).
     c. Dokumen-dokumen lainnya, meliputi:
         1) Laporan pengelolaan lingkungan;
         2) Laporan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; dan
         3) Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
     d. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian 
         dan perawatan/pemeliharaan.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Serah Terima Pertama Pekerjaan

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu adanya usaha untuk menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Penyelenggara Infrastruktur dan Penyelenggara Proyek. Sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan konstruksi dimana fisik pekerjaan telah  selesai 100 %, maka harus dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Provisional Hand Over/PHO



Hal-hal yang harus disiapkan terkait akan diadakan PHO antara lain :
1. Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus
    perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan
    standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak;
2. Pernyataan pekerjaan selesai 100% berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan
    MK yang disampaikan kepada PPK;
3. Rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
    dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
4. Isi surat rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK mencakup tanggal tentatif pekerjaan 
    selesai 100%, daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada);
5. Berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan MK, PPK melakukan Serah terima 
    Pertama Pekerjaan. Hasilnya dituangkan dalam    berita acara serah terima pertama pekerjaan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah:
   a. Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)
      1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
          Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap hasil pekerjaan.
      2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus   
          memberitahukan kepada PPK tentang jadwal pelaksanaan pengujian yang telah disepakati
          dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
      3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
          memeriksa dokumentasi pengendalian mutu (quality control-QC).
      4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian
          pada akhir pekerjaan adalah sebagai berikut:
          a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari pekerjaan final yang telah selesai
              dengan seluruh persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian maksud dari desain/gambar,
              sebagai contoh dimensi, ketinggian, dll;
          b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas (bila 
              diperlukan);
          c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built document) yang menunjukkan bahwa   
              seluruh pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan 
              ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan;
          d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi dokumentasi dari quality assurance (QA)                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa seluruh pekerjaan
              telah selesai sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
              ketidaksesuaian telah diselesaikan
      5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, PPK dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
           mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi                     belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka PPK berhak menunda persetujuan berita
           acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan 
           perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum
           dalam kontrak.
      6) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
          dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
          Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
      7) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST PHO), PPK menyerahkan hasil pekerjaan
          kepada PA/KPA. Kemudian PA/KPA meminta Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama untuk
          melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
          Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama dibentuk oleh PA/KPA.
      8) Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, Panitia Serah 
          Terima Pekerjaan Pertama melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau 
          melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
         dalam Berita Acara.

Provisional Hand Over/PHO



    b. Rencana Pemeliharaan
       1. Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
           pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
       2. Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Penyedia Jasa
           Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
       3. Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
           menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
           melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatana. 
          a. Pemeriksaan 
              Kegiatan/tindakan  yang dilakukan untuk memastikan apakah komponen/item/fungsi hasil
              pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi.
          b. Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan 
              Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan suatu 
              komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
       4) Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme pemeliharaannya, disesuaikan
           dengan yang tercantum dalam Manual Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada
           saat PHO.
       5) Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan   
            MK.

Provisional Hand Over/PHO



    c. Penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan
        1. Pada saat pekerjaan telah selesai 100%, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengajukan
            permohonan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada Direksi Teknis/Konsultan   
            Pengawas.
        2. PPK akan memeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan/menandatangi
            BAST Pekerjaan.
        3. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi hal-hal yang harus diselesaikan/diperbaiki oleh Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
        4. Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus 
            memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
            a) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-dokumen yang
                dipersyaratkan (antara lain: manual operasi dan pemeliharaan); dan
            b) Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
                 kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu maupun kinerja/fungsi).
        5. Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, Direksi
            Teknis/Konsultan Pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPK.
        6. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum 
            dalam Kontrak, maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
            Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
        7. Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi:
            a) Tanggal difinitif pekerjaan selesai 100%;
            b) Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;
            c) Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
            d) Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa pemeliharaan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi

Pada kesempatan yang baik ini , saya akan menjelaskan apa itu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). Para pihak yang bekerja di pekerjaan konstruksi baik itu sebagai kontraktor maupun konsultan supervisi, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai pendukung operasional pelaksanaan ketentuan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Begitu juga untuk Konsultan Supervisi sebelum melaksananan pengawasan pekerjaan konstruksi harus membuat Program Mutu.


 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)



Maksud dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu diterbitkannya Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.


Kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
2. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
3. Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.

Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:

A.Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi:
  1.Penyerahan Lokasi Kerja
  2.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  3.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  4.Pembayaran Uang Muka
  5.Mobilisasi.

B.Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
  1.Pemeriksaaan bersama (mutual check / MC-0)
  2.Pengajuan Persyaratan untuk Memulai Kegiatan Setiap Pelaksanaan pekerjaan
  3.Pengawasan Mutu Pekerjaan
  4.Penerimaan dan pembayaran Hasil Pekerjaan
  5.Kontruk Kritis.

C.Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi:
  1.Serah Terima pertama Pekerjaan
  2.Pemeliharan Hasil Pekerjaan
  3.Serah Terima Akhir Pekerjaan
  4.Serah Terima Pekerjaan Selesai Kepada Penyelenggara Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat.


Komponen – komponen yang termasuk di dalam Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagian terdiri atas :
 1. Data umum Pekerjaan Konstruksi
 2. Struktur organisasi pelaksana Pekerjaan Konstruksi
 3. Gambar desain dan Spesifikasi teknis
 4. General flowchart (bagan alir) pekerjaan
 5. Rencana pelaksanaan pekerjaan (method statement)
 6. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
 7. Daftar personil
 8. Daftar material
 9. Daftar peralatan
10. Aspek keselamatan Konstruksi
11. Rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test Plan/ ITP)
12. Pengendalian Sub penyediah jasa dan pemasok


FORMAT  RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)

Penjelasan untuk Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dibuat dalam bentuk Daftar Isi , sebagai berikut :

BAB 1 DATA UMUM PROYEK
BAB 2 STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
               2.1. Struktur Organisasi
       2.2.Tugas Dan Tanggung Jawab

BAB 3 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN

BAB 4 TAHAPAN PEKERJAAN

BAB 5 GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
        5.1. Gambar
        5.2. Spesifikasi Teknis

BAB 6 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
       1.1. Metode Kerja Pelaksanaan
       1.2. Tenaga Kerja
       1.3. Material
       1.4. Peralatan
       1.5. Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3)

BAB 7 RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
       7.1.  Tabel Rencana Pemeriksaan dan Pengujian

BAB 8 PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK


Penjelasan dari masing-masing Daftar Isi sebagi berikut :

1. BAB 1 – DATA UMUM PROYEK 
Penyediah Jasa menjelaskan tentang : Nama Kegiatan Proyek, Pengguna Anggaran, Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak, Nomor dan Tanggal SPMK, Nilai Kontrak, Jenis kontrak, jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pemeliharaan, Sumber Dana dan Uang Muka.

2. BAB 2 - STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA 
Menjelaskan tentang Struktur organisasi  proyek dengan nama personil beserta jabatannya. Serta tugas dan tanggung jawab setiap personil yang ada didalam struktur organisasi tersebut.

3. BAB 3 -  JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dimana kontraktor harus menjelaskan seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan dan menampilkan jangka waktu pelaksanaan  yang dibutuhkan setiap pekerjaan. Uraian jadwal item pelaksaan pekerjaan dibuat dalam bentuk  Time Schedule.

4. BAB 4 - TAHAPAN PEKERJAAN 
Tahapan pekerjaan dibuat dalam bentuk Flow Chart (bagan alir) pekerjaan.

5. BAB 5 - GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS 
Gambar-gambar DED yang akan digunakan harus dilampirkan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Spesifikasi Teknis yang ditampilkan harus sesuai dengan item pekerjaan dalam kontrak yang telah ditandatangani.

6. BAB  6 - RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.Metode Kerja Pelaksanaan
Metode kerja yang dibuat kontraktor untuk tiap item pekerjaan merupakan suatu rangkaian  pelaksanaan kegiatan konstruksi yang mengikuti prosedur  kerja dan dirancang sesuai dengan standar operation sistem (SOP).

b.Tenaga Kerja
    Tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan yaitu para personil yang ada dalam struktur organisasi. Uraian personil yang dimaksud yaitu jabatan apa saja yang berhubungan dengan metode pekerjaan tersebut dan jumlah personil tiap jabatannya.

c.Material 
   Kontraktor menjelaskan material yang akan di pakai pada pekerjaan konstruksi dan sudah disetujui oleh pengguna jasa.  Uraian material yang dimaksud ialah penjabaran dari merek materail yang telah disetujui oleh pengguna jasa dan spesifikasi material sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.

d.Peralatan
    Seluruh peralatan yang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi harus diuraikan dan disampaikan ke pengguna  jasa, mulai dari alat berat sampai alat paling kecil, nama alat yang dipakai, detail spesifikasi alat (produktifitas dan sumber daya), serta jumlah unit setiap alat tersebut.

e.Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3) :
Uraian analisis K3 yang dijabarkan berdasarkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penetapan Pengendalian Risiko K3 yang ada di RKK untuk tiap-tiap pekerjaan.


7. BAB 7 -  RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut:
1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan);
2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan
3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian.
Rencana pelaksanaan ITP harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan yang disampaikan pada poin sebelumnya.

8. BAB 8 - PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK 
Penyedia Jasa (kontraktor) pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Kontraktor dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.

Demikianlah penjelasan tentang Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi

Sebelum membahas tentang Program Mutu pekerjaan Supervisi Konstruksi, alangka baiknya kita mengetahui apa itu Program Mutu...???

Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dalam hal ini Konsultan Supervisi yang merupakan dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi


Penjelasan secara umum bahwah program mutu baik itu yang dilaksankan pada  Pelaksaan pekerjaan Konstruksi atau Supervisi Konstruksi berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di pembahasan artikel ini saya membahas khusus Program Mutu Supervisi Konstruksi. 

Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),maka konsultan Supervisi menyusun Program Mutu. Selama proses menyusun program mutu konsultan supervisi melaksanakan asistensi isi dari program mutu kepada pejabat yang ditunjuk dari Dinas. 

Setelah selesai disusun program mutu, langka selanjutnya yaitu program mutu di bahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan pekerjaan (Kick of Meeting). Konsultan supervisi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan hasil program mutu yang telah selesai perlu disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.


KOMPONEN PROGRAM MUTU


1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.


2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.


3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.

4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh Konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
   a. Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting)
   b. Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan.
   c. Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.


5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa ceklist/daftar simak.

6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan 
    laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.

b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi:
    1. Laporan Pendahuluan
        Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana 
        kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. 
        Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi 
        lain yang terkait.
    2. Laporan Bulanan 
        Laporan kegiatan konsultan selama pelaksanaan konstruksi
    3. Laporan Antara
        laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan 
        data primer maupun sekunder, analisa sementara. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan 
        waktu pelaksanaan kontrak.
    4. Laporan Triwulan
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh dan dibuat per 3 bulan.
    5. Laporan Akhir
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, 
        analisa, kesimpulan dan saran/masukan. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.
     

FORMAT PROGRAM MUTU


1.  Cover dari Program Mutu Pekerjaan Pengawasan/Supervisi ...............
2.  Lembar Pengesahan
3.  Daftar Isi

4.  BAB 1  - INFORMASI PEKERJAAN

5.  BAB II - ORGANISASI PEKERJAAN
                      2.1. Struktur Organisasi Penyedia Jasa 
                             (pelaksana paket pekerjaan yang terkait saja)
                     2.2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
                              Di – isi dengan :
                              Uraian Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang dari Penyedia Jasa 
                              Sesuai dengan Struktur Organisasi dan dimuat dalam tabel. 

 Catatan : Kebutuhan tenaga ahli menyesuaikan persyaratan dalam kontrak

6.  BAB III - JADWAL PEKERJAAN

                      Tentang Progres Laporan Mingguan dan Bulanan yang dimuat dalam  
                        bentuk tabel.

7.  BAB IV  - METODE PELAKSANAAN

                     4.1. Bagan Alir Pekerjaan
                             Bagai alir pekerjaan menjelaskan tahapan aktifitas Konsultan yang 
                             dimulai dari persiapan, implementasi, sampai dengan pelaporan 
                             dan menjelaskan pemeriksaan  ada aktifitas yang memerlukan 
                             pemeriksaan. Pelaksanan setiap tahapan aktivitas dilaksanakan 
                             sesuai prosedur/intruksi kerja yang digunakan dan dimuat 
                             dalam tabel.

                     4.2. Rencana Kerja
                            Rencana kerja menjelaskan metode/strategi Konsultan dalam 
                            melaksanakan setiap aktifitas sesuai bagan alir diatas. 
                            Strategi ini dimaksudkan untuk mencapai target yang optimal.
                            Rencana Kerja dimuat dalam tabel.
  

8.  BAB V   -  PENGENDALIAN PEKERJAAN

                       5.1. Jadwal Personil Inti dan Pendukung
                              Dimuat dalam tabel sebagai berikut:

                       5.2. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas
                              Checklist kegiatan konsultan yaitu untuk memastikan bahwa seluruh 
                              lingkup pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan 
                              dalam kontrak. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas dimuat 
                              dalam tabel.


9.  BAB VI  - PELAPORAN                      

Laporan yang harus buat oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan persyaratan yang ada dalam  dokumen kontrak, secara umum meliputi:

1. Laporan Pendahuluan:
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Antara
4. Laporan Triwulan
5. Laporan Akhir
6. Laporan Album Dokumentsi


Untuk Jadwal Penugasan Personil di BAB V - PENGENDALIAN PEKERJAAN dibuat dalam bentuk form tabel sebagai berikut:

Form Jadwal Penugasan Personil Konsultan Supervisi


Demikianlah penjelasan tentang Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi, semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Tugas Tenaga Ahli Konsultan Supervisi

Pelaksanaan Konstruksi proyek baik di proyek Pemerintah atau swasta perlu adanya struktur organisasi proyek. Struktur organisasi proyek yang telah dibuat pada saat pekerjaan proyek, mencerminkan tugas dan tanggung jawab masing-masing dari personil yang terlibat dalam pekerjaan proyek. Baik yang dibuat oleh Pemilik/Owner, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi.

  Tugas Tenaga Ahli konsultan supervisi di proyek

Pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah yang dalam kegiatan pelaksanaan proyek konsultan pengawas (Supervisi) dilibatkan, maka sebelum mobilisasi personil, Konsultan Pengawas ( Supervisi ) menyerahkan daftar personil serta struktur organisasi Konsultan Pengawas ( Supervis i) ke Pemilik/Owner.

Daftar personil tenaga Konsultan Pengawas (Supervisi) di lapangan terdiri dari :
I.  Profesional Staff/Tenaga Ahli
a.   Site Engineering (SE)
b.   Quality Engineer ( QE )
c.   Chief Insfektor (CI),

II.  Sub Profesional Staff/Sub Tenaga ahli
a.    Insfector
b.    Surveyor
c.    Lab. Technician

Tugas dan tanggung jawab masing-masing personil Konsultan Pengawas ( Supervisi ) di lapangan sebagai berikut :

I.  Profesional Staff /Tenaga ahli

a.    Site Engineering (SE)

Site Engineering (SE) akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya. Site Engineering  (SE) bertanggung jawab atas seluruh aktifitas pekerjaan kontraktor baik pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek teknik, administrasi dan keuangan baik berupa design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE) mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.    Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang
Telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaiakan – perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.

2. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta pelaksanaan Survey Kondisi Lapangan dan Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail Pelaksanaan selama periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan menandatangani Rencan Kerja (Time Schedulle), jadwal pengadaan bahan / peralatan dan personil yang diajukan oleh kontrkator sebelum mendapat persetujuan dari SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3.  Melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap analisa hasil test material / bahan, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat, dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

4. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”) atas material dan produk yang diusulakan oleh kontraktor sesuai dengan Spesifikasi Teknik.

5.  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera melaporkan kepada kepala satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat konsep saran-saran  penanggulangan  serta perbaiakan ( Axtion Plan) untuk Bahan Show Couse Meeting (SCM).

6.  Melakukan pengecekan secara cermat dan rutin semua pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.

7. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta menyeragkanya kepada kepala SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan.

8. Membantu menyusun dan memeriksa kelengkapan Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.

9.   Mengecek dan menanda tangani dokumen pembayaran bulanan (Montly Certificate) / Termijn.

10.  Mengecek dan menanda tangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.

11.  Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak lanjut penyelesaian permasalahan di lapangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

12. Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi kapasitas, lalulintas, kondisi dan keadaan lain tentang ruas jalan dimaksud dipandang dari aspek teknis atas kondisi ruas jalan dalam cakupan tugasnya, serta melaporkan dan memberikan saran teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka peningkatan palayanan jalan.

13.  Berkoordinasi dengan Team Leader (TL) dalam hal pengendalian Administrasi, Teknis dan Keuangan fisik serta persiapan Rekayasa, Variasi/Review Design atas usulan dari Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

b.  Quality Engineer (QE)

QE bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi di mana kontraktor bekerja. QE bertanggung jawab terutama atas pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh dokumen kontrak. QE harus memahami benar metode pemeriksaan bahan, test laboratorium dan Job Mix Formula yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut :
1.  Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer dan, serta mengusahakan agar Supervisison Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.

2.   Melakukan Pengawasan dan Pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontrkaktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.

3.  Apabila diperlukan dapat melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan yang diperlukan.

4.  Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahan yang timbul dan usulan tindak lanjut sehubungan dengan permasalahan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan di lapangan.

5.  Melakukan analisis semua test material, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

c.  Chief Inspector ( CI )

Chief Inspector (CI) bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi dimana kontrkator bekerja. CI bertanggung jawab terutama atas pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran volune bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.

Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontrkator sesuai dengan design dan dokumen Kontrak yang telah ditentukan.

2.  Setiap saat mengikuti petunjuk Teknis dan Spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

3.  Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan persiapan volume kontrak.

4. Mengecek dan  mengukur volume bahan  dan pekerjaan yang dihasilkan oleh kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembayaran bulanan (Monthly Certificate).

5.  Melaporkan segera kepada Supervision Engineer (SE) atau Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontrkator, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau lebih.

7.   Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan, sehingga semua pembayaran pekerjaan kepada kontraktor btul-betul di dasarkan kepada ketentuan yang tercantum Kontrak.

8.    Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

9.    Mengecek semua “As-built Drawing” yang di buat oleh kontrkator.

10.  Membantu Supervision Engineer dalam menyiapakan data untuk  “Final Payment”.

11.   Memberi perintah kepada Inspektor untuk melaksanakan tugasnya.

12.  Membantu SE dalam rangka memperoleh data kapsitas dan lalulintas serta tata guna lahan yang berpengaruh terhadap pelayanan jalan dalam lingkup wilayah tugasnya.

13.  Beroordinasi dengan Supervision Engineer (SE) dalam hal Administrasi, Teknik serta Review Design / usulan perubahan lainya.


II.  Sub Profesional Staff / Sub Tenaga Ahli   

a.    Inspector

Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kepada Supervision Engineer / Chief Inspector untuk mengawasi kualitas kontruksi dan memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan oleh Supervision Engineer.

2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke laboratorium untuk di tes, setelah di tes Inspector harus menginformasikan Kepada kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.

3. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan engineer dengan format laporan standard an memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.

4. Mengagambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.

5. Membantu Supervisi Engineer dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan.

6. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta ketidak beresan di lapangan kepada Supervisi Engineer.

b.  Surveyor

Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.  Bertanggungjawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk pengukuran perhitungan kunatitas dan sertifikasi pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak.

2.  Mengawasi untuk survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dengan akurat telah mewakili kunatitas untuk pembayaran sertifikasi bulanan atau untuk pembayaran akhir (final)

3. Membantu dan berhubungan dengan tim supervise dalam semua hal yang berhubungan dengan pengukuran kuantitas.

4.   Menyelesaikan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.

5.  Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu Supervisi Engineer / Quantity Engineer dalam penyerahan data fisik dan keuangan (finansial) pada waktu yang diperlukan.

6.  Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dataing (masuk),perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
7.   Membuat catatan lengkap dengan peralatan, tenaga kerja.

8.  Dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambahan (extra).

9.    Membantu Supervisi Engineer dalam melaksanakan dan melaporkan serah terima pekerjaan sementara (PHO).

c. Lab. Technician

Tugas dan kewajiban Lab. Technician adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer/Quality Enginner, serta mengusuhakan agar Supervisi Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendaqpat informasi yang diperlukan dengan pengendalian mutu.

2. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan perlatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan perlatan pengendalian tersedianya tenaga dan perlatan penggendalian mutu sesuai dengan persyaraqtan dalam dokumen kontrak.

3. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan lain yang diperlukan.

4. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksanan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahn yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.

5. Melakukan analisis semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (job mix formula), baik untuk pekerjaan aspal, soil cement dan beton, serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknik atas persetujaun dan penolakan usulan tersebut.

6.  Melalukan pengawasan atas pelaksanaan “Coring” perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga baik jumlah serta lokasi “Coring” dilaksanakan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
7.  Menyerahkan kepada Supervisi Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

8.  Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendalian mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Supervisi di proyek Pemerintah.
Baca Artikel...