Pada kesempatan yang baik ini , saya akan menjelaskan apa itu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). Para pihak yang bekerja di pekerjaan konstruksi baik itu sebagai kontraktor maupun konsultan supervisi, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai pendukung operasional pelaksanaan ketentuan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Begitu juga untuk Konsultan Supervisi sebelum melaksananan pengawasan pekerjaan konstruksi harus membuat
Program Mutu.
Maksud dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu diterbitkannya Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.
Kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
2. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
3. Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.
Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
A.Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi:
1.Penyerahan Lokasi Kerja
2.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
3.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
4.Pembayaran Uang Muka
5.Mobilisasi.
B.Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1.Pemeriksaaan bersama (mutual check / MC-0)
2.Pengajuan Persyaratan untuk Memulai Kegiatan Setiap Pelaksanaan pekerjaan
3.Pengawasan Mutu Pekerjaan
4.Penerimaan dan pembayaran Hasil Pekerjaan
5.Kontruk Kritis.
C.Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi:
1.Serah Terima pertama Pekerjaan
2.Pemeliharan Hasil Pekerjaan
3.Serah Terima Akhir Pekerjaan
4.Serah Terima Pekerjaan Selesai Kepada Penyelenggara Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Komponen – komponen yang termasuk di dalam Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagian terdiri atas :
1. Data umum Pekerjaan Konstruksi
2. Struktur organisasi pelaksana Pekerjaan Konstruksi
3. Gambar desain dan Spesifikasi teknis
4. General flowchart (bagan alir) pekerjaan
5. Rencana pelaksanaan pekerjaan (method statement)
6. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
7. Daftar personil
8. Daftar material
9. Daftar peralatan
10. Aspek keselamatan Konstruksi
11. Rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test Plan/ ITP)
12. Pengendalian Sub penyediah jasa dan pemasok
FORMAT RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)
Penjelasan untuk Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dibuat dalam bentuk Daftar Isi , sebagai berikut :
BAB 1
DATA UMUM PROYEK
BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
2.1. Struktur Organisasi
2.2.Tugas Dan Tanggung Jawab
BAB 3
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAB 4
TAHAPAN PEKERJAAN
BAB 5
GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
5.1.
Gambar
5.2.
Spesifikasi Teknis
BAB 6
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1.
Metode Kerja Pelaksanaan
1.2.
Tenaga Kerja
1.3.
Material
1.4.
Peralatan
1.5.
Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3)
BAB 7
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
7.1. Tabel Rencana Pemeriksaan dan Pengujian
BAB 8
PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK
Penjelasan dari masing-masing Daftar Isi sebagi berikut :
1. BAB 1 – DATA UMUM PROYEK
Penyediah Jasa menjelaskan tentang : Nama Kegiatan Proyek, Pengguna Anggaran, Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak, Nomor dan Tanggal SPMK, Nilai Kontrak, Jenis kontrak, jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pemeliharaan, Sumber Dana dan Uang Muka.
2. BAB 2 - STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
Menjelaskan tentang Struktur organisasi proyek dengan nama personil beserta jabatannya. Serta tugas dan tanggung jawab setiap personil yang ada didalam struktur organisasi tersebut.
3. BAB 3 - JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dimana kontraktor harus menjelaskan seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan dan menampilkan jangka waktu pelaksanaan yang dibutuhkan setiap pekerjaan. Uraian jadwal item pelaksaan pekerjaan dibuat dalam bentuk
Time Schedule.
4. BAB 4 - TAHAPAN PEKERJAAN
Tahapan pekerjaan dibuat dalam bentuk Flow Chart (bagan alir) pekerjaan.
5. BAB 5 - GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Gambar-gambar DED yang akan digunakan harus dilampirkan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Spesifikasi Teknis yang ditampilkan harus sesuai dengan item pekerjaan dalam kontrak yang telah ditandatangani.
6. BAB 6 - RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.Metode Kerja Pelaksanaan
Metode kerja yang dibuat kontraktor untuk tiap item pekerjaan merupakan suatu rangkaian pelaksanaan kegiatan konstruksi yang mengikuti prosedur kerja dan dirancang sesuai dengan standar operation sistem (SOP).
b.Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan yaitu para personil yang ada dalam struktur organisasi. Uraian personil yang dimaksud yaitu jabatan apa saja yang berhubungan dengan metode pekerjaan tersebut dan jumlah personil tiap jabatannya.
c.Material
Kontraktor menjelaskan material yang akan di pakai pada pekerjaan konstruksi dan sudah disetujui oleh pengguna jasa.
Uraian material yang dimaksud ialah penjabaran dari merek materail yang telah disetujui oleh pengguna jasa dan spesifikasi material sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.
d.Peralatan
Seluruh peralatan yang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi harus diuraikan dan disampaikan ke pengguna jasa, mulai dari alat berat sampai alat paling kecil, nama alat yang dipakai, detail spesifikasi alat (produktifitas dan sumber daya), serta jumlah unit setiap alat tersebut.
e.Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3) :
Uraian analisis K3 yang dijabarkan berdasarkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penetapan Pengendalian Risiko K3 yang ada di RKK untuk tiap-tiap pekerjaan.
7. BAB 7 - RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut:
1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan);
2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan
3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian.
Rencana pelaksanaan ITP harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan yang disampaikan pada poin sebelumnya.
8. BAB 8 - PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK
Penyedia Jasa (kontraktor) pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Kontraktor dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.
Demikianlah penjelasan tentang Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), semoga bermanfaat terimah kasih.