Pelaporan KAK Master Plan Permukiman Kumuh

Baturisit. Pelaporan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan merupakan produk terakhir yang harus dilaporkan kepada Dinas/Instansi terkait. Pelaporan terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draf laporan akhir dan Laporan Akhir ( Final ).

Laporan KAK master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat antara lain :
a. Maksud dan tujuan yang terangkum dalam tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Batasan metodologi yang digunakan
c. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya/struktur organisasi.
d. Jadwal kegiatan
Laporan Pendahuluan yang diserahkan ke dinas/Instansi biasanya sebanyak 5 (Lima) buku.

2. LAPORAN ANTARA
Laporan antara berisikan tentang : 
a. Laporan Pelaksanaan pekerjaan pada paruh waktu pelaksanaan.
b. Kemajuan yang telah dicapai dalam mengidentifikasi sentra-sentra yang rencananya akan dikembangkan.
c. Analisi hasil survey.
d. Pemetaan delineasi kawasan.
e. Alternatif konsep penanganan.
Laporan Antara yang diserahkan ke dinas/Instansi sebanyak 5 (Lima) buku.

3. DRAF LAPORAN AKHIR
Sebelum menyusun laporan Akhir terlebih dahulu dibuat Draf Laporan Akhir, yang mana draf laporan akhir berisikan antara lain yaitu : perumusan strategi penataan kawasan dan perencanaan awal penataan kawasan, rencana program dan dan kegiatan penataan kawasan serta hasil analisi.

4. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir merupakan dokumen resmi hasil dari kajian yang memuat semua materi yang telah ditentukan dalam lingkup kegiatan dan mengakomodasikan masukan serta tanggapan dari hasil pembahasan Tim Teknis dalam forum seminar/presentasi. Laporan Akhir harus dilengkapi dengan gambar dan peta, serta diterbitkan sebnyak 5 (lima) buku.

EXECUTIVE SUMMARY
Laporan ringkasan berisi rangkuman dari keseluruhan Laporan Akhir, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku. Semua hasil pekerjaan tersebut di Back Up Data dalam bentuk Soft Copy dalam bentuk CD-RW 3 buah yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

HAL - HAL LAIN
1.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Data Primer
    Data Primer dari wawancara (interview) langsung dilapangan dari beberapa nara sumber dan pengamat lapangan.
b. Data Sekunder
    Data Sekunder diperoleh dengan mencatat data dari berbagai sumber instansi yang ada kaitan dengan penelitian ini antara lain dari membaca buku atau informasi tertulis yang tersediah ditempat penelitian yang ada kaitannya dengan objek penelitian serta mencatat atau menyalin data yang telah dibukukan dari instansi-instansi terkait.

Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, penyediah jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka ahli pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.

Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi bedasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetisi dalam negeri.

Demikian pembahasan dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sesama rekan-rekan konsultan yang berkecimpung didalam bidang perencanaan sipil. 


Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh

Baturisit. Bagian ketiga dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan yaitu mengenai Ruang Lingkup dari KAK Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan. 

1. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan meliputi : 
a. Persiapan, pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli dan peralatan, perizinan survey, penyususnan format isian dengan dinas terkait.
b. Survey, output yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini adalah eksisting topografi kawasan, kondisi eksisting bangunan.dan infrastruktur kawasan yang meliputi :bangunan baik yang permanen maupun non permanen, air bersih, drainase, jalan lingkungan, sanitasi, persampahan, jaringan listrik dan jaringan komunikasi.
c. Melakukan anlisis hasil survey untuk mendapatkan delineasi kawasan kumuh sesuai dengan standar, tipologi dan katagori yang berlaku, analisis kebutuhan sarana dan prasarana disertai dengan gambar dan pemetaan lokasi serta analisis untuk mendapatkan konsep penataan serta strategi penanganan dengan metode analisi yang sesuai disertai juga dengan peta masterplan penataan kawasan kumuh.
d. Merumuskan program dan kegiatan berserta alokasi waktu pelaksanaan program bedasarkan strategi yang telah dirumuskan.
Kerangka acuan kerja masterplan permukiman kumuh kawasan perkotaan
2. OTPUT YANG DIHASILKAN
a. Delineasi kawasan permukiman kumuh.
b. Gambaran umum beserta potensi, permasalahan, peluang,dan tatangan diwilayah perencanaan.
c. Kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Konsep dan strategi penataan.
e. Program dan kegiatan

3. PERALATAN DAN MATERIAL
    Selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa memfasilitasi penyediah tempat bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan penyediah jasa konsultansi  tempat koordinasi, sarana dan prasarana yang memadai demi terlaksanannya pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIAH JASA
    a. Persiapan, melakukan persiapan menyangkut penyusunan program kerja dan penyusunan instrumen penelitian
    b. Pengumpulan data meliputi : Melakukan pengumpulan data primer dan Pengumpulan data sekunder.
    c. Tahap kompilasi dan pemrosesan data
        Pada tahapan ini dilakukan pengolahan data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder untuk     mengidentifikasi kebijakan pengembangan kawasan agropolitan dan usulan rencana pengembangan kawasan agropolitan baik dari pemerintah maupun masyarakat
d.  Tahap analisa adalah tahap penganalisaan data dan penilaian data-data yang telah diperoleh baik secara kualitatif maupun kuantitatif
e.    Tahap penyusunan rencana pengembangan
f.   Pendekatan   menyeluruh  dan umum, yang merupakan dasar dari analisis yang akan dilaksanakan konsultan, yang terdiri dari pokok pemikiran yang harus disesuaikan dengan undang – undang, kebijakan nasional maupun daerah, kondisi sosial ekonomi, Rencana Tata Ruang (RUTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ada dan isu – isu lainnya yang berkembang.
g. Pendekatan  partisipatif, yaitu  pendekatan berdasarkan pola pikir yang mengikutsertakan seluruh pihak (stakeholder) yang meliputi dari masyarakat, usahawan, dan aparat pemerintahan untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerahnya yang dituangkan dalam skenario rencana induk.
h. Pendekatan teknis, dibuat untuk menentukan potensi, kendala serta daya dukung dalam Penyusunan Masterplan permukiman kumuh Kawasan Perkotaan Kabupaten banyuasin.
i.  Perumusan Skenario yang akan dibentuk sangat tergantung dari kondisi daerah dan konsep pemikiran direksi proyek dan stakeholder. Input yang masuk akan mewakili tingkat ketidakpastian pada pilihan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
j. Perumusan rencana induk (master plan), sebagai upaya perencanaan yang dilakukan secara berurutan dan menyeluruh dengan memperhatikan seluruh potensi dan kendala yang ada

5. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan dalam waktu 45 (empat Puluh lima) hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak

6. PESONIL
Konsultan perencana harus menyediahkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan minimal terdiri dari :
personil tenaga ahli perencanaan
personil asisten tenaga ahli perencanaan



persobil tenaga pendukung perencanaan


jadwal waktu tahapan pelaksanaan kegiatan perencanaan
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Baca Artikel...

Feasibility Study ( FS ) Kolam Retensi Sungai

Feasibility Study (FS) Kolam Retensi Sungai dilaksanakan untuk mendapatkan data dan memperoleh kesimpulan dari kelayakan kolam retensi di wilayah aliran sungai.
Feasibility Study ( FS ) kolam Retensi Sungai
A. Maksud Dan Tujuan Kegiatan 
Maksud Feasibility Study (FS) Kolam Retensi Sungai adalah untuk mengetahui potensi dan kelayakan kolam retensi sungai ditinjau dari aspek teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Tujuan yang ingin dicapai dari Feasibility Study (FS) kolam retensi sungai adalah untuk mendapatkan gambaran tentang potensi, pemanfaatkan dan pengembangan wilayah sungai agar dapat dibangun kolam retensi sehingga diharapkan dapat mencegah banjir dan kepentingan lainnya.
B. Dasar Hukum 
1.  Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sumber Daya Air.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 2/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen   Pekerjaan Umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan sendiri.
4. Peraturan Menteri pekerjaan Umum PR Nomor : 10/PRT/M/2015 Tentang Rencana dan Rencana Teknis.

C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan dari Feasibility Study (FS) kolam retensi sungai mencakup beberapa item kegiatan antara lain :
1. Persiapan Kerangka Acuan Kerja ( KAK)
    Pada tahap ini kegiatan meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum dimulainya pekerjaan, meliputi
    - Ijin Survey
    - Penyusunan Jadwal
    - Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
    - Pengumpulan Bahan-bahan study dan data awal
    - Rencana Kerja dan,
    - Tinjauan Lapangan
2. Inventarisasi Hasil study terdahulu
3. Inventarisasi Peta Topografi (Peta rupa bumi 1 :25.000 , peta digital dan lainnya)
4. Inventarisasi Data Hidrologi dan Klimatologi
5. Inventarisasi Data Demografi, ekonomi dan lainnya
6. Inventarisasi terhadap penggunaan air didaerah terkait
7. Melakukan kajian dan ringkasan terhadap semua hasil study terdahulu yang perna dilakukan dan rekomendasi dari masing-masing study tersebut.
8. Melakukan kajian ringkasan RTRW Propinsi dan kota terkait
9. Melakukan analisis atas peta topografi serta tinjauan lapangan terhadap daerah-daerah yang mempunyai potensi lokasi air baku.
10. Melakukan kajian terhadap kelayakan kolam retensi.
11. Menghitung analisis ekonomi teknik untuk pendekatan kelayakan ekonomi
12. Mengkaji aspek sosial untuk pendekatan kelayakan sosial.
13. Menyusun rekomendasi kegiatan lanjutannya beserta Kerangka Acuan Kerjanya.

Artikel dari Feasibility Study (FS) Kolam Retensi Sungai diatas akan dilanjutkan pada sesi berikutnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi rekan di dunia konsultan khusus yang bergerak di bidang T.Sipil.
Baca Artikel...