Show Cause Meeting SCM

Apa itu Show Cause Meeting (SCM)..??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah " Show Cause Meeting - SCM " Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau tertentu, kendala biasanya pasti ada. Baik kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting ( SCM ) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat.

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting ( SCM ). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1. Periode I ( rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10    dari rencana.
2. Periode II ( rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana.
3. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1.    Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyediah dan selanjutnya menyelenggarakan  Show Cause Meeting ( SCM).
2.    Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3.    Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4.    Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5.    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan

Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan :
a.  Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.

Catatan :
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1)    PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :


    b. Penyediah Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki  kelalaiannya  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Demikianlah penjelasan tentang Show Cause Meeting - SCM semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.

Related Posts

No comments:

Post a Comment