Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan maka pihak-pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi


Hal-hal atau tahapan yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain :

1.Penyerahan Lokasi Kerja
  a. Penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK,dengan terlebih dahulu
      melaksanakan Peninjauan Lapangan Bersama;
  b. Peninjauan lapangan bersama bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi kerja yang akan
      diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang ada serta seluruh
      aset milik pengguna jasa;
  c. PPK wajib menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia Jasa Pekerjaan
      Konstruksi yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati dalam Rapat Persiapan 
      Penandatanganan Kontrak;
  d. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.

2. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
   a. Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau
       14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali;
   b. Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja;
   c. Penetapan Tanggal Mulai Kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau paling cepat
      dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.

3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
   a. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak merupakan rapat awal antara PPK, Pengendali Pekerjaan
      (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), \
      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait;

   b. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai
       maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;

  c. Tujuan rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
     1) Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan
         proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan       
         pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran
         hasil pekerjaan;
    2) Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
    3) Penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratan-persyaratan dalam dokumen
        kontrak;
    4) Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
    5) Untuk melakukan perubaahan kontrak apabila diperlukan.

  d. Agenda pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak sebagai berikut:
     1. Struktur Organisasi Proyek
     2. Pendelegasian kewenangan
     3. Alur komunikasi dan persetujuan
     4. Mekanisme pengawasan
     5. Jadwal pelaksanaan
     6. Mobilisasi
     7. Metode pelaksanaan
     8. Pembahasan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
     9. Pembahasan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
   10. Rencana pemeriksaan lapangan bersama
   11. Informasi yang dibutuhkan
   12. Dukungan fasilitas, dan lain-lain

  e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan   
      Pelaksanaan Kontrak;
  f. Apabila diperlukan perubahan kontrak, maka diterbitkan adendum kontrak.

4. Pembayaran Uang Muka
    a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka   
       secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka (apabila ditentukan
       dalam dokumen kontrak);
    b.Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda
       jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;
    c.Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan dibayar setelah
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
       diterima.

5. Mobilisasi
    a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan   
       SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan
       untuk memulai pekerjaan.
    b.Untuk mobilisasi sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan,
       dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja, meliputi:
       1) Mobilisasi peralatan;
       2) Mobilisasi personil inti dan pendukung;
       3) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, barak, laboratorium, bengkel, gudang, dan
           sebagainya.
    c.Denda keterlambatan mobilisasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi semoga bermanfaat terimah kasih.

Related Posts

No comments:

Post a Comment