Tugas Tenaga Ahli Konsultan Supervisi

Pelaksanaan Konstruksi proyek baik di proyek Pemerintah atau swasta perlu adanya struktur organisasi proyek. Struktur organisasi proyek yang telah dibuat pada saat pekerjaan proyek, mencerminkan tugas dan tanggung jawab masing-masing dari personil yang terlibat dalam pekerjaan proyek. Baik yang dibuat oleh Pemilik/Owner, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi.

  Tugas Tenaga Ahli konsultan supervisi di proyek

Pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah yang dalam kegiatan pelaksanaan proyek konsultan pengawas (Supervisi) dilibatkan, maka sebelum mobilisasi personil, Konsultan Pengawas ( Supervisi ) menyerahkan daftar personil serta struktur organisasi Konsultan Pengawas ( Supervis i) ke Pemilik/Owner.

Daftar personil tenaga Konsultan Pengawas (Supervisi) di lapangan terdiri dari :
I.  Profesional Staff/Tenaga Ahli
a.   Site Engineering (SE)
b.   Quality Engineer ( QE )
c.   Chief Insfektor (CI),

II.  Sub Profesional Staff/Sub Tenaga ahli
a.    Insfector
b.    Surveyor
c.    Lab. Technician

Tugas dan tanggung jawab masing-masing personil Konsultan Pengawas ( Supervisi ) di lapangan sebagai berikut :

I.  Profesional Staff /Tenaga ahli

a.    Site Engineering (SE)

Site Engineering (SE) akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya. Site Engineering  (SE) bertanggung jawab atas seluruh aktifitas pekerjaan kontraktor baik pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek teknik, administrasi dan keuangan baik berupa design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE) mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.    Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang
Telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaiakan – perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.

2. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta pelaksanaan Survey Kondisi Lapangan dan Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail Pelaksanaan selama periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan menandatangani Rencan Kerja (Time Schedulle), jadwal pengadaan bahan / peralatan dan personil yang diajukan oleh kontrkator sebelum mendapat persetujuan dari SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3.  Melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap analisa hasil test material / bahan, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat, dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

4. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”) atas material dan produk yang diusulakan oleh kontraktor sesuai dengan Spesifikasi Teknik.

5.  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera melaporkan kepada kepala satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat konsep saran-saran  penanggulangan  serta perbaiakan ( Axtion Plan) untuk Bahan Show Couse Meeting (SCM).

6.  Melakukan pengecekan secara cermat dan rutin semua pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.

7. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta menyeragkanya kepada kepala SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan.

8. Membantu menyusun dan memeriksa kelengkapan Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.

9.   Mengecek dan menanda tangani dokumen pembayaran bulanan (Montly Certificate) / Termijn.

10.  Mengecek dan menanda tangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.

11.  Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak lanjut penyelesaian permasalahan di lapangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

12. Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi kapasitas, lalulintas, kondisi dan keadaan lain tentang ruas jalan dimaksud dipandang dari aspek teknis atas kondisi ruas jalan dalam cakupan tugasnya, serta melaporkan dan memberikan saran teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka peningkatan palayanan jalan.

13.  Berkoordinasi dengan Team Leader (TL) dalam hal pengendalian Administrasi, Teknis dan Keuangan fisik serta persiapan Rekayasa, Variasi/Review Design atas usulan dari Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

b.  Quality Engineer (QE)

QE bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi di mana kontraktor bekerja. QE bertanggung jawab terutama atas pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh dokumen kontrak. QE harus memahami benar metode pemeriksaan bahan, test laboratorium dan Job Mix Formula yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut :
1.  Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer dan, serta mengusahakan agar Supervisison Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.

2.   Melakukan Pengawasan dan Pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontrkaktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.

3.  Apabila diperlukan dapat melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan yang diperlukan.

4.  Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahan yang timbul dan usulan tindak lanjut sehubungan dengan permasalahan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan di lapangan.

5.  Melakukan analisis semua test material, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

c.  Chief Inspector ( CI )

Chief Inspector (CI) bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi dimana kontrkator bekerja. CI bertanggung jawab terutama atas pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran volune bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.

Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontrkator sesuai dengan design dan dokumen Kontrak yang telah ditentukan.

2.  Setiap saat mengikuti petunjuk Teknis dan Spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

3.  Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan persiapan volume kontrak.

4. Mengecek dan  mengukur volume bahan  dan pekerjaan yang dihasilkan oleh kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembayaran bulanan (Monthly Certificate).

5.  Melaporkan segera kepada Supervision Engineer (SE) atau Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontrkator, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau lebih.

7.   Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan, sehingga semua pembayaran pekerjaan kepada kontraktor btul-betul di dasarkan kepada ketentuan yang tercantum Kontrak.

8.    Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

9.    Mengecek semua “As-built Drawing” yang di buat oleh kontrkator.

10.  Membantu Supervision Engineer dalam menyiapakan data untuk  “Final Payment”.

11.   Memberi perintah kepada Inspektor untuk melaksanakan tugasnya.

12.  Membantu SE dalam rangka memperoleh data kapsitas dan lalulintas serta tata guna lahan yang berpengaruh terhadap pelayanan jalan dalam lingkup wilayah tugasnya.

13.  Beroordinasi dengan Supervision Engineer (SE) dalam hal Administrasi, Teknik serta Review Design / usulan perubahan lainya.


II.  Sub Profesional Staff / Sub Tenaga Ahli   

a.    Inspector

Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kepada Supervision Engineer / Chief Inspector untuk mengawasi kualitas kontruksi dan memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan oleh Supervision Engineer.

2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke laboratorium untuk di tes, setelah di tes Inspector harus menginformasikan Kepada kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.

3. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan engineer dengan format laporan standard an memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.

4. Mengagambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.

5. Membantu Supervisi Engineer dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan.

6. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta ketidak beresan di lapangan kepada Supervisi Engineer.

b.  Surveyor

Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.  Bertanggungjawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk pengukuran perhitungan kunatitas dan sertifikasi pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak.

2.  Mengawasi untuk survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dengan akurat telah mewakili kunatitas untuk pembayaran sertifikasi bulanan atau untuk pembayaran akhir (final)

3. Membantu dan berhubungan dengan tim supervise dalam semua hal yang berhubungan dengan pengukuran kuantitas.

4.   Menyelesaikan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.

5.  Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu Supervisi Engineer / Quantity Engineer dalam penyerahan data fisik dan keuangan (finansial) pada waktu yang diperlukan.

6.  Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dataing (masuk),perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
7.   Membuat catatan lengkap dengan peralatan, tenaga kerja.

8.  Dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambahan (extra).

9.    Membantu Supervisi Engineer dalam melaksanakan dan melaporkan serah terima pekerjaan sementara (PHO).

c. Lab. Technician

Tugas dan kewajiban Lab. Technician adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer/Quality Enginner, serta mengusuhakan agar Supervisi Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendaqpat informasi yang diperlukan dengan pengendalian mutu.

2. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan perlatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan perlatan pengendalian tersedianya tenaga dan perlatan penggendalian mutu sesuai dengan persyaraqtan dalam dokumen kontrak.

3. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan lain yang diperlukan.

4. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksanan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahn yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.

5. Melakukan analisis semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (job mix formula), baik untuk pekerjaan aspal, soil cement dan beton, serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknik atas persetujaun dan penolakan usulan tersebut.

6.  Melalukan pengawasan atas pelaksanaan “Coring” perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga baik jumlah serta lokasi “Coring” dilaksanakan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
7.  Menyerahkan kepada Supervisi Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

8.  Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendalian mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Supervisi di proyek Pemerintah.

Related Posts

7 comments:

  1. menarik info yang telas di tulis
    jangan lupa berkunjung ke apalagi23.com

    ReplyDelete
  2. Bermanfaat, editoriar tulisan perlu diperhatikan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimah kasih pak atas saran-saranya.

      Delete
  3. Bermanfaat, editorial tulisan perlu diperhatikan.

    ReplyDelete
  4. ijin bertanya, akibat terbatasnya anggaran bolehkah kita hanya menggunakan 1 SKA saja dalam pengawasan pekerjaan konstruksi? mohon jawaban para master

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya bisa pak kalau proyek di APBD. Tapi lihat dulu di KAK, Kalau persyaratannya untuk tenaga ahli dan Asisten tenaga ahli serta tenaga pendukung harus memiliki SKA , ya tidak bisa di pekerjaan pengawasan konstruksi hanya 1 SKA. Apalagi kalau di proyek APBN, personil harus memiliki SKA. Demikian penjelasan lebih kurangnya saya mohon maaf.

      Delete
  5. apa keahlian dan serifikasi yang harus dimiliki inspector dalam pekerjaan konsultan pengawas konstruksi...

    ReplyDelete