Showing posts with label Kontrak Kritis. Show all posts
Showing posts with label Kontrak Kritis. Show all posts

Penjelasan Kontrak Kritis

Progres fisik pekerjaan konstruksi yang tidak mengalami minus ( - ) atau selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi progres fisik Plus ( + ) sangat diharapkan oleh kontraktor. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor akan mengalami hambatan. 

Pekerja dan Material/bahan yang kurang serta kondisi cuaca (hujan dilokasi) yang berakibat pada Rencana Progres fisik pekerjaan.

Penjelasan Kontrak Kritis

Kontrak dinyatakan Kritis apabila :

1.Waktu periode I  

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 0 % - 75 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 15 % dari rencana;


2.Waktu Periode II

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 10 % dari rencana;


Penanganan Kontrak Kritis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung adalah :

1. Rapar Pembuktian ( Show Cause Meeting – SCM )

a) Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direski Pekerjaan menerbitkan Surat Peringatan kepada Penyedia Jasa dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting-SCM;

b) Dalam rapat Show Cause Meeting-SCM Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa membahas dan menyepakati besaran kemajuan, fiik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (Uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara Show Cause Meeting-SCM tingkat proyek;

c) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji pertama, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

d) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji kedua, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba Tiga) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

e) Pada setiap uji coba yang gagal, Pengguan Jasa harus menerbitkan Surat peringatan kepada Penyedia Jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan;

f) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjan melalui kesepakatan ketiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab undang-Undang hukum Perdata.


2. Kesepakatan Tiga Pihak

a. Penyedia Jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;

b. Pengguna jasa menentukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa;

c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan Harga Satuan yang lebih tinggi dari harga Satuan Kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa;

d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung;

e. Kesepakatan ketiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam pembuatan Amandemen Kontrak.


Demikian secara singkat tentang Penjelasan Kontrak Kritis, semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...