Pelestarian Rumah Adat Muaradua

Baturisit. Rumah Adat merupakan rumah yang dibangun bedasarkan warisan turun-temurun yang dibuat dengan sistem yang berlaku pada masyarakat tersebut. Jadi rumah adat atau rumah tradisional memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kondisi rumah adat itu dibangun. Indonesia memiliki banyak jenis rumah adat, dan salah satunya adalah rumah adat Ogan Komering Ulu Selatan. 
Rumah adat OKU Selatan merupakan rumah panggung yang ditopang oleh kayu berdiameter 30 cm. dibagian bawah rumah adat ada yang dinamakan "Kending" yang berfungsi untuk menahan gempa yang terbuat dari kayu. 
rumah adat muaradua Upaya melestarikan rumah adat di provinsi OKU Selatan, maka ditahun 2015 pemerintah OKU Selatan merusaha melalui program pembinaan sarana pembangunan rumah adat berusaha membangun rumah adat untuk tempat menyimpan benda-benda sejarah atau sebagai aset sejarah OKU Selatan sesuai tuntutan para sespuh adat untuk mempertahankan kelestarian sejarah dan budaya di kabupaten Oku Selatan.  


 Letak Geografis OKU Selatan
Nama Kabupaten OKU selatan diambil dari dua sungai yang melintas disepanjang wilayah kabupaten OKU yaitu sungai Ogan dan sungai Komering. rumah adat berbentuk panggung mereflesikan beragam nilai yang berkembang dimasyarakat waktu itu. Ada tiga bagian yang terdapat di rung dalam rumah adat OKU Selatan, yaitu ruang bagian depan, bagian tengah dan bagian belakang. Bagian depan terdapat teras dan tangga, dimana tangga berada di sebelah kiri rumah. Bagian dalam berupa ruang pelantaran yang luas, yang mana terdapat tiga ruang tanpa sekat. Ruang bagian dalam merupakan ruang tempat berkumpul bilamana terdapat hajatan. Secarah keseluruhan rumah adat terbuat dari kayu, dikarenakan pada waktu itu jenis kayu mudah didapat 
                 rumah adat muaradua         

Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh


Kerangka Acuan Kerja Master plan Permukiman Kumuh kawasan Perkotaan
Baturisit. Bagian pertama artikel dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan telah di bahas sebelumnya. Selanjutnya pada bagian kedua ini, artikel tentang Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan yaitu Data Penunjang yang berisikan tentang Data Dasar, Standar Teknis dan Referensi Hukum.

1. Data Dasar
Data dasar yang harus dikumpulkan dalam kegiatan Master Plan Permukiman Kumuh kawasan perkotaan  adalah dengan menggunakan metoda komprehensif sehingga hasil yang didapat optimal. Data yang harus di kelolah dalam kegiatan ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dari lapangan, sedangkan data sekunder merupakan data yang diambil secara tidak langsung yaitu data yang didapat dari berbagai sumber dan laporan hasil kajian terdahulu yang pernah dilakukan.

2. Standar Teknis
Dalam pelaksanaan kegiatan master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan, untuk tim pelaksana ditunjuk dari Konsultan. Tim Konsultan dalam pelaksanaan akan menerapkan sistem Analisi Koordinatif, yaitu dalam menentukan alternatif perencanaan, dan akan dilakukan pembahasan secara detail bedasarkan pentahapannya. Sehingga  setiap tenaga ahli selalu melakukan koordinasi baik yang menyangkut internal maupun eksternal dari sistem koordinasi pelaksanaan ini.
Metodologi pendekatan yang disusun pada studi ini ditujukan untuk 2 hal, yang pertama optimalisasi aspek non teknis dan yang kedua adalah untuk mengupayakan optimalisasi aspek teknis pada konsdisi eksisteing pada saat ini.
Bila kita tela'ah dari kegiatan ini adalah pertama, menentukan aspek teknis dan non teknis yang belum optimal bedasarkan peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah kabupaten wilayah masing-masing, sehingga kemudian dapat dipilih kondisi eksisting apa yang perlu dikembangkan atau dioptimalisasi.

3. Referensi Hukum
Dalam pelaksanaan master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan perlu adanya suatu Referensi Hukum. Peraturan hukum dan perundangan yang melandasi penyusunan master plan adalah :
a. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah.
c. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Undang-Undang RI Nomor  25 Tahun 200 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
e. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Kegiatan Penataan Ruang.

Semoga artikel tentang Kerangka Acuan Kerja Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan di konsultan.
Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh

Selamat datang di blog Baturisit. Pada kesempatan ini Saya akan menyajikan artikel mengenai Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh, terutama untuk di daerah Perkotaan. Artikel Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh bagian pertama tentang Pendahuluan yang berisikan antara lain yaitu :
1. Latar Belakang
    Kota Merupakan pusat kosentrasi penduduk yang cukup besar dengan berbagai aktivitasnya. Sebagian  besar kota dijadikan tempat tinggal penduduk, kegiatan politik, sosial budaya, administrasi, pusat industri, jasa perdagangan dan juga sebagai pusat Pemerintah suatu negara.
Kota lambat laun akan berkembang sesuai dengan pertambahan penduduk dengan segala unsur-unsur yang berkembang di dalam kota. Dengan laju pertumbuhan penduduk di suatu kota, maka ketersedian infrastruktur perlu ditingkatkan. Namun dengan pesatnya pertumbuhan penduduk, kadang tidak di imbangi dengan ketersedian infrastruktur.
Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan
Dengan tidak ada keseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dengan infrastruktur berakibat permasahan di suatu kota. salah satu permasalahan yang sangat krusial adalah munculnya permukiman kumuh di suatu perkotaan. Untuk itu perlu adanya usaha dari Pemerintah dalam hal menata permukiman kumuh sehingga permukiman kumuh dapat tertata dengan baik. Salah satu usaha Pemerintah dalam menata permukiman kumuh di kawasan perkotaan dengan menyusun Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan, dimana terlebih dahulu dengan melakukan identifikasi lokasi kawasan kumuh bedasarkan katagori kawasan kumuh.Selanjutnya di lakukan atau disusun strategi untuk menghasilkan program dan kegiatan dalam usaha penanganan permukiman kumuh kawasan perkotaan.

2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan dimaksudkan agar tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat dan layak huni. Sedangkan Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan adalah strategi penanganan kawasan kumuh perkotaan sebagai bahan dasar dalam penyusunan Rencana Tindak ( Action Plan ) dan Rencana Detail Teknis ( Detail Engineer Design ). Serta dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya pada masing-masing Dinas/instansi dan sektor terkait. 
Sasaran yang ingin dicapai di dalam penyusunan kerangka acuan kerja master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan adalah 
a. Teridentifikasinya kondisi lingkungan dan karakterisitk wilaya perencanaan
b. Teridentifikasinya lokasi yang masuk katagori dan tipologi kawasan permukiman kumuh
c. Teridentifikasinya sarana dan prasarana serta sistem transportasi penunjang yang dibutuhkan masyarakat
d. Teridentifikasinya tujuan, kebijakan dan strategi penataan tata Ruang khusus permukiman kumuh
e. Program dan kegiatan dapat tersusun dalam penangan permukiman kumuh kawasan perkotaan

3. Lokasi Kegiatan
Identifikasi lokasi kegiatan kawasan kumuh perlu di lakukan sehingga program yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai dengan Rencana Tindaj dan Rencana Detail Teknis.

4. Sumber Pendanaan
Dalam kegiatan yang akan dilakukan  perlu adanya biaya, demi keberhasilan dari kegiatan itu. Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan, untuk di tingkat Kabupaten pendanaan di biaya dari Sumber Pendanaan APBD Kabupaten di Tahun Anggaran tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan konsultan teknik. Nantikan artikel selanjutnya yang masih akan membahas tentang Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan.

Baca Artikel...

Aspal Retona Blend 55

Aspal Retona Blend 55 merupakan campuran aspal minyak pen 60 atau pen 80 dengan asbuton hasil olahan semi ekstraksi ( refinery buton asphalt ). Penggunaan Retona Blend 55 lebih diutamakan untuk melapis ruas jalan dengan temperature perkerasan beraspal yang tinggi untuk melayani lalu lintas berat dan p[adat yaitu untuk beban lalu lintas rencana > 10.000.000 ESA atau LHR > 2000 kendaraan per hari dengan jumlah kendaraan truk lebih dari 15 %.
prose pembuatan aspal retona blend 55





A.  Tahapan Pembuatan Formula Campuran Kerja ( FCK )

Untuk keperluan perencanaan campuran beraspal panas di laboratorium diperlukan contoh agregat, Retona blend 55 dan filler (bila diperlukan) yang cukup untuk pengujian. Setelah semua jenis bahan yang akan digunakan dalam perencanaan diuji dan telah memenuhi persyaratan, dilanjutkan dengan langka-langka pembuatan FCK.



No
Uraian
Jumlah Contoh
Keterangan
1
Retona Blend 55
4 Liter
Stockpile
2
Agregat Kasar
25 Kg
Bin dingin/stockpile
3
Agregat Halus
25 Kg
Bin dingin/stockpile
4
Bahan Pengisi (Bila diperlukan)
10 Kg
Bin dingin/stockpile


  Sumber :Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga
                       Penggunaan Aspal Retona Blend 55 Dalam Campuran Beraspal Panas

Baca Artikel...