Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) oleh Penyediah Jasa, maka langka selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi yaitu melaksanakan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
Jadi sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir, ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi antara lain :
1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan
pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis atau
Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10)
dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PPK dan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. PPK wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA. Selanjutnya PA/KPA meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang
diserahterimakan.
7. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui
PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
8. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh
dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling
sedikit dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen terkait dengan mutu:
1) Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
2) Desain mix formula dan job mix formula;
3) Uji mutu material;
4) Dokumen penjaminan mutu dan pengendalian mutu; dan
5) Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume yang disiapkan oleh
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
b. Dokumen administrasi
1) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
2) Dokumen kontrak lainnya;
3) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
4) Dokumen pembayaran;
5) Dokumen Perhitungan penyesuaian harga;
6) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa;
7) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut (status harus diatasi);
8) Foto-foto pelaksanaan (0% sebelum pelaksanaan, sedang dilaksanakan dan 100%
telah dilaksanakan); dan
9) Gambar terlaksana (as built drawing).
c. Dokumen-dokumen lainnya, meliputi:
1) Laporan pengelolaan lingkungan;
2) Laporan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; dan
3) Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
d. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian
dan perawatan/pemeliharaan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
No comments:
Post a Comment