Material On Site

Pada pekerjaan konstruksi, sering kita mendengar yang namanya Material On Site. 

Material On Site adalah material/bahan yang akan dipergunakan sebagai bahan konstruksi yang sudah ada dilapangan dan disetujui/memuaskan Pemberi tugas untuk dipakai bahan konstruksi.


Material On Site

Material yang dapat digolongkan sebagai “Material On Site adalah:

1) Semen (Penyimpanan dan penanganan);

2) Besi Tulangan;

3) Baja-baja bangunan;

4) Agregat;

5) Pipa HDPE.


Tujuan Material On Site adalah untuk:

1) Mempercepat pekerjaan kontraktor;

2) Mempermudah monitoring kendali mutu;

3) Persiapan stok material bahan mentah Kontraktor jangka panjang.


Semua bahan yang digolongkan sebagai “Material On Site” yang nantinya dapat dimasukkan dalam Sertifikat bulanan untuk tagihan Kontraktor maka penyimpanan “Material On Site” tersebut harus di cek oleh pengawas dan disetujui oleh pemberi tugas mengenai:

1) Keamanan “Material On Site” lokasi diberi pagar keliling dekat pos keamanan.

2) Rapih, “Material On Site” disusun menurut ukurannya seperti besi beton, semen diberi sekat-sekat dan disusun menurut tanggal kedatangan.

3) Terjaga mutunya, supaya mutu “Material On Site” tidak berubah (pengaruh kelembaban udara) seperti semen tidak boleh langsung diatas lantai diberi matras yang berongga.

4) Tempat penyimpanan harus tertutup untuk menghindari pengaruh cuaca, seperti hujan/panas matahari terutama untuk “Material On Site” semen atau besi beton.

5) Penumpukan “Material On Site” seperti aggregate diberi pembatas sesuai ukuran (Size) supaya tidak tercampur satu sama lain.

6) Perhitungan dan pencatatan volume dan kondisi pada saat kedatangan yang ditolak harus ditempatkan terpisah.


Prosedur yang harus dilakukan:

1) Kontraktor menyerahkan bukti pengiriman barang yang mencantumkan tipe/jenis barang tersebut, misalnya tipe semen, karakteristik besi tulangan, material agregat dari quarry yang telah disetujui pengawas.

2) Pengawas mengecek kebenaran material tersebut, sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

3) Pengawas merekomendasikan untuk menerima atau menolak material tersebut kepada pemberi tugas sebagai Material On Site.

4) Pemberi Tugas menyetujui material tersebut sebagai “Material On Site”.


Demikianlah penjelasan singkat tentang material on site. Semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...

Kontrak Berbasis Kinerja ( Performance Base Contract )

Definisi dari Performance Base Contract (PBC) menurut Bank Dunia ialah kontrak yang mendasarkan  pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan jalan  secara  langsung  dihubungkan  dengan  kinerja  kontraktor dalam memenuhi   indikator kinerja minimum yang ditetapkan. 


Secara bebas, Performance Base Contract (PBC) dapat diterjemahkan pula sebagai produk akhir yang  pencapaiannya  sepenuhnya  ditentukan  oleh kontraktor  dan pembayaran kontrak ditentukan oleh seberapa  baik  kontraktor  berhasil  memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang dikerjakan.


Berbeda  dengan  metode  kontrak  tradisional, pemilik proyek (owner) biasanya menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada  kontraktor  didasarkan  atas  jumlah input yang digunakan. 


Dengan Performance Base Contract (PBC) pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfungsi baik  dan lain sebagainya.


Performance Base Contract (PBC) juga menetapkan suatu indikator dalam pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif  atau  keduanya  kepada kontraktor  untuk  mencapai  standar kinerja atau target hasil yang terukur. 


Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar  kinerja tertentu,  termasuk respon waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan  kinerja  yang  sistematik  (performance monitoring) guna menilai kinerja  kontraktor sebagai  dasar  pembayaran kontrak.


Pada  jenis  kontrak  Performance Base Contract (PBC)  terdapat  keleluasaan kontraktor untuk   menentukan perancangan, proses   manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk penerapan teknologi  inovatif, sehingga  membuka  peluang untuk meningkatkan keuntungan karena kontraktor  dapat menghemat  biaya  melalui  peningkatan  efisiensi  dan efektivitas desain, proses, dan teknologi.


Performance Base Contract


Prinsip dan Ciri Performance Base Contract (PBC)antara lain :

1. Kepuasan Pengguna Jalan;

2. Pengalihan Risiko;

3. Peluang Inovasi;

4. Memotong Rantai Birokrasi;

5. Kontrak Terintegrasi;

6. Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M;

7. Periode Kontrak ± 10 tahun.


Kontrak Berbasis Kinerja



Cakupan layanan pada Performance Base Contract (PBC) meliputi :

1. Perencanaan Teknis;

2. Pekerjaan Konstruksi;

3. Layanan Pemeliharaan.


Kontrak Berbasis Kinerja


Terhadap PRASARANA JALAN meliputi:

1. Lajur Lalu-lintas mulai dari penyiapan tanah dasar sampai dengan lapis permukaan jalan;

2. Bahu Jalan;

3. Drainase;

4. Perlengkapan Jalan; 

5. Bangunan Pelengkap;

6. Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.


Demikianlah penjelasan dari Kontrak Berbasis Kinerja Performance Base Contract (PBC). Semoga bermanfaat. Terimah Kasih. 


Sumber: https://balai3.wordpress.com/2013/12/20/kontrak-berbasis-kinerja-performance-base-contract/

Baca Artikel...

Teori Pada Perhitungan Beton

Beton merupakan material konstruksi yang komposisinya terdiri dari Semen, agregat kasar, agregat halus, Pasir dan bahan tambahan lainnya. Pemakaian beton untuk konstruksi telah berkembang pesat, mengingat bahan-bahan pembentuknya yang mudah terdapat di negara Indonesaia. 

Pada teori perencanaan beton di Indonesia lazimnya digunakan teori elastisitas, dimana angka ekivalen n adalah tetap dimana diambil besaran n yaitu 15 dengan mutu beton fʼc = 225 kg/cm2 dan kwalitas besi fs = 1200 kg/cm2.

Dengan kemajuan teknik pembuatan beton yang lebih baik terutama pada proyek-proyek besar, maka dalam perkembangannya telah dibuat mutu dengan kwalitas beton yaitu fʼc = 600 kg/cm2. 


Teori Perhitungan Beton


1. Teori Elastisitas Beton;

2. Teori Ultimate Beton;

3. Teori Beton Pratekan.


Penjelasan dari masing-masing teori perhitungan beton sebagai berikut :

1. Teori Elastisitas Beton

Teori perhitungan beton dengan cara Elastisitas secara tepat, harusla menggunakan angka Ekivalen "n" yang sesuai dengan kwalitas dari masing-masing beton dan besi yang akan dipakai.

 

2. Teori Ultimate Beton

Perhitungan beton dengan cara Ultimate ( Ultimate Strength Design ) didasarkan atas timbulnya kehancuran ( failure ) yaitu akan adanya terjadi kehancuran ( failure ) bila tegangan pada besi telah mencapai tegangan leleh (fy) yield stress  dan tegangan beton telah mencapai tegangan hancur (fʼc).


Dalam perhitungan perencanaan, untuk mencegah adanya kehancuran, maka perlu adanya usaha untuk menaikkan beban yang harus dipikul oleh suatu bagian konstruksi. Beban-Beban ini antara lain : Beban Sendiri (Dead load ; D.L) Beban Gerak (Live Load:L.L), Beban Angin (Wind Load) dan Beban Gempa (earthquake) atau beban lainnya. Cara menaikkan beban-beban tersebut yaitu dengan cara menggunakan Faktor Keamanan (factor of safety) konstruksi yang menjamin pencegahan kehancuran dimaksud.  

Jadi cara perhitungan ini jelas telah melampaui daerah elastisitas (proportional point) dan dengan sendirinya tidak mengenal lagi yang dinamakan angka ekivalen n.  


A. Beberapa anggapan yang digunakan dalam penentuan pada perencanaan teori ultimate adalah sebagai berikut :

1. Beton tidak menerima gaya tarik, sehingga semua gaya tarik dipikul oleh besi;

2. Sebelum pada saat memikul lentur akibat pembebanan, semua penampang tetap datar (Theorema Bernoulli);

3. Jika telah mendekati ultimate strength, maka diagram tegangan dan spesifik ulur tidak lagi proportional;

4. Tegangan serat maximum (The maximum fibre stress) akibat suatu lentur diambil sama dengan kekuatan prisma beton;

5. Tegangan tarik dan tejan yang timbul pada besi tidak boleh melebihi tegangan lelehnya (fy).


B. Suatu bangunan konstruksi dikatakan sudah hancur akibat suatu pembebanan apabila :

1. Tegangan tekan pada bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan kehancuran = fʼc;

2. Tegangan tarik pada bagian besi yang dipikulnya telah mencapai tegangan lelehnya (fy). 


Bedasarkan hal-hal tersebut diatas, maka ada 3 (tiga) kemungkinan timbulnya kehancuran (failure) yaitu :

1. Apabila yang tercapai lebih dulu tegangan leleh (fy) minimum besi, maka konstruksi bangunan ini disebut "under reinforced".

2. Apabila yang tercapai lebih dulu tegangan hancur (fʼc) beton (The crushing strength of concrete), maka konstruksi ini disebut "over reinforced".

3. Apabila terjadi tegangan hancur beton dan tegangan leleh besi tercapai pada saat bersamaan, maka konstruksi ini disebut dengan "balanced reinforced".


3. Teori Beton Pratekan

Beton Pratekan adalah suatu konstruksi beton dimana bila  pada konstruksi beton diberi tekanan dengan gaya khusus, maka beton akan tertekan, sehingga disaat konstruksi diberi beban/tekanan, tegangan tarik tidak akan timbul.

A. Jenis Beton Pratekan

Beton Pratekan terditi atas 2 (dua) jenis yaitu :

1. Konstruksi Beton Pratekan Penuh;

2. Konstruksi Beton Pratekan Terbatas.


Penjelasan dari masing-masing Jenis beton Pratekan sebagai berikut :

1. Konstruksi Beton Pratekan Penuh adalah kontruksi beton sewaktu diberi beban maximum tidak akan timbul tegangan tarik.

2. Konstruksi Beton Pratekan Terbatas yaitu konstruksi beton dimana setelah dibebani tekanan maximum masih timbul tegangan-tegangan tarik sampai pada batas-batas tertentu. Tegangan tarik ini biasanya tipikul oleh pembesian biasa.


B. Bagian Dalam Penampang Beton Pratekan

1. Penampang Beton Pratekan, terdapat dua daerah yaitu daerah tekan dan daerah tarik pratekan.

a. Daerah Tekan adalah daerah dimana saat konstruksi dibebani, menerima tegangan tekan, sungguhpun tidak diberikan gaya pratekan;

b. Daerah tarik pratekan adalah daerah yang apabila tidak diberi pratekan, ddan apabila diberi beban akan mengalami tegangan tarik.

2. Penampang pembesian beton pratekan, terdapat dua macam pembesian yaitu kabel pratekan dan pembesian biasa.

a. Kabel pratekan terdiri dari kawat-kawat baja bermutu tinggi yang merupakan bagian utama pembangkit gaya pratekan;

b. Pembesian biasa adalah besi beton biasa yang memikul bagian-bagian yang tidak diberi pratekan.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Teori Perhitungan Beton. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Jenis Struktur Konstruksi Atap

Atap merupakan bagian dari struktur bangunan yang mana atap berfungsi sebagai penutup atau pelindung baik dari panas matahari maupun hujan. 

Stuktur atap terdiri dari tiga bagian utam yaitu rangka kuda-kuda, Gording dan Penutup Atap. 

Sedangkan penutup atap itu sendiri didukung oleh struktur rangka atap yang mana terdiri atas kuda-kuda, gording, usuk dan reng.


Jenis Struktur Konstruksi Atap


Jenis Struktur Konstruksi Atap terdiri dari Struktur Dinding Rangka Kayu, Kuda-Kuda dan Rangka Kayu,Struktur Baja Konvensional dan Struktur Baja Ringan. 

Selain itu ada juga struktur konstruksi atap dari Dak Beton yang bisa digunakan sebagai atap datar. 

Jenis Struktur Konstruksi Atap Berdasarkan Bentuk Atap terdiri atas : 

1. Atap Pelana 

2. Atap Limasan 

3. Atap Perisai

4. Atap Perisai Buntung

5. Atap Pelana Lengkung

6. Atap Kemah (Limas)

7. Atap Kerucut

8. Atap Menara

9. Atap Gergaji atau Gerigi 

10. Atap Tenda Patah (Joglo) dengan Soko Guru 

11. Atap Tenda Patah (Joglo) tanpa Soko Guru 


GAMBAR ATAP


Konstruksi Atap Pelana


Konstruksi Atap Gergaji atau Gerigi


Konstruksi Atap Joglo dengan Soko Guru


Konstruksi Atap Joglo Tanpa Soko Guru


Demikian penjelasan singkat tentang Jenis Struktur Konstruksi Atap. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Penjelasan Kontrak Kritis

Progres fisik pekerjaan konstruksi yang tidak mengalami minus ( - ) atau selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi progres fisik Plus ( + ) sangat diharapkan oleh kontraktor. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor akan mengalami hambatan. 

Pekerja dan Material/bahan yang kurang serta kondisi cuaca (hujan dilokasi) yang berakibat pada Rencana Progres fisik pekerjaan.

Penjelasan Kontrak Kritis

Kontrak dinyatakan Kritis apabila :

1.Waktu periode I  

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 0 % - 75 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 15 % dari rencana;


2.Waktu Periode II

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 10 % dari rencana;


Penanganan Kontrak Kritis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung adalah :

1. Rapar Pembuktian ( Show Cause Meeting – SCM )

a) Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direski Pekerjaan menerbitkan Surat Peringatan kepada Penyedia Jasa dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting-SCM;

b) Dalam rapat Show Cause Meeting-SCM Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa membahas dan menyepakati besaran kemajuan, fiik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (Uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara Show Cause Meeting-SCM tingkat proyek;

c) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji pertama, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

d) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji kedua, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba Tiga) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

e) Pada setiap uji coba yang gagal, Pengguan Jasa harus menerbitkan Surat peringatan kepada Penyedia Jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan;

f) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjan melalui kesepakatan ketiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab undang-Undang hukum Perdata.


2. Kesepakatan Tiga Pihak

a. Penyedia Jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;

b. Pengguna jasa menentukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa;

c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan Harga Satuan yang lebih tinggi dari harga Satuan Kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa;

d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung;

e. Kesepakatan ketiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam pembuatan Amandemen Kontrak.


Demikian secara singkat tentang Penjelasan Kontrak Kritis, semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...