Showing posts with label Kontrak. Show all posts
Showing posts with label Kontrak. Show all posts

Kontrak Berbasis Kinerja ( Performance Base Contract )

Definisi dari Performance Base Contract (PBC) menurut Bank Dunia ialah kontrak yang mendasarkan  pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan jalan  secara  langsung  dihubungkan  dengan  kinerja  kontraktor dalam memenuhi   indikator kinerja minimum yang ditetapkan. 


Secara bebas, Performance Base Contract (PBC) dapat diterjemahkan pula sebagai produk akhir yang  pencapaiannya  sepenuhnya  ditentukan  oleh kontraktor  dan pembayaran kontrak ditentukan oleh seberapa  baik  kontraktor  berhasil  memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang dikerjakan.


Berbeda  dengan  metode  kontrak  tradisional, pemilik proyek (owner) biasanya menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada  kontraktor  didasarkan  atas  jumlah input yang digunakan. 


Dengan Performance Base Contract (PBC) pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfungsi baik  dan lain sebagainya.


Performance Base Contract (PBC) juga menetapkan suatu indikator dalam pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif  atau  keduanya  kepada kontraktor  untuk  mencapai  standar kinerja atau target hasil yang terukur. 


Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar  kinerja tertentu,  termasuk respon waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan  kinerja  yang  sistematik  (performance monitoring) guna menilai kinerja  kontraktor sebagai  dasar  pembayaran kontrak.


Pada  jenis  kontrak  Performance Base Contract (PBC)  terdapat  keleluasaan kontraktor untuk   menentukan perancangan, proses   manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk penerapan teknologi  inovatif, sehingga  membuka  peluang untuk meningkatkan keuntungan karena kontraktor  dapat menghemat  biaya  melalui  peningkatan  efisiensi  dan efektivitas desain, proses, dan teknologi.


Performance Base Contract


Prinsip dan Ciri Performance Base Contract (PBC)antara lain :

1. Kepuasan Pengguna Jalan;

2. Pengalihan Risiko;

3. Peluang Inovasi;

4. Memotong Rantai Birokrasi;

5. Kontrak Terintegrasi;

6. Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M;

7. Periode Kontrak ± 10 tahun.


Kontrak Berbasis Kinerja



Cakupan layanan pada Performance Base Contract (PBC) meliputi :

1. Perencanaan Teknis;

2. Pekerjaan Konstruksi;

3. Layanan Pemeliharaan.


Kontrak Berbasis Kinerja


Terhadap PRASARANA JALAN meliputi:

1. Lajur Lalu-lintas mulai dari penyiapan tanah dasar sampai dengan lapis permukaan jalan;

2. Bahu Jalan;

3. Drainase;

4. Perlengkapan Jalan; 

5. Bangunan Pelengkap;

6. Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.


Demikianlah penjelasan dari Kontrak Berbasis Kinerja Performance Base Contract (PBC). Semoga bermanfaat. Terimah Kasih. 


Sumber: https://balai3.wordpress.com/2013/12/20/kontrak-berbasis-kinerja-performance-base-contract/

Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Serah Terima Akhir Pekerjaan

Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) oleh Penyediah Jasa, maka langka selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi yaitu melaksanakan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO). 

 Final Hand Over/FHO


Jadi sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir, ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi antara lain :

1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan 
    pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis atau 
    Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10) 
    dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
    telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PPK dan 
    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. PPK wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil 
    pekerjaan kepada PA/KPA. Selanjutnya PA/KPA  meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
    (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang 
    diserahterimakan.
Final Hand Over - FHO


7. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui     
    PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan 
    dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
8. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh 
    dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling 
    sedikit dokumen sebagai berikut:
    a. Dokumen terkait dengan mutu:
       1) Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
       2) Desain mix formula dan job mix formula;
       3) Uji mutu material;
       4) Dokumen penjaminan mutu dan pengendalian mutu; dan
       5) Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume yang disiapkan oleh 
            Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
     b. Dokumen administrasi
         1) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
         2) Dokumen kontrak lainnya;
         3) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
         4) Dokumen pembayaran;
         5) Dokumen Perhitungan penyesuaian harga;
         6) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa;
         7) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut (status harus diatasi);
         8) Foto-foto pelaksanaan (0% sebelum pelaksanaan, sedang dilaksanakan dan 100% 
             telah dilaksanakan); dan
         9) Gambar terlaksana (as built drawing).
     c. Dokumen-dokumen lainnya, meliputi:
         1) Laporan pengelolaan lingkungan;
         2) Laporan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; dan
         3) Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
     d. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian 
         dan perawatan/pemeliharaan.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Serah Terima Pertama Pekerjaan

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu adanya usaha untuk menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi yang mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Penyelenggara Infrastruktur dan Penyelenggara Proyek. Sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan konstruksi dimana fisik pekerjaan telah  selesai 100 %, maka harus dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Provisional Hand Over/PHO



Hal-hal yang harus disiapkan terkait akan diadakan PHO antara lain :
1. Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus
    perseratus) dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan
    standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak;
2. Pernyataan pekerjaan selesai 100% berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan
    MK yang disampaikan kepada PPK;
3. Rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
    dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
4. Isi surat rekomendasi Direksi Lapangan/Konsultan MK mencakup tanggal tentatif pekerjaan 
    selesai 100%, daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada);
5. Berdasarkan rekomendasi dari Direksi Lapangan/Konsultan MK, PPK melakukan Serah terima 
    Pertama Pekerjaan. Hasilnya dituangkan dalam    berita acara serah terima pertama pekerjaan.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah:
   a. Pengujian Akhir Pekerjaan (Test on Completion)
      1) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan
          Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap hasil pekerjaan.
      2) Sebelum pelaksanaan pengujian akhir pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus   
          memberitahukan kepada PPK tentang jadwal pelaksanaan pengujian yang telah disepakati
          dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
      3) Sebelum tanggal pelaksanaan pengujian, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
          memeriksa dokumentasi pengendalian mutu (quality control-QC).
      4) Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dalam pengujian
          pada akhir pekerjaan adalah sebagai berikut:
          a) Mengecek kesesuaian kinerja secara keseluruhan dari pekerjaan final yang telah selesai
              dengan seluruh persyaratan dalam kontrak maupun kesesuaian maksud dari desain/gambar,
              sebagai contoh dimensi, ketinggian, dll;
          b) Pengujian sampel random minimum oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas (bila 
              diperlukan);
          c) Evaluasi dari semua dokumen terlaksana (as-built document) yang menunjukkan bahwa   
              seluruh pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan 
              ketidaksesuaian (Non-Conformance Reports/NCR) telah diselesaikan;
          d) Direksi Teknis/Konsultan Pengawas mengevaluasi dokumentasi dari quality assurance (QA)                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyakinkan bahwa seluruh pekerjaan
              telah selesai sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan seluruh laporan
              ketidaksesuaian telah diselesaikan
      5) Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, PPK dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat
           mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi                     belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka PPK berhak menunda persetujuan berita
           acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan 
           perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum
           dalam kontrak.
      6) Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
          dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
          Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan (berita Acara PHO).
      7) Setelah penandatanganan BAST Pekerjaan (BAST PHO), PPK menyerahkan hasil pekerjaan
          kepada PA/KPA. Kemudian PA/KPA meminta Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama untuk
          melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
          Panitia Serah Terima Pekerjaan Pertama dibentuk oleh PA/KPA.
      8) Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, Panitia Serah 
          Terima Pekerjaan Pertama melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau 
          melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan
         dalam Berita Acara.

Provisional Hand Over/PHO



    b. Rencana Pemeliharaan
       1. Setelah pelaksanaan PHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
           pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
       2. Selama masa pemeliharaan, dibentuk Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Penyedia Jasa
           Pekerjaan Konstruksi dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
       3. Sebelum dimulainya masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
           menyerahkan program kerja/rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka
           melaksanakan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatana. 
          a. Pemeriksaan 
              Kegiatan/tindakan  yang dilakukan untuk memastikan apakah komponen/item/fungsi hasil
              pekerjaan masih sesuai dengan spesifikasi.
          b. Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan 
              Kegiatan/tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan suatu 
              komponen/item/ fungsi hasil pekerjaan.
       4) Komponen-komponen yang harus dipelihara serta mekanisme pemeliharaannya, disesuaikan
           dengan yang tercantum dalam Manual Operasi & Pemeliharaan yang harus diserahkan pada
           saat PHO.
       5) Dokumen rencana pemeliharaan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan   
            MK.

Provisional Hand Over/PHO



    c. Penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan
        1. Pada saat pekerjaan telah selesai 100%, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengajukan
            permohonan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada Direksi Teknis/Konsultan   
            Pengawas.
        2. PPK akan memeriksa hasil pekerjaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan/menandatangi
            BAST Pekerjaan.
        3. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi hal-hal yang harus diselesaikan/diperbaiki oleh Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
        4. Sebelum mengeluarkan BAST pekerjaan, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas harus 
            memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
            a) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen-dokumen yang
                dipersyaratkan (antara lain: manual operasi dan pemeliharaan); dan
            b) Telah dilakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
                 kontrak (baik pengujian terhadap standard mutu maupun kinerja/fungsi).
        5. Setelah Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyelesaikan kewajibannya, Direksi
            Teknis/Konsultan Pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPK.
        6. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum 
            dalam Kontrak, maka PPK dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani
            Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan.
        7. Berita acara serah terima pertama pekerjaan paling sedikit berisi:
            a) Tanggal difinitif pekerjaan selesai 100%;
            b) Rencana tanggal serah terima akhir pekerjaan;
            c) Tanggal berita acara serah terima pertama pekerjaan; dan
            d) Lain-lain yang diperlukan antara lain rencana pemeliharaan selama masa pemeliharaan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan maka pihak-pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi


Hal-hal atau tahapan yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain :

1.Penyerahan Lokasi Kerja
  a. Penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK,dengan terlebih dahulu
      melaksanakan Peninjauan Lapangan Bersama;
  b. Peninjauan lapangan bersama bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi kerja yang akan
      diserahterimakan, serta untuk melakukan inventarisasi seluruh bangunan yang ada serta seluruh
      aset milik pengguna jasa;
  c. PPK wajib menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia Jasa Pekerjaan
      Konstruksi yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati dalam Rapat Persiapan 
      Penandatanganan Kontrak;
  d. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.

2. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
   a. Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau
       14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali;
   b. Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja;
   c. Penetapan Tanggal Mulai Kerja setelah serah terima lapangan dilaksanakan atau paling cepat
      dilaksanakan bersamaan dengan tanggal SPMK.

3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
   a. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak merupakan rapat awal antara PPK, Pengendali Pekerjaan
      (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), \
      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait;

   b. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai
       maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;

  c. Tujuan rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
     1) Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan
         proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan       
         pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran
         hasil pekerjaan;
    2) Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
    3) Penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratan-persyaratan dalam dokumen
        kontrak;
    4) Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
    5) Untuk melakukan perubaahan kontrak apabila diperlukan.

  d. Agenda pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak sebagai berikut:
     1. Struktur Organisasi Proyek
     2. Pendelegasian kewenangan
     3. Alur komunikasi dan persetujuan
     4. Mekanisme pengawasan
     5. Jadwal pelaksanaan
     6. Mobilisasi
     7. Metode pelaksanaan
     8. Pembahasan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
     9. Pembahasan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
   10. Rencana pemeriksaan lapangan bersama
   11. Informasi yang dibutuhkan
   12. Dukungan fasilitas, dan lain-lain

  e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan   
      Pelaksanaan Kontrak;
  f. Apabila diperlukan perubahan kontrak, maka diterbitkan adendum kontrak.

4. Pembayaran Uang Muka
    a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka   
       secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka (apabila ditentukan
       dalam dokumen kontrak);
    b.Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda
       jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;
    c.Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan dibayar setelah
       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
       diterima.

5. Mobilisasi
    a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan   
       SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan
       untuk memulai pekerjaan.
    b.Untuk mobilisasi sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan,
       dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja, meliputi:
       1) Mobilisasi peralatan;
       2) Mobilisasi personil inti dan pendukung;
       3) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, barak, laboratorium, bengkel, gudang, dan
           sebagainya.
    c.Denda keterlambatan mobilisasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...