Istilah - Istilah Syarat Umum Kontrak

Pekerjaan Konstruksi baik di institusi Pemerintah maupun di swasta sering kita mendengar istilah-istilah atau definisi yang terdapat dalam pekerjaan konstruksi. Istilah-istilah atau definisi itu bagi yang berkecimpung di pekerjaan konstruksi harus paham artinyanya.
istilah yang terdapat dalam umum kontrak
Disaat akan berurusan dengan pekerjaan konstruksi itulah para staf Penyediah (kontraktor) akan berbuat sesuatu, misalnya pada saat dimulainya pekerjaan diadakan tender suatu pekerjaan konstruksi, maka Penyediah (Kontraktor) harus membuat  "Surat Jaminan" dan juga membuat "Daftar Kuantitas dan Harga (Riancian Harga Penawaran/RAB)". Baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek.

Diakhir masa pelaksaan Pekerjaan Konstruksi, Penyediah (kontraktor) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim PHO akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimana nantinya hasil dari pemeriksaan itu  akan dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan.

Definisi yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mempunyai arti dan tafsiran masing-masing sebagai berikut:
 1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik.

2. Pengguna Anggaran atau disebut juga PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

3. Kuasa Pengguna Angaran atau disebut juga KPA adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepada Daerah untuk menggunakan APBN.

4. Pejabat Pembuat Komitmen atau disebut juga PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitian/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA uanh bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APID adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

7. Penyediah (kontraktor) adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediahkan Pekerjaan Konstruksi.

8. Sub Penyediah (Subkontraktor) adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebgian pekerjaan (subkontrak)

9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antara penyedia baik penyedia nasional maupun penyediah asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas bedasarkan perjanjian tertulis.

10. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan/perusahaan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

11. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari konttrak.

12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.

13. Direksi Lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 orang atau lebih yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

14. Direksi Teknis adalah adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan.

15. Daftar Kuantitas dan Harha (Perincian Harga Penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

16. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian bedasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakanoleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

17. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

18. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksaan yang sistimatis bedasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.

19. Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwak waktu yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

20. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

21. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK.

22. Tanggal Penyelesaian Pekerjan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

23. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan terakhir pekerjaan.

Demikianlah penjelasan tentang istilah-istilah yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.

Related Posts

No comments:

Post a Comment