Showing posts with label RAB. Show all posts
Showing posts with label RAB. Show all posts

Istilah - Istilah Syarat Umum Kontrak

Pekerjaan Konstruksi baik di institusi Pemerintah maupun di swasta sering kita mendengar istilah-istilah atau definisi yang terdapat dalam pekerjaan konstruksi. Istilah-istilah atau definisi itu bagi yang berkecimpung di pekerjaan konstruksi harus paham artinyanya.
istilah yang terdapat dalam umum kontrak
Disaat akan berurusan dengan pekerjaan konstruksi itulah para staf Penyediah (kontraktor) akan berbuat sesuatu, misalnya pada saat dimulainya pekerjaan diadakan tender suatu pekerjaan konstruksi, maka Penyediah (Kontraktor) harus membuat  "Surat Jaminan" dan juga membuat "Daftar Kuantitas dan Harga (Riancian Harga Penawaran/RAB)". Baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek.

Diakhir masa pelaksaan Pekerjaan Konstruksi, Penyediah (kontraktor) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim PHO akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimana nantinya hasil dari pemeriksaan itu  akan dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan.

Definisi yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mempunyai arti dan tafsiran masing-masing sebagai berikut:
 1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik.

2. Pengguna Anggaran atau disebut juga PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

3. Kuasa Pengguna Angaran atau disebut juga KPA adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepada Daerah untuk menggunakan APBN.

4. Pejabat Pembuat Komitmen atau disebut juga PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitian/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA uanh bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APID adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

7. Penyediah (kontraktor) adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediahkan Pekerjaan Konstruksi.

8. Sub Penyediah (Subkontraktor) adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebgian pekerjaan (subkontrak)

9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antara penyedia baik penyedia nasional maupun penyediah asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas bedasarkan perjanjian tertulis.

10. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan/perusahaan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

11. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari konttrak.

12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.

13. Direksi Lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 orang atau lebih yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

14. Direksi Teknis adalah adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan.

15. Daftar Kuantitas dan Harha (Perincian Harga Penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

16. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian bedasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakanoleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

17. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

18. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksaan yang sistimatis bedasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.

19. Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwak waktu yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

20. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

21. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK.

22. Tanggal Penyelesaian Pekerjan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

23. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan terakhir pekerjaan.

Demikianlah penjelasan tentang istilah-istilah yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Menghitung Rencana Anggaran Biaya Proyek

Pekerjaan konstruksi baik berskala besar maupunsedang perlu dilakukan suatu perhitungan biaya, sehingga dapat diketahui berapa besar jumlah  biaya yang dibutuhkan dalam pekerjaan proyek.Sebelum memulai pekerjaan proyek perlu dilakukan survey lokasi,dimana dalam survey lokasi dapat diketahui item pekerjaan apa yang diperlukan.
Pekerjaan konstruksi perlu adanya rencana anggran biaya

Dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) ada beberapa hal yang diperlukan yaitu Volume Pekerjaan, Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Harga Satuan Pekerjaan.Dalam artikel ini kita coba membuat suatu Rencana Anggaran Biaya Proyek Pekerjaan Pasangan Saluran. Setelah semua itu telah dipenuhi, maka langka selanjutnya adalah mencari Volume Pekerjaan Pasangan Saluran. 
Setelah volume pekerjaan pasangan saluran didapat maka buat form, seperti screnshoot dibawah ini :

Form Rencana Anggaran Biaya ( RAB)
Setelah form selesai, dilanjutkan pada pengisian kolom, biasanya dimulai pada pekerjaan A yaitu Pekerjaan Pendahuluan yang mana terdapat beberapa item pekerjaan seperti pekerjaan pembersihan lapangan, pekerjaan pengukurandan pasangan bouwplank, biaya air kerja, pembuatan papan nama proyek dan sewa direksi keet.Dilanjutkan pada Pekerjaan B yaitu Pekerjaan Pasangan Saluran. Lihat screenshot dibawah ini:
Rencana Anggaran Biaya pekerjaan Pasangan Saluran
Nilai Harga Satuan di dapat dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan. Untuk harga satuan pekerja dan bahan dan material didapat dari Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan dimana  Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan ini kita bisa dapat dari Dinas Terkait atau Pemerintah setempat. 
Sedangkan Nilai Jumlah Harga didapat dari perkalian antara Volume dan Harga Satuan.

Analisa Satuan Pekerjaan
analisa satuan pekerjaan standar nasional indonesia


Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan
Daftara Harga Satuan Upah dan Bahan.



Setelah Rencana Anggaran Biaya selesai, dilanjutkan dengan membuat Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya. 
Rekapitulasi ini merupakan rekap seluruh Pekerjaan Pendahuluan dan Pekerjaan Pasangan Saluran. Lihat screenshot dibawah ini:
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
Demikianlah penjelasan cara Menghitung Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). Bilamana dalam penjelasan diatas ada kekeliruan tolong diberi masukan. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Cara Menghitung Volume Saluran Irigasi

Sebagai diketahui bahwa, sebelum memulai suatu pekerjaan kontraktor menelitih volume pekerjaan yang terdapat didalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). Setelah menerima dan menelitih RAB yang diterima dari Pemilik Proyek, maka volume RAB harus di sesuaikan dengan ukuran yang terdpat didalam gambar kerja.


Volume saluran harus dosesuaikan dengan ukuran gambar kerja
Diawal pekerjaan atau sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus melakukan Fiel Engineering dimana tujuan dari fiel engineering setahu saya adalah mencocokan volume pekerjaan di RAB dengan pelaksanaan dilapangan nantinya. Jangan sampai volume pekerjaan di RAB tidak cocok dilapangan. Misalnya kontrak awal pekerjaan pasangan batu volume 200 M3. Tetapi pada saat aplikasi dilapangan pekerjaan pasangan batu volume hanya bisa terpasang 150 m3. Artinya sisa volume 50 M3.

Oleh karena itu kontraktor harus mempunyai tenaga teknik yang bisa menghitung volume pekerjaan. Menghitung volume saluran irigasi apakah saluran menggunakan bahan batu kali atau cor beton metoda sama. Hanya bahan yang digunakan ada perbedaan. Kalau saluran menggunakan batu berarti apakah menggunakan (batu kali, batu pecahg, batu gunung), pasir, air dan semen, sedangkan saluran cor beton menggunakan aggregat, pasir, air dan semen.

Salah satu contoh cara menghitung volume saluran irigasi adalah sebagai berikut. Misal akan dibangun saluran irigasi dalam menyalurkan air untuk kebutuhan sawah dengan panjang 500 meter. Dimensi dari saluran irigasi yaitu lebar atas 1,20 meter, lebar bawah 1 meter dengan kedalam 1 meter. Tampak pada screenshot dibawah ini.

Bentuk saluran irigasi berbentuk Trapesium


1. Langka pertama kita hitung dimensi luar dari saluran irigasi dengan data sevagai berikut :
a. Lebar atas ( L1 ) = 1,20 m
b. Lebar bawah (L2) : 1 meter
c. Kedalaman saluran ( H ) : 1,10 meter
 
               Rumus : ( L1 + L2 )/2 x H

    Volume 1 : ( 1,20 + 1 )/2 x 1,10 = 1,21 m


2. Langka kedua hitung dimensi dalam dengan data sebagai berikut :
a. Lebar atas ( L1 ) : 80 cm ,
b. Lebar bawah (L2) : 60 cm
c. Kedalaman saluran ( H ) : 90 cm
  
              Rumus : ( L1 + L2 )/2 x H
    Volume 2 : ( 0,80 + 0,60 )/2 x 0,90 = 0,63 m

Catatan : ubah satuan cm
Didapat volume yaitu :
Volume Dimensi luar – Volume Dimensi dalam : 1,21 m – 0,63 m = 0,58 m2
Diketahui Panjang Saluran Irigasi 500 m, maka total volume saluran adalah 500 m x 0,58 M2 = 290 M3. Karena di gambar kerja bentuk saluran irigasi Trapesium maka rumus seperti diatas.

Demikianlah cara menghitung volume saluran irigasi. Bilamana dalam penjelasan diatas ada kekeliruan tolong diberi kritikan dan masukan. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...