Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi

Dewasa ini kebutuhan akan kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi terutama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian sangat diperlukan. Untuk itu tenaga kerja konstruksi pada jenjang Jabatan Tenaga Ahli Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yaitu Tenaga Ahli ( Profesional Staff )  dan Tenaga Pendukung ( Supporting Staff ) yang telah memiliki sertifikat, baik kualifikasi tenaga Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama  menjadi acuan/standar didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan untuk kualifikasi keahlian tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Salah satu contoh kebutuhan personil untuk proyek Survey kondisi jalan dan jembatan dengan kualifikasi keahlian tenaga ahli sebagai berikut.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat keahlian Kerja (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi bedasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang (kontraktor) atau (konsultan) dengan kualifikasi tenaga ahli.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) didalam Penyelenggaraan Registrasi dilaksanakan oleh LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.


Tingkatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dibagi bedasarkan 3 tingkatan yaitu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) untuk pemula yaitu :

1. SKA  Muda ; SKA Muda memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

2. SKA Madya; SKA Madya memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan

3. SKA Utama; SKA Utama memiliki pengalaman minimal 10 tahun. 


Masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) ahli utama adalah 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sertifikasi kembali. Beberapa tujuan seorang tenaga kerja mengurus pembuatan sertifikat keahlian diantaranya yaitu pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi, kedua untuk menjadi acuan industri konstruksi khususnya Indonesia  dan yang ketiga sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli. 


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 diwajibkan untuk setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti yang tercantum di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja.

2.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selain itu pada Pasal 73 Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 dijelaskan pula tentang Upah Tenaga Kerja Konstruksi. 

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

2.Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imbalan yang Layak diberikan penyedia jasa kepada tenaga kerja konstruksi diatur juga di dalam Peratuan Menteri PUPR dan Keputusan Menteri PUPR. Besarnya Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi  dapat dilihat pada :

1.PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.


Demikianlah penjelasan tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Related Posts

No comments:

Post a Comment