Showing posts with label KAK. Show all posts
Showing posts with label KAK. Show all posts

Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan SDA

Salah satu persyaratan di dalam mengikuti tender pekerjaan di instansi pemerintah, jasa konsultansi konstruksi menyiapkan Dokumen Usulan Teknis (Ustek), dimana kelengkapan dari Ustek itu adalah  melengkapi kebutuhan tenaga personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Pompa

Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli Jasa Konsultansi Konstruksi bidang Sumber Daya Air (SDA) dalam kegiatan pengawasan Rehabilitasi Rumah Pompa sebagai berikut:


Supervision Engineer (SE)

Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE)  mencakup sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK;

2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi secara teratur  dan memeriksa pekerjaan  pada semua lokasi  di lapangan dimana pekerjaan kontruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan  teknik pelaksanaan kontruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

6. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran  setaipa pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;

7. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk  melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan seebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

8. Memberi  rekomendasi kepada  PPK  menyangkut  mutu  dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

9. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

10. Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya terbangun/terpasang (as-built  drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum  Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

11. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar  kerja dan analisa/perhitungan kontruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

12. Melakukan inspeksi secara  teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;

13. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjamina mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

14. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan  proyek yang  ada di bawah  wewenangnya  dan menyerahkan  kepada  PPK serta  instansi lain yang tekait tepat pada waktunya;

15. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya;


Inspection Engineer (IE)

Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup sebagai berikut :

a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan;

b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamana dan keselamatan kerja;

c. Memantau  hasil  pekerjaan  serta  cara  pelaksanaan  yang  dijalankan Pelaksana;

d. Memberi intruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar  atau  membhayakan. Dalam segala hal, semua intruksi harus dicatat didalam buku  harian (log book) serta  segera  memberi tahu kepada Supervision Engineer;

e. Mencatat keadaan  pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pejerjaan;

f. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana. 


Quality Engineer (QE)

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) adalah sebagai berikut :

a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;

b. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan kontruksi  dimulai,  peralatan  laboratorium  yang  ada  sudah siap dioperasikan;

c. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan dan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;

d. Menganalisa  semua data  hasil  pengujian  mutu  pekerjaan  serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan;

e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;

f.  Memeriksa  semua  material/bahan  yang  didatangkan  ke  lokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;

g. Menyerahkan kepada  Supervision Engineer laporan bulanan mengenai  semua hasil  pengujian  yang  diperoleh  selama  bulan sebelumnya untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut  berisikan semua data laboratorium serta pengujian di panagan berikut rialah/kesimpulan dari data yang ada;

h. Menyiapkan format laporan penjamnan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan.

i. Melakukan monitoring pekerjaan di apangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;

j. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah beda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis. 


HSE Engineer (Health, Safety and Environtment)

Tugas dan tanggung jawab  HSE Engineer (Health, Safety and Environtment) adalah sebagai berikut :

a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);

b. Menyusun rencana  program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. celakaan yang terjadi di lingkungan kerja;

c. Membuat  dan memelihara  dokumen  terkait  kesehatan  dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam  mencegah dan  menanggulangi  bahaya;

d. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.


CAD Operator

a. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar Teknik Sipil khusunya bangunan pengaman sungai dengan menggunakan Sofware AutoCad. 

b. Dapat bekerja dengan cepat dan tingkat ketelitian yang tinggi serta mempunyai latar belakang pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 

c. CAD Operator/ Juru gambar bertanggung jawab atas pembuatan gambar-gambar yang dibutuhkan.


Administrator/Typist

Tugas dan tanggung jawab  Administrator/Typist adalah sebagai berikut :

a. Melakukan seleksi atau perekrutan pekerjan di proyek untuk pegawai bulanan sampai dengan pekerjan harian dengan spesialisasi keahlian masing-masing sesuai posisi organisasi proyek yang dibutuhkan;

b. Membuat laporan keuangan atau laporan kas perusahaan, laporan pergudangan, laporan bobot pretasi perusahaan dan lain-lain;

c. Membuat  dan melakukan  verifikasi  bukti-bukti  pekerjaan  yang  akan dibayar sebagai pengawas pekerjaan;

d. Mengisi data-data kepegawaian, pelaksanaan, asuransi tenaga kerja, menyimpan data-data kepegawaian karyawan dan pembayaran  gaji serta tunjangan karyawan;

e. Membuat laporan akutansi perusahaan dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi;

f. Membantu Supervision Engineer (SE) terutama dalam hal  keuangan dan sumber daya manusia sehingga kegiatan pelaksanaan pengawasan proyek dapat berjalan dengan baik;

g. Mencatat aktiva perusahaan meliputi inventaris, kendaraan dinas, dan sejenisnya;

h. Mampu mengetik dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan secara cepat, rapi dan benar serta dapat  menggunakan  Words Processor dan Ms. Excel;

i. Bertanggung jawab atas pengetikan dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkkan serta bertanggung jawab pada administrasi kantor.


Demikianlah penjelasan dari Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan SDA. Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja

Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau disebut juga dengan Term of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.

Sistimatika Kerangka Acuan Kerja


Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.


Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.


A. Pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Dari berbagai literatur, pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dikenal juga dengan sebutan Term of Refference (TOR), adalah :

1.Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan.

2.Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/ keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.

3.Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan.

4.Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.


B. Pokok-Pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Pokok-pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR)

Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil harus memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, dan berisi antara lain :

a) Latar belakang;

b) Obyektif /Tujuan;

c) Ruang Lingkup;

d) Batasan-batasan;

e) Asumsi-asumsi;

f) Kriteria Penerimaan;

g) Tugas dan Tanggung jawab;

h) Jadwal, Durasi dan Lokasi;

i) Berapa Biaya yang dianggarkan.


2. Didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 pasal 19, dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK harus memperhatikan, antara lain :

a) Menggunakan produk dalam negeri;

b) Menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.


3. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap :

a) Komponen barang/jasa;

b) Suku cadang;

c) Bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d) Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

e) Barang/jasa pada Tender Cepat.


4. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksudkan dan produk bersertifikat SNI dan dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK.


C. Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refference (TOR) 

1. Latar Belakang 

    a. Dasar Hukum;

    b. Gambaran Umum;

    c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan.


2. Kegiatan Yang Dilaksanakan 

   a.Uraian Kegiatan dan Keluaran;

   b.Indikator Kinerja;

   c.Batasan Kegiatan.


3. Maksud dan Tujuan 

   a.Maksud Kegiatan;

   b.Tujuan Kegiatan.


4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan ukur 

   a.lndikator Keluaran;

   b.Volume dan Satuan ukur.


5.Cara Pelaksanaan Kegiatan 

   a.Metode Pelaksanaan;

   b.Tahapan Pelaksanaan.


6. Tempat pelaksanaan Kegiatan


7. Pelaksana dan Penanggung jawab Kegiatan 

   a.Pelaksana kegiatan;

   b.Penanggungiawab kegiatan;

   c.Penerima manfaat.


8. Jadwal Kegiatan

   a.Waktu pelaksanaan kegiatan;

   b.Matrik pelaksanaan kegiatan (time table).


9. Biaya : total biaya yang diperlukan dalam kegiatan,


Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis (Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). 


Tugas tenaga ahli konsultan supervisi pekerjaan irigasi


Uraian tugas masing-masing dari personil Konsultan Supervisi bidang Sumber Daya Air (SDA) sebagai berikut :

Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli bidang Sumber Daya Air (SDA). 

1. Uraian Tugas Ketua Team Leader yaitu : 

a) Memimpin  dan  mengkoordinir  anggota  tim  pelaksana  dalam  pelaksanaan  pekerjaan  sampai pekerjaan dinyatakan selesai;

b) Mengadakan  Kegiatan  diskusi-diskusi tentang laporan,  rapat  bulanan  dan  Asistensi  ke  Direksi Pekerjaan;

c) Membuat Program Kerja dan Rencana Kerja;

d) Menyusun Laporan Bulanan dan membuat laporan Kemajuan Pekerjaan;

e) Bersama  anggota  tim membuat laporan-laporan  pekerjaan,  seperti  :  Laporan  Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir serta Laporan Manual Operasi dan         Pemeliharaan.


2. Uraian Tugas Ahli Bangunan Air yaitu : 

a) Melakukan  inventarisasi  data,  analisa  dan  perhitungan hidrolika  bendung  dan  bangunan pelengkapnya;

b) Melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data;

c) Memberikan rekomendasi desain bendungan dan bangunan pelengkapnya sungai yang sesuai dari aspek hidrolika sungai dan struktur bangunan;

d) Membantu Team Leader dalam kegiatan pembuatan laporan-laporan;

e) Mendampingi Team Leader dalam kegiatan diskusi pembahasan;

f) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  hidrolika  dan  desain  bendung dan bangunan pelengkapnya;

g) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  struktur  dan  desain  bendungan  dan bangunan pelengkapnya;

h) Membantu membuat / menyusun Laporan dan berperan aktif dalam penyusunan produk laporan lainnya.


3. Uraian Tugas Ahli Hidrologi yaitu: 

a) Menganalisa dan mengkaji ulang data-data Hidrologi dari study terdahulu;

b) Menghitung debit banjir rancangan dan debit dominan sungai-sungai ;

c) Membuat laporan Hidrologi;

d) Bertanggungjawab  kepada  Ketua  Tim  atas  pelaksanaan  kegiatan  analisis  dan  perhitungan hidrologi;

e) Bertanggungjawab atas kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya.


4. Uraian Tugas Ahli Geodesi yaitu : 

a) Bertanggung   jawab   terhadap   kegiatan   yang   menyangkut   survey   dan   inventarisasi   yaitu pengukuran dan pemetaan bidang topografi. 

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan diskusi;

c) Bertanggung   jawab   terhadap   pekerjaan   lapangan/survey   maupun   pekerjaan   kantor/studio seperti pengolahan/elaborasi data, 

        penggambaran dan pembuatan peta-peta dan lain-lain;

d) Membantu   Team   Leader   dalam   mempersiapkan   proses   perencanaan   perhitungan   dan penggambaran terutama yang menyangkut aspek topografi;

e) Membantu Team Leader dalam pembuatan gambar-gambar teknik.


5. Uraian Tugas Ahli Geologi/Mekanika Tanah yaitu: 

a) Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang menyangkut aspek penyelidikan geoteknik/mekanika tanah dan kegiatan laboratorium;

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

c) Melakukan analisis parameter-parameter tanah;

d) Memberikan masukan jenis pondasi bangunan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan;

e) Melakukan perhitungan stabilitas lereng saluran dan daya dukung tanah;

f) Menyusun laporan pendukung geoteknik/mekanika tanah.


6. Uraian Tugas Ahli Operasi dan Pemeliharaan Bendung yaitu: 

a) Bertanggung jawab Terhadap Kegiatan Yang Menyangkut Aspek Operasional Pemeliharaan-Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

b) Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tingkat Kesulitan masing-masing item pekerjaan;

c) Menghitung kebutuhan sumber daya;

d) Melaksanakan pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan;

e) Mengkoordinir pelaksanaan pengujian kelayakan hasil pekerjaan perawatan;

f) Membuat laporan pekerjaan.


7. Uraian Tugas Ahli Estimasi Biaya yaitu: 

a) Melaksanakan proses pengumpulan data harga satuan pekerjaan yang berlaku di lokasi pekerjaan;

b) Berkoordinasi  dengan  ketua  tim  dan  tenaga  ahli  desain  di  dalam  melakukan  analisa  dan perhitungan volume pekerjaan (BOQ);

c) Membantu ketua tim di dalam melakukan perhitungan dan analisa harga satuan pekerjaan dan melakukan estimasi biaya pelaksanaan pekerjaan;

d) Membantu ketua tim di dalam penyusunan laporan dan diskusi.


8. Uraian Tugas Ahli Sosial Ekonomi yaitu: 

a) Melaksanakan kegiatan survey sosial ekonomi dan pengumpulan data sosial ekonomi;

b) Menampung  aspirasi  masyarakat  serta  menginformasikan  untuk  dapat  dimasukkan  dalam desain bangunan irigasi;

c) Membuat laporan sosial ekonomi;

d) Melaksanakan  diskusi  dengan  anggota  tim  lainya  agar  hasil  pekerjaan  menjadi  komprehensif dan terpadu;

e) Melaporkan hasil pekerjaan yang telah disusun kepada Team Leader, untuk dapat di sampaikan kepada Direksi Pekerjaan.

Demikianlah penjelasan  dari Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air (SDA). Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Dokumen seleksi Pengadaan jasa konsultansi konstruksi pada pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan supervisi dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga Sub Profesional Staff .

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung yang dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa konsultansi harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan.

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis ( Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi  yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Uraian tugas masing-masing personil konsultan supervisi mulai dari tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga pendukung (Sub Profesional Staff) sebagai berikut :


A. Tugas dan Tanggung Jawab Personil

1. Team Leader/Supervision Engineer (SE) 

Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader/Supervision Engineer (SE) meliputi :

a. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi        terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;

b. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai    Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

c. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;

d. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

e. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

g. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

h. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;

i. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;

j. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

l. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

m. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as- built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

n. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

o. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.

p. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

q. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan

r. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.

s. Menyusun catatan harian atas apa yang dilakukannya;

t. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.


2. Tenaga Ahli Bangunan Gedung

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Bangunan Gedung meliputi :

a. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan  sipil pada blok/gedung;

c. Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar struktur dan arsitektur;

f. Memberikan bimbingan, pengarahan kepada inspector dilapangan;

g. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

h. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


3. Tenaga Ahli Arsitektur

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Arsitektur meliputi :

a.Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan pekerjaan disain arsitektur sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team  Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan disain arsitektur pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

f. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

g. Menilai dan memeriksa berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termin;

h. Wajib berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli lainnya (Struktur, ME dll) dan memastikan semua berjalan sesuai jadwal;

i. Memeriksa kelengkapan gambar arsitektural;

j. Membuat laporan hasil pekerjaan;

k. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.


4. Tenaga Ahli Mekanikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Mekanikal meliputi:

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan disain Mekanikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar disain  Mekanikal,  agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

e. Memberikan bimbing, pengarahan dan pengawasan di bidang mekanikal untuk mempelancar proses Pengawasan;

f. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Mekanikal yang dipakai;

g. Memeriksa kelengkapan gambar Mekanikal;

h. Membuat laporan hasil pekerjaan;

i. Bertanggung jawab atas semua hasil Mekanikal kepada team Leader.


5. Tenaga Ahli Elektrikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Elektrikal meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan  pekerjaan disain Elektrikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan Elektrikal;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar arsitektur dan disain Elektrikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

f. Memberikan bimbingan,pengarahan dan pengawasan dibidangElektrik untuk memperlancar proses Pengawasan Konstruksi;

g. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Elektrikal yang dipakai;

h. Memeriksa kelengkapan gambar Elektrikal;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil Elektrikal kepada team Leader.


6. Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan Undang- Undang/Code  dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.


Standar yang berkaitan dengan K3 :

a.Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan pendekatan pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi yang  terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada di tingkat proyek/kegiatan kerja di lapangan;

b. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada pekerja di tingkat proyek.

c. Membuat laporan hasil pekerjaan;

d. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team Leader  dan  Pemberi Kerja.


7. Tenaga Ahli Lingkungan

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan;

c. Melakukan komunikasi di tempat kerja;

d. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan;

e. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan;

f. Membuat laporan hasil pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil kepada team Leader.


B. Tugas Tenaga Sub Profesional Staff

1. Inspector

a. Membantu tugas Team Leader;

b. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

c. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan;

d. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan;

e. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi : Gambar-gambar Soft Drawing, 

    As Built Drawing, Back Up Data, Time Schedule,  Laporan  Harian, Mingguan, Bulanan;;

f. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


Demikianlah penjelasan tentang Uraian tugas personil konsultan pengawas gedung. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi

Dewasa ini kebutuhan akan kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi terutama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian sangat diperlukan. Untuk itu tenaga kerja konstruksi pada jenjang Jabatan Tenaga Ahli Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yaitu Tenaga Ahli ( Profesional Staff )  dan Tenaga Pendukung ( Supporting Staff ) yang telah memiliki sertifikat, baik kualifikasi tenaga Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama  menjadi acuan/standar didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan untuk kualifikasi keahlian tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Salah satu contoh kebutuhan personil untuk proyek Survey kondisi jalan dan jembatan dengan kualifikasi keahlian tenaga ahli sebagai berikut.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat keahlian Kerja (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi bedasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang (kontraktor) atau (konsultan) dengan kualifikasi tenaga ahli.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) didalam Penyelenggaraan Registrasi dilaksanakan oleh LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.


Tingkatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dibagi bedasarkan 3 tingkatan yaitu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) untuk pemula yaitu :

1. SKA  Muda ; SKA Muda memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

2. SKA Madya; SKA Madya memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan

3. SKA Utama; SKA Utama memiliki pengalaman minimal 10 tahun. 


Masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) ahli utama adalah 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sertifikasi kembali. Beberapa tujuan seorang tenaga kerja mengurus pembuatan sertifikat keahlian diantaranya yaitu pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi, kedua untuk menjadi acuan industri konstruksi khususnya Indonesia  dan yang ketiga sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli. 


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 diwajibkan untuk setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti yang tercantum di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja.

2.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selain itu pada Pasal 73 Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 dijelaskan pula tentang Upah Tenaga Kerja Konstruksi. 

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

2.Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imbalan yang Layak diberikan penyedia jasa kepada tenaga kerja konstruksi diatur juga di dalam Peratuan Menteri PUPR dan Keputusan Menteri PUPR. Besarnya Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi  dapat dilihat pada :

1.PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.


Demikianlah penjelasan tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi dapat berupa orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dan orang perseorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan  tenaga kerja yang memberikan layanan jasa konsultansi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya. Jenjang jabatan keahlian konsultansi konstruksi yaitu tenaga ahli yang memiliki SKA Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. 


Remunerasi Jasa Konsultan



Jenjang jabatan keahlian tersebut harus dibuktikan dengan dengan Sertifikat Kompetisi Kerja. Adanya sertifikat keahlian yang dimiliki tenaga kerja baik itu sebagai tenaga Shli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama, maka badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi memberikan upah pokok yang dibayarkan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya.


Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai sehingga mendorong meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. 


Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan 

Besarnya Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yaitu :
1. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  Konstruksi.
2. KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     Konstruksi.

Penjelasan singkat dari aturan turunan dari Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada Bagan dibawah ini.


Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Komponen Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli meliputi :


Komponen Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Besaran Standar Remunerasi untuk jenjang jabatan ahli dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Besaran Standar Remunerasi Jasa Konstruksi




Variabel indeks standar Remunerasi Minimal per provinsi dapat dilihat pada gambar berikut ini. Untuk besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bensmark. Untuk Provinsi lainnya, besaran remunerasi dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.


indek standar remunerasi tenaga kerja konstruksi




Untuk mengetahui Indek Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi dapat dilihat pada :  KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Demikianlah penjelasan tentang Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.


Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Feasibility Study Kolam Retensi Sungai

Dalam pekerjaan perencanaan Teknik Sipil, khusus Konsultan Perencana dimana pada saat memulai survey biasanya konsultan perencana berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja ( KAK ). Didalam Kerangka Acuan Kerja telah dijabarkan atau dijelaskan isi dari pekerjaan yang akan disurvey, baik perencanaan di jalan, gedung, jembatan dan irigasi.Pada artikel kali ini, Saya akan melanjutkan pada artikel saya sebelumnya yaitu tentang feasibility study kolam retensi sungai ( baca : feasibility-study-fs-kolam-retensi ).
Penjelasan artikel feasibility study kolam retensi ini meliputi :

kerangka acuan kerja feasibility study kolam retensi sungai
I. URAIAN KEGITAN
A. Kegiatan Persiapan
Sebelum memulai survey yang perlu di persiapkan adalah Pengumpulan Data Sekunder, dimana Data Sekunder   terdiri dari : Data Klimatologi, Data Hidrologi, Data Hidrometri, Data hasil study terdahulu (bila ada), Peta-Peta yang terkait dalam pekerjaan ini dan lain-lain.
B. Kegiatan Survey
Pada saat survey lapangan perlu dipersiapkan antara lain : Program kerja (jadwak kerja dan personil), pembuatan peta kerja untuk survey lapangan, pemeriksaan alat-alat survey lapangan, dan menyiapakn perlengkapan survey lapangan. 

II. KEGIATAN SURVEY LAPANGAN
a. Survei dan Inventarisasi
Yang dimaksud dengan kegiatan survei dan inventarisasi dalam pekerjaan ini adalah melakukan pengamatan, penyelidikan dan penelitian di lapangan berdasarkan informasi ataupun usulan dari masyarakat dan instansi terkait, hasil identifikasi terdahulu dan pengecekan peta topografi yang ada sebelumnya. Konsultan akan melakukan survei ke lokasi-lokasi potensial dan dapat memberikan rekomendasi kelayakan untuk pekerjaan pembangunan Kolam Retensi di Sungai. Survei ini dilakukan oleh tenaga ahli yang terkait pada perencanaan dan jaringan drainase. Lokasi rencana kolam retensi ditentukan koordinatnya dengan menggunakan alat GPS. Survei lapangan bertujuan juga sebagai orientasi untuk mengetahui permasalahan yang ada secara langsung di lapangan yang berkaitan dengan alternatif yang direkomendasikan dalam studi terdahulu, dan melaksanakan sosialisasi pada lokasi rencana proyek kepada mayarakat termasuk mengiventarisasi dukungan masyarakat mengenai keberadaan lokasi kolam retensi. Pada lokasi rencana kolam retensi dilakukan pengukuran kuantitas air, meliputi data debit air, kemampuan penampungan air dan data lain yang diperlukan.

b. Pemilihan Lokasi Kolam Retensi
Dari hasil pengolahan dan analisa data, konsultan harus melakukan kajian ditinjau dari segi teknik, biaya dan lingkungan dalam artian luas, sehingga dapat ditentukan apakah kolam retensi layak untuk dibangun serta penentuan lokasi yang tepat sehingga bermanfaat secara sosial maupun ekonomi.

c.Survei Topografi
Maksud kegiatan pekerjaan pengukuran dan pemetaan ini adalah untuk mendapatkan gambar/peta situasi dan profil pada lokasi rencana kolam retensi sesuai sasaran studi (yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi potensi sumber daya air) dan sekitarnya secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan kondisi daerah yang dipetakan dan sesuai keperluan dasar perencanaan untuk mitigasi bencana yang menjadi sasaran studi.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
a. Menunjang kegiatan desain pengelolaan Sumber Daya Air
b. Menunjang kegiatan perencanaan pengembangan sumberdaya air untuk mitigasi bencana

Pekerjaan pengukuran dan pemetaan secara umum meliputi kegiatan:
a. Pemasangan patok kayu dan Bench Mark serta CP (Control Point).
b. Pengukuran poligon dan pengikatannya terhadap titik referensi.
c. Pengukuran waterpas dan pengikatannya terhadap titik referensi.
d. Pengukuran situasi rencana bangunan prasarana kolam retensi dan lainnya.
e. Pengukuran Alignment Trase wilayah sekitar lokasi kolam
f. Penggambaran peta situasi dan profil lokasi genangan air

d.Survei Geologi Teknik dan Topografi
Dilakukan investigasi geologi teknik pada rencana lokasi bangunan kolam, trase saluran dan bangunan pelengkap. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran struktur geologi dan keadaan struktur tanah, terutama pada daerah-daerah sekitar studi kolam retensi. Investigasi Topografi dilakukan untuk melihat trase aliran air, khususnya yang berasal dari drainase dan aliran air hujan. Sehingga dapat diprediksi besaran kuantitas air serta debit aliran yang akan mampu ditampung oleh keberadaan kolam retensi.

C. Kesimpulan
Membuat kesimpulan yang dipertanggungjawabkan kepada PPK Program dan Perencanaan Dinas PU Pengairan dan menyerahkan laporan pendukungnya.
III. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Konsultan FS akan menyusun tim kerja dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a) Tenaga Ahli, Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Fisibility Study Kolam Retensi Sungai, meliputi :
1. Site Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian Bidang Sumber Daya Air dan masih berlaku. Ketua Tim disyaratkan seorang : Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata-2 (S2) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri  yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Bidang Sumber Daya Air, lebih diutamakan/ disukai 5 tahun; atau Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata-1 (S1) Jurusan Pengairan lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Bidang Sumber Daya Air, lebih diutamakan/ disukai 10 tahun. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai ketua tim selama 2 (dua) paket pekerjaan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultasi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.

2. Tenaga Ahli Hidrologi
Mempunyai sertifikat keahlian Bidang Sumber Daya Air dan masih berlaku. Tenaga ahli disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil/ Geografi Strata-1 (S1) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Survei dan Analisis Hidrologi, lebih diutamakan/ disukai 5 tahun dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultasi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga Ahli tersebut tugas utamanya adalah sebagai koordinator kegiatan Survei dan Analisis Hidrologi yang diperlukan dan bertanggung jawab kepada Team Leader.

3. Tenaga Ahli Planologi
Mempunyai sertifikat keahlian Planologi dan masih berlaku. Tenaga ahli disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil/Planologi/ Perencanaan Kota dan wilayah Strata-1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar neger yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Analisa Pengembangan Wilayah, lebih diutamakan/ disukai 5 tahun dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultasi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga Ahli tersebut tugas utamanya adalah sebagai koordinator kegiatan Analisis Pengembangan wilayah serta analisa kegiatan sosial budaya yang diperlukan dan bertanggung jawab kepada Team Leader.

b) Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
IV. LAPORAN-LAPORAN
Didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai pedoman konsultan perencana dijelaskan keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan. Jenis Laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pelaksnaan Teknis Kegiatan antara lain :
a. Laporan Pendahuluan ( Inception Report ), berisikan :
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh (antara lain persiapan meliputi mobilisasi personil, penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor, peralatan survei, kendaraan operasional dan lain-lain.
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya serta peralatan yang diperlukan
- Jadwal kegiatan penyedia jasa.
- Jadwal penugasan personil
- Hasil kesimpulan sementara pengumpulan data, gambar/ peta dan laporan hasil kegiatan terdahulu yang terkait (bila ada), identifikasi permasalahan dan evaluasi permasalahan. Kendala-kendala yang mungkin akan terjadi selama pelaksanaan pekerjaan intinya. Sebelum laporan pendahuluan dijilid/ digandakan maka terlebih dahulu didiskusikan dengan PPTK dan dipresentasikan. Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan Laporan Pendahuluan dimasukkan dalam Laporan Antara (Interim Report). Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
b. Laporan Antara/Interm
Hasil sementara pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan seperti hasil survey atau penyelidikan lapangan yang telah dilaksanakan dan analisis data, rencana alternatif, formulasi dan metode pengembangan lainnya. Sebelum laporan antara dijilid/ digandakan maka terlebih dahulu didiskusikan dengan direksi dan dipresentasikan. Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan. Laporan Antara dimasukkan dalam Laporan Akhir Sementara (Draft Final Report). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
c. Laporan Akhir Sementara/Draf Final Report
Laporan Akhir Sementara berisikan :
- Rangkuman sementara (draf) hasil pekerjaan secara keseluruhan
- Pemilihan formulasi dan metode.
- Kesimpulan sementara hasil study kelayakan.
Sebelum Laporan Akhir Sementara dijilid/digandakan terlebih dahulu di diskusikan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kemudian di presentasikan. Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan laporan akhir Sementara, dimasukan dalam Laporan Akhir (Final Report). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum kontrak berakhir, dan gandakan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
 
d. Diskusi
Diskusi dilakukan secara rutin diantara penyusunan laporan (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir). Membahas tentang hasil pelaksanaan pekerjaan secara bertahap guna memantau kemajuan pekerjaan dan kesesuaian hasil pekerjaan dan TOR, mandat, norma dan tujuan pekerjaan konstruksi.
e. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisikan :
- Laporan Akhir Utama
Konsep laporan akhir yang sudah disempurnakan dan disetujui merupakan laporan akhir. Laporan akhir harus sudah selesai dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan dibuat sebanyak  5 (lima) rangkap.
- Laporan Ringkasan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
- Peta-Peta Skala
V. JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal pelaksaan pekerjaan dijelaskan di dalam KAK, misal:  pelaksanaan pekerjaan diharapkan bisa selesai dalam waktu 90  (sembilan puluh) hari kalender kerja untuk seluruh pekerjaan termasuk persiapan perkiraan biaya dan lain-lain. Juga dijelaskan lokasi pekerjaan yang akan di laksanakan.

VI. SUMBER PENDANAAN
Didalam Kerangka Acuan Kerja dijelaskan juga sumber pendanaan. Termasuk juga PPn dan tahun pelaksanaan pekerjaan.
         
Baca Artikel...