Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi dapat berupa orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dan orang perseorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan  tenaga kerja yang memberikan layanan jasa konsultansi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya. Jenjang jabatan keahlian konsultansi konstruksi yaitu tenaga ahli yang memiliki SKA Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. 


Remunerasi Jasa Konsultan



Jenjang jabatan keahlian tersebut harus dibuktikan dengan dengan Sertifikat Kompetisi Kerja. Adanya sertifikat keahlian yang dimiliki tenaga kerja baik itu sebagai tenaga Shli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama, maka badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi memberikan upah pokok yang dibayarkan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya.


Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai sehingga mendorong meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. 


Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan 

Besarnya Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yaitu :
1. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  Konstruksi.
2. KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     Konstruksi.

Penjelasan singkat dari aturan turunan dari Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada Bagan dibawah ini.


Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Komponen Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli meliputi :


Komponen Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Besaran Standar Remunerasi untuk jenjang jabatan ahli dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Besaran Standar Remunerasi Jasa Konstruksi




Variabel indeks standar Remunerasi Minimal per provinsi dapat dilihat pada gambar berikut ini. Untuk besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bensmark. Untuk Provinsi lainnya, besaran remunerasi dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.


indek standar remunerasi tenaga kerja konstruksi




Untuk mengetahui Indek Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi dapat dilihat pada :  KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Demikianlah penjelasan tentang Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.


Related Posts

No comments:

Post a Comment