A.Umum
Bahwa pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi prasarana irigasi bergantung pada kondisi cuaca, kondisi topografi,kondisi geologis, jadwal tanam, kondisi sosial masyarakat dan lamanya waktu pelaksanaan sehingga memerlukan jenis konstruksi bangunan irigasi yang sesuai. Penggunaaan beton pracetak pada saluran irigasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pekerjaan, mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Bahwa untuk menguraikan prosedur pelaksanaan pembuatan beton pracetak dalam rangka pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan beton pracetak tipe panel,pancang dan profil, perlu disusun pedoman penggunaan beton pracetak pada saluran irigasi dengan ketentuan sebagai berikut :
B.Dasar Pembentukan
1.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16)
3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi Dan Pemeliharaan Sumber Air Dan Bangunan Pengairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 531).
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881).
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537)
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007)
C.Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pedoman Penggunaan Beton Pracetak Pada Saluran Irigasi yaitu sebagai pedoman bagi Balai Besar Wilayah Sungai / Balai Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam melakukan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan lining beton pracetak.
Tujuan dari Pedoman Penggunaan Beton Pracetak Pada Saluran Irigasi untuk memperjelas prosedur penggunaan beton pracetak dengan tipe panel, pancang dan profil untuk lining saluran beton dalam rangka melakukan kegiatan pembangunan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
D.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi :
1.Tahapan pembuatan lining saluran beton pracetak untuk. melakukan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
2.Pengendalian Mutu pembuatan beton pracetak untuk lining saluran irigasi.
E. Materi Muatan
1. Tahapan pembuatan lining saluran beton pracetak terdiri dari Tahap Perencanaan dan Tahap Pelaksanaan.
a.Tahap Perencanaan:
Pada tahap perencanaan BBWS/BWS harus:
1.Menentukan kondisi tanah yang akan digunakan
2.Menentukan tipe atau jenis lining beton pracetak
3.Membuat desain lining beton pracetak
4.Menentukan peralatan yang akan digunakan.
b.Tahap Pelaksanaan :
Pada tahap pelaksanaan BBWS/BWS harus :
1.Menentukan lokasi pencetakan beton pracetak
2.Menentukan bahan cetakan beton pracetak
3.Menentukan pelaksanaan produksi panel pracetak
4.Percobaan penempatan panel dilapangan
5.Pelaksanaan pemasangan panel beton pracetak.
2. Pengendalian Mutu .
Dalam menerapkan pembuatan saluran irigasi menggunakan beton pracetak mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan BBWS/BWS harus memperhatikan pengendalian mutu melalui:
a. Pengujian Sifat Kemudahan Pengerjaan;
b. Pengujian Kekuatan;
c. Penerimaan Panel Pracetak
d. Penerimaan Unit - unit;
e. Penerimaan Sebelumny a ;
f. Perbaikan atas pekerjaan beton tidak memenuhi ketentuan ;
g. Uji pengaliran
Dalam melaksanakan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan beton pracetak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja perlu di perhatikan. Keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai pengertian pemberian perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi, dan lingkungan sekitar tempat kerja. Kontraktor sebagai Penyedia jasa wajib menyediakan dan melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang pedoman penggunaan beton pracetak pada saluran irigasi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.
Mantap pak, terimakasih telah share hal-hal yang baik dan bermanfaat
ReplyDelete