Penggunaan Beton sebagai bahan bangunan untuk konstruksi dewasa ini semakin meningkat. Terlebih sifat beton yang dapat ditentukanterlebih dahulu yaitu dengan melakukan perencanaan serta akhir penggunaan dilakukan pengawasan yang cermat dan teliti terhadap bahan-bahan yang akan di gunakan sebagai bahan campuran beton.
Sebelum kita membahas judul pokok diatas yaitu acuan kekuatan material beton, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang "Beton" itu sendiri.
Sebelum kita membahas judul pokok diatas yaitu acuan kekuatan material beton, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang "Beton" itu sendiri.
Dari banyak definisi yang menjelaskan tentang Beton yaitu Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) 1971, ASTM C125 (Standard Definition of Terms Relating to Concrete and Concrete Technology) dan lain-lain, maka Beton dapat didefinisi sebagai campuran dari berbagai material yaitu agregat kasar, agregat halus, semen dan pasir dengan komposisi tertentu dicampur sehingga mencampai kekuatan pada durasi tetentu.
Kembali ke judul pokok acuan kekuatan material beton, maka acuan kekuatan material beton yang digunakan sebelum muncul Standar Nasional Indonesia ( SNI ), sebelumnya mengacu pada Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971 , dimana Acuan kekuatan material beton yang dijabarkan didalam Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) 1971 didefinisikan dengan istilah “ K “ ( K = karakteristik ) dimana kekuatan material beton dinyatakan dalam kuat tekan benda uji berbentuk Kubus. ( Baca juga : pembuatan benda uji kubus ).
Tahun 1992 Tahun 1992 dikeluarkan Peraturan tentang beton yaitu SNI 03-2847-1992 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung dan pada tahun 2002 menjadi peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.Peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, Acuan Kekuatan Material Beton didefinisikan dengan simbol f’c dengan satuan Mpa dan Pengujian kekuatan material beton dinyatakan dalam Kuat Tekan Benda Uji bentuk Silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm. ( Baca juga : pembuatan benda uji silinder ).
Perubahan Peraturan tentang beton yaitu SNI 03-2847-1992 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung tahun 1992 menjadi Peraturan SNI 03-2847-2002 dikarenakan SNI 03-2847-2002 mengacu pada Peraturan SNI ACI 318.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Acuan Kekuatan Material Beton saat ini sesuai SNI 03-2847-2002 pengujian Kuat Tekan Benda Uji berbentuk silinder disimbolkan dengan f’c dengan satuan Mpa.
Demikianlah penjelasan tentang acuan kekuatan material beton semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Acuan Kekuatan Material Beton saat ini sesuai SNI 03-2847-2002 pengujian Kuat Tekan Benda Uji berbentuk silinder disimbolkan dengan f’c dengan satuan Mpa.
Demikianlah penjelasan tentang acuan kekuatan material beton semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment