Baturisit. Bagian ketiga dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan yaitu mengenai Ruang Lingkup dari KAK Master plan permukiman kumuh kawasan perkotaan.
1. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan meliputi :
a. Persiapan, pada tahap ini dilakukan mobilisasi tenaga ahli dan peralatan, perizinan survey, penyususnan format isian dengan dinas terkait.
b. Survey, output yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini adalah eksisting topografi kawasan, kondisi eksisting bangunan.dan infrastruktur kawasan yang meliputi :bangunan baik yang permanen maupun non permanen, air bersih, drainase, jalan lingkungan, sanitasi, persampahan, jaringan listrik dan jaringan komunikasi.
c. Melakukan anlisis hasil survey untuk mendapatkan delineasi kawasan kumuh sesuai dengan standar, tipologi dan katagori yang berlaku, analisis kebutuhan sarana dan prasarana disertai dengan gambar dan pemetaan lokasi serta analisis untuk mendapatkan konsep penataan serta strategi penanganan dengan metode analisi yang sesuai disertai juga dengan peta masterplan penataan kawasan kumuh.
d. Merumuskan program dan kegiatan berserta alokasi waktu pelaksanaan program bedasarkan strategi yang telah dirumuskan.
2. OTPUT YANG DIHASILKAN
a. Delineasi kawasan permukiman kumuh.
b. Gambaran umum beserta potensi, permasalahan, peluang,dan tatangan diwilayah perencanaan.
c. Kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Konsep dan strategi penataan.
e. Program dan kegiatan
3. PERALATAN DAN MATERIAL
Selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa memfasilitasi penyediah tempat bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan penyediah jasa konsultansi tempat koordinasi, sarana dan prasarana yang memadai demi terlaksanannya pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIAH JASA
a. Persiapan, melakukan persiapan menyangkut penyusunan program kerja dan penyusunan instrumen penelitian
b. Pengumpulan data meliputi : Melakukan pengumpulan data primer dan Pengumpulan data sekunder.
b. Pengumpulan data meliputi : Melakukan pengumpulan data primer dan Pengumpulan data sekunder.
c. Tahap kompilasi dan pemrosesan data
Pada tahapan ini dilakukan pengolahan data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder untuk mengidentifikasi kebijakan pengembangan kawasan agropolitan dan usulan rencana pengembangan kawasan agropolitan baik dari pemerintah maupun masyarakat
d. Tahap analisa adalah tahap penganalisaan data dan penilaian data-data yang telah diperoleh baik secara kualitatif maupun kuantitatif
e. Tahap penyusunan rencana pengembangan
f. Pendekatan menyeluruh dan umum, yang merupakan dasar dari analisis yang akan dilaksanakan konsultan, yang terdiri dari pokok pemikiran yang harus disesuaikan dengan undang – undang, kebijakan nasional maupun daerah, kondisi sosial ekonomi, Rencana Tata Ruang (RUTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ada dan isu – isu lainnya yang berkembang.
g. Pendekatan partisipatif, yaitu pendekatan berdasarkan pola pikir yang mengikutsertakan seluruh pihak (stakeholder) yang meliputi dari masyarakat, usahawan, dan aparat pemerintahan untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerahnya yang dituangkan dalam skenario rencana induk.
h. Pendekatan teknis, dibuat untuk menentukan potensi, kendala serta daya dukung dalam Penyusunan Masterplan permukiman kumuh Kawasan Perkotaan Kabupaten banyuasin.
i. Perumusan Skenario yang akan dibentuk sangat tergantung dari kondisi daerah dan konsep pemikiran direksi proyek dan stakeholder. Input yang masuk akan mewakili tingkat ketidakpastian pada pilihan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
j. Perumusan rencana induk (master plan), sebagai upaya perencanaan yang dilakukan secara berurutan dan menyeluruh dengan memperhatikan seluruh potensi dan kendala yang ada
5. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan dalam waktu 45 (empat Puluh lima) hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak
6. PESONIL
Pada tahapan ini dilakukan pengolahan data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder untuk mengidentifikasi kebijakan pengembangan kawasan agropolitan dan usulan rencana pengembangan kawasan agropolitan baik dari pemerintah maupun masyarakat
d. Tahap analisa adalah tahap penganalisaan data dan penilaian data-data yang telah diperoleh baik secara kualitatif maupun kuantitatif
e. Tahap penyusunan rencana pengembangan
f. Pendekatan menyeluruh dan umum, yang merupakan dasar dari analisis yang akan dilaksanakan konsultan, yang terdiri dari pokok pemikiran yang harus disesuaikan dengan undang – undang, kebijakan nasional maupun daerah, kondisi sosial ekonomi, Rencana Tata Ruang (RUTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ada dan isu – isu lainnya yang berkembang.
g. Pendekatan partisipatif, yaitu pendekatan berdasarkan pola pikir yang mengikutsertakan seluruh pihak (stakeholder) yang meliputi dari masyarakat, usahawan, dan aparat pemerintahan untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerahnya yang dituangkan dalam skenario rencana induk.
h. Pendekatan teknis, dibuat untuk menentukan potensi, kendala serta daya dukung dalam Penyusunan Masterplan permukiman kumuh Kawasan Perkotaan Kabupaten banyuasin.
i. Perumusan Skenario yang akan dibentuk sangat tergantung dari kondisi daerah dan konsep pemikiran direksi proyek dan stakeholder. Input yang masuk akan mewakili tingkat ketidakpastian pada pilihan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
j. Perumusan rencana induk (master plan), sebagai upaya perencanaan yang dilakukan secara berurutan dan menyeluruh dengan memperhatikan seluruh potensi dan kendala yang ada
5. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan dalam waktu 45 (empat Puluh lima) hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak
6. PESONIL
Konsultan perencana harus menyediahkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan minimal terdiri dari :
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment