Baturisit. Pelaporan Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan merupakan produk terakhir yang harus dilaporkan kepada Dinas/Instansi terkait. Pelaporan terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draf laporan akhir dan Laporan Akhir ( Final ).
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat antara lain :
a. Maksud dan tujuan yang terangkum dalam tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Batasan metodologi yang digunakan
c. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya/struktur organisasi.
d. Jadwal kegiatan
Laporan Pendahuluan yang diserahkan ke dinas/Instansi biasanya sebanyak 5 (Lima) buku.
2. LAPORAN ANTARA
Laporan antara berisikan tentang :
a. Laporan Pelaksanaan pekerjaan pada paruh waktu pelaksanaan.
b. Kemajuan yang telah dicapai dalam mengidentifikasi sentra-sentra yang rencananya akan dikembangkan.
c. Analisi hasil survey.
d. Pemetaan delineasi kawasan.
e. Alternatif konsep penanganan.
Laporan Antara yang diserahkan ke dinas/Instansi sebanyak 5 (Lima) buku.
3. DRAF LAPORAN AKHIR
Sebelum menyusun laporan Akhir terlebih dahulu dibuat Draf Laporan Akhir, yang mana draf laporan akhir berisikan antara lain yaitu : perumusan strategi penataan kawasan dan perencanaan awal penataan kawasan, rencana program dan dan kegiatan penataan kawasan serta hasil analisi.
4. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir merupakan dokumen resmi hasil dari kajian yang memuat semua materi yang telah ditentukan dalam lingkup kegiatan dan mengakomodasikan masukan serta tanggapan dari hasil pembahasan Tim Teknis dalam forum seminar/presentasi. Laporan Akhir harus dilengkapi dengan gambar dan peta, serta diterbitkan sebnyak 5 (lima) buku.
EXECUTIVE SUMMARY
Laporan ringkasan berisi rangkuman dari keseluruhan Laporan Akhir, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku. Semua hasil pekerjaan tersebut di Back Up Data dalam bentuk Soft Copy dalam bentuk CD-RW 3 buah yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
HAL - HAL LAIN
1. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Data Primer
Data Primer dari wawancara (interview) langsung dilapangan dari beberapa nara sumber dan pengamat lapangan.
b. Data Sekunder
Data Sekunder diperoleh dengan mencatat data dari berbagai sumber instansi yang ada kaitan dengan penelitian ini antara lain dari membaca buku atau informasi tertulis yang tersediah ditempat penelitian yang ada kaitannya dengan objek penelitian serta mencatat atau menyalin data yang telah dibukukan dari instansi-instansi terkait.
Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, penyediah jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka ahli pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi bedasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetisi dalam negeri.
Demikian pembahasan dari Kerangka Acuan Kerja Master Plan Permukiman Kumuh Kawasan Perkotaan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sesama rekan-rekan konsultan yang berkecimpung didalam bidang perencanaan sipil.