Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau disebut juga dengan Term of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.
A. Pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Dari berbagai literatur, pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dikenal juga dengan sebutan Term of Refference (TOR), adalah :
1.Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan.
2.Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/ keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.
3.Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan.
4.Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
B. Pokok-Pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pokok-pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR)
Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil harus memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, dan berisi antara lain :
a) Latar belakang;
b) Obyektif /Tujuan;
c) Ruang Lingkup;
d) Batasan-batasan;
e) Asumsi-asumsi;
f) Kriteria Penerimaan;
g) Tugas dan Tanggung jawab;
h) Jadwal, Durasi dan Lokasi;
i) Berapa Biaya yang dianggarkan.
2. Didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 pasal 19, dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK harus memperhatikan, antara lain :
a) Menggunakan produk dalam negeri;
b) Menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
3. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap :
a) Komponen barang/jasa;
b) Suku cadang;
c) Bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d) Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e) Barang/jasa pada Tender Cepat.
4. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksudkan dan produk bersertifikat SNI dan dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK.
C. Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refference (TOR)
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum;
b. Gambaran Umum;
c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan.
2. Kegiatan Yang Dilaksanakan
a.Uraian Kegiatan dan Keluaran;
b.Indikator Kinerja;
c.Batasan Kegiatan.
3. Maksud dan Tujuan
a.Maksud Kegiatan;
b.Tujuan Kegiatan.
4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan ukur
a.lndikator Keluaran;
b.Volume dan Satuan ukur.
5.Cara Pelaksanaan Kegiatan
a.Metode Pelaksanaan;
b.Tahapan Pelaksanaan.
6. Tempat pelaksanaan Kegiatan
7. Pelaksana dan Penanggung jawab Kegiatan
a.Pelaksana kegiatan;
b.Penanggungiawab kegiatan;
c.Penerima manfaat.
8. Jadwal Kegiatan
a.Waktu pelaksanaan kegiatan;
b.Matrik pelaksanaan kegiatan (time table).
9. Biaya : total biaya yang diperlukan dalam kegiatan,
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.
No comments:
Post a Comment