Pembukaan lahan untuk suatu kegiatan proyek dimana lokasi lahan yang akan digunakan masih ditumbuhi pohon-pohon, rumput atau akar-akar semak belukar maka pekerjaan penebangan, pembersihan dan pembuangan pohon, akar semak belukar dan rumput harus segera dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya kegiatan suatu proyek.
Dalam Spesifikasi Teknis telah dirumuskan dan dijelaskan Lingkup Pekerjaan, Pengukuran dan Pembayaran dari item Pekerjaan Stripping, Clearing dan Grubbing.
1. Pengupasan Tanah Lapis Atas (Stripping)
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan Stripping adalah Pekerjaan pengupasan tanah lapis atas yang banyak mengandung bahan organik: rumput, akar- akaran maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi dan lain-lain dan membuang material hasil kupasan tersebut dari lokasi pekerjaan saluran dan bangunan dan lokasi pengambilan tanah bahan timbun (borrow-pit) atau lokasi lain sesuai dengan gambar kerja atau perintah PPK.
Pengupasan lapisan tanah bagian atas dilaksanakan setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar kerja kecuali bila ditentukan lain oleh PPK. Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan PPK tentang batas wilayah yang tanah lapisan atasnya akan dikupas dan lokasi pembuangan material hasil kupasan.
b. Pengukuran dan Pembayaran
Prestasi kerja untuk pekerjaan ini diukur dalam satuan m-kubik (m3) yang dihitung dari elevasi permukaan tanah asli sampai elevasi batas kupasan sesuai dengan gambar kerja yang telah disepakati.
Pembayaran pekerjaan pengupasan lapisan tanah bagian atas ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali dilokasi borrow-pit pengupasan tanah lapisan atas tidak dibayar.
2. Pencabutan Pohon dan Penebasan, Pembersihan Belukar (Clearing and Grubbing)
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan Clearing and Grubbing adalah Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran tanah dari pangkal/tunggul batang pohon, gelondongan kayu, belukar dan tanaman lain serta bahan non-organik yang berupa pagar, bangunan, fondasi, puing dan kotoran lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar kerja atau dalam batas wilayah garis sempadan daerah/lokasi pekerjaan.
Penyedia wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan PPK sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terutama batas daerah yang akan ditebas dan dibersihkan, dan pohon, bangunan dan obyek lainnya yang tidak boleh diganggu/dirusak serta metoda kerja yang harus menjaga keutuhan tanaman dan bangunan diluar batas daerah kerja. Bila metoda tebas-bakar dipilih Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pengendalian, keamanan, dan penilaian atas aspek lingkungan harus diperhatikan.
Untuk keperluan pengukuran dan pembayaran pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar diklasifikasikan sebagai berikut:
Tipe-A : semak belukar atau tanah pertanian sawah, tanaman pangan lain dan buah-buahan.
Tipe-B : hutan ringan atau hutan sekunder termasuk perkebunan karet atau kelapa sawit termasuk tanaman sela.
Tipe-C : hutan rimba atau hutan lebat yang masih asli.
Tipe-D : rumput, semak dan belukar untuk normalisasi saluran.
Penjelasan berkaitan dengan hal diatas akan diberikan oleh PPK berdasarkan kondisi lokasi pekerjaan.
Bila lahan dalam batas wilayah garis sempadan didominasi tanaman yang tingginya kurang dari 2,0 m atau tanaman dengan diameter batas setinggi dada (DSD) kurang dari 10 cm, maka pembukaan dan pembersihan lahan didaerah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan ”penebasan dan pembersihan semak belukar” dalam Spesifikasi Teknik ini, tetapi sebagai pekerjaan stripping yaitu pengupasan tanah organik: lapisan rumput, tanah bagian atas, akar-akaran dan bahan non-organik yaitu sisa bangunan, fondasi dan lain-lain serta mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan.
b. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan ini dilaksanakan dalam satuan luas meter persegi ( M2) yang diukur dalam batas wilayah garis sempadan dan pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Demikianlah penjelasan tentang Stripping, clearing and Grubbing. Semoga dapat bermanfaat. Terimah kasih.
No comments:
Post a Comment