Pengertian jembatan secara umum yaitu suatu konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan atau struktur penghubung transportasi yang terputus akibat adanya rintangan-rintangan seperti alur sungai, lembah yang dalam, jalan raya, jalan kereta api dan saluran irigasi.
Pelaksanaan Perencanaan Teknik DED Jembatan harus dilaksanakan oleh Konsultan yang berkompeten agar dihasilkan laporan Data yang teliti dan Desain Gambar yang akurat serta diharapkan hasil dari perencanaan jembatan dapat menjadi acuan pembangunan oleh Dinas terkait.
Prinsip yang harus diperhatikan oleh konsultan pada saat pelaksanaan perencanaan Teknik DED Jembatan antara lain :
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh pada hasil perencanaannya, termasuk apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur jembatan yang dibuat pihak lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang jembatan untuk komponen tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani setiap lembar gambar rencana dan setiap dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.
2. Hasil perencanaan dan perhitungan harus disetujui dan disahkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum di daerah. Bila perlu dapat dimintakan untuk diteliti banding atau diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen, sebelum dilakukan persetujuan dan pengesahan oleh instansi yang berkompeten.
3. Konsultan Perencana mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria perencanaan
4. Perencanaan harus memperhatikan rencana tata guna lahan di lokasi rencana jembatan, beserta kendala alinyemen dan kendala lintasan di bawahnya, agar didapat suatu hasil rancangan geometrik, bentuk dan cara pelaksanaan konstruksi yang optimal.
5. Perencanaan harus berdasarkan hasil survey dan penyelidikan, yang memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di lokasi rencana jembatan, dan kondisi teknis lainnya yang mendasari kriteria perencanaan.
6. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan jembatan yaitu harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar lokasi jembatan agar diperoleh rancangan jembatan yang praktis dan ekonomis.
Secara garis besar Perencanaan jembatan di pengaruhi oleh :
a. Kondisi Geometrik Lintasan Jembatan
b. Kondisi Geologi Lintasan Jembatan
c. Kondisi Hidrologi Lintasan Jembatan
d. Umur Rencana Jembatan
e. Beban Lalu-lintas Rencana Jembatan.
f. Kondisi cuaca dan angin lokasi jembatan.
g. Daerah gempa lokasi jembatan.
h. Estetika jembatan (bila di perlukan/jembatan tengah kota)
STRUKTUR JEMBATAN
Secara umum struktur jembatan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu Struktur Atas (Superstructures) ,Struktur Bawah (Substructures) dan Pondasi.
A. Struktur Atas Jembatan meliputi :
1. Trotoar :
a. Sandaran dan tiang sandaran
b. Peninggian trotoar (Kerb)
c. Slab lantai trotoar
2. Slab lantai kendaraan
3. Gelagar (Girder)
4. Balok diafragma
5. Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan melintang)
6. Tumpuan (Bearing)
B. Struktur Bawah Jembatan meliputi :
1. Pangkal Jembatan (Abutment)
a. Dinding belakang (Back wall)
b. Dinding penahan (Breast wall)
c. Dinding sayap (Wing wall)
d. Oprit, plat injak (Approach slab)
e. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)
f. Tumpuan (Bearing)
2. Pilar Jembatan (Pier)
a. Kepala pilar (Pier Head)
b. Pilar (Pier), yg berupa dinding, kolom, atau portal,
c. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)
d. Tumpuan (Bearing)
3. Pondasi
Berdasarkan sistimnya, pondasi Abutment atau Pier jembatan dapat dibedakan menjadi
beberapa macam jenis, antara lain :
1. Pondasi telapak (spread footing)
2. Pondasi sumuran (caisson)
3. Pondasi tiang (pile foundation)
a. Tiang pancang kayu (Log Pile)
b. Tiang pancang baja (Steel Pile)
c. Tiang pancang beton (Reinforced Concrete Pile)
d. Tiang pancang beton prategang pracetak (Precast Prestressed Concrete Pile), spun pile,
e. Tiang beton cetak di tempat (Concrete Cast in Place), borepile, franky pile.
f. Tiang pancang komposit (Compossite Pile)
Pokok-Pokok Perencanaan
Perencanaan jembatan dapat dilakukan menggunakan dua pendekatan dasar untuk menjamin keamanan struktural yang diizinkan, yaitu Rencana Tegangan Kerja (WSD) dan Rencana Keadaan Batas (Limit State). Struktur jembatan yang berfungsi paling tepat untuk suatu lokasi tertentu adalah yang paling baik memenuhi pokok-pokok perencanaan berikut ini :
1. Kekuatan dan stabilitas struktur
2. Kenyamanan bagi pengguna jembatan
3. Ekonomis
4. Keawetan dan kelayakan jangka panjang
5. Kemudahan pemeliharaan
6. Estetika
Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal Untuk memenuhi pokok-pokok perencanaan tersebut, persyaratan dalam perencanaan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan perencanaan Jembatan BMS ’92 sebagai berikut :
1. Persyaratan umum perencanaan
2. Persyaratan Analisa Struktur
3. Persyaratan Perencanaan Pondasi
4. Persyaratan Perencanaan Elemen Struktur Jembatan
Agar tingkat standar kualitas perencanaan tertentu sesuai persyaratan dapat dicapai, maka panduan atau Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92 harus menjadi pegangan dalam menetapkan :
1. Metodologi Perencanaan
2. Pemilihan dan Perencanaan Struktur Jembatan
3. Perencanaan Elemen Struktur Jembatan
4. Perencanaan Pondasi, Dinding Penahan Tanah dan Slope Protection dan lain sebagainya
Dalam perencanaan jembatan ada beberapa kriteria-kriterian yang harus dilaksanakan antara lain :
1. Peraturan-peraturan yang di pergunakan
2. Mutu material yang dipergunakan
3. Metode dan Asumsi pada perhitungan
4. Metode pengumpulan data lapangan
5. Metode dan asumsi dalam menentukan tipe struktur jembatan yaitu struktur atas, struktur bawah
dan pondasi.
6. Metode pengujian pondasi
7. Program komputer yang dipergunakan dan validasi kehandalan yang dinyatakan dalam bentuk
bench mark terhadap contoh studi.
Peraturan-Peraturan Perencanaan Jembatan
Peraturan-Peraturan yang digunakan pada saat pelaksanaan perencanaan teknik DED jembatan
meliputi :
1. Perencanaan Struktur Jembatan
Konsultan Perencana dalam merencana jembatan harus mengacu kepada :
a. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92
b. Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92
c. Peraturan lain yang relevan dan disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:
1. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design Standard of Earthquake Resistance of Bridges)
2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya (SK.SNI T-14-1990-0.3)
3. Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4
4. Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI
5. Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4
2. Perencanaan Jalan Pendekat/Oprit
Selain harus diperhitungkan struktur jembatan, konsultan perencana harus memperhitungkan
Jalan dan oprit jembatan, dimana peraturan harus mengacu kepada :
a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003)
b. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997
c. Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metoda Analisa
d. Komponen SNI 1732-198
Demikianlah penjelasan tentang perencanaan teknik DED jembatan, semoga bermanfaat. Terimah kasih.