Pengendalian Mutu Pekerjaan Beton

Untuk mengetahui mutu hasil dari perkejaan beton maka perlu dilakukan uji beton. Benda uji beton umumnya berbentuk kubus dan silinder. Supaya menghasilkan mutu yang optimal dan sesuai dengan spesifikasi mutu beton maka perlu dilakukan pengendalian mutu beton.
Benda uji beton berbentuk kubus dan silinder
Penegendalian mutu yang dilakukan pada pekerjaan beton berguna untuk menjamin mutu beton selama pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan spesifikasi. Hal hal yang harus diperhatikan dalam pengendalian mutu pada pekerjaan beton meliputi kegiatan :
1.  Pembuatan campuran percobaan
2.  Pengambilan benda uji
3.  Pembuatan benda uji
4.  Pemeriksaan benda uji dan mengadakan evaluasi mutu beton dan mutu pelaksanaan sesuai dengan PBI NI 2 1971
Benda uji beton berbentuk kubus
# Pembuatan Benda Uji
Pembuatan benda uji pada saat pelaksaan pekerjaan beton dengan cara yang salah akan memberikan hasil evaluasi mutu beton dan mutu pelaksanaan yang salah pula. Bedasarkan hal ini maka perlu dilakukan cara pembuatan benda uji yang betul. Bentuk dan ukuran benda uji umumnya dibuat sebagai berikut :
1.    Benda uji berbentuk kubus dengan ukuran sisi 10x 10 x 10 cm, 15 x 15 x 15 cm dan 20 x 20 x 20 cm.
2.    Benda uji berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm.
3.    Ukuran minimum benda uji 3 – 5 kali ukuran butir agregat maksimum
4.    Untuk cetakan baja digunakan Baja dengan ukuran tepat dan tidak bocor serta dioles minyak agar mudah dibuka.

Cara pembuatan benda uji berbentuk kubus dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm adalah sebagai berikut :
1. Benda uji yang telah disediahkan di isi dengan beton muda sampai ½ tinggi kemudian dipadatkan dengan tongkat pemadat baja Ø 5/8” panjang 60 cm (ujung dibulatkan) sebanyak 30 kali tusukan secara merata. Tongkat pemadat masuk sampai permukaan dasar cetakan.
2. Dilanjutkan dengan pengeisian cetakan dengan beton mudah sampai penuh. Kemudian dipadatkan lagi dengan tongkat pemadat sebanyak 30 kali tusukan secara merata. Tongkat pemadat harus masuk sampai permukaan lapisan dibawahnya.
3. Sisi-sis dari cetakan harus di ketuk dengan palu karet sampai kelihatan beton mengkilat atau tidak kelihatan lagi timbul gelembung-gelembung udara.
4. Kemudian permukaan beton harus diratakan dan ditutup dengan plastik/karung lembab, selanjutnya disimpan ditempat yang teduh dan bebas getaran selama 24 jam.
5. Setelah 24 jam buka cetakan, kemudian benda uji direndam dalam air (perawatan) atau disimpan dalam pasir basah sampai akan dilakukan pemeriksaan kekuatan beton pada umur 28 hari. Bila perlu pemeriksaan dapat dilakukan pada umur kurang dari 28 hari.

# Catatan :
1.  Untuk benda uji berbentuk kubus ukuran 10 x 10 x 10 cm dan 15 x 15 x 15 cm pelaksanaan pembuatan masing-masing benda uji sama seperti benda uji kubus ukuran 20 x 20 x 20 cm.

# Pembuatan Benda Uji Berbentuk Silinder
Untuk pembuatan benda uji berbentuk Silinder dengan ukuran 15 cm dan tinggi 30 cm langka-langka pembuatan benda uji sama sama seperti pada pembuatan benda uji berbentuk kubus dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, tetapi hanya pada pengisisan beton yang berbeda. Pada embuatan beton kubus berbentuk silinder pengisian beton dilakukan sebanyak 3 lapis dengan tiap lapis 10 cm. jumlah tusukan untuk pemadatan berbentuk silinder dilakukan sebnyak 15 kali tusukan secara merata pada tiap lapis.

Benda uji beton berbentuk silinder

# Pemeriksaan Benda Uji
Langka selanjutnya setelah pembuatan benda uji adalah dengan melakukan pemeriksaan benda uji. Pemeriksaan benda uji dimaksudkan untuk pengujian kekuatan tekan beton, dengan cara menghancurkan benda uji ( Destructive Testing ).
alat timbang untuk uji beton
Sebelum dihancurkan benda uji ditimbang terlebih dahulu menggunakan alat timbang. Pengujian benda uji dengan cara dihancurkan dilakukan di laboratorium dengan mesin tekan.
alat laboratorium untuk uji kekuatan beton
Demikianlah penjelasan tentang pengendalian mutu pekerjaan beton semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Istilah - Istilah Syarat Umum Kontrak

Pekerjaan Konstruksi baik di institusi Pemerintah maupun di swasta sering kita mendengar istilah-istilah atau definisi yang terdapat dalam pekerjaan konstruksi. Istilah-istilah atau definisi itu bagi yang berkecimpung di pekerjaan konstruksi harus paham artinyanya.
istilah yang terdapat dalam umum kontrak
Disaat akan berurusan dengan pekerjaan konstruksi itulah para staf Penyediah (kontraktor) akan berbuat sesuatu, misalnya pada saat dimulainya pekerjaan diadakan tender suatu pekerjaan konstruksi, maka Penyediah (Kontraktor) harus membuat  "Surat Jaminan" dan juga membuat "Daftar Kuantitas dan Harga (Riancian Harga Penawaran/RAB)". Baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek.

Diakhir masa pelaksaan Pekerjaan Konstruksi, Penyediah (kontraktor) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim PHO akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimana nantinya hasil dari pemeriksaan itu  akan dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan.

Definisi yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mempunyai arti dan tafsiran masing-masing sebagai berikut:
 1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik.

2. Pengguna Anggaran atau disebut juga PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

3. Kuasa Pengguna Angaran atau disebut juga KPA adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepada Daerah untuk menggunakan APBN.

4. Pejabat Pembuat Komitmen atau disebut juga PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitian/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA uanh bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APID adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

7. Penyediah (kontraktor) adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediahkan Pekerjaan Konstruksi.

8. Sub Penyediah (Subkontraktor) adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebgian pekerjaan (subkontrak)

9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antara penyedia baik penyedia nasional maupun penyediah asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas bedasarkan perjanjian tertulis.

10. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan/perusahaan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

11. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari konttrak.

12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.

13. Direksi Lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 orang atau lebih yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

14. Direksi Teknis adalah adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan.

15. Daftar Kuantitas dan Harha (Perincian Harga Penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

16. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian bedasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakanoleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

17. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

18. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksaan yang sistimatis bedasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.

19. Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwak waktu yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

20. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

21. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK.

22. Tanggal Penyelesaian Pekerjan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

23. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan terakhir pekerjaan.

Demikianlah penjelasan tentang istilah-istilah yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Campuran Aspal Panas

Aspal atau Bitumen umumnya digunakan untuk bahan campuran konstruksi jalan selain campuran lain seperti agregat dan pasir. Sifat dari aspal umumnya sangat visko-elastis, artinya aspal akan melunak dan mencair bila dipanaskan pada temperatur suhu tertentu, dan aspal bisa juga membeku dan mengeras bila mengalmi proses pendinginan.
Aspal atau bitmen mempunyai sifat visko-elatis
Penggunaan aspal pada konstruksi jalan hingga aspal bisa dihampar di permukaan badan jalan, melalui beberapa tahapan atau proses. Bersama material agregat dan pasir, aspal diproses melalui alat yang dinamakan Asphal Mixing Plant ( AMP ). Setelah selesai diproses di AMP selanjutnya aspal panas dibawah menggunakan mobil Dump truck hidrolik ke lokasi.
Pada artikel Campuran Aspal Panas, kita coba ambil salah satu contoh dengan metoda pencampuran dengan bahan yang telah tersediah. Misalkan diperoleh fraksi dengan perbandingan sebagai berikut :
1. Pasir  : 17 %
2. Fine agregat : 34 %
3. Coarse agregat : 49 %

Selanjutnya material dari masing-masing fraksi tersebut ditampung pada Cold Bin I, Col Bind II dan Col Bind III. Dibawah Col bin tersediah pintu untuk mengeluarkan agregat yang dapat diatur ( persentase ) yang telah direncanakan ( Job Mix ). Pembukaan pintu fibrasi memerlukan kalibrasi dengan beberapa kali mengadakan percobaan. Melalui Convayer, material dibawah ke Dryer dengan temperatur sampai dengan 190 derajat celcius ( yang ideal temparatur antara 155 – 185 derajat celcius ).

Kemudian material panas melalui feeder masuk ke pemanas (Hot Bin). Sebelum material masuk ke hot bin, agregat disaring terlebih dahulu dengan saringan otomatis, bergetar yaitu saringan dengan nomor : 3/4”, 3/8”, #4 dan #8. Pada saringan ini batu yang  ukurannya tidak sesuai ( Over size ) akan keluar melalui corong yang tersediah.

Fraksi-fraksi yang sesuai ukurannya akan ditampung pada Hot Bin I, II, III dan IV yaitu :
1. Hot Bin IV    fraksi  3/4” – 3/8”
2. Hot Bin III    fraksi  3/8” - #4
3. Hot Bin II     fraksi   #4 - #8
4. Hot Bin I      fraksi  #8
Agregat dari masing-masing fraksi pada hot bin akan tercurah pada timbangan otomatis, yaitu langsung dapat dibaca dan dikontrol pada ruang operator pada dial yang telah tersediah. Biasanya untuk memudahkan kontrol pada dial biasanya diberi tanda (spidol) berapa kg fraksi yang diperlukan.

Misalkan dalam 1 batch kita ambil siklus campuran 500 kg. Dari fraksi job mix dapat kita jabarkan berat masing-masing fraksi termasuk berat aspal yang diperlukan untuk tiap 500 kg. Selanjutnya kita Rencana aspal 8 % sehingga berat aspal 8 % x 500 Kg = 40 kg.
Berat agregat adalah 500 kg – 40 kg = 460 kg, yang terdiri dari fraksi-fraksi yaitu :
1. Fraksi pasir : 17 % x 460 kg = 78,2 kg
2. Fraksi fine agregat : 34 % x 460 kg = 156,4 kg
3. Fraksi Coarse agregat : 49 % x 460 kg = 225 kg

Selama Job Mix yang telah kita buat tidak berubah, maka berat masing-masing fraksi ini juga tidak berubah. Untuk itu sesuai dengan berat tersebut, kita beri tanda dengan tanda seperti spidol dial yang tersedia pada ruang operator.
Agregat langsung ke ruang mixer (timbangan) bersama dengan curahan aspal panas yang datang dari tangki yang telah dipanaskan dengan temperatur 155 derajat celcius.

Diruang mixer dengan perputaran atau rotasi selama 30 – 60 detik campuran diaduk secara otomatis. Setelah beberapa menit campuran akan keluar tercurah ke Dump Truck. Dengan kapasitas Dump truck 8 ton maka diperoleh campuran yaitu 8000 dibagi 500 = 16 batch.

Sebelum campuran aspal panas dikirim ke lokasi, diatas dump truck campuran harus dicek temperaturnya. Toleransi sebanyak 10% dari temperatur campuran yang tampak pada dial (temperatur mixer) dalam ruang operator.

Pada campuran yang baru keluar dari Asphal Mixing plant (AMP) ideal temperatur 165 - 140 derajat Celcius, gunanya untuk menjaga kemungkinan kehilangan panas selama pengangkutan. Selain itu biasanya untuk menjaga agar tetap panas sampai ke lokasi, diatas dump truck aspal ditutup menggunakan terpal.

Demikianlah penjelasan mengenai campuran aspal panas semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Pre Construction Meeting

Pre Construction Meeting atau disingkat dengan PCM merupakan Rapat Pra Konstruksi atau biasnya rapat penjelasan yang dijelaskan oleh kontraktor sebelum dimulainya pelaksanaan kegiatan proyek. Jadi sebelum dimulai pekerjaan Dinas terkait mengadakan rapat diantara unsur yang terkait didalam pelaksanaan pekerjaan yaitu Pemilik proyek, Konsultan dan kontraktor.
Pre Construction Meeting atau Rapat Pra Konstruksi
Pre Construction Meeting ( PCM ) yang diadakan pada proyek-poyek Pemerintah atau juga swasta. biasanya dilakukan, yang mana kontraktor selaku pelaksana fisik lapangan memaparkan metoda kerja pelaksaan pekerjaan dilapangan.

Selain itu kapan menentukan titik nol, serta membahas volume pekerjaan yang ada didalam Rencana anggaran Biaya ( RAB ), ( baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek). Serta tanggapan dari Konsultan Supervisi tentang metoda kerja yang dipaparkan oleh kontraktor selama rapat berlangsung. 

Setelah surat Perjanjian Kontrak ( SPK ) ditandatangani dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maka kontraktor harus mulai melakukan aktivitas.

Yang hadir selam Pre Construction Meeting (PCM)  atau Rapat Pra Konstruksi berlangsung dari Dinas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengawa Lapangan, Konsultan supervisi yaitu Site Engineering (SE) beserta staf yang ada di struktur organisasi konsulatn yang mewakili dan kontraktor diwakili oleh General Superitendent (GS) beserta tenaga ahli yang ada di struktur organisasi kontraktor.

Setelah 7 hari kontrak ditanda tangani kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan harus melakukan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan (Berat). Item yang ada didalam rencana anggaran biaya seperti papan nama kegiatan harus segera dipasang pada lokasi yang bisa dilihat oleh masyarakat dan juga direksi keet harus disediahkan oleh kontraktor.

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas adalah kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan menjelaskan, memaparkan program kerja atau metoda kerja sebelum pelaksanaan fisik dilaksanakan.

Demikianlah penjelasan tentang Pre Construction Meeting (PCM) semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Show Cause Meeting SCM

Apa itu Show Cause Meeting (SCM)..??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah " Show Cause Meeting - SCM " Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau tertentu, kendala biasanya pasti ada. Baik kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting ( SCM ) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat.

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting ( SCM ). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1. Periode I ( rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10    dari rencana.
2. Periode II ( rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana.
3. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1.    Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyediah dan selanjutnya menyelenggarakan  Show Cause Meeting ( SCM).
2.    Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3.    Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4.    Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5.    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan

Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan :
a.  Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.

Catatan :
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1)    PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :


    b. Penyediah Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki  kelalaiannya  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Demikianlah penjelasan tentang Show Cause Meeting - SCM semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Cara Menghitung Luas Atap Rumah

Rumah merupakan kebutuhan primer dan setiap insan pasti ingin memiliki rumah. Dari segi ekonomi rumah selalu mempunyai haga jual yang tinggi. Dalam kesempatan kali ini Saya akan berbagi tentang cara menghitung luas atap rumah. Dalam menghitung luas atap rumah bisa kita cari dengan rumus, bisa juga dengan pola gambar rumah di program AutoCAD.

Dalam menghitung luas atap rumah bisa menggunakan rumus dan gambar rumah di program AutoCAD

Untuk menghitung Luas Atap Rumah, Saya menggunakan rumus. Langka pertama adalah kita cari dahulu Lebar horizontal ujung atap rumah dan sudut kemiringan atap rumah.
Misal diketahui Lebar horizontal ujung atap rumah ( L ) =  8 meter. Sudut kemiringan atap rumah α: 30º. Ingat pada pelajaran sekolah dasar cara mencari sudut siku-siku sama kaki. 

mencari sudut segi tiga sama kaki

Dari data yang didapat :
1.    Lebar horizontal ujung atap rumah ( L ) = 8 m ≈ 800 cm
2.    Sudur kemiringan rumah, misalkan sudut α: 30º
( Kita ketahui sudut α: 30º  = 0,866 )
Maka lebar diagonal atap rumah dapat diketahui yaitu Lebar dibagi sudut α: 30º dengan rumus sebagai berikut :
                         Lebar                 800 cm            800 cm
Rumus : ----------------  = ---------------- = -------------- =  923,79 cm =  9,24 m
                        cos α                  cos 30º               0,866

rumus dalam menghitung luas atap rumah adalah panjang dikali lebar


Setelah didapat Lebar diagonal atap rumah = 9,24 m, dan atap rumah panjang kebelakang misal ( P ) = 10 m , maka tinggal kita kalikan.

Rumus : panjang x lebar = 10 m x 9,24 m = 92,40 M²
Maka di dapat  Total Luas Atap Rumah  : 92,40 M²

Demikianlah cara menghitung luas atap rumah. Bilamana dalam penjelasan diatas ada kekeliruan tolong diberi kritikan dan masukan. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Memanfaatkan Kolam Retensi Untuk Memelihara Ikan

Memelihara ikan terutama di daerah yang mempunyai sungai beraliran deras sangat menguntungkan bagi masyarakat di sekita sungai. Dialiran sungai sering kita jumpai masyarakat memelihara ikan baik menggunakan jaring atau bahan lain seperti bambu. Pemanfaatan aliran sungai untuk memelihara ikan dari segi ekonomi sangat menguntungkan karena tidak terlalu besar mengeluarkan biaya, bila dibandingkan memelihara ikan ditambak yang mana memerlukan lahan yang luas.
manfaat kolam retensi untuk memelihara ikan
Sedangkan bagi masyarakat perkotaan yang hobi memelihara ikan, sangat sulit dikarenakan lahan untuk memelihara ikan tidak tersediah. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di perumahan. Bagi sebagian masyarakat yang hobi memelihara ikan, walaupun lahan untuk memelihara ikan tidak tersediah berarti bukan kendala. Berbagai cara di lakukan untuk menuangkan hobi memelihara ikan walaupun ukuran kolam ikan hanya berukuran 2 m x 1,5 m misalnya atau juga lahan ada tetapi tanah untuk memelihara ikan tidak ingin  digali hanya menggunakan bahan palstik/terpal ukuran 4x6 m.

Di kota besar seperti kota Palembang ada sebagian masyarakat memanfaatkan kolam retensi untuk memelihara ikan. Pembangunan kolam retensi di kota Palembang di peruntukkan untuk menampung air pada saat musim hujan.

Kita ketahui bahwa dikota besar resapan air sangat diperlukan sehingga bila musin hujan tiba tidak terjadi banjir. Kota Palembang seperti kota-kota lainnya sering mengalami banjir, apalagi sebagian kota palembang daerah rawah. Untuk mengatasi banjir Pemerintah Kota Palembang membangun kolam retensi di berbagai tempat.

Kolam retenis yang dibangun Pemerintah Kota Palembang oleh sebagian masyarakat Palembang di manfaatkan untuk memelihara ikan. Salah satu kolam retensi yang dimanfaatkan masyarakat Palembang yaitu berada di wilayah Seberang Ilir tepatnya di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kotamadya Palembang.

Masyarakat di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kotamadya Palembang memanfaatkan kolam retensi yang telah di bangun oleh Pemerintah Kota Palembang untuk memelihatra ikan. Bahan yang di pakai masyarakat yaitu menggunakan jaring, kayu gelam, pipa paralon dan drum sebagai pelampung. Melalui Dinas Perikanan kota Palembang, masyarakat yang memelihara ikan di kolam retensi mendapat bantuan benih bibit ikan.
Kolam Retensi
Ada perbedaan memelihara ikan di sungai atau di tambak dengan memelihara ikan di kolam retensi. Kalau memelihara ikan di sungai apalagi aliran sungai deras lancar dampak bahan yang berbahaya tidak terlalu tinggi. Terutama di hulu sungai tidak ada pabrik. Memelihara ikan di tambak terutama bahan-bahan yang berbahaya terhadap kelangsungan hidup ikan sangat kecil dikarenakan air yang dialiri di tambak ikan tidak dari pembuang rumah tangga atau pabrik.
Sedangkan memelihara ikan di kolam retensi dampak air yang tercemar tinggi, perlu diketahui selain untuk menampung air bila hujan datang, air dari pembuang rumah tangga juga mengalir ke kolam retensi. Inilah yang berdampak terhadap kelangsungan hidup ikan di kolam retensi. Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu penjelasan bahwa memelihara ikan baik di sungai, di tambak atau di kolam retensi  dampak terhadap bahan berbahaya bagi kelangsungan hidup ikan pasti ada, hanya derajat keasamaan air masing – masing berbeda.

Sekian penjelasan tentang memelihara ikan di kolam retensi. Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kita, terutama bagi yang hobi memelihara ikan. Sekian dan terimah kasih.  Salam blogger.
Baca Artikel...