Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi dapat berupa orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dan orang perseorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan  tenaga kerja yang memberikan layanan jasa konsultansi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya. Jenjang jabatan keahlian konsultansi konstruksi yaitu tenaga ahli yang memiliki SKA Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. 


Remunerasi Jasa Konsultan



Jenjang jabatan keahlian tersebut harus dibuktikan dengan dengan Sertifikat Kompetisi Kerja. Adanya sertifikat keahlian yang dimiliki tenaga kerja baik itu sebagai tenaga Shli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama, maka badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi memberikan upah pokok yang dibayarkan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya.


Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai sehingga mendorong meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. 


Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan 

Besarnya Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yaitu :
1. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  Konstruksi.
2. KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     Konstruksi.

Penjelasan singkat dari aturan turunan dari Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada Bagan dibawah ini.


Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Komponen Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli meliputi :


Komponen Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Besaran Standar Remunerasi untuk jenjang jabatan ahli dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Besaran Standar Remunerasi Jasa Konstruksi




Variabel indeks standar Remunerasi Minimal per provinsi dapat dilihat pada gambar berikut ini. Untuk besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bensmark. Untuk Provinsi lainnya, besaran remunerasi dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.


indek standar remunerasi tenaga kerja konstruksi




Untuk mengetahui Indek Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi dapat dilihat pada :  KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Demikianlah penjelasan tentang Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.


Baca Artikel...

Penyelidikan Tanah Untuk Perencanaan Jembatan

Pekerjaan penyelidikan tanah untuk suatu pekerjaan seperti di bangunan Gedung, jalan maupun di jembatan sangatlah penting. Lingkup pekerjaan Penyelidikan Tanah untuk perencaan Jembatan meliputi pengujian kedalaman tanah keras dan kondisi tanah eksisting. Pelaksaan penyelidikan tanah di lapangan/lokasi dengan menggunakan peralatan yang lazim digunakan untuk penyelidikan tanah. Adapun peralatan yang digunakan adalah Bor Mesin dan sondir 2,5 ton.


Perencanaan Jembatan



Proses tahapan yang dilakukan dalam penyelidikan tanah untuk perencanaan jembatan meliputi yaitu : 

1.Penyelidikan Lapangan;

2.Penyelidilan Tanah di laboratorium; dan 

3.Analisa Data.   

Penyelidikan lapangan terdiri dari pekerjaan Sondir dan Bor Mesin, yang dilakukan pada titik rencana lokasi abutment dan pier rencana jembatan. Setelah selesai penyelidikan tanah di lapangan, selanjutnya dilakukan tes tanah di laboratorium. Hasil tes laboratorium di sajikan dalam hasil data laboratorium. Langka terakhir yaitu menganalisa data. 

Dengan Analisa Data, maka hasil penelitian tanah akan dipergunakan sebagai dasar penentuan type dan kedalaman pondasi bangunan jembatan. Selain itu juga dipergunakan sebagai dasar penentuan bangunan penguat bibir sungai dan talud, apabila diperlukan.(hasil Input yaitu : Data dan Grafik).

Tahapan dari penyelidikan lapangan, hasil tes laboratorium dan analisa data disajian dalam bentuk laporan. Laporan ini berisi tentang sifat teknis dari lapisan tanah, rekomendasi untuk sistem pondasi dan mungkin solusi untuk masalah geoteknik di lokasi pekerjaan tersebut.

Tujuan dari Penyelidikan tanah ini yaitu untuk mengevaluasi kondisi lapisan tanah yang ada di lokasi dan mengetahui letak kedalaman tanah keras serta untuk mendapatkan data parameter tanah yang sangat diperlukan sebagai dasar perhitungan dalam perencanaan pondasi dan desain bangunan di lokasi.

1. Pengujian Lapangan

Penyelidikan tanah dilapangan meliputi pengujian menggunakan alat Bor Dalam L Max = 30 dan alat Sondir (CPT). Pengambilan contoh tanah dilapangan untuk lokasi berapa jumlah titik ditentukan. Selanjutnya setelah pada titik tersebut diujibor untuk dilakukan pengambilan contoh tanah undisturbed dan contoh tanah disturbed. Langka berikutnya contoh tanah hasil dari lapangan tersebut dibawah ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

2. Pengujian Laboratorium

Contoh tanah undisturbed dan contoh disturbed yang didapat dari pengeboran di lapangan selanjutnya diuji di laboratorium. Dari pengujian di laboratorium tersebut didapatkan nilai index propertis dan Nilai Parameter Mekanika Tanah.

Pengujian contoh tanah yang dilakukan di laboratorium mengikuti standard ASTM yang meliputi :

 A. Indeks Properties yaitu :

    1) Berat isi tanah (γ) dalam kondisi asli dan kering (Natural Dencity) (ASTM D2937-72)

    2) Spesific Gravity (Gs) (ASTM D854-92)

    3) Kadar air asli (Water Content) (ω) (ASTM D256-86)


B. Atterberg Limit Test yang terdiri dari : (ASTM D424-66)

    1) Batas Cair (LL), Batas Plastis (PL), Indeks Plastis (PI)

C. Analisis saringan dan Hidrometer (ASTM D4318-95a dan ASTM C422-72)

D. Enginering Properties

    1) Direct Shear

    2) Unconefied

    3) Konsolidasi

    4)Triaxsial


3.Analisa Data

Analisa data dilakukan dengan menggunakan beberapa software komputer yang lazim digunakan.  Data hasil pengujian menggunakan bor mesin disajikan dalam bentuk boring log. Data hasil pengujian sondir disajikan dalam bentuk tabel dan bentuk kurva hubungan kedalaman dengan nilai konus, q c dan nilai kumulatif total friksi.


PENGUJIAN DI LABORATORIUM

A. Pengujian Tanah Menggunakan Bor Mesin

Data hasil pengujian tanah dengan menggunakan bor mesin diperoleh nilai Standar Penetration Test  (SPT) yang hasilnya disajikan dalam bentuk boring log.

Contoh tanah undisturbed dan contoh disturbed yang diperoleh dari pengeboran di lapangan selanjutnya diuji di laboratorium. Dari pengujian di laboratorium tersebut didapatkan nilai index propertis, batas-batas Atterberg, nilai C c , nilai kohesi (c), nilai unconfined compressive strength (q u ).


B. Evaluasi Karakteristik Lapisan Tanah di Lokasi (Bor Dalam)

Evaluasi kondisi lapisan tanah di lokasi yang dilakukan berdasarkan data hasil uji Bor dalam diperoleh nilai SPT (Standart Penetration Test) atau Nilai Nspt . Dengan mempelajari kurva hubungan nilai Nspt dan kedalamannya didapatkan adanya beberapa kondisi dan jenis lapisan-lapisan tanah.

Dalam analisis ini lapisan tanah dibagi menjadi beberapa lapisan dimana masing-masing lapisan memiliki batasan nilai Nspt yang tertentu. Berdasarkan data hasil uji bor dalam selanjutnya dapat diperkirakan karakteristik lapisan tanah yang ada di lokasi pengujian.

Lapisan tanah tersebut dapat dikelompokan berdasarkan nilai rata-rata N spt -nya yaitu :

  1.Nspt < 2 merupakan representasi dari tanah Sangat lunak (very soft)

  2.Nspt 2 - 4 merupakan representasi dari tanah lunak (soft)

  3.Nspt 4 - 8 merupakan representasi lapisan tanah sedang (medium stiff)

  4.Nspt 8 - 15 merupakan representasi lapisan tanah kaku (stiff)

  5.Nspt 15 - 30 merupakan representasi lapisan tanah sangat kaku (very stiff)

  6.untuk Nspt rata-rata > 30 representasi lapisan tanah Padat (Keras)/ Hard


Hubungan Antara Konsistensi, Tegangan geser uncofined dari Lempung dan Nilai N (Terzaghi)



Jenis Tanah Bedasarkan SNI 1726-2002 Atau UBC 97




C. Pengujian Sondir

Data hasil pengujian sondir disajikan dalam bentuk tabel serta dalam bentuk kurva hubungan kedalaman dengan nilai konus, q c dan nilai kumulatif total friksi. Hasil pengujian titik sondir kedalaman maksimum yang dapat dicapai dapat dilihat pada contoh dibawah ini.



Contoh Ringkasan Hasil Uji Sondir Ringan



D. Evaluasi Karakteristik Lapisan Tanah di Lokasi (Pekerjaan Sondir)

Evaluasi kondisi lapisan tanah di lokasi yang dilakukan berdasarkan data hasil uji sondir dengan  mempelajari kurva hubungan nilai qc dan kedalamannya didapatkan adanya beberapa kondisi dan jenis lapisan-lapisan tanah. Dalam analisis ini lapisan tanah dibagi menjadi beberapa lapisan dimana masing-masing lapisan memiliki batasan nilai qc yang tertentu.

Berdasarkan data hasil uji sondir selanjutnya dapat diperkirakan karakteristik lapisan tanah yang ada di lokasi pengujian. 
Lapisan tanah tersebut dapat dikelompokan berdasarkan nilai rata-rata qc-nya yaitu :
  1. 0 – 5 kg/cm2 representasi lapisan dari tanah Sangat lunak (very soft)
  2. 5 – 10 kg/cm2 representasi lapisan tanah lunak (soft)
  3. 10 – 30 kg/cm2 representasi lapisan tanah sedang (medium stiff)
  4. 30 –50 kg/cm2 merupakan tanah kaku (stiff)
  5. 50–100 kg/cm2 merupakan representasi tanah sangat kaku (very stiff)
  6. untuk qc rata-rata > 100 kg/cm2 merupakan lapisan tanah Padat/keras (hard).

Demikianlah penjelasan tentang pekerjaan penyelidikan tanah untuk perencanaan jembatan. Semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Perencanaan Teknik DED Jembatan

Pengertian jembatan secara umum yaitu suatu konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan atau struktur penghubung transportasi yang terputus akibat adanya rintangan-rintangan seperti alur sungai, lembah yang dalam, jalan raya, jalan kereta api dan saluran irigasi. 

DED Jembatan

Pelaksanaan Perencanaan Teknik DED Jembatan harus dilaksanakan oleh Konsultan yang berkompeten agar dihasilkan laporan Data yang teliti dan Desain Gambar yang akurat  serta diharapkan hasil dari perencanaan jembatan dapat menjadi acuan pembangunan oleh Dinas terkait. 

Prinsip yang harus diperhatikan oleh konsultan pada saat pelaksanaan perencanaan Teknik DED Jembatan antara lain :

1. Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh pada hasil perencanaannya, termasuk apabila menggunakan produk   standar suatu komponen struktur jembatan yang dibuat pihak lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat   kelayakan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang jembatan untuk komponen tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani setiap lembar gambar rencana dan setiap dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.

2. Hasil perencanaan dan perhitungan harus disetujui dan disahkan oleh instansi yang berwenang,  seperti Departemen Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum di daerah. Bila perlu dapat dimintakan untuk diteliti banding atau diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen, sebelum dilakukan persetujuan dan pengesahan oleh instansi yang berkompeten.

3. Konsultan Perencana mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria perencanaan

4. Perencanaan harus memperhatikan rencana tata guna lahan di lokasi rencana jembatan, beserta kendala alinyemen dan kendala lintasan di bawahnya, agar didapat suatu hasil rancangan geometrik, bentuk dan cara pelaksanaan konstruksi yang optimal.

5. Perencanaan harus berdasarkan hasil survey dan penyelidikan, yang memberikan informasi yang  jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di lokasi rencana jembatan, dan kondisi teknis lainnya yang mendasari kriteria perencanaan. 

6. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan jembatan yaitu harus memperhatikan      ketersediaan material dan peralatan di sekitar lokasi jembatan agar diperoleh rancangan jembatan yang praktis dan ekonomis. 

Secara garis besar Perencanaan jembatan di pengaruhi oleh : 

a. Kondisi Geometrik Lintasan Jembatan

b. Kondisi Geologi Lintasan Jembatan

c. Kondisi Hidrologi Lintasan Jembatan

d. Umur Rencana Jembatan

e. Beban Lalu-lintas Rencana Jembatan.

f. Kondisi cuaca dan angin lokasi jembatan.

g. Daerah gempa lokasi jembatan.

h. Estetika jembatan (bila di perlukan/jembatan tengah kota)


STRUKTUR JEMBATAN

Secara umum struktur jembatan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu Struktur Atas (Superstructures) ,Struktur Bawah (Substructures) dan Pondasi.

A. Struktur Atas Jembatan meliputi :

    1. Trotoar :

        a. Sandaran dan tiang sandaran 

        b. Peninggian trotoar (Kerb)

        c. Slab lantai trotoar

    2. Slab lantai kendaraan

    3. Gelagar (Girder)

    4. Balok diafragma

    5. Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan melintang)

    6. Tumpuan (Bearing)


B. Struktur Bawah Jembatan meliputi :

    1. Pangkal Jembatan (Abutment)

       a. Dinding belakang (Back wall)

       b. Dinding penahan (Breast wall)

       c. Dinding sayap (Wing wall)

       d. Oprit, plat injak (Approach slab)

       e. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)

       f. Tumpuan (Bearing)

2. Pilar Jembatan (Pier)

    a. Kepala pilar (Pier Head)

    b. Pilar (Pier), yg berupa dinding, kolom, atau portal,

    c. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)

    d. Tumpuan (Bearing)

3. Pondasi

    Berdasarkan sistimnya, pondasi Abutment atau Pier jembatan dapat dibedakan menjadi 

    beberapa macam jenis, antara lain :

    1. Pondasi telapak (spread footing)

    2. Pondasi sumuran (caisson)

    3. Pondasi tiang (pile foundation)

       a. Tiang pancang kayu (Log Pile)

       b. Tiang pancang baja (Steel Pile)

       c. Tiang pancang beton (Reinforced Concrete Pile)

       d. Tiang pancang beton prategang pracetak (Precast Prestressed Concrete Pile), spun pile,

       e. Tiang beton cetak di tempat (Concrete Cast in Place), borepile, franky pile.

       f. Tiang pancang komposit (Compossite Pile)


Pokok-Pokok Perencanaan

Perencanaan jembatan dapat dilakukan menggunakan dua pendekatan dasar untuk menjamin keamanan struktural yang diizinkan, yaitu Rencana Tegangan Kerja (WSD) dan Rencana Keadaan Batas (Limit State). Struktur jembatan yang berfungsi paling tepat untuk suatu lokasi tertentu adalah yang paling baik memenuhi pokok-pokok perencanaan berikut ini :

1. Kekuatan dan stabilitas struktur

2. Kenyamanan bagi pengguna jembatan

3. Ekonomis

4. Keawetan dan kelayakan jangka panjang

5. Kemudahan pemeliharaan

6. Estetika


Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal Untuk memenuhi pokok-pokok perencanaan tersebut, persyaratan dalam perencanaan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan perencanaan Jembatan BMS ’92 sebagai berikut :

1. Persyaratan umum perencanaan

2. Persyaratan Analisa Struktur

3. Persyaratan Perencanaan Pondasi

4. Persyaratan Perencanaan Elemen Struktur Jembatan


Agar tingkat standar kualitas perencanaan tertentu sesuai persyaratan dapat dicapai, maka panduan atau Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92 harus menjadi pegangan dalam menetapkan :

1. Metodologi Perencanaan

2. Pemilihan dan Perencanaan Struktur Jembatan

3. Perencanaan Elemen Struktur Jembatan

4. Perencanaan Pondasi, Dinding Penahan Tanah dan Slope Protection dan lain sebagainya


Dalam perencanaan jembatan ada beberapa kriteria-kriterian yang harus dilaksanakan antara lain :

1. Peraturan-peraturan yang di pergunakan

2. Mutu material yang dipergunakan

3. Metode dan Asumsi pada perhitungan

4. Metode pengumpulan data lapangan

5. Metode dan asumsi dalam menentukan tipe struktur jembatan yaitu struktur atas, struktur bawah 

    dan pondasi.

6. Metode pengujian pondasi

7. Program komputer yang dipergunakan dan validasi kehandalan yang dinyatakan dalam bentuk 

    bench mark terhadap contoh studi.


Peraturan-Peraturan Perencanaan Jembatan 

Peraturan-Peraturan yang digunakan pada saat pelaksanaan perencanaan teknik DED jembatan 

meliputi :

1. Perencanaan Struktur Jembatan 

    Konsultan Perencana dalam merencana jembatan harus mengacu kepada :

    a. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92

    b. Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92

    c. Peraturan lain yang relevan dan disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:

       1. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design Standard of Earthquake               Resistance of Bridges)

       2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya (SK.SNI T-14-1990-0.3)

       3. Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4

       4. Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI

       5. Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4

2. Perencanaan Jalan Pendekat/Oprit   

    Selain harus diperhitungkan struktur jembatan, konsultan perencana harus memperhitungkan 

    Jalan dan oprit jembatan, dimana peraturan harus mengacu kepada :

    a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003)

    b. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997

    c. Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metoda Analisa

    d. Komponen SNI 1732-198


Demikianlah penjelasan tentang perencanaan teknik DED jembatan, semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Cara Menghitung Volume Pasangan Batu

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung volume pasangan batu. Bagi mereka yang bekerja di bidang konstruksi, baik itu pekerjaan Drainase, jalan raya pasti sering menjumpai pekerjaan pasangan batu. Pekerjaan pasangan batu bisa menggunakan bahan batu bela, batu bulat disamping bahan lain seperti semen dan air.

Seorang Estimator setelah mendapat Gambar Kerja akan mencari volume sesuai dengan gambar kerja, setelah itu dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pada gambar diatas kita diketahui :

B1 = 0,30 m

B2 = 0,80 m

H1 = 1,50 m

H2 = 0,75 m

Misal panjang 500 m

Ditanya berapa Volume pasangan batu ?

Jawaban :

Jadi Volume Pasangan Batu (M3) yaitu :


1.Kita cari dulu bagian bidang atas

  = (B1+B2)/2 x h1

  = (0,3 + 0,8)/2 x 1,50 

  = 0,83 m

  

2.Bagian bidang Bawah

  = (B2 x h2)

  = (0,8 x 0,75)

  = 0,60 m

  Jumlahkan bagian bidang atas dan bidang bawah

  = (0,83 + 0,60) x Panjang

  = (0,83 + 0,60) x 500

  = 715 M3


Jadi total pasangan batu yang dibutuhkan adalah 715 M3.

Demikianlah penjelasan singkat dan sederhana cara Menghitung Volume Pasangan Batu. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Konstruksi Talud Pengaman Pantai

Bangunan pantai umumnya digunakan sebagai insfrastruktur yang berfungsi sebagai pelindung pantai. Beberapa faktor yang mempengaruhi seperti pasang surut air laut akan mudah menggerakan sedimen disekitar garis pantai, sehingga akan sering terjadi erosi pada pantai.Dinding penahan tanah (Talud) merupakan bangunan yang berguna untuk memperbesar tingkat kestabilan tanah.

Konstruksi Talud Pengaman Pantai









Pembangunan Dinding Penahan Tanah (Talud) yang dibangun di daerah pantai, jurang berfungsi untuk menjaga agar tidak terjadi pergerakan tanah atau longsor dan tanah tetap stabil. Konstruksi dari dinding penahan tanah (Talud) terbuat dari pasangan batu kali, batu belah yang diperkuat dengan campuran semen, pasir dan air.
Adanya pergerakan tanah bisa diakibatkan oleh gaya-gaya yang bekerja di dinding penahan tanah yaitu adanya gaya momen guling, gaya berat sendiri, gaya lateral tanah aktif/pasif, gaya angkat dan gaya gelincir. Pembangunan Talud pengamana pantai digunakan untuk melindungi pantai terhadap kerusakan dari gelombang dan arus. Ada beberapa cara untuk melindungi pantai yaitu memperkuat pantai agar mampu menahan kerusakan yaitu dengan membangun beberapa struktur bangunan tepi pantai.
Sesuai dengan fungsinya maka konstruksi bangunan tepi pantai dapat diklasifikasi menjadi tiga jenis yaitu :
1.Konstruksi yang dibangun di pantai dan sejajar garis pantai
2.Konstruksi yang dibangun kira-kira tegak lurus pantai
3.Konsteksi yang dibangun di lepas pantai dan kira-kira sejajar garis pantai

Beberapa struktut bangunan tepi pantai antara lain yaitu tanggul laut (Sea Dike), Tembok laut (Seal Wall), Perkuatan Lereng (Revetment), Pemecah Gelombang (Break Water), Krib (Groin) dan Jeti (Jetty).
Dalam merencanakan Dinding Penahan Tanah perlu diperhatikan beberapa faktor antara lain :
1.Pemilihan konstruksi Dinding Penahan Tanah yang sederhanan dan bisa dikerjakan serta pemanfaatan  sumber daya yang tersedia.
2.Dimensi konstruksi Dinding Penahan Tanah direncanakan dengan telitih dan harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
3.Kedalaman dari dinding penahan tanah harus mencapai tanah asli sehingga konstruksi stabil.
4.Tingkat kemiringan dinding penahan yang harus di perhitungkan.
5.Perhitungan Analisa kestabilan terhadap daya dukung tanah dasar, gaya guling, geser dan patah tembok dari gaya yang diterima.
Salah satu contoh dari dinding penahan tanah (talud) dilokasi tepi pantai yaitu pembangunan talud pengaman pantai dengan konstruksi terbuat dari pasangan batu belah.
Contoh gambar dapat dilihat dibawah ini.


Gambar Konstruksi Talud Pengaman Pantai






Demikianlah penjelasan tentang konstruksi dinding penahan tanah (talud) pengaman pantai. Trimah kasih.
Baca Artikel...

Serah Terima Akhir Pekerjaan

Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah dilaksanakan kegiatan serah terimah pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) oleh Penyediah Jasa, maka langka selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi yaitu melaksanakan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO). 

 Final Hand Over/FHO


Jadi sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir, ada beberapa tahapan yang harus di selesaikan oleh Penyediah Jasa pekerjaan konstruksi antara lain :

1. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan laporan 
    pemeliharaan serta mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir.
2. Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis atau 
    Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan.
3. Permohonan pengajuan penerimaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan sesuai Prosedur (P-10) 
    dan mengisi Form Pemeriksaan Kelayakan (F-09).
4. Apabila dari hasil pemeriksaan, selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
    telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, maka PPK dan 
    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
5. PPK wajib melakukan pembayaran uang retensi atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil 
    pekerjaan kepada PA/KPA. Selanjutnya PA/KPA  meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
    (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang 
    diserahterimakan.
Final Hand Over - FHO


7. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui     
    PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan 
    dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
8. Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyerahkan seluruh 
    dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) pelaksanaan pekerjaan yang mencakup paling 
    sedikit dokumen sebagai berikut:
    a. Dokumen terkait dengan mutu:
       1) Laporan Uji Mutu dibuat oleh pengendali mutu;
       2) Desain mix formula dan job mix formula;
       3) Uji mutu material;
       4) Dokumen penjaminan mutu dan pengendalian mutu; dan
       5) Dokumen terkait penghitungan kuantitas/volume yang disiapkan oleh 
            Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
     b. Dokumen administrasi
         1) Perjanjian kontrak termasuk adendumnya (jika ada);
         2) Dokumen kontrak lainnya;
         3) Dokumen terkait dengan pelaksanaan kontrak;
         4) Dokumen pembayaran;
         5) Dokumen Perhitungan penyesuaian harga;
         6) Berita acara pemeriksaan oleh intitusi/lembaga pemeriksa;
         7) Laporan ketidaksesuaian dan tindak lanjut (status harus diatasi);
         8) Foto-foto pelaksanaan (0% sebelum pelaksanaan, sedang dilaksanakan dan 100% 
             telah dilaksanakan); dan
         9) Gambar terlaksana (as built drawing).
     c. Dokumen-dokumen lainnya, meliputi:
         1) Laporan pengelolaan lingkungan;
         2) Laporan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; dan
         3) Laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
     d. Dokumen pengoperasian dan pemeliharaan berupa manual/ pedoman pengoperasian 
         dan perawatan/pemeliharaan.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...