Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Dokumen seleksi Pengadaan jasa konsultansi konstruksi pada pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan supervisi dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga Sub Profesional Staff .

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung yang dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa konsultansi harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan.

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis ( Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi  yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Uraian tugas masing-masing personil konsultan supervisi mulai dari tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga pendukung (Sub Profesional Staff) sebagai berikut :


A. Tugas dan Tanggung Jawab Personil

1. Team Leader/Supervision Engineer (SE) 

Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader/Supervision Engineer (SE) meliputi :

a. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi        terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;

b. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai    Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

c. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;

d. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

e. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

g. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

h. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;

i. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;

j. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

l. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

m. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as- built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

n. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

o. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.

p. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

q. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan

r. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.

s. Menyusun catatan harian atas apa yang dilakukannya;

t. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.


2. Tenaga Ahli Bangunan Gedung

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Bangunan Gedung meliputi :

a. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan  sipil pada blok/gedung;

c. Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar struktur dan arsitektur;

f. Memberikan bimbingan, pengarahan kepada inspector dilapangan;

g. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

h. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


3. Tenaga Ahli Arsitektur

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Arsitektur meliputi :

a.Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan pekerjaan disain arsitektur sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team  Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan disain arsitektur pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

f. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

g. Menilai dan memeriksa berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termin;

h. Wajib berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli lainnya (Struktur, ME dll) dan memastikan semua berjalan sesuai jadwal;

i. Memeriksa kelengkapan gambar arsitektural;

j. Membuat laporan hasil pekerjaan;

k. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.


4. Tenaga Ahli Mekanikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Mekanikal meliputi:

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan disain Mekanikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar disain  Mekanikal,  agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

e. Memberikan bimbing, pengarahan dan pengawasan di bidang mekanikal untuk mempelancar proses Pengawasan;

f. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Mekanikal yang dipakai;

g. Memeriksa kelengkapan gambar Mekanikal;

h. Membuat laporan hasil pekerjaan;

i. Bertanggung jawab atas semua hasil Mekanikal kepada team Leader.


5. Tenaga Ahli Elektrikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Elektrikal meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan  pekerjaan disain Elektrikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan Elektrikal;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar arsitektur dan disain Elektrikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

f. Memberikan bimbingan,pengarahan dan pengawasan dibidangElektrik untuk memperlancar proses Pengawasan Konstruksi;

g. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Elektrikal yang dipakai;

h. Memeriksa kelengkapan gambar Elektrikal;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil Elektrikal kepada team Leader.


6. Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan Undang- Undang/Code  dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.


Standar yang berkaitan dengan K3 :

a.Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan pendekatan pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi yang  terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada di tingkat proyek/kegiatan kerja di lapangan;

b. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada pekerja di tingkat proyek.

c. Membuat laporan hasil pekerjaan;

d. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team Leader  dan  Pemberi Kerja.


7. Tenaga Ahli Lingkungan

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan;

c. Melakukan komunikasi di tempat kerja;

d. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan;

e. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan;

f. Membuat laporan hasil pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil kepada team Leader.


B. Tugas Tenaga Sub Profesional Staff

1. Inspector

a. Membantu tugas Team Leader;

b. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

c. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan;

d. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan;

e. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi : Gambar-gambar Soft Drawing, 

    As Built Drawing, Back Up Data, Time Schedule,  Laporan  Harian, Mingguan, Bulanan;;

f. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


Demikianlah penjelasan tentang Uraian tugas personil konsultan pengawas gedung. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi

Dewasa ini kebutuhan akan kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi terutama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian sangat diperlukan. Untuk itu tenaga kerja konstruksi pada jenjang Jabatan Tenaga Ahli Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yaitu Tenaga Ahli ( Profesional Staff )  dan Tenaga Pendukung ( Supporting Staff ) yang telah memiliki sertifikat, baik kualifikasi tenaga Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama  menjadi acuan/standar didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan untuk kualifikasi keahlian tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Salah satu contoh kebutuhan personil untuk proyek Survey kondisi jalan dan jembatan dengan kualifikasi keahlian tenaga ahli sebagai berikut.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat keahlian Kerja (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi bedasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang (kontraktor) atau (konsultan) dengan kualifikasi tenaga ahli.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) didalam Penyelenggaraan Registrasi dilaksanakan oleh LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.


Tingkatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dibagi bedasarkan 3 tingkatan yaitu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) untuk pemula yaitu :

1. SKA  Muda ; SKA Muda memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

2. SKA Madya; SKA Madya memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan

3. SKA Utama; SKA Utama memiliki pengalaman minimal 10 tahun. 


Masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) ahli utama adalah 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sertifikasi kembali. Beberapa tujuan seorang tenaga kerja mengurus pembuatan sertifikat keahlian diantaranya yaitu pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi, kedua untuk menjadi acuan industri konstruksi khususnya Indonesia  dan yang ketiga sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli. 


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 diwajibkan untuk setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti yang tercantum di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja.

2.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selain itu pada Pasal 73 Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 dijelaskan pula tentang Upah Tenaga Kerja Konstruksi. 

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

2.Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imbalan yang Layak diberikan penyedia jasa kepada tenaga kerja konstruksi diatur juga di dalam Peratuan Menteri PUPR dan Keputusan Menteri PUPR. Besarnya Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi  dapat dilihat pada :

1.PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.


Demikianlah penjelasan tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi dapat berupa orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dan orang perseorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan  tenaga kerja yang memberikan layanan jasa konsultansi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya. Jenjang jabatan keahlian konsultansi konstruksi yaitu tenaga ahli yang memiliki SKA Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. 


Remunerasi Jasa Konsultan



Jenjang jabatan keahlian tersebut harus dibuktikan dengan dengan Sertifikat Kompetisi Kerja. Adanya sertifikat keahlian yang dimiliki tenaga kerja baik itu sebagai tenaga Shli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama, maka badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi memberikan upah pokok yang dibayarkan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya.


Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai sehingga mendorong meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. 


Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan 

Besarnya Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yaitu :
1. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  Konstruksi.
2. KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     Konstruksi.

Penjelasan singkat dari aturan turunan dari Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada Bagan dibawah ini.


Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Komponen Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli meliputi :


Komponen Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Besaran Standar Remunerasi untuk jenjang jabatan ahli dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Besaran Standar Remunerasi Jasa Konstruksi




Variabel indeks standar Remunerasi Minimal per provinsi dapat dilihat pada gambar berikut ini. Untuk besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bensmark. Untuk Provinsi lainnya, besaran remunerasi dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.


indek standar remunerasi tenaga kerja konstruksi




Untuk mengetahui Indek Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi dapat dilihat pada :  KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Demikianlah penjelasan tentang Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.


Baca Artikel...

Penyelidikan Tanah Untuk Perencanaan Jembatan

Pekerjaan penyelidikan tanah untuk suatu pekerjaan seperti di bangunan Gedung, jalan maupun di jembatan sangatlah penting. Lingkup pekerjaan Penyelidikan Tanah untuk perencaan Jembatan meliputi pengujian kedalaman tanah keras dan kondisi tanah eksisting. Pelaksaan penyelidikan tanah di lapangan/lokasi dengan menggunakan peralatan yang lazim digunakan untuk penyelidikan tanah. Adapun peralatan yang digunakan adalah Bor Mesin dan sondir 2,5 ton.


Perencanaan Jembatan



Proses tahapan yang dilakukan dalam penyelidikan tanah untuk perencanaan jembatan meliputi yaitu : 

1.Penyelidikan Lapangan;

2.Penyelidilan Tanah di laboratorium; dan 

3.Analisa Data.   

Penyelidikan lapangan terdiri dari pekerjaan Sondir dan Bor Mesin, yang dilakukan pada titik rencana lokasi abutment dan pier rencana jembatan. Setelah selesai penyelidikan tanah di lapangan, selanjutnya dilakukan tes tanah di laboratorium. Hasil tes laboratorium di sajikan dalam hasil data laboratorium. Langka terakhir yaitu menganalisa data. 

Dengan Analisa Data, maka hasil penelitian tanah akan dipergunakan sebagai dasar penentuan type dan kedalaman pondasi bangunan jembatan. Selain itu juga dipergunakan sebagai dasar penentuan bangunan penguat bibir sungai dan talud, apabila diperlukan.(hasil Input yaitu : Data dan Grafik).

Tahapan dari penyelidikan lapangan, hasil tes laboratorium dan analisa data disajian dalam bentuk laporan. Laporan ini berisi tentang sifat teknis dari lapisan tanah, rekomendasi untuk sistem pondasi dan mungkin solusi untuk masalah geoteknik di lokasi pekerjaan tersebut.

Tujuan dari Penyelidikan tanah ini yaitu untuk mengevaluasi kondisi lapisan tanah yang ada di lokasi dan mengetahui letak kedalaman tanah keras serta untuk mendapatkan data parameter tanah yang sangat diperlukan sebagai dasar perhitungan dalam perencanaan pondasi dan desain bangunan di lokasi.

1. Pengujian Lapangan

Penyelidikan tanah dilapangan meliputi pengujian menggunakan alat Bor Dalam L Max = 30 dan alat Sondir (CPT). Pengambilan contoh tanah dilapangan untuk lokasi berapa jumlah titik ditentukan. Selanjutnya setelah pada titik tersebut diujibor untuk dilakukan pengambilan contoh tanah undisturbed dan contoh tanah disturbed. Langka berikutnya contoh tanah hasil dari lapangan tersebut dibawah ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

2. Pengujian Laboratorium

Contoh tanah undisturbed dan contoh disturbed yang didapat dari pengeboran di lapangan selanjutnya diuji di laboratorium. Dari pengujian di laboratorium tersebut didapatkan nilai index propertis dan Nilai Parameter Mekanika Tanah.

Pengujian contoh tanah yang dilakukan di laboratorium mengikuti standard ASTM yang meliputi :

 A. Indeks Properties yaitu :

    1) Berat isi tanah (γ) dalam kondisi asli dan kering (Natural Dencity) (ASTM D2937-72)

    2) Spesific Gravity (Gs) (ASTM D854-92)

    3) Kadar air asli (Water Content) (ω) (ASTM D256-86)


B. Atterberg Limit Test yang terdiri dari : (ASTM D424-66)

    1) Batas Cair (LL), Batas Plastis (PL), Indeks Plastis (PI)

C. Analisis saringan dan Hidrometer (ASTM D4318-95a dan ASTM C422-72)

D. Enginering Properties

    1) Direct Shear

    2) Unconefied

    3) Konsolidasi

    4)Triaxsial


3.Analisa Data

Analisa data dilakukan dengan menggunakan beberapa software komputer yang lazim digunakan.  Data hasil pengujian menggunakan bor mesin disajikan dalam bentuk boring log. Data hasil pengujian sondir disajikan dalam bentuk tabel dan bentuk kurva hubungan kedalaman dengan nilai konus, q c dan nilai kumulatif total friksi.


PENGUJIAN DI LABORATORIUM

A. Pengujian Tanah Menggunakan Bor Mesin

Data hasil pengujian tanah dengan menggunakan bor mesin diperoleh nilai Standar Penetration Test  (SPT) yang hasilnya disajikan dalam bentuk boring log.

Contoh tanah undisturbed dan contoh disturbed yang diperoleh dari pengeboran di lapangan selanjutnya diuji di laboratorium. Dari pengujian di laboratorium tersebut didapatkan nilai index propertis, batas-batas Atterberg, nilai C c , nilai kohesi (c), nilai unconfined compressive strength (q u ).


B. Evaluasi Karakteristik Lapisan Tanah di Lokasi (Bor Dalam)

Evaluasi kondisi lapisan tanah di lokasi yang dilakukan berdasarkan data hasil uji Bor dalam diperoleh nilai SPT (Standart Penetration Test) atau Nilai Nspt . Dengan mempelajari kurva hubungan nilai Nspt dan kedalamannya didapatkan adanya beberapa kondisi dan jenis lapisan-lapisan tanah.

Dalam analisis ini lapisan tanah dibagi menjadi beberapa lapisan dimana masing-masing lapisan memiliki batasan nilai Nspt yang tertentu. Berdasarkan data hasil uji bor dalam selanjutnya dapat diperkirakan karakteristik lapisan tanah yang ada di lokasi pengujian.

Lapisan tanah tersebut dapat dikelompokan berdasarkan nilai rata-rata N spt -nya yaitu :

  1.Nspt < 2 merupakan representasi dari tanah Sangat lunak (very soft)

  2.Nspt 2 - 4 merupakan representasi dari tanah lunak (soft)

  3.Nspt 4 - 8 merupakan representasi lapisan tanah sedang (medium stiff)

  4.Nspt 8 - 15 merupakan representasi lapisan tanah kaku (stiff)

  5.Nspt 15 - 30 merupakan representasi lapisan tanah sangat kaku (very stiff)

  6.untuk Nspt rata-rata > 30 representasi lapisan tanah Padat (Keras)/ Hard


Hubungan Antara Konsistensi, Tegangan geser uncofined dari Lempung dan Nilai N (Terzaghi)



Jenis Tanah Bedasarkan SNI 1726-2002 Atau UBC 97




C. Pengujian Sondir

Data hasil pengujian sondir disajikan dalam bentuk tabel serta dalam bentuk kurva hubungan kedalaman dengan nilai konus, q c dan nilai kumulatif total friksi. Hasil pengujian titik sondir kedalaman maksimum yang dapat dicapai dapat dilihat pada contoh dibawah ini.



Contoh Ringkasan Hasil Uji Sondir Ringan



D. Evaluasi Karakteristik Lapisan Tanah di Lokasi (Pekerjaan Sondir)

Evaluasi kondisi lapisan tanah di lokasi yang dilakukan berdasarkan data hasil uji sondir dengan  mempelajari kurva hubungan nilai qc dan kedalamannya didapatkan adanya beberapa kondisi dan jenis lapisan-lapisan tanah. Dalam analisis ini lapisan tanah dibagi menjadi beberapa lapisan dimana masing-masing lapisan memiliki batasan nilai qc yang tertentu.

Berdasarkan data hasil uji sondir selanjutnya dapat diperkirakan karakteristik lapisan tanah yang ada di lokasi pengujian. 
Lapisan tanah tersebut dapat dikelompokan berdasarkan nilai rata-rata qc-nya yaitu :
  1. 0 – 5 kg/cm2 representasi lapisan dari tanah Sangat lunak (very soft)
  2. 5 – 10 kg/cm2 representasi lapisan tanah lunak (soft)
  3. 10 – 30 kg/cm2 representasi lapisan tanah sedang (medium stiff)
  4. 30 –50 kg/cm2 merupakan tanah kaku (stiff)
  5. 50–100 kg/cm2 merupakan representasi tanah sangat kaku (very stiff)
  6. untuk qc rata-rata > 100 kg/cm2 merupakan lapisan tanah Padat/keras (hard).

Demikianlah penjelasan tentang pekerjaan penyelidikan tanah untuk perencanaan jembatan. Semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...

Kerangka Acuan Kerja

Di dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi baik konsultan supervisi maupun di perencanaan istilah Kerangka Acuan Kerja ( KAK) pasti menjumpai. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR)  merupakan uraian kegiatan yang berisi dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan bedasarkan kontrak.

Kerangka Acuan Kerja


Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau juga disebut Term of Reference (TOR) acuan bagi pihak yang berkecipung di bidang Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi untuk membuat Usulan Teknis (USTEK). 

Kerangka Acuan Kerja (KAK) di keluarkan oleh Dinas yang terkait sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pengguna Anggaran (PA).

Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk layanan jasa Konsultasi Supervisi dan perencanaan di tinjau dari isi berbeda sesuai layanan jasa yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah di tandatangan dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) itu diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam membuat Usulan Teknis (Ustek).

Didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan secara rinci aspek yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

Berikut ini salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Form KAK


Demikianlah penjelasan tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Perencanaan Teknik DED Jembatan

Pengertian jembatan secara umum yaitu suatu konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan atau struktur penghubung transportasi yang terputus akibat adanya rintangan-rintangan seperti alur sungai, lembah yang dalam, jalan raya, jalan kereta api dan saluran irigasi. 

DED Jembatan

Pelaksanaan Perencanaan Teknik DED Jembatan harus dilaksanakan oleh Konsultan yang berkompeten agar dihasilkan laporan Data yang teliti dan Desain Gambar yang akurat  serta diharapkan hasil dari perencanaan jembatan dapat menjadi acuan pembangunan oleh Dinas terkait. 

Prinsip yang harus diperhatikan oleh konsultan pada saat pelaksanaan perencanaan Teknik DED Jembatan antara lain :

1. Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh pada hasil perencanaannya, termasuk apabila menggunakan produk   standar suatu komponen struktur jembatan yang dibuat pihak lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat   kelayakan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang jembatan untuk komponen tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani setiap lembar gambar rencana dan setiap dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.

2. Hasil perencanaan dan perhitungan harus disetujui dan disahkan oleh instansi yang berwenang,  seperti Departemen Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum di daerah. Bila perlu dapat dimintakan untuk diteliti banding atau diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen, sebelum dilakukan persetujuan dan pengesahan oleh instansi yang berkompeten.

3. Konsultan Perencana mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria perencanaan

4. Perencanaan harus memperhatikan rencana tata guna lahan di lokasi rencana jembatan, beserta kendala alinyemen dan kendala lintasan di bawahnya, agar didapat suatu hasil rancangan geometrik, bentuk dan cara pelaksanaan konstruksi yang optimal.

5. Perencanaan harus berdasarkan hasil survey dan penyelidikan, yang memberikan informasi yang  jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di lokasi rencana jembatan, dan kondisi teknis lainnya yang mendasari kriteria perencanaan. 

6. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan jembatan yaitu harus memperhatikan      ketersediaan material dan peralatan di sekitar lokasi jembatan agar diperoleh rancangan jembatan yang praktis dan ekonomis. 

Secara garis besar Perencanaan jembatan di pengaruhi oleh : 

a. Kondisi Geometrik Lintasan Jembatan

b. Kondisi Geologi Lintasan Jembatan

c. Kondisi Hidrologi Lintasan Jembatan

d. Umur Rencana Jembatan

e. Beban Lalu-lintas Rencana Jembatan.

f. Kondisi cuaca dan angin lokasi jembatan.

g. Daerah gempa lokasi jembatan.

h. Estetika jembatan (bila di perlukan/jembatan tengah kota)


STRUKTUR JEMBATAN

Secara umum struktur jembatan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu Struktur Atas (Superstructures) ,Struktur Bawah (Substructures) dan Pondasi.

A. Struktur Atas Jembatan meliputi :

    1. Trotoar :

        a. Sandaran dan tiang sandaran 

        b. Peninggian trotoar (Kerb)

        c. Slab lantai trotoar

    2. Slab lantai kendaraan

    3. Gelagar (Girder)

    4. Balok diafragma

    5. Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan melintang)

    6. Tumpuan (Bearing)


B. Struktur Bawah Jembatan meliputi :

    1. Pangkal Jembatan (Abutment)

       a. Dinding belakang (Back wall)

       b. Dinding penahan (Breast wall)

       c. Dinding sayap (Wing wall)

       d. Oprit, plat injak (Approach slab)

       e. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)

       f. Tumpuan (Bearing)

2. Pilar Jembatan (Pier)

    a. Kepala pilar (Pier Head)

    b. Pilar (Pier), yg berupa dinding, kolom, atau portal,

    c. Konsol pendek untuk jacking (Corbel)

    d. Tumpuan (Bearing)

3. Pondasi

    Berdasarkan sistimnya, pondasi Abutment atau Pier jembatan dapat dibedakan menjadi 

    beberapa macam jenis, antara lain :

    1. Pondasi telapak (spread footing)

    2. Pondasi sumuran (caisson)

    3. Pondasi tiang (pile foundation)

       a. Tiang pancang kayu (Log Pile)

       b. Tiang pancang baja (Steel Pile)

       c. Tiang pancang beton (Reinforced Concrete Pile)

       d. Tiang pancang beton prategang pracetak (Precast Prestressed Concrete Pile), spun pile,

       e. Tiang beton cetak di tempat (Concrete Cast in Place), borepile, franky pile.

       f. Tiang pancang komposit (Compossite Pile)


Pokok-Pokok Perencanaan

Perencanaan jembatan dapat dilakukan menggunakan dua pendekatan dasar untuk menjamin keamanan struktural yang diizinkan, yaitu Rencana Tegangan Kerja (WSD) dan Rencana Keadaan Batas (Limit State). Struktur jembatan yang berfungsi paling tepat untuk suatu lokasi tertentu adalah yang paling baik memenuhi pokok-pokok perencanaan berikut ini :

1. Kekuatan dan stabilitas struktur

2. Kenyamanan bagi pengguna jembatan

3. Ekonomis

4. Keawetan dan kelayakan jangka panjang

5. Kemudahan pemeliharaan

6. Estetika


Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal Untuk memenuhi pokok-pokok perencanaan tersebut, persyaratan dalam perencanaan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan perencanaan Jembatan BMS ’92 sebagai berikut :

1. Persyaratan umum perencanaan

2. Persyaratan Analisa Struktur

3. Persyaratan Perencanaan Pondasi

4. Persyaratan Perencanaan Elemen Struktur Jembatan


Agar tingkat standar kualitas perencanaan tertentu sesuai persyaratan dapat dicapai, maka panduan atau Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92 harus menjadi pegangan dalam menetapkan :

1. Metodologi Perencanaan

2. Pemilihan dan Perencanaan Struktur Jembatan

3. Perencanaan Elemen Struktur Jembatan

4. Perencanaan Pondasi, Dinding Penahan Tanah dan Slope Protection dan lain sebagainya


Dalam perencanaan jembatan ada beberapa kriteria-kriterian yang harus dilaksanakan antara lain :

1. Peraturan-peraturan yang di pergunakan

2. Mutu material yang dipergunakan

3. Metode dan Asumsi pada perhitungan

4. Metode pengumpulan data lapangan

5. Metode dan asumsi dalam menentukan tipe struktur jembatan yaitu struktur atas, struktur bawah 

    dan pondasi.

6. Metode pengujian pondasi

7. Program komputer yang dipergunakan dan validasi kehandalan yang dinyatakan dalam bentuk 

    bench mark terhadap contoh studi.


Peraturan-Peraturan Perencanaan Jembatan 

Peraturan-Peraturan yang digunakan pada saat pelaksanaan perencanaan teknik DED jembatan 

meliputi :

1. Perencanaan Struktur Jembatan 

    Konsultan Perencana dalam merencana jembatan harus mengacu kepada :

    a. Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92

    b. Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS ’92

    c. Peraturan lain yang relevan dan disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:

       1. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan, SNI (Design Standard of Earthquake               Resistance of Bridges)

       2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Jembatan Jalan Raya (SK.SNI T-14-1990-0.3)

       3. Pembebanan untuk Jembatan RSNI 4

       4. Peraturan Struktur Beton untuk Jembatan, RSNI

       5. Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, ASNJ4

2. Perencanaan Jalan Pendekat/Oprit   

    Selain harus diperhitungkan struktur jembatan, konsultan perencana harus memperhitungkan 

    Jalan dan oprit jembatan, dimana peraturan harus mengacu kepada :

    a. Standar perencanaan jalan pendekat jembatan (Pd T-11-2003)

    b. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, No.038/T/BM/1997

    c. Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metoda Analisa

    d. Komponen SNI 1732-198


Demikianlah penjelasan tentang perencanaan teknik DED jembatan, semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Cara Menghitung Volume Pasangan Batu

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung volume pasangan batu. Bagi mereka yang bekerja di bidang konstruksi, baik itu pekerjaan Drainase, jalan raya pasti sering menjumpai pekerjaan pasangan batu. Pekerjaan pasangan batu bisa menggunakan bahan batu bela, batu bulat disamping bahan lain seperti semen dan air.

Seorang Estimator setelah mendapat Gambar Kerja akan mencari volume sesuai dengan gambar kerja, setelah itu dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pada gambar diatas kita diketahui :

B1 = 0,30 m

B2 = 0,80 m

H1 = 1,50 m

H2 = 0,75 m

Misal panjang 500 m

Ditanya berapa Volume pasangan batu ?

Jawaban :

Jadi Volume Pasangan Batu (M3) yaitu :


1.Kita cari dulu bagian bidang atas

  = (B1+B2)/2 x h1

  = (0,3 + 0,8)/2 x 1,50 

  = 0,83 m

  

2.Bagian bidang Bawah

  = (B2 x h2)

  = (0,8 x 0,75)

  = 0,60 m

  Jumlahkan bagian bidang atas dan bidang bawah

  = (0,83 + 0,60) x Panjang

  = (0,83 + 0,60) x 500

  = 715 M3


Jadi total pasangan batu yang dibutuhkan adalah 715 M3.

Demikianlah penjelasan singkat dan sederhana cara Menghitung Volume Pasangan Batu. Terimah kasih.

Baca Artikel...