Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja

Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau disebut juga dengan Term of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.

Sistimatika Kerangka Acuan Kerja


Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.


Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.


A. Pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Dari berbagai literatur, pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dikenal juga dengan sebutan Term of Refference (TOR), adalah :

1.Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan.

2.Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/ keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.

3.Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan.

4.Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.


B. Pokok-Pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Pokok-pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR)

Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil harus memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, dan berisi antara lain :

a) Latar belakang;

b) Obyektif /Tujuan;

c) Ruang Lingkup;

d) Batasan-batasan;

e) Asumsi-asumsi;

f) Kriteria Penerimaan;

g) Tugas dan Tanggung jawab;

h) Jadwal, Durasi dan Lokasi;

i) Berapa Biaya yang dianggarkan.


2. Didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 pasal 19, dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK harus memperhatikan, antara lain :

a) Menggunakan produk dalam negeri;

b) Menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.


3. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap :

a) Komponen barang/jasa;

b) Suku cadang;

c) Bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d) Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

e) Barang/jasa pada Tender Cepat.


4. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksudkan dan produk bersertifikat SNI dan dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK.


C. Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refference (TOR) 

1. Latar Belakang 

    a. Dasar Hukum;

    b. Gambaran Umum;

    c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan.


2. Kegiatan Yang Dilaksanakan 

   a.Uraian Kegiatan dan Keluaran;

   b.Indikator Kinerja;

   c.Batasan Kegiatan.


3. Maksud dan Tujuan 

   a.Maksud Kegiatan;

   b.Tujuan Kegiatan.


4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan ukur 

   a.lndikator Keluaran;

   b.Volume dan Satuan ukur.


5.Cara Pelaksanaan Kegiatan 

   a.Metode Pelaksanaan;

   b.Tahapan Pelaksanaan.


6. Tempat pelaksanaan Kegiatan


7. Pelaksana dan Penanggung jawab Kegiatan 

   a.Pelaksana kegiatan;

   b.Penanggungiawab kegiatan;

   c.Penerima manfaat.


8. Jadwal Kegiatan

   a.Waktu pelaksanaan kegiatan;

   b.Matrik pelaksanaan kegiatan (time table).


9. Biaya : total biaya yang diperlukan dalam kegiatan,


Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi

Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) pada pelaksanaan perencanaan jalan sanggat di perlukan. Maksud dari pekerjaan Survei Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) yaitu untuk menetapkan lokasi-lokasi Location Reference Point (LRP), jarak antara Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) yang berdekatan dan koordinat GPS semua LRP yang kemudian membentuk jalan. Ditjen Bina Marga telah menetapkan system Location Reference Point (LRP) bedasarkan Patok Km, Jembatan dan lain sebagainya sebagai titik referensi jalan. 


Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi

Pada saat survei kondisi jalan, maka Pengguna Jasa akan menyiapkan informasi tentang simpul-simpul ruas jalan yang ada dan jarak Titik Referensi Lokasi termasuk jarak-jarak dalam format digital. Penyedia Jasa harus menggunakan informasi ini ketika melaksanakan pengumpulan data. Penyediah Jasa harus selalu mengukur jarak ke LRP untuk setiap pengumpulan data.


Bila terdapat kesalahan dalam pengukuran jarak maka kesalahan pengukuran jarak yang diijinkan adalah 30 meter per ruas jalan. Bial di pada saat pengukuran jarak menemukan perbedaan jarak, maka Penyediah Jasa dapat mempertimbangkan 2 opsi/skenario, yaitu :

1.Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, namun masih dalam batas kesalahan yang diijinkan, maka hasil pengukuran dapat dikoreksi secara berskala menyesuaikan dengan panjang total yang diberikan oleh Pengguna Jasa. Faktor skala harus ditetapkan untuk setiap ruas jalan dan faktor tersebut harus digunakan untuk mengoreksi ukuran panjang di ruas tersebut.


2.Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, dan melampaui batasan kesalahan yang diijinkan, Penyediah Jasa harus mengukur ulang ruas jalan tersebut. Bila survei kedua mengkonfirmasi hasil survei pertama; maka Penyediah Jasa harus segera menginformasikan ke Pengguna Jasa.


A. PENGUKURAN JARAK  

Pengukuran jarak dapat menggunakan: 

1)Transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan kendaraan survei, sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan akan mewakili pengukuran pada sumbu jalan. Dengan cara seperti ini, akan mengurangiberkurangnya ketelitian akibat pergerakan kendaraan pada tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat ukur jarak yang memiliki ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau lebih baik; 

2)Pengukuran jarak lapangan atau jarak miring dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) / Global Navigation Satellite System (GNSS). 


Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/GNSS dalam format RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam format XLSX. Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan, jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak dari titik acuan sebelumnya. Chainage (sta pengukuran) diukur secara menerus mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari simbul sebelumnya.


B. GPS Pengukur Koordinat 

Koordinat spasial setiap simpul, LRP dan sumbu jalan harus direkam dan dilaporkan. Koordinat harus diukur dengan GPS yang memiliki ketelitian+ 6m pada 90% waktu pengukuran. Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin dengan sumbu jalan. Referensi altitude harus dibuat pada permukaan perkerasan jalan, dan Penyediah Jasa harus menyerahkan data koordinat dengan interval tidak lebih dari 10 meter pada sumbu jalan; interval harus cukup untuk menempatkan semua fitur yang diperlukan dan informasi geometrik jalan pada tingkat ketelitian yang ditetapkan. 


Bila jalur lalu lintas terpisah (divided), data lokasi sama seperti yang digunakan untuk menetapkan sumbu jalan. Semua sumbu jalan harus memenuhi topologi yang benar dan lengkap (misalnya: persimpangan jalan harus saling bersilangan) dan setiap ruas jalan harus memiliki sumbu jalan yang unik.


Di dalam Program Mutu kontrak, Penyediah Jasa harus menjelaskan metodologi yang akan diterapkan dalam menetapkan sumbu jalan. Penjelasan tersebut harus mencakup: 

1.Tata cara pengumpulan data

2.Metoda Real-time atau post-processed differential correctionuntuk alat GPS

3.Koreksi terhadap data anomali (misalnya: kehilangan sinyal GPS, gyro drift over time, satellite downlink DGPS, differences between measured and GPS-derived lengths,  avoidance of obstacles etc.)

4.Pemrosesan data, dan pengintegrasian dengan koordinat hasil survei LRP


Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/GNSS dalam format RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam format XLSX. Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan, jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak dari titik acuan sebelumnya. Chainage (sta pengukuran) diukur secara menerus mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari simbul sebelumnya.


C. Kamera Yang Dilengkapi Dengan GPS 

Bertujuan untuk merekam semua fitur jalan termasuk titik-titik referensi lokasi.

1.Prosedur 

Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok Km dapat ditetapkan sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila patok Km hilang, obyek-obyek tetap lainnya seperti jembatan dapat ditetapkan sebagai LRP Tingkat II (Secondary LRP).

Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang pengukuran dan koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS (longitude/latitude). Semua LRP harus diberi tanda yang jelas dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei berikutnya. 

Arah pergerakan dan jumlah LRP harus bertambah/semakin besar sejalan dengan jumlah patok Km (chainage) yang dijalani. Bila patok Km tidak dijumpai, LRP ditetapkan sebagai pertambahan jarak dari titik awal hingga titik akhir ruas jalan.

Untuk penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:

a. Nomor ruas;

b. Referensi jarak (chainage/jarak dari titik awal ruas);

c. Koordinat GPS.


Demikianlah penjelasan tentang Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi. Semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...

Survei Inventori Jaringan Jalan

Inventori kondisi jaringan jalan dilaksanakan untuk mengukur dan memonitor kondisi jaringan jalan serta membuat prakiraan kondisi jaringan jalan yang akan datang dan membantu didalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manejemen jaringan jalan.

Survei Inventori Jaringan Jalan

Dalam pelaksanaan survei inventori jaringan jalan akan menghasilkan data utama jaringan jalan  dimana data tersebut akan menjadi data utama didalam perencanaan umum jaringan jalan, pemrograman dan penganggaran, monitoring jaringan jalan, pengendalian kontrak pekerjaan pemeliharaan dan untuk menganalisis data kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian data utama yang dihasilkan dari survei inventori jaringan jalan harus bermutu tinggi.


“Data merupakan inti dari setiap sistem informasi dan merupakan sumberdaya utama setiap organisasi. Pengertian tentang data dan informasi harus dibedakan – data didefinisikan sebagai rekaman dan gambaran faktual, sedangkan informasi adalah pengetahuan yang diperoleh dari data.” (Section 2.4, International Infrastructure Management Manual, Version 5, 2015. IPWEA).


Survei inventori jaringan jalan mencakup beberapa komponen berikut:

1. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point);

2. Survei Inventori Penampang Melintang Jalan;

3. Survei Inventori Drainase;

4. Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan.


Penjelasan dari survey inventori jaringan jalan sebagai berikut :


1. Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point)

Survei Deskripsi Ruas (link description) dan Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point =LRP) umumnya dikerjakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Survei yang dilakukan tahun ini, bila ada, bertujuan untuk pemutakhiran data sebagian jaringan jalan akibat adanya pekerjaan konstruksi yang baru diselesaikan, seperti pekerjaan konstruksi pembangunan jalan baru (baik diperkeras maupun tidak diperkeras), pekerjaan pelebaran jalan, pekerjaan relokasi jalan, pekerjaan rekonstruksi, pekerjaan penambahan panjang jalan diperkeras. 

Informasi yang diperoleh dari survei ini harus digunakan sebagai acuan untuk survei-survei lainnya baik dalam pengumpulan datanya maupun dalam pemrosesan datanya. Informasi data yang didapat dari hasil survei dari setiap ruas jalan harus bisa merekam Nomor ruas, Nama Ruas, panjang ruas, awal ruas dan akhir ruas.


2. Survei Inventori Penampang Melintang Jalan

Maksud dari urvei inventori penampang melintang jalan dilakukan untuk mendapatkan informasi dasar tentang obyek, jenis, atribut dan lokasi asset. Informasi ini sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam manajemen asset, dan pelaporan yang diperlukan. Berbagai elemen dan komponen inventori asset merupakan bagian penting untuk pelaporan asset, standar pelayanan, pengukuran kinerja asset atau berbagai kegiatan manajemen asset. Survei ini umumnya dilakukan sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali untuk pemutakhiran setelah selesainya pekerjaan konstruksi pada ruas tertentu dan diperintahkan secara khusus oleh Ditjen Bina Marga.


Sedangkan tujuan dari survei inventori penampang melintang jalan yaitu untuk mengukur lebar jalur dan lajur lalu lintas, bahu, lajur kendaraan tak bermotor, median, saluran, dsb, yang merupakan komponen konfigurasi penampang melintang jalan.Prosedur survei inventori penampang melintang jalan yaitu pengumpulan data menggunakan gambar video atau pencatatan elektronik secara manual untuk mencatat keberadaan dan lokasi setiap jenis obyek yang ada. Prosedur pengumpulan data meliputi :

a) Lebar perkerasan, bahu dan ambang pengaman diukur dengan ketelitian hingga 10 cm pada awal ruas dan direkam. Jenis perkerasan dan bahu juga harus direkam.

b) Observasi pada lebar setiap bagian penampang melintang dapat dilakukan melalui gambar video atau dilakukan secara jalan kaki bila diperlukan. Setiap ada perubahan pada setiap elemen, lebar setiap elemen pada penampang melintang diukur kembali dan direkam, termasuk dimana lokasi adanya perubahan.

c) Bila tidak ada perubahan pada setiap elemen penampang melintang, observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.


Atribut data yang dikumpulkan pada survei inventarisasi jalan sebagai berikut:

a) Tipe jalan;

b) Jenis Permukaan;

c) Lebar perkerasan (m);

d) Lebar median (m);

e) Lebar bahu (m);

f) Lebar saluran samping (m);

g) Jenis Terrain;

h) Tata guna lahan;

i) Alinyemen: Data RAW GPS yang ada.


Kondisi Bahu :

a) 0 :  TIDAK ADA BAHU;

b) 1 :  BAHU LUNAK;

c) 2 :  BAHU YANG DIPERKERAS.


3. Survei Inventori Drainase

Drainase yang ada di sisi kiri dan kanan sepanjang ruas jalan diinventori kondisi drainase. Survei inventori drainase merupan bagian dari survei inventori penampang melintang jalan. Jenis data yang dikumpulkan adalah data seksi/menerus.

Observasi terhadap drainase dapat dilakukan melalui gambar video atau bejalan kaki. Proses observasi drainase meliputi :

a.Lebar saluran dan jaraknya dari sumbu jalan diukur hingga ketelitian 10 cm pada awal ruas jalan dan Jenis saluran juga direkam;

b.Bila ada perubahan pada lebar atau jenis saluran drainase yang baru, maka lebar atau jenis saluran yang baru harus diukur kembali dan direkam dimana lokasi adanya perubahan;

c.Bila tidak ada perubahan pada lebar atau jenis saluran pada penampang melintang, observasi dapat dilanjutkan hingga akhir ruas jalan.


Berikut adalah Jenis Saluran Samping yang umum digunakan:

1.Tanah Terbuka;

2.Beton/Pasangan Batu Terbuka;

3.Saluran Irigasi;

4.Beton/Pasangan Batu Tertutup;

5.Tidak Ada.


4. Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan Jalan

Survey  Inventori Konstruksi/Pemeliharaan Jalan bertujuan untuk mengindentifikasi kapan dan bagaimana konstruksi perkerasan awalnya dibangun dan bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan sejak selesai dibangun.

Sumber utama untuk mendapatkan data yang relevan dari survei inventori jalan yaitu :

a.Gambar terbangun ( mengindentifikasi kapan pelaksanaan konstruksi dilakukan);

b.Sumur Uji (Test Pit) dan pengujian DCP (bila diperlukan).


Format data yang telah ada di unggah ke Geodatabase Bina Marga dan harus sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga. Setelah Pengguna Jasa menerima data dari Penyedia Jasa, langka selanjutnya Pengguna Jasa melakukan audit data atau verifikasi dan validasi terhadap format, ketelitian, kelengkapan dan kewajaran data.


Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan Jalan,  Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan dengan disertai bukti-bukti bila ada permasalahan yang ada pada data yang diserahkan. Bila hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Penyedia Jasa segera memperbaiki pemrosesan data atau melakukan survei ulang sebagian atau seluruh ruas jalan yang dipermasalakan.


Setelah format, ketelitian, kelengkapan dan kewajaran data dapat di terima Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa menerbitkan Berita Acara Penerimaan Data yang dapat dilakukan parsial/bertahap sesuai dengan volume pekerjaan survei yang telah diselesaika dan diterima.


Demikianlah penjelasan tentang Survei Inventori Jaringan Jalan. Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis (Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). 


Tugas tenaga ahli konsultan supervisi pekerjaan irigasi


Uraian tugas masing-masing dari personil Konsultan Supervisi bidang Sumber Daya Air (SDA) sebagai berikut :

Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli bidang Sumber Daya Air (SDA). 

1. Uraian Tugas Ketua Team Leader yaitu : 

a) Memimpin  dan  mengkoordinir  anggota  tim  pelaksana  dalam  pelaksanaan  pekerjaan  sampai pekerjaan dinyatakan selesai;

b) Mengadakan  Kegiatan  diskusi-diskusi tentang laporan,  rapat  bulanan  dan  Asistensi  ke  Direksi Pekerjaan;

c) Membuat Program Kerja dan Rencana Kerja;

d) Menyusun Laporan Bulanan dan membuat laporan Kemajuan Pekerjaan;

e) Bersama  anggota  tim membuat laporan-laporan  pekerjaan,  seperti  :  Laporan  Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir serta Laporan Manual Operasi dan         Pemeliharaan.


2. Uraian Tugas Ahli Bangunan Air yaitu : 

a) Melakukan  inventarisasi  data,  analisa  dan  perhitungan hidrolika  bendung  dan  bangunan pelengkapnya;

b) Melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data;

c) Memberikan rekomendasi desain bendungan dan bangunan pelengkapnya sungai yang sesuai dari aspek hidrolika sungai dan struktur bangunan;

d) Membantu Team Leader dalam kegiatan pembuatan laporan-laporan;

e) Mendampingi Team Leader dalam kegiatan diskusi pembahasan;

f) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  hidrolika  dan  desain  bendung dan bangunan pelengkapnya;

g) Bertanggung  jawab  kepada  Team  Leader  atas  analisa  struktur  dan  desain  bendungan  dan bangunan pelengkapnya;

h) Membantu membuat / menyusun Laporan dan berperan aktif dalam penyusunan produk laporan lainnya.


3. Uraian Tugas Ahli Hidrologi yaitu: 

a) Menganalisa dan mengkaji ulang data-data Hidrologi dari study terdahulu;

b) Menghitung debit banjir rancangan dan debit dominan sungai-sungai ;

c) Membuat laporan Hidrologi;

d) Bertanggungjawab  kepada  Ketua  Tim  atas  pelaksanaan  kegiatan  analisis  dan  perhitungan hidrologi;

e) Bertanggungjawab atas kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya.


4. Uraian Tugas Ahli Geodesi yaitu : 

a) Bertanggung   jawab   terhadap   kegiatan   yang   menyangkut   survey   dan   inventarisasi   yaitu pengukuran dan pemetaan bidang topografi. 

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan diskusi;

c) Bertanggung   jawab   terhadap   pekerjaan   lapangan/survey   maupun   pekerjaan   kantor/studio seperti pengolahan/elaborasi data, 

        penggambaran dan pembuatan peta-peta dan lain-lain;

d) Membantu   Team   Leader   dalam   mempersiapkan   proses   perencanaan   perhitungan   dan penggambaran terutama yang menyangkut aspek topografi;

e) Membantu Team Leader dalam pembuatan gambar-gambar teknik.


5. Uraian Tugas Ahli Geologi/Mekanika Tanah yaitu: 

a) Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang menyangkut aspek penyelidikan geoteknik/mekanika tanah dan kegiatan laboratorium;

b) Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

c) Melakukan analisis parameter-parameter tanah;

d) Memberikan masukan jenis pondasi bangunan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan;

e) Melakukan perhitungan stabilitas lereng saluran dan daya dukung tanah;

f) Menyusun laporan pendukung geoteknik/mekanika tanah.


6. Uraian Tugas Ahli Operasi dan Pemeliharaan Bendung yaitu: 

a) Bertanggung jawab Terhadap Kegiatan Yang Menyangkut Aspek Operasional Pemeliharaan-Membantu Team Leader dalam membuat laporan-laporan dan/atau diskusi;

b) Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tingkat Kesulitan masing-masing item pekerjaan;

c) Menghitung kebutuhan sumber daya;

d) Melaksanakan pekerjaan perawatan komponen-komponen bangunan;

e) Mengkoordinir pelaksanaan pengujian kelayakan hasil pekerjaan perawatan;

f) Membuat laporan pekerjaan.


7. Uraian Tugas Ahli Estimasi Biaya yaitu: 

a) Melaksanakan proses pengumpulan data harga satuan pekerjaan yang berlaku di lokasi pekerjaan;

b) Berkoordinasi  dengan  ketua  tim  dan  tenaga  ahli  desain  di  dalam  melakukan  analisa  dan perhitungan volume pekerjaan (BOQ);

c) Membantu ketua tim di dalam melakukan perhitungan dan analisa harga satuan pekerjaan dan melakukan estimasi biaya pelaksanaan pekerjaan;

d) Membantu ketua tim di dalam penyusunan laporan dan diskusi.


8. Uraian Tugas Ahli Sosial Ekonomi yaitu: 

a) Melaksanakan kegiatan survey sosial ekonomi dan pengumpulan data sosial ekonomi;

b) Menampung  aspirasi  masyarakat  serta  menginformasikan  untuk  dapat  dimasukkan  dalam desain bangunan irigasi;

c) Membuat laporan sosial ekonomi;

d) Melaksanakan  diskusi  dengan  anggota  tim  lainya  agar  hasil  pekerjaan  menjadi  komprehensif dan terpadu;

e) Melaporkan hasil pekerjaan yang telah disusun kepada Team Leader, untuk dapat di sampaikan kepada Direksi Pekerjaan.

Demikianlah penjelasan  dari Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Sumber Daya Air (SDA). Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Dokumen seleksi Pengadaan jasa konsultansi konstruksi pada pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan supervisi dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga Sub Profesional Staff .

Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas Gedung

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung yang dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa konsultansi harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan.

Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis ( Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi  yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Uraian tugas masing-masing personil konsultan supervisi mulai dari tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga pendukung (Sub Profesional Staff) sebagai berikut :


A. Tugas dan Tanggung Jawab Personil

1. Team Leader/Supervision Engineer (SE) 

Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader/Supervision Engineer (SE) meliputi :

a. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi        terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;

b. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai    Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

c. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;

d. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

e. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

g. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

h. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;

i. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;

j. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

l. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

m. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as- built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

n. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

o. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.

p. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

q. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan

r. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.

s. Menyusun catatan harian atas apa yang dilakukannya;

t. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.


2. Tenaga Ahli Bangunan Gedung

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Bangunan Gedung meliputi :

a. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan  sipil pada blok/gedung;

c. Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar struktur dan arsitektur;

f. Memberikan bimbingan, pengarahan kepada inspector dilapangan;

g. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

h. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


3. Tenaga Ahli Arsitektur

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Arsitektur meliputi :

a.Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan pekerjaan disain arsitektur sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team  Leader  khususnya  yang  berkaitan  dengan  pekerjaan disain arsitektur pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;

e. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;

f. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;

g. Menilai dan memeriksa berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termin;

h. Wajib berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli lainnya (Struktur, ME dll) dan memastikan semua berjalan sesuai jadwal;

i. Memeriksa kelengkapan gambar arsitektural;

j. Membuat laporan hasil pekerjaan;

k. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.


4. Tenaga Ahli Mekanikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Mekanikal meliputi:

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan disain Mekanikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar disain  Mekanikal,  agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

e. Memberikan bimbing, pengarahan dan pengawasan di bidang mekanikal untuk mempelancar proses Pengawasan;

f. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Mekanikal yang dipakai;

g. Memeriksa kelengkapan gambar Mekanikal;

h. Membuat laporan hasil pekerjaan;

i. Bertanggung jawab atas semua hasil Mekanikal kepada team Leader.


5. Tenaga Ahli Elektrikal

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Elektrikal meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan  pekerjaan disain Elektrikal pada blok/gedung;

c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;

d. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan Elektrikal;

e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar arsitektur dan disain Elektrikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;

f. Memberikan bimbingan,pengarahan dan pengawasan dibidangElektrik untuk memperlancar proses Pengawasan Konstruksi;

g. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Elektrikal yang dipakai;

h. Memeriksa kelengkapan gambar Elektrikal;

i. Membuat laporan hasil pekerjaan;

j. Bertanggung jawab atas semua hasil Elektrikal kepada team Leader.


6. Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan Undang- Undang/Code  dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi :

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.


Standar yang berkaitan dengan K3 :

a.Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan pendekatan pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi yang  terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada di tingkat proyek/kegiatan kerja di lapangan;

b. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada pekerja di tingkat proyek.

c. Membuat laporan hasil pekerjaan;

d. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team Leader  dan  Pemberi Kerja.


7. Tenaga Ahli Lingkungan

a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

b. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan;

c. Melakukan komunikasi di tempat kerja;

d. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan;

e. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan;

f. Membuat laporan hasil pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil kepada team Leader.


B. Tugas Tenaga Sub Profesional Staff

1. Inspector

a. Membantu tugas Team Leader;

b. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;

c. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan;

d. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan;

e. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi : Gambar-gambar Soft Drawing, 

    As Built Drawing, Back Up Data, Time Schedule,  Laporan  Harian, Mingguan, Bulanan;;

f. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan;

g. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.


Demikianlah penjelasan tentang Uraian tugas personil konsultan pengawas gedung. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi

Dewasa ini kebutuhan akan kualifikasi tenaga kerja jasa konstruksi terutama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian sangat diperlukan. Untuk itu tenaga kerja konstruksi pada jenjang Jabatan Tenaga Ahli Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yaitu Tenaga Ahli ( Profesional Staff )  dan Tenaga Pendukung ( Supporting Staff ) yang telah memiliki sertifikat, baik kualifikasi tenaga Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama  menjadi acuan/standar didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan untuk kualifikasi keahlian tenaga ahli jasa konsultansi konstruksi. Salah satu contoh kebutuhan personil untuk proyek Survey kondisi jalan dan jembatan dengan kualifikasi keahlian tenaga ahli sebagai berikut.

Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat keahlian Kerja (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi bedasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan keahlian tertentu.


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang (kontraktor) atau (konsultan) dengan kualifikasi tenaga ahli.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) didalam Penyelenggaraan Registrasi dilaksanakan oleh LPJK Nasional dan LPJK Provinsi.


Tingkatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) dibagi bedasarkan 3 tingkatan yaitu Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) untuk pemula yaitu :

1. SKA  Muda ; SKA Muda memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

2. SKA Madya; SKA Madya memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan

3. SKA Utama; SKA Utama memiliki pengalaman minimal 10 tahun. 


Masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) ahli utama adalah 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sertifikasi kembali. Beberapa tujuan seorang tenaga kerja mengurus pembuatan sertifikat keahlian diantaranya yaitu pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi, kedua untuk menjadi acuan industri konstruksi khususnya Indonesia  dan yang ketiga sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli. 


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 diwajibkan untuk setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja yaitu SKA/SKT, seperti yang tercantum di dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja.

2.Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Selain itu pada Pasal 73 Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 tahun 2017 dijelaskan pula tentang Upah Tenaga Kerja Konstruksi. 

1.Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

2.Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Imbalan yang Layak diberikan penyedia jasa kepada tenaga kerja konstruksi diatur juga di dalam Peratuan Menteri PUPR dan Keputusan Menteri PUPR. Besarnya Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi  dapat dilihat pada :

1.PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

2.KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.


Demikianlah penjelasan tentang Sertifikasi Tenaga Kerja Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi

Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan jasa konsultansi dapat berupa orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dan orang perseorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan  tenaga kerja yang memberikan layanan jasa konsultansi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya. Jenjang jabatan keahlian konsultansi konstruksi yaitu tenaga ahli yang memiliki SKA Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. 


Remunerasi Jasa Konsultan



Jenjang jabatan keahlian tersebut harus dibuktikan dengan dengan Sertifikat Kompetisi Kerja. Adanya sertifikat keahlian yang dimiliki tenaga kerja baik itu sebagai tenaga Shli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama, maka badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi memberikan upah pokok yang dibayarkan kepada tenaga kerja sesuai dengan jenjang jabatan keahliannya.


Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai sehingga mendorong meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. 


Remunerasi adalah imbalan yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan 

Besarnya Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yaitu :
1. PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  Konstruksi.
2. KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     Konstruksi.

Penjelasan singkat dari aturan turunan dari Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada Bagan dibawah ini.


Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Komponen Standar Remunerasi tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli meliputi :


Komponen Remunerasi tenaga kerja konstruksi




Besaran Standar Remunerasi untuk jenjang jabatan ahli dapat dilihat pada gambar berikut ini :


Besaran Standar Remunerasi Jasa Konstruksi




Variabel indeks standar Remunerasi Minimal per provinsi dapat dilihat pada gambar berikut ini. Untuk besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai bensmark. Untuk Provinsi lainnya, besaran remunerasi dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.


indek standar remunerasi tenaga kerja konstruksi




Untuk mengetahui Indek Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi dapat dilihat pada :  KEPUTUSAN MENTERI PUPR NOMOR 897 /KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Demikianlah penjelasan tentang Remunerasi Tenaga Kerja Jasa Konsultansi Konstruksi. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.


Baca Artikel...