Mengenal Type Pondasi Konstruksi Bangunan

Pondasi merupakan suatu konstruksi bagian dasar struktur bangunan (sub-structure) dimana pondasi berfungsi sebagai penahan seluruh beban (beban mati dan hidup) konstruksi bangunan dan meneruskan beban dari struktur bagian atas banguan (upper-structure) ke lapisan tanah dasar.

Pondasi dibedahkan menjadi 2 bagian bedasarkan kedalaman tertanam dalam tanah yaitu pondasi Dangkal (shallow foundation) dan Pondasi Dalam (deep foundation).
 
Beberapa macam type pondasi konstruksi bangunan
Konstruksi bangunan harus memiliki pondasi untuk bisa menahan beban bangunan agar kuat dan kokoh tanpa terjadinya differential settlemen pada sistem strukturnya bangunan.

Beberapa macam type pondasi yang digunakan pada konstruksi bangunan yaitu :
1. Pondasi Menerus (Continous Footing)
2. Pondasi Batu Kali
3. Pondasi Setempat
4. Pondasi Sumuran
5. Pondasi Tiang Pancang
6. Pondasi Bored File
7. Pondasi Konstruksi Sarang Laba - Laba

Dalam mendesain type pondasi dan merencanakan pondasi yang akan digunakan pada konstruksi bangunan,perlu mempertimbangkan yang mendasar yaitu jenis tanah, penurunan (settlemen) dan Daya dukung Tanah.

Selain itu pondasi harus mampu menahan beban dengan memperhitungkan kestabilan konstruksi bangunan terhadap berat sendiri bangunan,beban-beban bangunan (seperti beban orang, air hujan, salju),momen dan torsi, beban horizontal/beban geser, gaya-gaya luar seperti tekanan angin, gaya gempa, gaya tekanan tanah dan gaya angkat air.

1. Pondasi Menerus (Continous Footing)
Pondasi menerus atau pondasi langsung merupakan jenis pondasi yang banyak dipakai khususnya untuk bangunan rumah yang tidak bertingkat.Jenis Pondasi menerus ini dapat dibuat dari pasangan batu bata dengan lebar dasar 2-3 kali tebal pasangan batu bata dan pondasi dinding setengahbata cukup diletakkan pada kedalaman 60 - 80 cm.   

2. Pondasi Batu Kali
Pondasi Batu Kali umumnya digunakan untuk menahan beban tembok atau dinding dan mempunyai ukuran tinggi antara 60 - 80 cm dan lebar atas antara 20cm - 30 cm. Penggunaan pondasi batu kali sering kita jumpai pada bangunan rumah tinggal. Bentuk dari pondasi batu kali adalah berbentuk Trapesium dengan Lebar tapak sama dengan tingginya.

3. Pondasi Setempat
Pondasi setempat umumnya dibuat dengan kedalaman 1 m - 1,5 m dari muka tanah atau lebih. Fungsi dari pondasi setempat adalah untuk menahan kolom. Proses pelaksanaan pondasi setempat dilakukan dengan penggalian tanah sesuai dengan ukuran. Untuk bangunan bertingkat pondasi setempatmerupakan struktur utamanya.Pondasi setempak terbuat dari  beton bertulang dan letaknya tepat dibawah kolom (tiang).

4. Pondasi Sumuran
Pondasi sumuran merupakan pondasi beton pracetak atau beton bertulang dengan bentuk silinder dan berdiameter  250 cm, 300 cm, 350 cm, dan 400 cm. Pelaksanaan pekerjaan pondasi sumuran dilakukan dengan cara penggalian tanah berbentuk silinder/lingkaran sampai dengan kedalaman tanah keras.

5. Pondasi Tiang Pancang (File Foundation)
 Pondasi tiang pancang merupakan bagian struktur yang meneruskan beban dari struktur atas ke tanah yang terletak pada kedalaman tertentu.

6. Pondasi Bored File
Pondasi bored file berfungsi untuk meneruskan beban struktur banguan atas dari permukaan tanah sampai ke lapisan tanah keras dibawahnya. Bentuk dari pondasi bored file yaitu berbentuk tabung. Pondasi Bore File digunakan pada konsruksi bangunan bertingkat dan mempunyai kedalaman lebih dari 2 meter. Diameter pondasi lebih besar dari 20 cm.
Prose pelaksanaan pondasi bore file yaitu dengan melakukan pembuatan lubang di tanah dengan cara tanah di bor terlebih dahulu
kemudian penginstalan besi tulangan ke dalam lubang kemudian dilanjutkan dengan pengecoran bor pile.

7. Pondasi Konstruksi Sarang Laba - Laba
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba adalah konstruksi pondasi bawah (substruktur) yang merupakan sistem kombinasi antara sistem pondasi plat beton pipih menerus.

Demikianlah penjelasan tentang type pondasi.

Baca Artikel...

Proses Pelaksanaan Stressing PCI Girder Pada Jembatan

Pekerjaan Stressing Balok Girder

Tahap - tahap proses pekerjaan Stressing balok girder adalah sebagai berikut :
1. Install Strand
Instalasi Strand dipilih cara yang paling efisien dan ekonomis. Untuk simple girder biasanya digunakan dengan cara manual karena girder tersebut relatif pendek. Strand yang keluar dari angkur dan belum distressing atau sebagian telah distressing, untuk waktu lebih dari 3 minggu, sebaiknya ujung kawat untaian yang terbuka tersebut diberi pembungkus untuk melindungi korosi dan untuk pengaman dari kerusakan lain.

Pekerjaan pemasangan stressing balok girder pada jembatan dengan cara Install Strand
                                                        Gambar 1. Install Strand

2. Pemasangan Wedge Plate
Wedge Plate dipasang setelah instalasi strand selesai dan segera akan dilakukan stressing. Wedge Plate dikirim ke site dengan material pencegah karat, misalnya dilumuri sejenis minyak/oli.
Persiapan pemasangan wedge plate adalah :
-  Buka pelindung strand di bagian ujung.
-  Periksa panjang stressing
-  Stressing lenght harus bersih dan serpihan beton yang akan menghalangi masuknya strand ke dalam wedge plate.
-  Posisi strand tidak boleh saling bersilangan yang dapat mengakibatkan strand terjepit waktu stressing.

Pekerjaan pemasangan wedge plate

                                                       Gambar 2. Pemasangan Wedge Plate

3.Pemasangan Wedges/baji
Wedges dipasang sesaat sebelum dilakukan pekerjaan stressing. Prosedur yang dipakai untuk pemasangan wedges pada wedge plate:
a. Tekan wedge plate sampai menyentuh casting
b. Tékan wedges dengan tangan ke dalam lubang wedge plate
c. Kencangkan posisi wedge dengan memukul wedges biasanya menggunakan pipa besi.

Pekerjaan pemasangan Wadges Plate dan Wedges/Baji
                                           Gambar 3. Wadges Plate dan Wadges/Baji

 Penting : setelah wedge plate dan wedges terpasang, periksa semua wedges   telah terpasang dengan baik dan tidak ada yang kendur.

4. Proses Stressing Balok Girder
Struktur beton balok girder yang akan distresssing harus mencapai minimum kuat tekan karakteristik yang disyaratkan oleh konsultan perencana yaitu Kelas A-1 (K-450).

Stressing dilakukan atas perintah penyedia jasa dan dengan persetujuan konsultan pengawas. Sebelum dilakukan stressing sub-penyedia jasa pekerjaaan prestressing harus mangajukan perhitungan elongasi dan jacking force untuk mendapat persetujuan konsultan pengawas sebagai acuan untuk pelaksanaan. Selama pelaksanaan stressing harus dihadari oleh direksi atau wakilnya.

Stressing harus dilakukan oleh petugas yang berpengalaman dan mempunyai pengetahuan yang baik terhadap alat-alat yang digunakan. Kabel harus ditarik pada ujung dan gaya jack yang ditentukan oleh gambar kerja atau instruksi direksi. Tidak boleh ada kabel yang di tarik sebagian, lalu ditinggalkan kecuali atas petunjuk gambar kerja atau direksi.

Tegangan pada kabel harus diukur dari perpanjangan kawat untaian (elongasi) dan selama proses penarikan dapat dikendalikan dengan pembacaan alat ukur tekanan. Alat ukur tekanan menunjukkan gaya yang telah diberikan ke tendon sementara elongasi berfungsi scbagai counter check. Elongasi yang terjadi harus berada dalam interval yang dlijinkan yaitu antara -7% sampai +7% (sesuai ACT 318 psl 18.18 dan SK SNI T- 15.1991 psl. 3.1 1.1 8).

Apabila hasil stressing yang dilakukan tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan, hal-hal yang harus dilakukan adalah:
a.Jika basil elongasi secara grafis masih lebih besar dan +7%, maka dilakukan lift-off atau memeriksa gaya yang bekerja pada angkur kemudian dibandingkan dengan gaya angkur hasil perhitungan. Jika masih belum memenuhi maka harus di release dan dilakukan penarikan ulang.
b.Jika hasil elongasi secara grafis lebih kecil dari -7%, maka dilakukan penarikan tambahan sampai batas gaya jacking force yang disyaratkan

Tahap – tahap pekerjaan stressing metode DSI
a. Pasang Jack force dengan perlengkapanya;
b. Nyalakan jack  force, hal ini menandakan dimulai proses stressing;
c. Proses pengukuran perpanjangan strand dimulai pada pressure 50 MPa,
d. Tiap kelipatan 50 MPa ukur perpanjangan strand;
e. Pada pressure 150 MPa di ceck beda panjang strand gunanya untuk kontrol;
f. Pressure strand dengan jack force sampai 382,60 MPa. Pressure 382,60 MPa
   didapat dari data dan perhitungan sub penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan stressing balok girder;
g. Setelah semua selesai baru hitung elongasi dari tiap lubang girder;
h. Lanjutkan urutan seperti diatas pada lubang girder lainya.

Proses Stressing Balok Girder
                                         Gambar 4. Proses Stressing Balok Girder

Demikianlah Proses Pelaksanaan Stressing PCI Balok Girder Pada Jembatan. Semoga bermanfaat.

Sumber : http://wishnewtech.blogspot.co.id/2014/09/proses-pelaksanaan-stressing-pci-girder.html


Baca Artikel...

Acuan Kekuatan Material Beton

Penggunaan Beton sebagai bahan bangunan untuk konstruksi dewasa ini semakin meningkat. Terlebih sifat beton yang dapat ditentukanterlebih dahulu yaitu dengan melakukan perencanaan serta akhir penggunaan dilakukan pengawasan yang cermat dan teliti terhadap bahan-bahan yang akan di gunakan sebagai bahan campuran beton.

kekuatan material beton sesuai SNI 03-2847-2002 dengan simbol f'c dengan satuan Mpa
Sebelum kita membahas judul pokok diatas yaitu acuan kekuatan material beton, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang "Beton" itu sendiri.
Dari banyak definisi yang menjelaskan tentang Beton yaitu Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) 1971, ASTM C125 (Standard Definition of Terms Relating to Concrete and Concrete Technology) dan lain-lain, maka Beton dapat didefinisi sebagai campuran dari berbagai material yaitu agregat kasar, agregat halus, semen dan pasir dengan komposisi tertentu dicampur sehingga mencampai kekuatan pada durasi tetentu.

Kembali ke judul pokoacuan kekuatan material beton, maka acuan kekuatan material beton yang digunakan sebelum muncul Standar Nasional Indonesia ( SNI ), sebelumnya mengacu pada Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971 , dimana Acuan kekuatan material beton yang dijabarkan didalam Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) 1971 didefinisikan dengan istilah “ K “ ( K = karakteristik ) dimana kekuatan material beton dinyatakan dalam kuat tekan benda uji berbentuk Kubus. ( Baca juga : pembuatan benda uji kubus ).

Tahun 1992 Tahun 1992 dikeluarkan Peraturan tentang beton yaitu SNI 03-2847-1992 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung dan pada tahun 2002 menjadi peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.Peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, Acuan Kekuatan Material Beton  didefinisikan dengan simbol f’c dengan satuan Mpa dan Pengujian kekuatan material beton dinyatakan dalam Kuat Tekan Benda Uji bentuk Silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm. ( Baca juga : pembuatan benda uji silinder ).

Perubahan Peraturan tentang beton yaitu SNI 03-2847-1992 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung tahun 1992  menjadi Peraturan SNI 03-2847-2002 dikarenakan  SNI 03-2847-2002 mengacu pada Peraturan SNI ACI 318.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Acuan Kekuatan Material Beton saat ini sesuai SNI 03-2847-2002 pengujian Kuat Tekan Benda Uji berbentuk silinder disimbolkan dengan f’c dengan satuan Mpa.

Demikianlah penjelasan tentang acuan kekuatan material beton semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Klasifikasi Jaringan Jalan

Pembangunan jalan khusunya beberapa kota di Indonesia semakin berkembang seiring lajunya perekonomian kota, dimana pembangunan jalan pada saat ini telah berkembang pesat terutama pada tingkat kota dan desa. Walaupun ada beberapa wilayah di Indonesia pembangunan jalan belum dibangun sehingga akses keluar masuk barang atau jasa mengalami kendala.

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Untuk beberapa wilayah yang telah dibangun khususnya jalan desa atau perkampungan telah dibangun jalan dengan menggunakan bahan beton (Riqid). Dalam pelaksanaannya, jalan dapat dibagi dalam beberapa klasifikasi Jaringan Jalan, antara lain :

1. Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan
a. Sistem Jaringan Jalan Primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan  jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
b. Sistem Jaringan Jalan Sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

2. Jalan Berdasarkan Fungsinya
a. Jalan Arteri: Diperuntukkan bagi angkutan utama, dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tingi, jumlah jalan masuk dibatasi serta berdayaguna.

b. Jalan Kolektor: Diperuntukkan bagi angkutan pengumpul/pembagi, dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi.

c. Jalan Lokal:  Diperuntukkan bagi angkutan setempat, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah

d. Jalan Lingkungan: Diperuntukkan bagi angkutan lingkungan, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.

3. Jalan Berdasarkan Statusnya
    a. Jalan Nasional
    b. Jalan Provinsi
    c. Jalan Kabupaten
    d. Jalan Kota
    e. Jalan Desa

4. Jalan Berdasarkan Kelas Jalan
    a. Jalan Kelas I
    b. Jalan Kelas II
    c. Jalan Kelas IIIa, IIIb, IIIc

Jalan Utama (Primer)
Jalan Raya Utama (Primer) adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi antara kota kota yang penting atau antara pusat pusat produksi dan pusat pusat ekpor. Sifat lalu lintas jalan ini adalah cepat dan berat.

Jalan Sekunder
Jalan Raya Sekunder adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang cukup tinggi antara kota kota penting dan kota kota yang lebih kecil, serta melayani daerah daerah di sekitarnya.

Jalan Penghubung
Jalan Penghubung adalah jalan untuk keperluan aktifitas daerah yang juga dipakai sebagai jalan penghubung antara jalan jalan dari golongan yang sama atau yang berlainan.

Demikianlah penjelasan tentang Klasifikasi Jaringan Jalan semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.

Sumber : UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Baca Artikel...

Asphal Mixing Plant

Proses pencampuran aspal hingga siap dihampar di permukaan jalan melalui beberapa proses atau tahapan. Dimulai dari persiapan material seperti agregat, pasir/abu, filler dan aspal. Aspal panas yang dihampar dipermukaan jalan atau dilingkungan perkantoran di proses terlebih dahulu pada mesin yang dinamakan Asphal Mixing Plan ( AMP ).
Aspal diproses pada mesin Aspal Mixing Plan

Pencampuran aspal di Asphal Mixing Plant ( AMP ) merupakan proses campuran panas dimana proses dikendalikan secara mekanis. Ada 2 type Asphal Mixing Plant (AMP) yaitu :
1. AMP jenis BATCH PLANT
2. AMP jenis CONTINUOUS PLANT


Baca juga : campuran aspal panas

Asphal Mixing plant (AMP) jenis Batch Plant dimana pada saat produksi aspal panas  hasil yang diproduksi atau dihasilkan dalam jumlah berat tertentu, misalnya tiap menit hanya bisa diproduksi 500 kg aspal panas.

Asphal Mixing Plant (AMP) jenis Continuous Plant ini pada saat produksi aspal panas siklus secara otomatis dan tidak terbatas.

Komponen-komponen yang terdapat pada Asphal Mixing Plant ( AMP ) terdiri dari :
1. Bin Pendingin ( Cold  Bin ) merupakan bak yang digunakan untuk tempat menampung material agregat dari tiap-tiap fraksi dari agregat kasar sampai agregat halus dalam memproduksi campuran aspal panas atau Hotmix.

2. Bin Pans ( Hot Bin ) merupakan tempat untuk menampung fraksi agregat panas setelah lolos dari saringan dan akan mengisih ruang yang sudah terpisah didalam bin panas.

3. Pemanas ( Burner ) merupakan alat yang digunakan untuk memanaskan dan mengeringkan agregat.

4. Pengering ( Dryer ) berfungsi untuk mengeringkan agregat menggunakan alat berbentuk silinder.

5. Collecting Belt Conveyer merupakan ban berjalan berbentuk mangkok yang membawa agregat dingin dari berbagai fraksi yang sudah ditampung kemudian dibawah dan dituangkan ke dalam alat pengering atau dryer.

6. Pengumpul Debu (Dust Collector) merupakan komponen yang berguna untuk menjaga kebersihan udara dan lingkungan dari debu-debu halus yang ditimbulkan selama proses Asphal Mixing Plan beroperasi.

7. Penggetar Saringan ( Screen ) merupakan komponen yang berbentuk ayakan dan berguna untuk menyaring butiran agregat sesuai dengan ukuran dari masing-masing fraksi.

8. Bin penimbang (Weight Bin) berfungsi untuk menampung sekaligus menimbang agregat dari setiap fraksi yang diperlukan untuk setiap kali proses pencampuran.

9. Pencampur ( Pugmil ) merupakan unit pencampur material agregat dan aspal dan menghasilkan produk berupa campuran aspal panas atau hotmix.

10. Bahan pengisi (filler) merupakan bahan pencampur dalam proses pencampuran aspal. Proses pencampuran bahan pengisi (filler) bisa langsung dicampur bersama dengan agregat panas didalam weigh bin atau bisa juga ditimbang terpisah dan langsung dituangkan kedalam pencampuran (pugmil).

11. Pemasok aspal merupakan bak penampung yang berguna untuk menampung aspal pada saat pencampuran. Bentuk bak penampung berbentuk kubikasi dan silinder dimana pada saat aspal disemprot dipasang alat penimbang jumlah aspal yang disemprotkan untuk tiap kali pencampuran (batch) serta alat pengukur temperatur aspal.

12. Tenaga penggerak merupakan komponen-komponen Aphal Mixing Plan yang berguna untuk menjalankan semua bagian yang terdapat di AMP imana tenaga utamanya adalah generator atau genset yang diputar oleh mesin diesel.

13. Ruang Pengendali atau Ruang Pengontrol ( Control Room ) adalah ruang dimana seluruh kegiatan operasi pencampuran aspal panas di Asphal Mixing Plan dikendalikan dari ruang pengontrol ini ( control room ).

Demikianlah penjelasan tentang Asphak Mixing Plan - AMP semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Pengendalian Mutu Pekerjaan Beton

Untuk mengetahui mutu hasil dari perkejaan beton maka perlu dilakukan uji beton. Benda uji beton umumnya berbentuk kubus dan silinder. Supaya menghasilkan mutu yang optimal dan sesuai dengan spesifikasi mutu beton maka perlu dilakukan pengendalian mutu beton.
Benda uji beton berbentuk kubus dan silinder
Penegendalian mutu yang dilakukan pada pekerjaan beton berguna untuk menjamin mutu beton selama pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan spesifikasi. Hal hal yang harus diperhatikan dalam pengendalian mutu pada pekerjaan beton meliputi kegiatan :
1.  Pembuatan campuran percobaan
2.  Pengambilan benda uji
3.  Pembuatan benda uji
4.  Pemeriksaan benda uji dan mengadakan evaluasi mutu beton dan mutu pelaksanaan sesuai dengan PBI NI 2 1971
Benda uji beton berbentuk kubus
# Pembuatan Benda Uji
Pembuatan benda uji pada saat pelaksaan pekerjaan beton dengan cara yang salah akan memberikan hasil evaluasi mutu beton dan mutu pelaksanaan yang salah pula. Bedasarkan hal ini maka perlu dilakukan cara pembuatan benda uji yang betul. Bentuk dan ukuran benda uji umumnya dibuat sebagai berikut :
1.    Benda uji berbentuk kubus dengan ukuran sisi 10x 10 x 10 cm, 15 x 15 x 15 cm dan 20 x 20 x 20 cm.
2.    Benda uji berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm.
3.    Ukuran minimum benda uji 3 – 5 kali ukuran butir agregat maksimum
4.    Untuk cetakan baja digunakan Baja dengan ukuran tepat dan tidak bocor serta dioles minyak agar mudah dibuka.

Cara pembuatan benda uji berbentuk kubus dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm adalah sebagai berikut :
1. Benda uji yang telah disediahkan di isi dengan beton muda sampai ½ tinggi kemudian dipadatkan dengan tongkat pemadat baja Ø 5/8” panjang 60 cm (ujung dibulatkan) sebanyak 30 kali tusukan secara merata. Tongkat pemadat masuk sampai permukaan dasar cetakan.
2. Dilanjutkan dengan pengeisian cetakan dengan beton mudah sampai penuh. Kemudian dipadatkan lagi dengan tongkat pemadat sebanyak 30 kali tusukan secara merata. Tongkat pemadat harus masuk sampai permukaan lapisan dibawahnya.
3. Sisi-sis dari cetakan harus di ketuk dengan palu karet sampai kelihatan beton mengkilat atau tidak kelihatan lagi timbul gelembung-gelembung udara.
4. Kemudian permukaan beton harus diratakan dan ditutup dengan plastik/karung lembab, selanjutnya disimpan ditempat yang teduh dan bebas getaran selama 24 jam.
5. Setelah 24 jam buka cetakan, kemudian benda uji direndam dalam air (perawatan) atau disimpan dalam pasir basah sampai akan dilakukan pemeriksaan kekuatan beton pada umur 28 hari. Bila perlu pemeriksaan dapat dilakukan pada umur kurang dari 28 hari.

# Catatan :
1.  Untuk benda uji berbentuk kubus ukuran 10 x 10 x 10 cm dan 15 x 15 x 15 cm pelaksanaan pembuatan masing-masing benda uji sama seperti benda uji kubus ukuran 20 x 20 x 20 cm.

# Pembuatan Benda Uji Berbentuk Silinder
Untuk pembuatan benda uji berbentuk Silinder dengan ukuran 15 cm dan tinggi 30 cm langka-langka pembuatan benda uji sama sama seperti pada pembuatan benda uji berbentuk kubus dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, tetapi hanya pada pengisisan beton yang berbeda. Pada embuatan beton kubus berbentuk silinder pengisian beton dilakukan sebanyak 3 lapis dengan tiap lapis 10 cm. jumlah tusukan untuk pemadatan berbentuk silinder dilakukan sebnyak 15 kali tusukan secara merata pada tiap lapis.

Benda uji beton berbentuk silinder

# Pemeriksaan Benda Uji
Langka selanjutnya setelah pembuatan benda uji adalah dengan melakukan pemeriksaan benda uji. Pemeriksaan benda uji dimaksudkan untuk pengujian kekuatan tekan beton, dengan cara menghancurkan benda uji ( Destructive Testing ).
alat timbang untuk uji beton
Sebelum dihancurkan benda uji ditimbang terlebih dahulu menggunakan alat timbang. Pengujian benda uji dengan cara dihancurkan dilakukan di laboratorium dengan mesin tekan.
alat laboratorium untuk uji kekuatan beton
Demikianlah penjelasan tentang pengendalian mutu pekerjaan beton semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Istilah - Istilah Syarat Umum Kontrak

Pekerjaan Konstruksi baik di institusi Pemerintah maupun di swasta sering kita mendengar istilah-istilah atau definisi yang terdapat dalam pekerjaan konstruksi. Istilah-istilah atau definisi itu bagi yang berkecimpung di pekerjaan konstruksi harus paham artinyanya.
istilah yang terdapat dalam umum kontrak
Disaat akan berurusan dengan pekerjaan konstruksi itulah para staf Penyediah (kontraktor) akan berbuat sesuatu, misalnya pada saat dimulainya pekerjaan diadakan tender suatu pekerjaan konstruksi, maka Penyediah (Kontraktor) harus membuat  "Surat Jaminan" dan juga membuat "Daftar Kuantitas dan Harga (Riancian Harga Penawaran/RAB)". Baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek.

Diakhir masa pelaksaan Pekerjaan Konstruksi, Penyediah (kontraktor) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim PHO akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimana nantinya hasil dari pemeriksaan itu  akan dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan pekerjaan.

Definisi yang tertuang didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mempunyai arti dan tafsiran masing-masing sebagai berikut:
 1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik.

2. Pengguna Anggaran atau disebut juga PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

3. Kuasa Pengguna Angaran atau disebut juga KPA adalah adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepada Daerah untuk menggunakan APBN.

4. Pejabat Pembuat Komitmen atau disebut juga PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitian/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA uanh bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

6.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APID adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

7. Penyediah (kontraktor) adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediahkan Pekerjaan Konstruksi.

8. Sub Penyediah (Subkontraktor) adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebgian pekerjaan (subkontrak)

9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antara penyedia baik penyedia nasional maupun penyediah asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas bedasarkan perjanjian tertulis.

10. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan/perusahaan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

11. Kontrak pengadaan barang/jasa selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari konttrak.

12.  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.

13. Direksi Lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 orang atau lebih yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

14. Direksi Teknis adalah adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksaan pekerjaan.

15. Daftar Kuantitas dan Harha (Perincian Harga Penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

16. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian bedasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakanoleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

17. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

18. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksaan yang sistimatis bedasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.

19. Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwak waktu yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

20. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

21. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK.

22. Tanggal Penyelesaian Pekerjan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

23. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan terakhir pekerjaan.

Demikianlah penjelasan tentang istilah-istilah yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...