Pekerjaan proyek konstruksi dari awal hingga selesai memerlukan unsur-unsur pendukung proyek konstruksi. Ada tiga unsur pokok yang menjadi pendukung keberhasilan dari suatu proyek konstruksi yaitu Pemilik atau Pemodal (Owner), Tenaga Ahli (Konsultan Teknik) dan Kontraktor atau pemborong.
Dalam bidang pembangunan fisik terdapat tipe kontrak pekerjaan konstruksi, sejalan dengan jenis pekerjaan dan besarnya resiko dari pemilik dan kontraktor. Kontrak dengan resiko minimum bagi pemilik tentu saja berarti resiko maksimum bagi kontraktor. Itulah yang disebut kontrak putar kunci ( turn key contract ). Sebaliknya kontrak dengan resiko maksimum bagi pemilik berarti resiko minimum bagi kontraktor. Kontrak seperti ini disebut Charter contract.
Penjelasan berikut menjelaskan macam-macam kontrak sesuai dengan besanya resiko bagi Pemilik dan Kontraktor.
Resiko Pemilik Macam Kontrak Resiko Kontraktor
0 % Turn key 100 %
Lump – Sum
Target contract
Frame contrakt
50 % Unit - price 50 %
Cost - Plus
100 % Charter 0 %
Dari penjelasan macam-macam kontrak diatas, akan dijelaskan hanya tiga jenis kontrak yang umumnya di kenal yaitu :
1. Kontrak Lump – Sum
2. Kontrak Unit – Price
3. Kontrak Cost – Plus
Kontrak-kontrak Lump – Sum dan Unit – Price termasuk kontrak harga tetap ( Fixed price contract ), sedangkan kontrak Cost Plus adalah kontrak harga tidak tetap, disebut juga kontrak pembayaran kembali pengeluaran. Kontrak harga tetap ( Fixed price contract ) berarti pembayaran harga borongan kontraktor dilaksanakan edasarkan harga satuan ( rates unit price ) dan harga Lump – Sum yang tetap (tidak berubah) yaitu pembayaran harga borongan kontraktor bedasarkan yang terdapat di dalam tender atau penawaran.
Untuk kontrak Cost Plus dimana pembayaran harga borongan kontraktor dibayar bedasarkan biaya ( Cost ) yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk pekerjaan (biasanya berlainan dari taksiran awal) ditambah jasa (fee) sebagai keuntungan dan ongkos tata usaha kontrakor. Penjelasan lebih terperinci dari masing-masing kontrak Lump-Sum, kontrak Unit-Price dan kontrak Cost – Plus akan dijelaskan pada artikel berikutnya. (Sumber: industri Jasa Konstruksi Pemborong, ir.M.Napitupulu, Dipl.HE)
Demikianlah penjelasan tentang tipe-tipe kontrak pekerjaan konstruksi semoga bermanfaat, terimah kasih.