Pengukuran Beda Tinggi

Pengukuran Beda Tinggi dapat diartikan sebagai beda tinggi antara dua titik dipermukaan bumi adalah jarak antara dua bidang Nivo yang masing-masing melalui kedua titik tersebut. Pada umumnya bidang Nivo adalah bidang lengkung. Tapi kalau jarak antara kedua titik tadi masih relatif pendek atau tidak terlalu jauh, maka bidang Nivo tadi dianggap bidang yang mendatar. 

Penjelasan Pengukuran Beda Tinggi ( ∆ HAB)  Dapat dlihat pada gambar dibawah ini :

Pengukuran beda Tinggi = selisih bidang Nivo


∆ HAB = Beda tinggi antara titk A dan Titik B

Bidang Nivo A = Bidang Nivo yang melalui titik A

Bidang Nivo B = Bidang Nivo yang melalui titik B

 Untuk koreksi pembacaan rambu
a. Benang Atas         = BA
b. Benang Tenag     = BT
c. Benang Bawah    = BB

Pembacaan pergi maupun pulang dapat digunakan rumus sebagai berikut :

Rumus =        BT = BA  – BB / 2
                                       
Dengan selsih kesalahan  ≤ 0,002

Pembacaan Beda tinggi perlu dikoreksi dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Rumus =        d / Σd x ΣH

Keterangan :     d = Jarak
                           Σd = jumlah jarak keseluruhan
                           ΣH = jumlah kesalahan


Pengukuran beda tinggi antara dua titik dapat ditentukan dengan tiga cara yaitu :
1. Pengukuran beda tinggi dengan cara Barometris yaitu pengukuran beda tinggi dengan perantaraan tekanan udara atau atmosfer.  Alat yang digunakan adalah Barometris baik Barometer air raksa maupun Anaeroid Barometer.

2. Pengukuran beda tinggi dengan cara Trigonometris merupak pengukuran beda tinggi secara
tidak langsung dengan mengukur sudut vertikal dan jarak miring sehingga jarak horizontalnya dapat dicari. Alat yang duginakan memggunakan alat Thedolit dan BTM.

3. Pengukuran beda tinggi dengan cara Sipat Datar adalah pengukuran untuk menentukan beda tinggi secara langsung dengan membuat garis Horizontal. Alat yang digunakan adalah alat Waterpass.

Penjelasan pengukuran beda tinggi antara dua titik di atas akan dijelaskan pada artikel berikutnya.

Demikianlah penjelasan tentang Pengukuran Beda Tinggi atau Selisih Bidang Nivo, semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Alat Ukur Waterpass

Waterpasa adalah alat ukur penyipat datar dengan teropong yang dilengkapi dengan nivo dan sumbu mekanis tegak sehingga teropong dapat berputar kearah horizontal. Waterpass digunakan untuk mengukur perbedaan tinggi suatu
titik yang akan ditentukan ketinggiannya bedasarkan suatu sistem referensi atau bidang acuan.


Alat Ukur Waterpass atau alat ukur penyipat datar




Bagian-bagian alat ukur Waterpass antara lain :
1. Tribrack berfungsi sebagai alat penyangga alat
2. Kiap berfungsi untuk mengatur kedataran bidang
3. Lingkaran Horizontal  berfungsi sebagai bacaan sudut horizontal
4. Penggerak Halus Horizontal berfungsi untuk mengatur gerakan horizontal pada target atau objek.
5. Kunci Penggerak Halus Horizontal berfungsi untuk mengunci apabila gerak halus horizontal telah mengenai objek  atau target agar tidak berubah.
6. Nivo Kotak
    Nivo kotak berfungsi untuk mengetahui posisi alat apakah alat sudah berada dalam posisi datar atau belum.
7. Tombol fokus/Mikrometer berfungsi untuk
8. Lensa berguna untuk mengamati objek yang dibidik
9. Visir berfungsi untuk melihat target secara kasar
10.Teropong berfungsi untuk memperjelas penglihatan pada benang diafragma.



bagian-bagian alat pada waterpass

 Cara menggunakan alat waterpass adalah sebagai berikut :
1. Dirikan alat tripod pada posisi yang telah ditentukan.
2. Kemudian alat Waterpass ditempatkan diatas tripod. 
3. Pastikan nivo berada ditengah dengan cara  mengatur Kiap
4. Pastikan bahwa posisi alat waterpas harus dalam keadaan datar
5. Dirikan alat rambu pada tempat yang akan di ukur dan alat rambu dalam keadaan tegak
6. Bila alat sudah siap lakukan pengukuran dengan melakukan pembacaan benang atas, benang tengah dan benang bawah.
7. Atur fokus benang diafragma dan gerak halus horizontalnya
8. Kunci gerak halus horizontalnya
9. Setelah semua dilakukan , maka catat hasil pengukuran.

Demikanlah penjelasan tentang alat ukur Waterpass. semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Menghitung Luas Pasangan Keramik

Perencanaan bangunan terutama dalam hal menghitung volume disetiap item pekerjaan merupakan satu kesatuan dimulai tahap awal yaitu survey lokasi hingga bisa diketahui jenis pondasi yang akan digunakan, beda tinggi dan lain sebagainya. Setelah selesai survey lokasi langka selanjutnya adalah menggambar bangunan yang direncanakan dan terkahir menghitung volume setiap item pekerjan bangunan tersebut.

Cara Menghitung Luas Pasangan Keramik




Pada kesempatan ini Saya akan berbagi bagaimana cara mengitung luas pasangan keramaik.
Salah satu contoh pasangan keramik yang Saya hitung adalah bangunan gedung Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) 3 lokal.
Data bangunan  gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 lokal adalah :

1. Lebar                                       :  7 m
2. Panjang                                   :  9 m
3. Panjang 3 lokal                      :  27 m
4. Lebar Teras                            :  2 m
5. Panjang Teras                       :  27 m
6. Tebal dinding bangunan     :  12 cm ≈ 0,12

Hitungan sebagai berikut :

1. Mengitung luas lokal bangunan

   ( 7 – 0,12 ) x ( 9 – 0,12 ) = 61, 09 m

   61,09 x Jumlah lokal gedung = 61,09 x 3 = 183,28 m

2. Menghitung luas teras depan

   Lebar teras : 2 m dan panjang teras 27 m , jadi :

   =( 2 – 0,06 ) x 27 = 52,38 m
  
   # angka 0,06  didapat dari tebal dinding bangunan sekolah yaitu 12 cm, jadi kita bagi 2 didapat 0,06

3. Jadi total luas Pasanga keramik untuk 3 lokal bangunan sekolah ditambah teras depan adalah :
   = Luas lokal bangunan + Luas Teras  sekolah
   =  183,28 m + 52,38 m
   = 235,66  M2
 


Denah pola lantai pasangan keramik 3 lokal






Demikanlah cara menghitung luas pasangan keramik, saran dan masukan sangat berati bagi saya. Terimah kasih.


Baca Artikel...

Apa Itu Ilmu Ukur Tanah

Ilmu Ukur Tanah atau Surveying adalah ilmu yang mempelajari pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk menentukan letak relatif titik-titik diatas atau dibawah permukaan bumi ataupun sebaliknya memasang kembali titik-titik tersebut. 


Ilmu Ukur Tanah atau Surveying



Ilmu Ukur Tanah sebagai ilmu dasar yang merupakan cabang dari Ilmu Geodesi yang mempunyai ruang lingkup yang cukup luas dalam hal pekerjaan ukur tanah. Pekerjaan pengukuran yang berhubungan dengan Teknik Sipil baik pada proyek-proyek pembangunan pada saat perencanaan meliputi pekerjaan bidang jalan, pekerjaan jembatan, pekerjaan gedung, pekerjaan pembuatan saluran irigasi dan pekerjaan pembuatan dam.

Pelaksanaan dilapangan terhadap proyek konstruksi Ilmu Ukur tanah sangat penting terutama dalam hal pengukuran yaitu pengukuran sudut atau arah, pengukuran jarak, pengukuran beda tinggi dan pengukuran topografi.

Alat ukur yang digunakan dalam Ilmu Ukur Tanah meliputi yaitu alat ukur tanah sederhana antara lain pita ukur, rantai ukur dan spedomerter. Kedua alat ukur sudut antara lain Salib Ukur, Cermin Sudut, Prisma, Equare, Pantometer dan Kompas.

Kita ketahui bahwah permukaan bumi tidak rata, oleh karean itu dalam pengukuran agar titik-titk permukaan bumi yang tidak rata bentuknya dapat dipindahkan ke atas bidang datar atau peta, biasanya diperlukan bidang perantara yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Perantara tersebut adalah :
1. Bidang Ellipsoide dengan ketentuan luas daerah lebih besar dari 5.500 Km2. Elipsoide dengan sumbu kecilnya sebagai sumbu putar. 
2. Bidang Bulatan untuk luas yang mempunyai ukuran terbesar kurang dari 100 Km. Jari-jari bulatan ini dipilih sedemikian hingga bulatan menyinggung permukaan bumi dititik tengah daerah.
3. Bidang datar, bilamaan mempunyai ukuran terbesar tidak melebihi 55 km ( kira-kira 10 jam perjalanan ).

Dengan  tiga bidang diatas, maka permukaan bumi yang tidak beraturan tersebut dapat dipindahkan ke dalam peta yang datar.

Alat ukur untuk pekerjaan pengukuran dilapangan diperlukan tanda-tanda sebagai titik-titik yang terdiri dari Yalon dan Patok. Sedangkan alat ukur Penyipat Datar Sederhana terdiri dari 2 macam yaitu pertama alat ukur Penyipat Datar dari kayu dan logam, kedua alat ukur dari selang plastik.

Untuk proyek-proyek konstruksi skala besar alat ukur tanah yang dipergunakan antara lain :
1. Pesawat Penyipat Datar (PPD) yang digunakan untuk pengukuran Sifat Datar.
2. Teodholit merupakan alat ukur tanah yang berguna untuk melakukan pengukuran sudut mendatar dan sudut tegak.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu Ilmu Ukur Tanah. Masukan dan kritikan sangat membantu. Terimah kasih.


Baca Artikel...

Ground Handling

Dalam dunia penerbangan kata " Ground handling "  sering kita jumpai, selain kata – kata lain seperti “ Ground Service, Ground operation dan Airport Service “. Dari semua kata  - kata itu mengandung pengertian yang sama yaitu merunjuk pada suatu aktivitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandara, untuk keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (arrival).


Ground handling berasal dari dua kata yaitu ground dan handling

Ground handling dalam pengertian yang sangat sederhana adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo, serta pos di cargo area.

Ground handling berasal dari kata “ground” dan “handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di bandara (Airport).
Handling berasal dari kata hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (service to service).


ground handling berasal dari kata ground dan handling
Kegiatan angkutan udara khususnya dalam hal pelayanan penerbangan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mengenai Ground handling telah diatur dalam pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang pelayanan jasa di bandar udara.

Kata Ground handling lebih mengacu kepada maskapai penerbangan yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga. Umumnya dari anak perusahaannya maskapai perusahaan sendiri dan dipercayakan untuk fokus melayani kegiatan penumpang serta bagasi di area bandara.

Dalam pelaksanaan dilapangan istilah Ground handling dikenal dua istilah yakitu ground handling dan self handling. Perbedaan hanya terletak dalam hal menangani, pihak mana yang melakukan jasa pelayanan di bandar udara. 

Ground handling lebih mengacu kepada perusahaan maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, biasanya dari anak perusahaan maskapai dan tugasnya untuk jasa pelayanan penumpang dan begasi di area bandar udara.

Self handling artinya yang melakukan jasa pelayanan kepada penumpang adalah karyawan perusahaan maskapai itu sendiri. Sistem self handling dalam hal jasa pelayanan di bandar udara tidak boleh menggunakan karyawan outsourcing.

Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan Ground Handlin” ada dua yaitu :
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di bandara asal/origin station).
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat setelah penerbangan (di bandara tujuan/destination).

Tujuan Ground Handling
Ground handling mempunyai tujuan atau target-target/sasaran-sasaran yang ingin dicapai, yakni:
1.Flight Safety
2.On Time Performance
3.Customer Satisfaction
4.Reliability

Demikianlah penjelasan tentang Ground handling, semoga bermanfaat. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Tugas Tenaga Ahli Konsultan Supervisi

Pelaksanaan Konstruksi proyek baik di proyek Pemerintah atau swasta perlu adanya struktur organisasi proyek. Struktur organisasi proyek yang telah dibuat pada saat pekerjaan proyek, mencerminkan tugas dan tanggung jawab masing-masing dari personil yang terlibat dalam pekerjaan proyek. Baik yang dibuat oleh Pemilik/Owner, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi.

  Tugas Tenaga Ahli konsultan supervisi di proyek

Pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah yang dalam kegiatan pelaksanaan proyek konsultan pengawas (Supervisi) dilibatkan, maka sebelum mobilisasi personil, Konsultan Pengawas ( Supervisi ) menyerahkan daftar personil serta struktur organisasi Konsultan Pengawas ( Supervis i) ke Pemilik/Owner.

Daftar personil tenaga Konsultan Pengawas (Supervisi) di lapangan terdiri dari :
I.  Profesional Staff/Tenaga Ahli
a.   Site Engineering (SE)
b.   Quality Engineer ( QE )
c.   Chief Insfektor (CI),

II.  Sub Profesional Staff/Sub Tenaga ahli
a.    Insfector
b.    Surveyor
c.    Lab. Technician

Tugas dan tanggung jawab masing-masing personil Konsultan Pengawas ( Supervisi ) di lapangan sebagai berikut :

I.  Profesional Staff /Tenaga ahli

a.    Site Engineering (SE)

Site Engineering (SE) akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya. Site Engineering  (SE) bertanggung jawab atas seluruh aktifitas pekerjaan kontraktor baik pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek teknik, administrasi dan keuangan baik berupa design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE) mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.    Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang
Telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaiakan – perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.

2. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta pelaksanaan Survey Kondisi Lapangan dan Rekayasa Lapangan untuk menentukan Detail Pelaksanaan selama periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan menandatangani Rencan Kerja (Time Schedulle), jadwal pengadaan bahan / peralatan dan personil yang diajukan oleh kontrkator sebelum mendapat persetujuan dari SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3.  Melakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap analisa hasil test material / bahan, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat, dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

4. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”) atas material dan produk yang diusulakan oleh kontraktor sesuai dengan Spesifikasi Teknik.

5.  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera melaporkan kepada kepala satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat konsep saran-saran  penanggulangan  serta perbaiakan ( Axtion Plan) untuk Bahan Show Couse Meeting (SCM).

6.  Melakukan pengecekan secara cermat dan rutin semua pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.

7. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta menyeragkanya kepada kepala SNVT Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan.

8. Membantu menyusun dan memeriksa kelengkapan Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.

9.   Mengecek dan menanda tangani dokumen pembayaran bulanan (Montly Certificate) / Termijn.

10.  Mengecek dan menanda tangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.

11.  Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak lanjut penyelesaian permasalahan di lapangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

12. Melakukan inspeksi secara rutin, meliputi kapasitas, lalulintas, kondisi dan keadaan lain tentang ruas jalan dimaksud dipandang dari aspek teknis atas kondisi ruas jalan dalam cakupan tugasnya, serta melaporkan dan memberikan saran teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka peningkatan palayanan jalan.

13.  Berkoordinasi dengan Team Leader (TL) dalam hal pengendalian Administrasi, Teknis dan Keuangan fisik serta persiapan Rekayasa, Variasi/Review Design atas usulan dari Pembangunan dan Pemeliharaan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

b.  Quality Engineer (QE)

QE bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi di mana kontraktor bekerja. QE bertanggung jawab terutama atas pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh dokumen kontrak. QE harus memahami benar metode pemeriksaan bahan, test laboratorium dan Job Mix Formula yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak.

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut :
1.  Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer dan, serta mengusahakan agar Supervisison Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.

2.   Melakukan Pengawasan dan Pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontrkaktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.

3.  Apabila diperlukan dapat melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan yang diperlukan.

4.  Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahan yang timbul dan usulan tindak lanjut sehubungan dengan permasalahan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan di lapangan.

5.  Melakukan analisis semua test material, termasuk usulan komposisi campuran (JOB Mix Formula), baik untuk pekerjaan beton, aspal, tanah, agregat dan soil cement apabila ada, serta memberikan rekomendasi atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.

c.  Chief Inspector ( CI )

Chief Inspector (CI) bertanggung jawab kepada Supervision Engineer (SE) dan berkedudukan di lokasi dimana kontrkator bekerja. CI bertanggung jawab terutama atas pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran volune bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.

Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontrkator sesuai dengan design dan dokumen Kontrak yang telah ditentukan.

2.  Setiap saat mengikuti petunjuk Teknis dan Spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

3.  Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan persiapan volume kontrak.

4. Mengecek dan  mengukur volume bahan  dan pekerjaan yang dihasilkan oleh kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembayaran bulanan (Monthly Certificate).

5.  Melaporkan segera kepada Supervision Engineer (SE) atau Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontrkator, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau lebih.

7.   Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan, sehingga semua pembayaran pekerjaan kepada kontraktor btul-betul di dasarkan kepada ketentuan yang tercantum Kontrak.

8.    Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

9.    Mengecek semua “As-built Drawing” yang di buat oleh kontrkator.

10.  Membantu Supervision Engineer dalam menyiapakan data untuk  “Final Payment”.

11.   Memberi perintah kepada Inspektor untuk melaksanakan tugasnya.

12.  Membantu SE dalam rangka memperoleh data kapsitas dan lalulintas serta tata guna lahan yang berpengaruh terhadap pelayanan jalan dalam lingkup wilayah tugasnya.

13.  Beroordinasi dengan Supervision Engineer (SE) dalam hal Administrasi, Teknik serta Review Design / usulan perubahan lainya.


II.  Sub Profesional Staff / Sub Tenaga Ahli   

a.    Inspector

Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kepada Supervision Engineer / Chief Inspector untuk mengawasi kualitas kontruksi dan memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan oleh Supervision Engineer.

2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke laboratorium untuk di tes, setelah di tes Inspector harus menginformasikan Kepada kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.

3. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan engineer dengan format laporan standard an memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.

4. Mengagambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.

5. Membantu Supervisi Engineer dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan.

6. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta ketidak beresan di lapangan kepada Supervisi Engineer.

b.  Surveyor

Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1.  Bertanggungjawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk pengukuran perhitungan kunatitas dan sertifikasi pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak.

2.  Mengawasi untuk survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dengan akurat telah mewakili kunatitas untuk pembayaran sertifikasi bulanan atau untuk pembayaran akhir (final)

3. Membantu dan berhubungan dengan tim supervise dalam semua hal yang berhubungan dengan pengukuran kuantitas.

4.   Menyelesaikan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.

5.  Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu Supervisi Engineer / Quantity Engineer dalam penyerahan data fisik dan keuangan (finansial) pada waktu yang diperlukan.

6.  Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dataing (masuk),perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.
7.   Membuat catatan lengkap dengan peralatan, tenaga kerja.

8.  Dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambahan (extra).

9.    Membantu Supervisi Engineer dalam melaksanakan dan melaporkan serah terima pekerjaan sementara (PHO).

c. Lab. Technician

Tugas dan kewajiban Lab. Technician adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Supervision Engineer/Quality Enginner, serta mengusuhakan agar Supervisi Engineer dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik selalu mendaqpat informasi yang diperlukan dengan pengendalian mutu.

2. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan perlatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan perlatan pengendalian tersedianya tenaga dan perlatan penggendalian mutu sesuai dengan persyaraqtan dalam dokumen kontrak.

3. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher” dan “Asphalt Mixing Plant” atau peralatan lain yang diperlukan.

4. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksanan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan laporan kepada Supervision Engineer setiap permasalahn yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.

5. Melakukan analisis semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (job mix formula), baik untuk pekerjaan aspal, soil cement dan beton, serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknik atas persetujaun dan penolakan usulan tersebut.

6.  Melalukan pengawasan atas pelaksanaan “Coring” perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga baik jumlah serta lokasi “Coring” dilaksanakan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
7.  Menyerahkan kepada Supervisi Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

8.  Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendalian mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.

Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Supervisi di proyek Pemerintah.
Baca Artikel...

Lapis Penetrasi Makadam

Lapis penetrasi makadam atau disingkat dengan Lapen
Lapis Penetrasi Makadam atau dikenal dengan sebutan " LAPEN " merupakan lapisan perkerasan yang terdiri dari agregat pokok dan agregat pengunci dengan gradasi terbuka dan diikat oleh aspal dengan cara disemprotkan diatasnya dan dipadatkan lapis demi lapis.

Fungis dari Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) sebagai lapisan permukaan dan lapisan pondasi. Sebagai Lapis Permukaan Jalan, Lapis Penetrasi Makadam ( Lapen) mempunyai sifat-sifat sebagai berikut;
a. Lapen mempunyai nilai struktural
b. Tidak kedap air
c. Kenyal dan mempunyai permukaan yang kasar
d. Dapat dipergunakan untuk lalu lintas ringan sampai sedang
e. Kekuatan utamanya didapat dari saling mengunci antara agregat pokok dan agregat pengunci.

Pelaksanaan pekerjaan untuk Lapis Penetrasi Makadam ( Lapen ) masih dilaksanakan terutama pada jalan baru atau jalan tanah yang belum diberi perkerasan. Bila Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) dipergunakan untuk lapis permukaan, maka harus diberi laburan aspal dengan agregat penutup.

pemadatan lapis penetrasi makadam dengan alat tandem roller
         Gambar . Proses Pemadatan lapis penetrasi makadam 
          (sumber gambar : http:hanura.desa.id)

Bahan yang digunakan untuk Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) adalah agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (untuk permukaan ) dan aspal. Bahan pengikat yang digunakan untuk Lapis Penetrasi Makdam (Lapen) adalah aspal keras pen 60/70 atau Pen 80/100 yang memenuhi persyaratan dalam spesifikasi teknis.

1. Komposisi Agregat Pokok, Agregat Pengunci dan Agregat Penutup
Komposisi agregat pokok, agregat pengunci dan agregat penutup untuk lapis penetrasi makadam ( Lapen ) dapat dilihat pada tabel berikut.

Komposisi agregat pokok, agregat pengunci dan agregat penutup lapis penetrasi makadam
                                   Tabel 1. Persyaratan Gradasi Agregat Lapen

2. Proses Pelaksaan Pekerjaan Lapis Penetrasi Makadam ( Lapen)
Proses pelaksanaan pekerjaan lapis penetrasi makadam (Lapen) sebagai berikut :
a. Permukaan yang akan dilapisi Lapis Penetrasi Makdam (Lapen) harus bersih, bebas dari lempung, debu, bahan-bahan organik dan bahan lain yang tidak dikehendaki dann lobang-lobang harus diperbaiki.

b. Permukaan yang belum beraspal harus lembab dan diberi lapis resap pengikat (prime coat) sebaiknya MC – 250 sebanyak 0,5 liter per M2. Baca juga : Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat )
c. Permukaan yang sudah beraspal harus kering dan diberi lapis pengikat (tack coat) sebaiknya RC – 250 sebanyak 0,5 liter per m2.  Baca juga : Lapis Pengikat ( Tack Coat )
d. Penebaran agregat pokok dilakukan dengan mesin penebar agregat.

e. Pemadatan agregat pokok dilakukan dengan mesin gilas roda besi 6 – 8 ton dengan kecepatan ± 3 km/jam sebanyak 6 lintasan.

f. Penyemprotan aspal pada agregat pokok dilakukan dengan mesin penyemprot aspal agar aspal merata dan temperatur aspal harus dijaga antara 135º - 160º c.

g. Penebaran agregat pengunci dilakukan segera setelah penyemprotan aspal pada agregat pokok.

h. Pemadatan agregat pengunci dilakukan dengan mesin gilas roda besi 6 – 8 ton dengan kecepatan ± 3 km/jam sampai agregat pengunci tertanam dengan baik.

i. Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) bila dipergunakan untuk lapis permukaan jalan, maka penebaran agregat dilakukan dengan mesin penebar agregat. 

Penyemprotan aspal dilakukan dengan mesin penyemprot (cara mekanik ) dan pemadatan agregat menggunakan self propelled pneumatic roller (TR) 10 - 12 ton. Jumlah lintasan 4 - 6 dengan kecepatan 5 km/jam sampai permukaan menjadi rata.

3. Kebutuhan Aspal Aspal dan Agregat Lapis Penetrasi Makadam ( Lapen )
   Untuk kebutuhan aspal dan agregat lapis penetrasi makadam (Lapen) dapat dilihat pada tabel berikut.

kebutuhan aspal dan agregat untuk pekerjaan lapen
                              Tabel 2. Kebutuhan Aspal dan Agregat Lapen

Demikianlah penjelasan tentang Lapis Penetrasi Makadam ( Lapen ), semoga bermanfaat.

Baca Artikel...