Dokumen seleksi Pengadaan jasa konsultansi konstruksi pada pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan supervisi dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga Sub Profesional Staff .
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung yang dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa konsultansi harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, secara garis besar meliputi pengawasan mengenai mutu, waktu dan biaya untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan.
Salah satu yang harus di penuhi oleh konsultan supervisi pada saat mengikuti tender pengadaan jasa konsultansi konstruksi yaitu melengkapi Dokumen Usulan Teknis ( Ustek) untuk diapload pada saat mengikuti tender. Dokumen usulan teknis (Ustek) yang disiapkan konsultan supervisi yaitu melengkapi kebutuhan personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Uraian tugas masing-masing personil konsultan supervisi mulai dari tenaga ahli (Profesional Staff) dan tenaga pendukung (Sub Profesional Staff) sebagai berikut :
A. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
1. Team Leader/Supervision Engineer (SE)
Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader/Supervision Engineer (SE) meliputi :
a. Bertugas memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan;
b. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
c. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
d. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
e. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;
g. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut;
i. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;
j. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
l. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
m. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as- built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
n. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
o. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
p. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
q. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
r. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.
s. Menyusun catatan harian atas apa yang dilakukannya;
t. Bertanggungjawab penuh kepada direksi atas beban pekerjaan yang telah dilimpahkan.
2. Tenaga Ahli Bangunan Gedung
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Bangunan Gedung meliputi :
a. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan sipil pada blok/gedung;
c. Melakukan perhitungan struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung;
d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;
e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar struktur dan arsitektur;
f. Memberikan bimbingan, pengarahan kepada inspector dilapangan;
g. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;
h. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;
i. Membuat laporan hasil pekerjaan;
j. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.
3. Tenaga Ahli Arsitektur
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Arsitektur meliputi :
a.Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang berkaitan pekerjaan disain arsitektur sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan disain arsitektur pada blok/gedung;
c. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;
d. Bersama-sama kontraktor Membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing;
e. Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pengujian terhadap bahan-bahan pekerjaan yang akan dipakai Memeriksa kelengkapan gambar;
f. Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan;
g. Menilai dan memeriksa berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termin;
h. Wajib berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli lainnya (Struktur, ME dll) dan memastikan semua berjalan sesuai jadwal;
i. Memeriksa kelengkapan gambar arsitektural;
j. Membuat laporan hasil pekerjaan;
k. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.
4. Tenaga Ahli Mekanikal
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Mekanikal meliputi:
a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan disain Mekanikal pada blok/gedung;
c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;
d. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar disain Mekanikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;
e. Memberikan bimbing, pengarahan dan pengawasan di bidang mekanikal untuk mempelancar proses Pengawasan;
f. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Mekanikal yang dipakai;
g. Memeriksa kelengkapan gambar Mekanikal;
h. Membuat laporan hasil pekerjaan;
i. Bertanggung jawab atas semua hasil Mekanikal kepada team Leader.
5. Tenaga Ahli Elektrikal
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Elektrikal meliputi :
a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan disain Elektrikal pada blok/gedung;
c. Memeriksa dan Menganalisa Data Lapangan;
d. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan Elektrikal;
e. Melakukan koordinasi berkala atau mensinkronisasikan gambar arsitektur dan disain Elektrikal, agar tidak melebihi dari waktu yang direncanakan;
f. Memberikan bimbingan,pengarahan dan pengawasan dibidangElektrik untuk memperlancar proses Pengawasan Konstruksi;
g. Melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan pekerjaan Elektrikal yang dipakai;
h. Memeriksa kelengkapan gambar Elektrikal;
i. Membuat laporan hasil pekerjaan;
j. Bertanggung jawab atas semua hasil Elektrikal kepada team Leader.
6. Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Mampu menterjemahkan Undang- Undang/Code dan Keselamatan Kerja (K3) meliputi :
a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Membantu tugas tugas Team Leader khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan K3 pada blok/gedung.
Standar yang berkaitan dengan K3 :
a.Mampu menumbuhkan budaya kerja K3 dengan melakukan pendekatan pendekatan ke seluruh jajaran organisasi proyek, guna meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian dalam menerapkan K3, sehingga dapat terwujud budaya K3 organisasi yang terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada di tingkat proyek/kegiatan kerja di lapangan;
b. Memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan pada pekerja di tingkat proyek.
c. Membuat laporan hasil pekerjaan;
d. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan K3 kepada Team Leader dan Pemberi Kerja.
7. Tenaga Ahli Lingkungan
a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) sesuai Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan;
c. Melakukan komunikasi di tempat kerja;
d. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan;
e. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan;
f. Membuat laporan hasil pekerjaan;
g. Bertanggung jawab atas semua hasil kepada team Leader.
B. Tugas Tenaga Sub Profesional Staff
1. Inspector
a. Membantu tugas Team Leader;
b. Memeriksa dan memproses Data Lapangan;
c. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan;
d. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan;
e. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi : Gambar-gambar Soft Drawing,
As Built Drawing, Back Up Data, Time Schedule, Laporan Harian, Mingguan, Bulanan;;
f. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan;
g. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada team Leader dan Pemberi kerja.
Demikianlah penjelasan tentang Uraian tugas personil konsultan pengawas gedung. Semoga bermanfaat. Terimah kasih.