Jenis Struktur Konstruksi Atap

Atap merupakan bagian dari struktur bangunan yang mana atap berfungsi sebagai penutup atau pelindung baik dari panas matahari maupun hujan. 

Stuktur atap terdiri dari tiga bagian utam yaitu rangka kuda-kuda, Gording dan Penutup Atap. 

Sedangkan penutup atap itu sendiri didukung oleh struktur rangka atap yang mana terdiri atas kuda-kuda, gording, usuk dan reng.


Jenis Struktur Konstruksi Atap


Jenis Struktur Konstruksi Atap terdiri dari Struktur Dinding Rangka Kayu, Kuda-Kuda dan Rangka Kayu,Struktur Baja Konvensional dan Struktur Baja Ringan. 

Selain itu ada juga struktur konstruksi atap dari Dak Beton yang bisa digunakan sebagai atap datar. 

Jenis Struktur Konstruksi Atap Berdasarkan Bentuk Atap terdiri atas : 

1. Atap Pelana 

2. Atap Limasan 

3. Atap Perisai

4. Atap Perisai Buntung

5. Atap Pelana Lengkung

6. Atap Kemah (Limas)

7. Atap Kerucut

8. Atap Menara

9. Atap Gergaji atau Gerigi 

10. Atap Tenda Patah (Joglo) dengan Soko Guru 

11. Atap Tenda Patah (Joglo) tanpa Soko Guru 


GAMBAR ATAP


Konstruksi Atap Pelana


Konstruksi Atap Gergaji atau Gerigi


Konstruksi Atap Joglo dengan Soko Guru


Konstruksi Atap Joglo Tanpa Soko Guru


Demikian penjelasan singkat tentang Jenis Struktur Konstruksi Atap. Terimah kasih.

Baca Artikel...

Penjelasan Kontrak Kritis

Progres fisik pekerjaan konstruksi yang tidak mengalami minus ( - ) atau selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi progres fisik Plus ( + ) sangat diharapkan oleh kontraktor. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor akan mengalami hambatan. 

Pekerja dan Material/bahan yang kurang serta kondisi cuaca (hujan dilokasi) yang berakibat pada Rencana Progres fisik pekerjaan.

Penjelasan Kontrak Kritis

Kontrak dinyatakan Kritis apabila :

1.Waktu periode I  

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 0 % - 75 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 15 % dari rencana;


2.Waktu Periode II

Rencana fisik pelaksanaan pekerjaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan terlambat lebih dari 10 % dari rencana;


Penanganan Kontrak Kritis selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung adalah :

1. Rapar Pembuktian ( Show Cause Meeting – SCM )

a) Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direski Pekerjaan menerbitkan Surat Peringatan kepada Penyedia Jasa dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting-SCM;

b) Dalam rapat Show Cause Meeting-SCM Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa membahas dan menyepakati besaran kemajuan, fiik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (Uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara Show Cause Meeting-SCM tingkat proyek;

c) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji pertama, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

d) Apabila Penyedia Jasa gagal pada uji kedua, maka harus diselenggarakan Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedai jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba Tiga) yang dituangkan dalam berita acara Show Cause Meeting-SCM tingkat atasan langsung’

e) Pada setiap uji coba yang gagal, Pengguan Jasa harus menerbitkan Surat peringatan kepada Penyedia Jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan;

f) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjan melalui kesepakatan ketiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab undang-Undang hukum Perdata.


2. Kesepakatan Tiga Pihak

a. Penyedia Jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;

b. Pengguna jasa menentukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa;

c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan Harga Satuan yang lebih tinggi dari harga Satuan Kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa;

d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung;

e. Kesepakatan ketiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam pembuatan Amandemen Kontrak.


Demikian secara singkat tentang Penjelasan Kontrak Kritis, semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

UPDATING DATABASE JALAN

Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan dan atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan dan/ atau jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu,diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.



Updating Database Jalan

Penyusunan Updating Database Jalan perlu dilakukan secara struktural maupun non struktural agar dapat mengetahui pelayanan jalan yang ada, dengan adanya survey yang update, sistematis dan tepat diharapkan dapat diketahui jenis pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan jalan yang harus dilakukan sesuai dengan hasil survei.


LINGKUP PEKERJAAN UPDATING DATABASE JALAN 

Adapun lingkup pekerjaan Updating Database Jalan sebagai berikut :

a. Persipan Pekerjaan

Pekerjaan dan Persiapan bertujuan Mempersiapkan bahan dasar data jalan sebelum ke lapangan melaksanakan Survey Pendahuluan antara lain :

          - Memperispakan data – data awal;


b. Lingkup Pekerjaan Secara Team kegiatan pekerjaan ini dipandu oleh seorang Ahli dan didampingi tim surveyor jalan, dalam pelaksanaannya antara lain :

  - Mengumpulkan data Kondisi Jalan;

  - Mempersiapkan peta-peta dasar.


c. Persyaratan

Hasil persiapan data harus dipersentasikan untuk mendapat persetujuan (dari Pengguna Jasa) dan bila perlu mengadakan perbaikan – perbaikan / saran-saran yang nantinya akan dipakai sebagai panduan kegiatan selanjutnya


Survey Pendahuluan

Tujuan Survey Pendahuluan atau Reconnaisance Survey adalah Survey yang dilakukan pada awal pekerjaan di lokasi pekerjaan, yang bertujuan untuk memperoleh data awal kondisi jalan. Survey ini diharapkan mampu memberikan saran dan Bahan pertimbangan terhadap Updating Database Jalan.

Survey Pendahuluan merupakan lanjutan dari hasil Persiapan pekerjaan yang sudah disetujui sebagai Panduan pelaksanaan survey kondisi jalan di lapangan meliputi kegiatan :

1. Studi Literatur

Pada tahapan ini Team harus mengumpulkan data pendukung baik data sekunder misalnya data laporan Studi Kelayakan (FS), Laporan Studi Amdal, laporan – laporan lain yang berakitan dengan wilayah yang di pengaruhi / mempengaruhi jalan / Jembatan yang direncanakan.

2. Koordinasi dengan instansi terkait Telah melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/unsur-unsur terkait di daerah sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

3. Diskusi di lapangan

Team bersama-sama melaksanakan survey dan mendiskusikannya dan membuat usulan di lapangan bagian demi bagian sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

4. Survey Pendahuluan Geometrik Jalan

5. Menentukan awal proyek (STA 0+000) dan akhir ruas jalan yang tepat menetapkan perkiraan koridor pengukuran untuk menentukan titik awal dan akhir ruas dan menetapkan koridor pengukuran untuk mendapatkan data yang cukup.

6. Semua kegiatan ini harus sudah dikonfirmasikan sewaktu mengambil keputusan.

7. Di lapangan harus diberi / dibuat tanda berupa patok atau cat dan tanda banjir sepanjang daerah rencana dengan interval 100 m untuk memudahkan tim pengukuran, serta pembuatan foto-foto penting untuk pelaporan dan panduan dalam melakukan survey detail selanjutnya.

8. Recon Survey Jembatan dan Gorong-gorong

9. .Mengidentifikasi kondisi existing jembatan dan gorong-gorong dengan pengamatan secara visual atay menentukan jenis pengujian dengan peralatan yang sesuai.

10. Menetapkan lokasi / posisi jembatan / gorong-gorong untuk penggantian jembatan/ gorong-gorong pembangunan jembatan/gorong-gorong baru, duplikasi jembatan/ gorong-gorong, setelah berdiskuasi dengan Ahli Teknik Jalan berdasarkan pengamatan lapangan.


Seluruh kegiatan survey pendahuluan dalam proses pengambilan data harus menggunakan format standar.

1.Survey RCS 

a) Dengan mengisi  formulir survey (aspal atau Non Aspal)

b) Aspal penilaian kondisi dengan SDI

c) Non Aspal penilaian kondisi dengan RCI

d) Dilaksanakan dengan interval per 100 M

e) Panjang ruas jalan mengikuti panjang ruas jalan di lapangan .



PELAKSANAAN UPDATING DATABASE JALAN

Pelaksanaan dari Survey Kondisi Jalan ini bertujuan untuk mengetahui Kondisi perkerasan yang meliputi lendutan dari suatu konstruksi jalan, kekerasan jalan, daya dukung tanah dasar dan susunan / lapisan perkerasan.

Lingkup Pekerjaan

 a. Updating Database Jalan;

 b. Penyusunan dan Pengolahan Data Kondisi Jalan secara lengkap dengan metode SDI;

 c. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


1. Survey Jaringan Jalan (RNI)

Survey ini dilakukan pada jalan-jalan yang sudah ada untuk atributatribut area jalan yang digunakan yang kemungkinan besar tidak akan berubah seperti: bahu jalan dan saluran samping. Survey Inventaris Jaringan Jalan (Road Network Inventory) RNI dilakukan sebagai bagian dari survey keseluruhan jalan. 

Informasi bahu jalan dan saluran samping penting sebagai input pada I RMS/LRMS sehingga pengamatan secara detail begitu ditekankan. Survey RNI ini sebaiknya dilakukan bukan pada musim hujan agar pengukuran yang diperoleh tidak terpengaruh oleh keadaan iklim selama musim hujan.

Inventaris suatu jalan terdiri dari komponen-komponen berikut :

  1. Nomor Ruas;

  2. Survey Lokasi titik Referensi (DRP);

  3. Survey Geometrik Jalan;

  4. Survey Inventaris Potongan Melintang (Cross Section) Jalan;

  5. Survey Inventaris Saluran Samping;

  6. Survey Inventaris Konstruksi/Pemeliharaan;

  7. Seluruh data pada tajuk formulir survey agar diisi sebelum survey dilakukan.


2. Survei Tracking GPS

GPS merupakan alat untuk pengambilan data spatial yang paling mudah, cepat, murah dan akurasinya bias dipertanggungjawabkan. GPS bisa menghasilkan data spatial berupa titik, garis dan polygon. Data-data menyangkut awal ruas jalan, akhir ruas jalan serta lokasi infrastruktur seperti jembatan, lokasi pusat pemerintahan, lokasi pusat pelayanan seperti puskesmas dan lain-lain. Pada survey untuk fitur line dilakukan pada survey jalan dan point untuk lokasi insfrastruktur.


Hasil akhir dari pelaksaan pekerjaan Updating Databse Jalan yaitu berupa Pelaporan sebagai hasil pekerjaan yang harus diserahkan adalah:

1. Laporan Pendahuluan

Laporan pendahuluan yang berisikan pemahaman terhadap kak, metodologi dan rencana kerja, 

menyampaikan kritera desain secara detail, pengenalan lokasi awal, organisasi pelaksanaan kegiatan, dan jadwal pelaksanaan termasuk persiapan survei.

2. Laporan Antara

Laporan antara yang berisikan hasil pengumpulan data sekunder, maupun data primer, hasil kajian terhadap data survey

3. Laporan Akhir

Laporan akhir yang berisikan penyempurnaan laporan dan progress perencanaan.

4. Laporan Data Kondisi Jalan

Berisikan laporan hasil rekapan survey kondisi jalan dengan data pengolahan hasil penilaian kondisi jalan.

5. Peta Jaringan Jalan

Berupa Peta dalam format A3 yang berisikan informasi jalan.

6. Laporan Data Survey Inventaris Jalan

Berisikan data dan informasi atribut-atribut di setiap ruas Jalan.


Demikianlah penjelasan tentang Updating Database jalan, semoga bermanfaat terimah kasih.

Baca Artikel...

Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan SDA

Salah satu persyaratan di dalam mengikuti tender pekerjaan di instansi pemerintah, jasa konsultansi konstruksi menyiapkan Dokumen Usulan Teknis (Ustek), dimana kelengkapan dari Ustek itu adalah  melengkapi kebutuhan tenaga personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Pompa

Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli Jasa Konsultansi Konstruksi bidang Sumber Daya Air (SDA) dalam kegiatan pengawasan Rehabilitasi Rumah Pompa sebagai berikut:


Supervision Engineer (SE)

Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE)  mencakup sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK;

2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi secara teratur  dan memeriksa pekerjaan  pada semua lokasi  di lapangan dimana pekerjaan kontruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;

3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan  teknik pelaksanaan kontruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;

4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;

5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;

6. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran  setaipa pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;

7. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk  melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan seebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;

8. Memberi  rekomendasi kepada  PPK  menyangkut  mutu  dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;

9. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;

10. Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya terbangun/terpasang (as-built  drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum  Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);

11. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar  kerja dan analisa/perhitungan kontruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;

12. Melakukan inspeksi secara  teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;

13. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjamina mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;

14. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan  proyek yang  ada di bawah  wewenangnya  dan menyerahkan  kepada  PPK serta  instansi lain yang tekait tepat pada waktunya;

15. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya;


Inspection Engineer (IE)

Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup sebagai berikut :

a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan;

b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamana dan keselamatan kerja;

c. Memantau  hasil  pekerjaan  serta  cara  pelaksanaan  yang  dijalankan Pelaksana;

d. Memberi intruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar  atau  membhayakan. Dalam segala hal, semua intruksi harus dicatat didalam buku  harian (log book) serta  segera  memberi tahu kepada Supervision Engineer;

e. Mencatat keadaan  pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pejerjaan;

f. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana. 


Quality Engineer (QE)

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) adalah sebagai berikut :

a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;

b. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan kontruksi  dimulai,  peralatan  laboratorium  yang  ada  sudah siap dioperasikan;

c. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan dan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;

d. Menganalisa  semua data  hasil  pengujian  mutu  pekerjaan  serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan;

e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;

f.  Memeriksa  semua  material/bahan  yang  didatangkan  ke  lokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;

g. Menyerahkan kepada  Supervision Engineer laporan bulanan mengenai  semua hasil  pengujian  yang  diperoleh  selama  bulan sebelumnya untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut  berisikan semua data laboratorium serta pengujian di panagan berikut rialah/kesimpulan dari data yang ada;

h. Menyiapkan format laporan penjamnan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan.

i. Melakukan monitoring pekerjaan di apangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;

j. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah beda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis. 


HSE Engineer (Health, Safety and Environtment)

Tugas dan tanggung jawab  HSE Engineer (Health, Safety and Environtment) adalah sebagai berikut :

a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);

b. Menyusun rencana  program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. celakaan yang terjadi di lingkungan kerja;

c. Membuat  dan memelihara  dokumen  terkait  kesehatan  dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam  mencegah dan  menanggulangi  bahaya;

d. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.


CAD Operator

a. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar Teknik Sipil khusunya bangunan pengaman sungai dengan menggunakan Sofware AutoCad. 

b. Dapat bekerja dengan cepat dan tingkat ketelitian yang tinggi serta mempunyai latar belakang pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 

c. CAD Operator/ Juru gambar bertanggung jawab atas pembuatan gambar-gambar yang dibutuhkan.


Administrator/Typist

Tugas dan tanggung jawab  Administrator/Typist adalah sebagai berikut :

a. Melakukan seleksi atau perekrutan pekerjan di proyek untuk pegawai bulanan sampai dengan pekerjan harian dengan spesialisasi keahlian masing-masing sesuai posisi organisasi proyek yang dibutuhkan;

b. Membuat laporan keuangan atau laporan kas perusahaan, laporan pergudangan, laporan bobot pretasi perusahaan dan lain-lain;

c. Membuat  dan melakukan  verifikasi  bukti-bukti  pekerjaan  yang  akan dibayar sebagai pengawas pekerjaan;

d. Mengisi data-data kepegawaian, pelaksanaan, asuransi tenaga kerja, menyimpan data-data kepegawaian karyawan dan pembayaran  gaji serta tunjangan karyawan;

e. Membuat laporan akutansi perusahaan dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi;

f. Membantu Supervision Engineer (SE) terutama dalam hal  keuangan dan sumber daya manusia sehingga kegiatan pelaksanaan pengawasan proyek dapat berjalan dengan baik;

g. Mencatat aktiva perusahaan meliputi inventaris, kendaraan dinas, dan sejenisnya;

h. Mampu mengetik dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan secara cepat, rapi dan benar serta dapat  menggunakan  Words Processor dan Ms. Excel;

i. Bertanggung jawab atas pengetikan dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkkan serta bertanggung jawab pada administrasi kantor.


Demikianlah penjelasan dari Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan SDA. Semoga bermanfaat, terimah kasih.

Baca Artikel...

Perencanaan Desain Tebal Perkerasan Jalan Dengan Alat Benkelman Beam

Perencanaan tebal perkerasan jalan terutama pada perencanaan tebal lapis tambahan (Overlay) dapat dilakukan dengan beberapa metode. Beberapa metode dalam menentukan tebal perkerasan jalan yaitu Metode HRODI/RDS (Roadworks Design System) 1970, metode Benkelman beam (Metode Bina Marga No. 01/MN/BM/1983), Perencanaan Tebal Perkerasan dengan Analisa Komponen (SNI 03-1732-1989) dan Metode RDS (Roadworks Design System) 1993 (Penyempurnaan dari metode RDS 1970).

Alat Benkelman Beam

Dikesempatan baik ini , dijelaskan sedikit mengenai pengujian perkerasan jalan dengan metode Benkelman Beam. Benkelman Beam merupakan alat yang digunakan untuk mengukur lendutan balik, lendutan langsung dan titik belok perkerasan yang menggambarkan kekuatan struktur perkerasan jalan (Bina Marga, 2005).


Pengujian perkerasan jalan dengan alat Benkelman Beam yaitu dengan cara mengukur gerakan vertical pada permukaan lapis jalan melalui pemberian beban roda yang diakibatkan oleh beban tertentu. Hasil pengujian akan diperoleh nilai lendutan balik maksimum, lendutan balik titik belok dan cekung lendutan (SNI 2416 2011).


Lendutan balik (rebound deflection) adalah besarnya lendutan vertical akibat pada titik pengamatan dihilangkan, lendutan balik ini umum digunakan untuk merencanakan tebal perkerasan. Pengukuran dilakukan setelah truk bergerak maju ke depan sejarak 6 m dari titik pengamatan dengan kecepatan 5 km/jam. Besarnya lendutan balik dipengaruhi oleh temperatur, beban dan muka air tanah pada saat pengukuran. (Pd.T-05-2005-B)


Dari data lendutan balik yang terwakili ini dapat dicari tebal lapis tambahan (overlay) yang dibutuhkan dengan cara memasukkan nilai lendutan terwakili tersebut ke dalam grafik pada metode ini.


Lendutan maksimum adalah besarnya lendutan balik pada kedudukan di titik kontak batang Benkelman Beam setelah beban berpindah sejauh 6 meter, Lendutan balik titik belok adalah besarnya lendutan balik pada kedudukan di titik kontak batang benkelman beam setelah beban berpindah 0,4 meter, dan cekung lendutan adalah kurva yang menggambarkan bentuk lendutan dari suatu segmen jalan (SNI 2416 2011). Data-data tersebut diatas kemudian dapat dijadikan sebagai data perencanaan desain tebal lapis tambah (overlay).


Tujuan dari pemeriksaan Benkelman Beam ini adalah untuk memperoleh data lapangan yang akan bermanfaaf pada :

1.Penilaian Strutur perkerasan jalan;

2.Perbandingan sifat-sifat struktural sistem perkerasan yang berlainan.



A. PERALATAN


1.Truk dengan spesifikasi standar sebagai berikut :

a.Berat kosong truk (5 ± 01) Ton;

b.Jumlah as 2 buah, dengan roda belakang ganda;

c.Beban masing-masing roda belakang ban ganda yaitu (4,08 ± 0,045) Ton atau (9000 ± 100) Lbs;

d.Ban dalam kondisi baik dan dad jenis kembang halus (zig-zag) dengan ukuran 25,4 x 50,8 cm atau 10 x 20 inchi;

e.Tekanan angin ban (5,5 ± 0,0) kg/cm2 atau (80 ± 1) Psi;

f.Jarak sisi kedua bidang kontak ban dengan permukaaan jalan antara 10-15 cm atau 4-6 inchi.


2.Alat timbang muatan praktis yang dapat dibawa kemana-mana (Portable Weight Bridge) Kapasitas 10 Ton;

 

3.Alat Benkelman Beam terdiri dari dua batang yang mempunyai panjang total standar (366 ± 0,16) cm yang terbagi menjadi 3 bagian dengan perbandingan 1 : 2 sumbu 0 dengan perlengkapan sebagai berikut :

a.Arloji pengukur (dial Bouge) berskala mm dengan ketelitian 0,01 mm;

b.Alat penggetar (Buzzar);

c.Alat pendatar (Waterpass).


4.Pengukur tekanan yang dapat mengukur tekanan angin ban minimum 5 kg/cm2 atau 80 Psi;


5.Termometer (5°C-70°C) dengan perbandingan skala 100 atau (40E-140F) dengan pembagian skala 1°F;


6.Rol meter 30 m dan 3 m (100ft dan 10ft);


7.Formulir lapangan dan hardboard);


8.Minyak arloji pengukur dan alkohol murni untuk membersihkan batang arloji pengukur;


9.Perlengkapan keamanan bagi petugas dan tempat pengujian :

a.Tanda batas kecepatan lalu lintas pada saat melewati tempat pengujian pada ditempatkan ±50 m didepan dan dibelakang truk;

b.Tanda penunjuk lalu lintas yang dapat dilewati;

c.Tanda lampu peringatan terutama bila pengujian malam hari;

d.Tanda pengenal kain yang dipasang pada truk dibagian depan dan belakang;

e.Tanda pengaman lalu lintas yang dipegang oleh petugas;

f.Pakaian khusus petugas yang warnanya dapat dilihat jelas oleh pengendara.


Alat Benkelman Beam


B. PROSEDUR PELAKSANAAN 

1.Memasang batang pengukur Benkelman Beam sehingga menjadi sambungan kaku.

2.Dalam keadaan batang pengukur terkunci, menempatkan Benkelman Beam pada bidang datar, kokoh dan rata misalnya pada lantai.

3.Mengatur kaki sehingga Benkelman Beam dalam keadaan datar.

4.Menempatkan alat penyetel pada alat yang sama dan mengatur sehingga alat berada dibawah tumit batang (TB) dari batang pengukur, kemudian mengatur landasan sehingga batang menjadi datar dan mantap.

5.Melepaskan pengunci (P) atau batang pengukur atau menurunkan ujung batang perlahan-lahan hingga TB terletak pada penyetel.

6.Mengatur arloji pengukur (AP2) Benkelman Beam pada kedudukannya hingga ujung arloji pengukur bersinggungan dengan batang pengukur, kemudian dikunci dengan kuat.

7.Mengatur arloji pengukur alat penyetel (APi) pada dudukannya hingga ujung batang arloji bersinggungan dengan batang pengukur tepat diatas TB kemudian dikunci dengan erat.

8.Mengatur kedudukan batang arloji pengukur Benkelman Beam dan batang arloji alat penyetel, sehingga batang arloji dapat bergerak ± 5 mm

9.Dalam kedudukan seperti h diatur kedua jarum arloji pengukur pada angka nol.

10.Menghidupkan alat penggetar, kemudian menurunkan plat penyetel dengan memutar skrup pengatur, sehingga arloji pengukur pada formulir yang sudah tersedia dapat dibaca.

11.Melakukan seperti j berturut-turut pada setiap penurunan batang arloji pengukur 0,25 mm sampai mencapai penurunan, mencatat pembacaan arloji pada setiap penurunan tersebut.

12.Dalam keadaan kedudukan seperti k, menaikkan penyetel berturut-turut pada setiap kenaikan batang arloji pengukur 0,25 mm sampai mencapai kenaikan 2,5 mm (tumit batang kembali pada kedudukan normal).

Prosedur Pelaksanaan Alat Benkelman Beam

13.Hasil pembacaan arloji Benkelman Beam dikalikan dengan faktor skala batang Benkelman Beam (perbandingan jarak antara tumit batang sampai sumbu nol terhadap jarak antar sumbu nol sampai belakang ujung belakang batang pengukur) untuk alat Benkelman Beam yang umum digunakan dengan faktor perbandingan 1 : 2 maka pembacaan arloji tersebut dikalikan dengan 2.

14.Jika pembacaan arloji Benkelman Beam berbeda dengan hasil pembacaan pada arloji alat penyetel berarti ada kemungkinan kesalahan pada alat seperti gesekan pada sumbu yang terlalu besar atau peluru-peluru sumbu yang terlalu longgar.


Demikianlah penjelasan singkat tentang Perencanaan Tebal Perkerasan Jalan Dengan Metode Benkelman Beam. Terimah Kasih.

Baca Artikel...

Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja

Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau disebut juga dengan Term of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.

Sistimatika Kerangka Acuan Kerja


Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.


Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dijelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan.


A. Pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Dari berbagai literatur, pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dikenal juga dengan sebutan Term of Refference (TOR), adalah :

1.Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan.

2.Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/ keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.

3.Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan.

4.Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.


B. Pokok-Pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK)


Pokok-pokok Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi:

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR)

Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil harus memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, dan berisi antara lain :

a) Latar belakang;

b) Obyektif /Tujuan;

c) Ruang Lingkup;

d) Batasan-batasan;

e) Asumsi-asumsi;

f) Kriteria Penerimaan;

g) Tugas dan Tanggung jawab;

h) Jadwal, Durasi dan Lokasi;

i) Berapa Biaya yang dianggarkan.


2. Didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 pasal 19, dalam menyusun Spesifikasi Teknis/KAK harus memperhatikan, antara lain :

a) Menggunakan produk dalam negeri;

b) Menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c) Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.


3. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap :

a) Komponen barang/jasa;

b) Suku cadang;

c) Bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d) Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

e) Barang/jasa pada Tender Cepat.


4. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksudkan dan produk bersertifikat SNI dan dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK.


C. Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refference (TOR) 

1. Latar Belakang 

    a. Dasar Hukum;

    b. Gambaran Umum;

    c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan.


2. Kegiatan Yang Dilaksanakan 

   a.Uraian Kegiatan dan Keluaran;

   b.Indikator Kinerja;

   c.Batasan Kegiatan.


3. Maksud dan Tujuan 

   a.Maksud Kegiatan;

   b.Tujuan Kegiatan.


4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan ukur 

   a.lndikator Keluaran;

   b.Volume dan Satuan ukur.


5.Cara Pelaksanaan Kegiatan 

   a.Metode Pelaksanaan;

   b.Tahapan Pelaksanaan.


6. Tempat pelaksanaan Kegiatan


7. Pelaksana dan Penanggung jawab Kegiatan 

   a.Pelaksana kegiatan;

   b.Penanggungiawab kegiatan;

   c.Penerima manfaat.


8. Jadwal Kegiatan

   a.Waktu pelaksanaan kegiatan;

   b.Matrik pelaksanaan kegiatan (time table).


9. Biaya : total biaya yang diperlukan dalam kegiatan,


Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Dan Sistimatika Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semoga bermanfaat, terimah kasih.  

Baca Artikel...

Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi

Survei Deskripsi Ruas Jalan (link description) dan Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) pada pelaksanaan perencanaan jalan sanggat di perlukan. Maksud dari pekerjaan Survei Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) yaitu untuk menetapkan lokasi-lokasi Location Reference Point (LRP), jarak antara Titik Referensi Lokasi (Location Reference Point = LRP) yang berdekatan dan koordinat GPS semua LRP yang kemudian membentuk jalan. Ditjen Bina Marga telah menetapkan system Location Reference Point (LRP) bedasarkan Patok Km, Jembatan dan lain sebagainya sebagai titik referensi jalan. 


Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi

Pada saat survei kondisi jalan, maka Pengguna Jasa akan menyiapkan informasi tentang simpul-simpul ruas jalan yang ada dan jarak Titik Referensi Lokasi termasuk jarak-jarak dalam format digital. Penyedia Jasa harus menggunakan informasi ini ketika melaksanakan pengumpulan data. Penyediah Jasa harus selalu mengukur jarak ke LRP untuk setiap pengumpulan data.


Bila terdapat kesalahan dalam pengukuran jarak maka kesalahan pengukuran jarak yang diijinkan adalah 30 meter per ruas jalan. Bial di pada saat pengukuran jarak menemukan perbedaan jarak, maka Penyediah Jasa dapat mempertimbangkan 2 opsi/skenario, yaitu :

1.Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, namun masih dalam batas kesalahan yang diijinkan, maka hasil pengukuran dapat dikoreksi secara berskala menyesuaikan dengan panjang total yang diberikan oleh Pengguna Jasa. Faktor skala harus ditetapkan untuk setiap ruas jalan dan faktor tersebut harus digunakan untuk mengoreksi ukuran panjang di ruas tersebut.


2.Bila terdapat perbedaan hasil pengukuran jarak, dan melampaui batasan kesalahan yang diijinkan, Penyediah Jasa harus mengukur ulang ruas jalan tersebut. Bila survei kedua mengkonfirmasi hasil survei pertama; maka Penyediah Jasa harus segera menginformasikan ke Pengguna Jasa.


A. PENGUKURAN JARAK  

Pengukuran jarak dapat menggunakan: 

1)Transducer pengukur jarak harus dipasang pada roda kanan kendaraan survei, sehingga hasil pengukuran jarak yang dilakukan akan mewakili pengukuran pada sumbu jalan. Dengan cara seperti ini, akan mengurangiberkurangnya ketelitian akibat pergerakan kendaraan pada tikungan. Semua jarak harus diukur dengan alat ukur jarak yang memiliki ketelitian 0,1% panjang pengukuran atau lebih baik; 

2)Pengukuran jarak lapangan atau jarak miring dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) / Global Navigation Satellite System (GNSS). 


Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/GNSS dalam format RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam format XLSX. Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan, jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak dari titik acuan sebelumnya. Chainage (sta pengukuran) diukur secara menerus mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari simbul sebelumnya.


B. GPS Pengukur Koordinat 

Koordinat spasial setiap simpul, LRP dan sumbu jalan harus direkam dan dilaporkan. Koordinat harus diukur dengan GPS yang memiliki ketelitian+ 6m pada 90% waktu pengukuran. Referensi GPS harus dibuat sedekat mungkin dengan sumbu jalan. Referensi altitude harus dibuat pada permukaan perkerasan jalan, dan Penyediah Jasa harus menyerahkan data koordinat dengan interval tidak lebih dari 10 meter pada sumbu jalan; interval harus cukup untuk menempatkan semua fitur yang diperlukan dan informasi geometrik jalan pada tingkat ketelitian yang ditetapkan. 


Bila jalur lalu lintas terpisah (divided), data lokasi sama seperti yang digunakan untuk menetapkan sumbu jalan. Semua sumbu jalan harus memenuhi topologi yang benar dan lengkap (misalnya: persimpangan jalan harus saling bersilangan) dan setiap ruas jalan harus memiliki sumbu jalan yang unik.


Di dalam Program Mutu kontrak, Penyediah Jasa harus menjelaskan metodologi yang akan diterapkan dalam menetapkan sumbu jalan. Penjelasan tersebut harus mencakup: 

1.Tata cara pengumpulan data

2.Metoda Real-time atau post-processed differential correctionuntuk alat GPS

3.Koreksi terhadap data anomali (misalnya: kehilangan sinyal GPS, gyro drift over time, satellite downlink DGPS, differences between measured and GPS-derived lengths,  avoidance of obstacles etc.)

4.Pemrosesan data, dan pengintegrasian dengan koordinat hasil survei LRP


Penyedia jasa wajib menyampaikan data pengukuran GPS/GNSS dalam format RAW dan RINEX beserta tabel perhitungan jarak lapangan atau jarak miring dalam format XLSX. Semua posisi LRP dan tanda-tanda penting lainnya (misalnya: persimpangan, jembatan, gorong-gorong, perlintasan Kereta Api) harus dinyatakan dengan jarak dari titik acuan sebelumnya. Chainage (sta pengukuran) diukur secara menerus mulai dari awal ruas hingga akhir ruas. Pada setiap simpul, jarak pengukuran harus di set ulang ke 0. Dengan cara ini, semua jarak dinyatakan sebagai jarak dari simbul sebelumnya.


C. Kamera Yang Dilengkapi Dengan GPS 

Bertujuan untuk merekam semua fitur jalan termasuk titik-titik referensi lokasi.

1.Prosedur 

Semua lokasi LRP harus ditetapkan, dan umumnya patok Km dapat ditetapkan sebagai LRP Utama (Primary LRP) atau, bila patok Km hilang, obyek-obyek tetap lainnya seperti jembatan dapat ditetapkan sebagai LRP Tingkat II (Secondary LRP).

Jarak antar LRP harus diukur dengan tingkat ketelitian 0,1% panjang pengukuran dan koordinat setiap lokasi LRP diukur dengan GPS (longitude/latitude). Semua LRP harus diberi tanda yang jelas dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat oleh tim survei berikutnya. 

Arah pergerakan dan jumlah LRP harus bertambah/semakin besar sejalan dengan jumlah patok Km (chainage) yang dijalani. Bila patok Km tidak dijumpai, LRP ditetapkan sebagai pertambahan jarak dari titik awal hingga titik akhir ruas jalan.

Untuk penyimpanan dalam geo-database Bina marga, semua data yang dikumpulkan harus diikat menggunakan Location Referencing System (LRS) berikut:

a. Nomor ruas;

b. Referensi jarak (chainage/jarak dari titik awal ruas);

c. Koordinat GPS.


Demikianlah penjelasan tentang Survei Deskripsi Ruas Jalan Dan Titik Referensi Lokasi. Semoga bermanfaat, terimah kasih.
Baca Artikel...