Salah satu persyaratan di dalam mengikuti tender pekerjaan di instansi pemerintah, jasa konsultansi konstruksi menyiapkan Dokumen Usulan Teknis (Ustek), dimana kelengkapan dari Ustek itu adalah melengkapi kebutuhan tenaga personil sesuai dengan kualifikasi seperti yang tercantum di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Uraian Tugas masing-masing Tenaga Ahli Jasa Konsultansi Konstruksi bidang Sumber Daya Air (SDA) dalam kegiatan pengawasan Rehabilitasi Rumah Pompa sebagai berikut:
Supervision Engineer (SE)
Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer (SE) mencakup sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK;
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan kontruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan kontruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan kontruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
6. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setaipa pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
7. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan seebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
8. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
9. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
10. Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar sebenarnya terbangun/terpasang (as-built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
11. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan kontruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
12. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjamina mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
14. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada di bawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang tekait tepat pada waktunya;
15. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya;
Inspection Engineer (IE)
Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup sebagai berikut :
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan;
b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamana dan keselamatan kerja;
c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana;
d. Memberi intruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membhayakan. Dalam segala hal, semua intruksi harus dicatat didalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer;
e. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pejerjaan;
f. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
Quality Engineer (QE)
Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer (QE) adalah sebagai berikut :
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
b. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan kontruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan;
c. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan dan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
f. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan ke lokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
g. Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian di panagan berikut rialah/kesimpulan dari data yang ada;
h. Menyiapkan format laporan penjamnan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan.
i. Melakukan monitoring pekerjaan di apangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;
j. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah beda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis.
HSE Engineer (Health, Safety and Environtment)
Tugas dan tanggung jawab HSE Engineer (Health, Safety and Environtment) adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
b. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. celakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
c. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya;
d. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
CAD Operator
a. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar Teknik Sipil khusunya bangunan pengaman sungai dengan menggunakan Sofware AutoCad.
b. Dapat bekerja dengan cepat dan tingkat ketelitian yang tinggi serta mempunyai latar belakang pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
c. CAD Operator/ Juru gambar bertanggung jawab atas pembuatan gambar-gambar yang dibutuhkan.
Administrator/Typist
Tugas dan tanggung jawab Administrator/Typist adalah sebagai berikut :
a. Melakukan seleksi atau perekrutan pekerjan di proyek untuk pegawai bulanan sampai dengan pekerjan harian dengan spesialisasi keahlian masing-masing sesuai posisi organisasi proyek yang dibutuhkan;
b. Membuat laporan keuangan atau laporan kas perusahaan, laporan pergudangan, laporan bobot pretasi perusahaan dan lain-lain;
c. Membuat dan melakukan verifikasi bukti-bukti pekerjaan yang akan dibayar sebagai pengawas pekerjaan;
d. Mengisi data-data kepegawaian, pelaksanaan, asuransi tenaga kerja, menyimpan data-data kepegawaian karyawan dan pembayaran gaji serta tunjangan karyawan;
e. Membuat laporan akutansi perusahaan dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi;
f. Membantu Supervision Engineer (SE) terutama dalam hal keuangan dan sumber daya manusia sehingga kegiatan pelaksanaan pengawasan proyek dapat berjalan dengan baik;
g. Mencatat aktiva perusahaan meliputi inventaris, kendaraan dinas, dan sejenisnya;
h. Mampu mengetik dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan secara cepat, rapi dan benar serta dapat menggunakan Words Processor dan Ms. Excel;
i. Bertanggung jawab atas pengetikan dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkkan serta bertanggung jawab pada administrasi kantor.
Demikianlah penjelasan dari Uraian Tugas Personil Supervisi Kegiatan SDA. Semoga bermanfaat, terimah kasih.