Penampang melintang jalan merupakan potongan suatu jalan tegal lurus pada As jalan atau sumbu jalan yang menunjukan bentuk serta susunan bagian-bagian jalan yang bersangkutan dalam arah melintang jalan. Penampang melintang yang akan digunakan harus sesuai dengan klasifikasi jalan serta kebutuhan lalu lintas yang bersangkutan. Demikian pula lebar jalan, drainase dan kebebasan pada jalan semua di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Bagian-bagian dari Penampang Melintang Jalan sebagai berikut :
1.Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)
2.Daerah Milik Jalan (DMJ) atau right Of Way (ROW)
3.Daerah Mamfaat Jalan (Damaja)
4.Lebar Badan Jalan
5.Kemiringan Perkerasan Jalan
6.Bahu Jalan
7.Saluran Samping (Side Dith)
Penjelasan dari bagian-bagian Penampang Melintang Jalan yaitu :
1.Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)
Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) merupakan ruang sepanjang jalan yang dimaksudkan agar pengemudi mempunyai pandangan bebas dan badan jalan aman dari pengaruh lingkungan seperti bangunan liar dan tumbuhan.
2.Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Right Of Way (ROW)
Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Right Of Way (ROW) merupakan total dari lebar jalan yang diperuntukan untuk kepentingan jalan tersebut. Dalam menentukan Daerah Milik Jalan (DMJ) harus disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan untuk rencana masa mendatang yaitu dengan kemungkinan adanya pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas, serta kebutuhan ruabg untuk penampang jalan.
3.Daerah Mamfaat Jalan (Damaja)
Daerah Damfaat Jalan (Damaja) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh Lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh pembina jalan. Daerah mamfaat jalan hanya di peruntukan bagi perkerasan jalan, bahu jalan, saluran samping, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainya.
4.Lebar Badan Jalan
Umumnya ukuran lalu lintas normal 3,5 meter, dapat terdiri dari satu atau dua jalur. Pada jalan penghubung bisa dipakai 3,5 meter sampai dengan 4 meter untuk dua jalur lalu lintas. Sedangkan untuk jalan utama dengan kecepatan tinggi (Free Way) lebar jalur lalu lintas dapat lebih dari 3,5 meter untuk satu jalur.
5.Kemiringan Perkerasan Jalan
Kemiringan melintang perkerasan suatu trase jalan, besarnya ditentukan oleh syarat-syarat sebagai berikut:
a.Syarat Drainase, dimana kemiringan melintang harus dapat mengalirkan air atau cairan yang tumpah diatas permukaan jalan ke saluran samping.
b.Syarat Lalu Lintas, diusahakan agar kemiringan melintang masih dapat memberikan kenyamanan dan tidak membahanyakan pemakai jalan.
Bedasarkan syarat-syarat diatas, besarnya kemiringan melintang normal dari perkerasan jalan yang digunakan disesuaikan dengan tingkat kekerasan. Untuk kemiringan perkerasan jalan dapat dilihat pada tabel berikut :
6.Bahu Jalan
Bahu jalan pada umumnya tidak diberi perkerasan. Lebar dan kemiringannya ditentukan bedasarkan keadaan setempat, intensitas lalu lintas, intensitas hujan, keadaan medan dan jenis material yang digunakan untuk bahu jalan tersebut. Lebar dari bahu jalan sangat menentukan akan keamanan perkerasan jalan dari bahanya longsor terutama pada daerah pegunungan atau berbukit.
Bahu jalan selain berfungsi untuk ruang bagi pejalan kaki, juga dapat digunakan sebagai jalur darurat pada waktu kendaraan mendahului, berpapasan atau berhenti.
Untuk itu Bahu Jalan dianjurkan mempunyai lebar Minimum 1,5 meter sampai dengan 2 meter. Kemiringan bahu jalan tidak terlepas dari drainase jalan itu sendiri, dimana kemiringan sangat mempengaruhi kecepatan dalam mengalirkan air kepermukaan jalan saluran samping. Kemiringan melintang ditentukan pula oleh jenis permukaan bahu jalan itu sendiri. Untuk Kemiringan Melintang Bahu Jalan dapat dilihat pada tabel berikut ini.
7.Saluran Samping (Side Dith)
Saluran samping jalan merupakan bagian dari jalan yang berdampingan dengan bahu jalan yang berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air secepatnya. Sehungan dengan banyaknya air yang harus di tampung dan kecepatan pengaliran, lebar dan dalamnya, maka saluran samping di perhitungkan bedasarkan debit rencana dan kemiringan disesuaikan dengan jenis dari tanah dasarnya atau bahan yang digunakan.
Dalam dokumen tender ada dua macam gambar penampang melintang yang ditampilkan sebagai berikut :
1. Typical Cross Section (Tanpa scala)
2. Gambar Cross Section setiap interval tertentu (biasanya setiap kelipatan 50 m) dengan scala :
a. Horizontal 1 : 100
b. Vertical 1 : 50
1. Typical Cross Section
a. Pada daerah Galian dan Timbunan
b. Fungsi :
1.Memberikan gambaran umum dari type konstruksi jalan pada link/ruas yang bersangkutan
2.Jenis-jenis lapisan perkerasan dan jenis materialnya
3.Dimensi profil/penampang melintang jalan yang berlaku sepanjang link/ruas yang bersangkutan.
c. Unsur-Unsur Yang Bisa di cantumkan
1.Ukuran Badan jalan dan bagian-bagiannya
2.Ukuran Lapis-Lapis Perkerasan dan type konstruksinya
2. Cross Section Setiap Interval
a. Ketentuan
1.Gambar diatas kertas standar sheet
2.Skala Horizontal 1 : 100
3.Skala Vertikal 1 : 50
4.Digambar dengan saru garis saja, yang mewakili garis permukaan.
5.Daerah perkerasan garis dibuat lebih tebal dari garis lainnya ( garis bahu, lereng dan selokan samping)
b. Angka-Angka atau Notasi Yang perlu di cantumkan
1.Angka elevasi setiap perubahan pada permukaan penapang melintang, untuk titik-titik pinggir bahu, perkerasan dan as jalan, kecuali untuk penapang normal hanya dicantumkan pada as jalan saja.
2.Untuk ukuran0ukuran jarak tidak dicantumkan tetapi dapat diketahui dari milimeter standard sheet.
c. Fungsi
1.Untuk menghitung volume pekerjaan.
2.Petunjuk pelaksanaan dilapangan, pekerjaan pengukuran, batas-batas pekerjaan tanah, Perkerasan dan lain sebagainya.
d. Type-Type
Geometrik Lurus dan Daerah Tikungan :
a. Didaerah Datar
b. Didaerah Berbukit dan Pegungan
Demikianlah penjelasan tentang Penampang Melintang Jalan, semoga bermanfaat. Terimah Kasih.