Showing posts with label Kontrak. Show all posts
Showing posts with label Kontrak. Show all posts

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi

Pada kesempatan yang baik ini , saya akan menjelaskan apa itu Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). Para pihak yang bekerja di pekerjaan konstruksi baik itu sebagai kontraktor maupun konsultan supervisi, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai pendukung operasional pelaksanaan ketentuan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Begitu juga untuk Konsultan Supervisi sebelum melaksananan pengawasan pekerjaan konstruksi harus membuat Program Mutu.


 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)



Maksud dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu diterbitkannya Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) untuk mendukung terwujudnya tertib penyelengaraan penjaminan mutu dan pengendalian mutu guna tercapai hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan.


Kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
2. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
3. Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi.

Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi sebagai berikut:

A.Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi:
  1.Penyerahan Lokasi Kerja
  2.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  3.Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  4.Pembayaran Uang Muka
  5.Mobilisasi.

B.Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
  1.Pemeriksaaan bersama (mutual check / MC-0)
  2.Pengajuan Persyaratan untuk Memulai Kegiatan Setiap Pelaksanaan pekerjaan
  3.Pengawasan Mutu Pekerjaan
  4.Penerimaan dan pembayaran Hasil Pekerjaan
  5.Kontruk Kritis.

C.Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi:
  1.Serah Terima pertama Pekerjaan
  2.Pemeliharan Hasil Pekerjaan
  3.Serah Terima Akhir Pekerjaan
  4.Serah Terima Pekerjaan Selesai Kepada Penyelenggara Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat.


Komponen – komponen yang termasuk di dalam Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagian terdiri atas :
 1. Data umum Pekerjaan Konstruksi
 2. Struktur organisasi pelaksana Pekerjaan Konstruksi
 3. Gambar desain dan Spesifikasi teknis
 4. General flowchart (bagan alir) pekerjaan
 5. Rencana pelaksanaan pekerjaan (method statement)
 6. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
 7. Daftar personil
 8. Daftar material
 9. Daftar peralatan
10. Aspek keselamatan Konstruksi
11. Rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and Test Plan/ ITP)
12. Pengendalian Sub penyediah jasa dan pemasok


FORMAT  RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)

Penjelasan untuk Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dibuat dalam bentuk Daftar Isi , sebagai berikut :

BAB 1 DATA UMUM PROYEK
BAB 2 STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
               2.1. Struktur Organisasi
       2.2.Tugas Dan Tanggung Jawab

BAB 3 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN

BAB 4 TAHAPAN PEKERJAAN

BAB 5 GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
        5.1. Gambar
        5.2. Spesifikasi Teknis

BAB 6 RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
       1.1. Metode Kerja Pelaksanaan
       1.2. Tenaga Kerja
       1.3. Material
       1.4. Peralatan
       1.5. Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3)

BAB 7 RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
       7.1.  Tabel Rencana Pemeriksaan dan Pengujian

BAB 8 PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK


Penjelasan dari masing-masing Daftar Isi sebagi berikut :

1. BAB 1 – DATA UMUM PROYEK 
Penyediah Jasa menjelaskan tentang : Nama Kegiatan Proyek, Pengguna Anggaran, Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak, Nomor dan Tanggal SPMK, Nilai Kontrak, Jenis kontrak, jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pemeliharaan, Sumber Dana dan Uang Muka.

2. BAB 2 - STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA 
Menjelaskan tentang Struktur organisasi  proyek dengan nama personil beserta jabatannya. Serta tugas dan tanggung jawab setiap personil yang ada didalam struktur organisasi tersebut.

3. BAB 3 -  JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dimana kontraktor harus menjelaskan seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan dan menampilkan jangka waktu pelaksanaan  yang dibutuhkan setiap pekerjaan. Uraian jadwal item pelaksaan pekerjaan dibuat dalam bentuk  Time Schedule.

4. BAB 4 - TAHAPAN PEKERJAAN 
Tahapan pekerjaan dibuat dalam bentuk Flow Chart (bagan alir) pekerjaan.

5. BAB 5 - GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS 
Gambar-gambar DED yang akan digunakan harus dilampirkan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Spesifikasi Teknis yang ditampilkan harus sesuai dengan item pekerjaan dalam kontrak yang telah ditandatangani.

6. BAB  6 - RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.Metode Kerja Pelaksanaan
Metode kerja yang dibuat kontraktor untuk tiap item pekerjaan merupakan suatu rangkaian  pelaksanaan kegiatan konstruksi yang mengikuti prosedur  kerja dan dirancang sesuai dengan standar operation sistem (SOP).

b.Tenaga Kerja
    Tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan yaitu para personil yang ada dalam struktur organisasi. Uraian personil yang dimaksud yaitu jabatan apa saja yang berhubungan dengan metode pekerjaan tersebut dan jumlah personil tiap jabatannya.

c.Material 
   Kontraktor menjelaskan material yang akan di pakai pada pekerjaan konstruksi dan sudah disetujui oleh pengguna jasa.  Uraian material yang dimaksud ialah penjabaran dari merek materail yang telah disetujui oleh pengguna jasa dan spesifikasi material sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.

d.Peralatan
    Seluruh peralatan yang akan digunakan pada pekerjaan konstruksi harus diuraikan dan disampaikan ke pengguna  jasa, mulai dari alat berat sampai alat paling kecil, nama alat yang dipakai, detail spesifikasi alat (produktifitas dan sumber daya), serta jumlah unit setiap alat tersebut.

e.Aspek Keselamatan Konstruksi (Analisis Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3) :
Uraian analisis K3 yang dijabarkan berdasarkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penetapan Pengendalian Risiko K3 yang ada di RKK untuk tiap-tiap pekerjaan.


7. BAB 7 -  RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berkut:
1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan);
2. Cara pengujian/pemeriksaan; dan
3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian), dan Penanggung jawab/pelaksana pengujian.
Rencana pelaksanaan ITP harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan yang disampaikan pada poin sebelumnya.

8. BAB 8 - PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK 
Penyedia Jasa (kontraktor) pekerjaan Konstruksi harus dapat menunjukan bentuk pengendalian pekerjaan yang dikerjakan pihak ke-3 (Sub Kontraktor dan pemasok) yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil produk pekerjaan yang harus dicapai.

Demikianlah penjelasan tentang Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi

Sebelum membahas tentang Program Mutu pekerjaan Supervisi Konstruksi, alangka baiknya kita mengetahui apa itu Program Mutu...???

Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dalam hal ini Konsultan Supervisi yang merupakan dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi


Penjelasan secara umum bahwah program mutu baik itu yang dilaksankan pada  Pelaksaan pekerjaan Konstruksi atau Supervisi Konstruksi berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di pembahasan artikel ini saya membahas khusus Program Mutu Supervisi Konstruksi. 

Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),maka konsultan Supervisi menyusun Program Mutu. Selama proses menyusun program mutu konsultan supervisi melaksanakan asistensi isi dari program mutu kepada pejabat yang ditunjuk dari Dinas. 

Setelah selesai disusun program mutu, langka selanjutnya yaitu program mutu di bahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan pekerjaan (Kick of Meeting). Konsultan supervisi sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan hasil program mutu yang telah selesai perlu disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan.


KOMPONEN PROGRAM MUTU


1. Informasi Pekerjaan
Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.


2. Organisasi Kerja
Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.


3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.

4. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh Konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi:
   a. Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting)
   b. Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan.
   c. Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memastikan bahwa tahapan proses dapat diterima.


5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa ceklist/daftar simak.

6. Laporan Pekerjaan
a. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan 
    laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan.

b. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi:
    1. Laporan Pendahuluan
        Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana 
        kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. 
        Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi 
        lain yang terkait.
    2. Laporan Bulanan 
        Laporan kegiatan konsultan selama pelaksanaan konstruksi
    3. Laporan Antara
        laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan 
        data primer maupun sekunder, analisa sementara. 
        Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan 
        waktu pelaksanaan kontrak.
    4. Laporan Triwulan
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh dan dibuat per 3 bulan.
    5. Laporan Akhir
        Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, 
        analisa, kesimpulan dan saran/masukan. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.
     

FORMAT PROGRAM MUTU


1.  Cover dari Program Mutu Pekerjaan Pengawasan/Supervisi ...............
2.  Lembar Pengesahan
3.  Daftar Isi

4.  BAB 1  - INFORMASI PEKERJAAN

5.  BAB II - ORGANISASI PEKERJAAN
                      2.1. Struktur Organisasi Penyedia Jasa 
                             (pelaksana paket pekerjaan yang terkait saja)
                     2.2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
                              Di – isi dengan :
                              Uraian Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang dari Penyedia Jasa 
                              Sesuai dengan Struktur Organisasi dan dimuat dalam tabel. 

 Catatan : Kebutuhan tenaga ahli menyesuaikan persyaratan dalam kontrak

6.  BAB III - JADWAL PEKERJAAN

                      Tentang Progres Laporan Mingguan dan Bulanan yang dimuat dalam  
                        bentuk tabel.

7.  BAB IV  - METODE PELAKSANAAN

                     4.1. Bagan Alir Pekerjaan
                             Bagai alir pekerjaan menjelaskan tahapan aktifitas Konsultan yang 
                             dimulai dari persiapan, implementasi, sampai dengan pelaporan 
                             dan menjelaskan pemeriksaan  ada aktifitas yang memerlukan 
                             pemeriksaan. Pelaksanan setiap tahapan aktivitas dilaksanakan 
                             sesuai prosedur/intruksi kerja yang digunakan dan dimuat 
                             dalam tabel.

                     4.2. Rencana Kerja
                            Rencana kerja menjelaskan metode/strategi Konsultan dalam 
                            melaksanakan setiap aktifitas sesuai bagan alir diatas. 
                            Strategi ini dimaksudkan untuk mencapai target yang optimal.
                            Rencana Kerja dimuat dalam tabel.
  

8.  BAB V   -  PENGENDALIAN PEKERJAAN

                       5.1. Jadwal Personil Inti dan Pendukung
                              Dimuat dalam tabel sebagai berikut:

                       5.2. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas
                              Checklist kegiatan konsultan yaitu untuk memastikan bahwa seluruh 
                              lingkup pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan 
                              dalam kontrak. Checklist Kegiatan Konsultan Pengawas dimuat 
                              dalam tabel.


9.  BAB VI  - PELAPORAN                      

Laporan yang harus buat oleh Konsultan Supervisi sesuai dengan persyaratan yang ada dalam  dokumen kontrak, secara umum meliputi:

1. Laporan Pendahuluan:
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Antara
4. Laporan Triwulan
5. Laporan Akhir
6. Laporan Album Dokumentsi


Untuk Jadwal Penugasan Personil di BAB V - PENGENDALIAN PEKERJAAN dibuat dalam bentuk form tabel sebagai berikut:

Form Jadwal Penugasan Personil Konsultan Supervisi


Demikianlah penjelasan tentang Program Mutu Pekerjaan Supervisi Konstruksi, semoga bermanfaat terimah kasih.
Baca Artikel...

Kontrak Harga Satuan Unit Price

Kontrak harga satuan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1969 pada awal Pelita Pertama. Istilah harga satuan Unit Price atau Unit rates contract umunya dikenal di negara Amerika sedang dinegara Eropa lebih dikenal dengan sebutan Bills of Quantities Contract (BQ) atau Measured Contract (MC).

Contoh Harga Satuan


Pada Kontrak Unit Price Jumlah Total yang di tenderkan merupakan jumlah dari masing-masing item pekerjaan yang diberi harga satuan dalam Daftar Kwantitas Pekerjaan atau Bill of Quantities (BQ).

Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) merupakan suatu bagian tersendiri dari dokumen kontrak yang dibuat Pemilik dan diberikan kepada kontraktor bersama-sama dokumen lainnya.

Angka di Kwantitas yang tercantum di dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan menunjukan perkiraan banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu pelaksanaan.

Pada kontrak Unit Price , Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) dibuat oleh Pemilik. Kontraktor dalam mengikuti tender hanya menghitung harga satuan lalu mengalikan dan menjumlahkan, jumlah tersebut merupakan harga kontrak perkiraan atau pendekatan yang mana nantinya dapat berubah mengikuti kwantitas aktual pelaksanaan lapangan.

Angka kwantitas di dapat dari hitungan bedasarkan ukuran-ukuran yang terdapat pada gambar-gambar tender. Dilihat dari cara memperoleh angka kwantitas maka dikatakan bahwa angka tersebut titik pendekatan (Not Approximant) melainkan angka pasti karena diukur dan dihitung bedasarkan gambar.

Artikel Terkait : 

Pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan angka kwantitas yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan bisa berubah bedasarkan pengukuran dan perhitungan yang aktual setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor. Biasanya setelah pekerjaan selesai dikerjakan dilaksanakan Opname bersama antara Pemilik, kontraktor dan Konsultan Supervisi. Sehingga terdapat volume baru atau angka kwantitas pekerjaan inilah perhitungan yang tepat dibuat yang selanjutnya akan dibayar ke kontraktor bedasarkan perhitungan Opname lapangan. 

Kelebihan dari kontrak Unit-Price bila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kontrak yang lain yaitu:
1. Kontrak unit price menghasilkan pembayaran (payment) kepada kontraktor sesuai dengan kwantitas atau banyaknya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor bersangkutan.
2. Namun dipihak lain kontrak unit price tetap membatasi harga yang harus dibayar karena harga satuan unit price pada waktu penawaran adalah pasti dan tetap atau tidak berobah.jika pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan gambar kerja, maka Pemilik akan membayar kepada kontraktor tepat sesuai dengan penawaran.
3. Sistem harga satuan memberi kebebasan untuk merubah bagian pekerjaan pada waktu pelaksanaan, akan tetapi masih tetap ada dasar-dasar untuk pembayaran yang fair antara Pemilik dan Kontraktor yaitu harga satuan tiap item pekerjaan yang tetap. 
4. Semua harga dari para penawar adalah benar-benar berpedoman pada dasar yang sama oleh karena itu penawaran tersebut apabila diperbandingkan biasanya akan berdekatan satu terhadap yang lain.
5. Daftar Kwantitas Pekerjaan itu sendiri memebri setiap penawar, konsep yang cukup jelas tentang kwantitas dari pekerjaan yang dikerjakan.

Kontrak harga satuan termasuk kontrak harga tetap dikarena harga satuan unti price yang ditawarkan oleh kontraktor untuk masing-masing item pekerjaan pada Daftar Kuantitas Pekerjaan adalah pasti dan tetap (fixed). 

Kwantitas diri item pekerjaan yang diukur dilapangan mungkin dapat berbeda dari Kantitas yang diukur dan dihitung bedasarkan gambar design, namun apabila konstruksi mengikuti apa yang tertera pada design maka harga total yang dibayarkan oleh Pemilik kepada kontraktor tidak akan berbeda banyak dari jumlah total penawaran.

Apabila semua prosedur tata laksana sistem kontrak harga satuan dapat diikuti dengan baik, maka kontrak dengan harga satuan unit price adalh tipe perjanjian yang paling cocok antara Pemilik dan Kontraktor. Hal ini bukan saja karena selama pelaksanaan jarang terjadi selisih perselisihan harga tetapi juga karena sejak awal tender sistem ini telah mampu mengundang harga-harga yang bersaing dari para kontraktor.

Demikian penjelasan dari Kontrak Harga Satuan Unit Price semoga bermanfaat. Terimah  kasih.

Baca Artikel...

Apa itu Kontrak Tahun Jamak

Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi Dinas atau instansi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi telah menetapkan berapa lama proyek konstruksi harus dilaksanakan sampai selesai dikerjakan. Dari waktu pelaksanaan proyek konstruksi kurang dari 1 (satu) tahun anggaran yaitu 2 (dua) bulan, 4 (empat) bulan, 6 (enam)bulan dan 8 (delapan) bulan atau waktu pelaksanaan proyek konstruksi yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu)tahun anggaran.  

Multi Years Contract



Proyek-proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas terkait telah menetapkan berapa lama pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan. Bagi pelaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang proyek konstruksi tidak asing lagi dengan istilah Kontrak Tahun Jamak atau bahasa kerenya kontrak Multi Years.

Untuk mempercepat dan memperlancar pencapaian program Pemerintah pada kementerian negara/lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract).

Pengertian dari Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Kontrak ini merupakan perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyediah Barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Pekerjaan konstruksi seperti apa yang bisa dilaksanakan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract)……???

Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan sebagai berikut :
1. Waktu Penyelesaiannya pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
2. Memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
3. Pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Yang jelas Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Nonkonstruksi yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). 

Pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi yang di anggarkan pada Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) harus mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Demikianlah penjelasan singkat apa itu Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract). 

Baca Artikel...

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi

Dapat dimaklumi bahwah pada pekerjaan konstruksi yang besar dan komplek umumnya akan menyangkut biaya proyek terutama untuk kegiatan operasi dilapangan. Dalam hal ini sudah barang tentu terutama kontraktor membutuhkan untuk membeli bermacam-macam material dan bahan-bahan. Disatu sisi kontraktor perlu tenaga ahli untuk menaksir biaya proyek untuk ikut dalam keperluan pelelangan (tender) pekerjaan.

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi
Taksiran Biaya Proyek Konstruksi dapat berupa Taksiran Pendekatan yang dibuat oleh tenaga ahli sejalan dengan rencana pendahuluan biasanya untuk studi ekonomi proyek. Sedangkan taksiran detail atau teliti yang dibuat oleh tenaga ahli untuk kontraktor dalam hal untuk keperluan pelelangan(tender) pekerjaan. Taksiran detail atau teliti yang dibuat oleh tenaga ahli untuk pemilik berguna untuk menilai penawaran-penawaran yang diterima dari rekanan untuk pekerjaan konstruksi. Untuk taksiran detail biasanya dibuat atas dasar rencana defintif.

Umumnya dalam menaksir biaya proyek konstruksi merupakan pekerjaan penyusunan dan analisa dari berbagai macam jenis item pekerjaan yang harus dikerjakan dan dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan proyek konstruksi.

Taksiran Biaya Proyek Konstruksi yang dibuat sebelum realisasi fisik membutuhkan studi  yang telitih dan cermat dari Dokumen Tender/kontrak terutama spesifikasi, gambar-gambar dan daftar kuantitas pekerjaan (bill of quantities).

Kontraktor harus telitih dan cermat dalam menaksir biaya proyek yang dibuat untuk seluruh item pekerjaan yang ada dalam daftar kuantitas pekerjaan (bill of quantities) sehingga tidak rugi dalam pelaksanaan fisik.

Dalam pelelangan pekerjaan atau tender kontraktor harus menjadi penawar terendah untuk beberapa proyek yang ditawarkan sepaya kelangsungan usahanya dapat berjalan, namun di satu sisi pekerjaan yang didapat dari pelelangan atau tender tidak boleh harganya terlalu rendah dikarenakan keuntungan yang didapat dari pelaksaan fisik nantinya tidak tercapai secara wajar.

Demikianlah penjelasan singkat dari Taksiran Biaya Proyek Konstruksi. Terimah kasih.
Baca Artikel...