Pembangunan jalan khusunya beberapa kota di Indonesia semakin berkembang seiring lajunya perekonomian kota, dimana pembangunan jalan pada saat ini telah berkembang pesat terutama pada tingkat kota dan desa. Walaupun ada beberapa wilayah di Indonesia pembangunan jalan belum dibangun sehingga akses keluar masuk barang atau jasa mengalami kendala.
1. Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan
a. Sistem Jaringan Jalan Primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
b. Sistem Jaringan Jalan Sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
2. Jalan Berdasarkan Fungsinya
a. Jalan Arteri: Diperuntukkan bagi angkutan utama, dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tingi, jumlah jalan masuk dibatasi serta berdayaguna.
b. Jalan Kolektor: Diperuntukkan bagi angkutan pengumpul/pembagi, dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi.
c. Jalan Lokal: Diperuntukkan bagi angkutan setempat, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah
d. Jalan Lingkungan: Diperuntukkan bagi angkutan lingkungan, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
3. Jalan Berdasarkan Statusnya
a. Jalan Nasional
b. Jalan Provinsi
c. Jalan Kabupaten
d. Jalan Kota
e. Jalan Desa
4. Jalan Berdasarkan Kelas Jalan
a. Jalan Kelas I
b. Jalan Kelas II
c. Jalan Kelas IIIa, IIIb, IIIc
Jalan Utama (Primer)
Jalan Raya Utama (Primer) adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi antara kota kota yang penting atau antara pusat pusat produksi dan pusat pusat ekpor. Sifat lalu lintas jalan ini adalah cepat dan berat.
Jalan Sekunder
Jalan Raya Sekunder adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang cukup tinggi antara kota kota penting dan kota kota yang lebih kecil, serta melayani daerah daerah di sekitarnya.
Jalan Penghubung
Jalan Penghubung adalah jalan untuk keperluan aktifitas daerah yang juga dipakai sebagai jalan penghubung antara jalan jalan dari golongan yang sama atau yang berlainan.
Demikianlah penjelasan tentang Klasifikasi Jaringan Jalan semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Sumber : UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan