Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi harus dapat menghasilkan mutu pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Untuk menjamin agar diperoleh hasil kerja yang baik dan sesuai dengan mutu yang disyaratkan, maka perlu dilakukan Pengendalian Mutu ( Quality Control ) dengan cara melakukan pemeriksaan secara teratur, berkala baik terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, maupun terhadp cara pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.
Proses pengendalian rencana mutu / Quality plan mencakup segala bidang yang terlibar dalam proses produksi Sumber Daya Manusia ( SDM ), material, Peralatan, Proses, Sarana Kerja dan Sub Kontraktor.
A. Sumber Daya Manusia
1. Memilih Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang bermoral baik dan mempunyai pengalaman sejenis
2. Pengarahan dan pembinaan
3. Monitor dan pelaporan
B. Material
1. Pengujian sample bahan
2. Pemilihan sumber material ( kuantitas dan kualitas ) yang memadai
3. Pemilihan supplier
4. Jadwal kebutuhan material
5. Cara penyimpanan
6. Cara handling
7. Monitor dan pelaporan
C. Peralatan
1. Pemilihan jenis alat yang sesuai
2. Kalibrasi untuk alat tertentu ( ukuran, takaran dan timbangan )
3. Pemilihan sumber alat ( kuantitas, umur dan kualitas ) yang memadai
4. Pemilihan supplier alat yang baik
5. Pemilihan operator yang baik dan berpengalaman
6. Jadwal kebutuhan alat
7. Penyedian bahan bakar
8. Penyediaan suku cadang
9. Control service
10.Monitor dan pelaporan
D. Proses
1. Trial mix
2. Peralatan yang sesuai
3. Komposisi yang sesuai
4. Standar proses
5. Metoda pelaksanaan
6. Cek hasil
7. Monitor dan pelaporan
E. Sarana Kerja
1. Ruang yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan
2. Kemudahan akses
3. Terpenuhinya alat kerja
4. Kemudahan mobilisasi dan komunikasi
F. Sub Kontraktor
1. Seleksi
2. Pengawasan dan Pengarahan
Rencana pengawasan Pengendalian Mutu ( Quality Control ) pada proyek konstruksi meliputi :
Demikianlah penjelasan tentang Pengendalian Mutu Pekerjaan – Quality Control , semoga bermanfaat. Terimah kasih.