Pre Construction Meeting atau disingkat dengan PCM merupakan Rapat Pra Konstruksi atau biasnya rapat penjelasan yang dijelaskan oleh kontraktor sebelum dimulainya pelaksanaan kegiatan proyek. Jadi sebelum dimulai pekerjaan Dinas terkait mengadakan rapat diantara unsur yang terkait didalam pelaksanaan pekerjaan yaitu Pemilik proyek, Konsultan dan kontraktor.
Pre Construction Meeting ( PCM ) yang diadakan pada proyek-poyek Pemerintah atau juga swasta. biasanya dilakukan, yang mana kontraktor selaku pelaksana fisik lapangan memaparkan metoda kerja pelaksaan pekerjaan dilapangan.
Selain itu kapan menentukan titik nol, serta membahas volume pekerjaan yang ada didalam Rencana anggaran Biaya ( RAB ), ( baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek). Serta tanggapan dari Konsultan Supervisi tentang metoda kerja yang dipaparkan oleh kontraktor selama rapat berlangsung.
Setelah surat Perjanjian Kontrak ( SPK ) ditandatangani dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maka kontraktor harus mulai melakukan aktivitas.
Yang hadir selam Pre Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi berlangsung dari Dinas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengawa Lapangan, Konsultan supervisi yaitu Site Engineering (SE) beserta staf yang ada di struktur organisasi konsulatn yang mewakili dan kontraktor diwakili oleh General Superitendent (GS) beserta tenaga ahli yang ada di struktur organisasi kontraktor.
Setelah 7 hari kontrak ditanda tangani kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan harus melakukan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan (Berat). Item yang ada didalam rencana anggaran biaya seperti papan nama kegiatan harus segera dipasang pada lokasi yang bisa dilihat oleh masyarakat dan juga direksi keet harus disediahkan oleh kontraktor.
Kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas adalah kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan menjelaskan, memaparkan program kerja atau metoda kerja sebelum pelaksanaan fisik dilaksanakan.
Demikianlah penjelasan tentang Pre Construction Meeting (PCM) semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.