Showing posts with label PCM. Show all posts
Showing posts with label PCM. Show all posts

Pre Construction Meeting

Pre Construction Meeting atau disingkat dengan PCM merupakan Rapat Pra Konstruksi atau biasnya rapat penjelasan yang dijelaskan oleh kontraktor sebelum dimulainya pelaksanaan kegiatan proyek. Jadi sebelum dimulai pekerjaan Dinas terkait mengadakan rapat diantara unsur yang terkait didalam pelaksanaan pekerjaan yaitu Pemilik proyek, Konsultan dan kontraktor.
Pre Construction Meeting atau Rapat Pra Konstruksi
Pre Construction Meeting ( PCM ) yang diadakan pada proyek-poyek Pemerintah atau juga swasta. biasanya dilakukan, yang mana kontraktor selaku pelaksana fisik lapangan memaparkan metoda kerja pelaksaan pekerjaan dilapangan.

Selain itu kapan menentukan titik nol, serta membahas volume pekerjaan yang ada didalam Rencana anggaran Biaya ( RAB ), ( baca juga : menghitung rencana anggaran biaya proyek). Serta tanggapan dari Konsultan Supervisi tentang metoda kerja yang dipaparkan oleh kontraktor selama rapat berlangsung. 

Setelah surat Perjanjian Kontrak ( SPK ) ditandatangani dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maka kontraktor harus mulai melakukan aktivitas.

Yang hadir selam Pre Construction Meeting (PCM)  atau Rapat Pra Konstruksi berlangsung dari Dinas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengawa Lapangan, Konsultan supervisi yaitu Site Engineering (SE) beserta staf yang ada di struktur organisasi konsulatn yang mewakili dan kontraktor diwakili oleh General Superitendent (GS) beserta tenaga ahli yang ada di struktur organisasi kontraktor.

Setelah 7 hari kontrak ditanda tangani kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan harus melakukan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan (Berat). Item yang ada didalam rencana anggaran biaya seperti papan nama kegiatan harus segera dipasang pada lokasi yang bisa dilihat oleh masyarakat dan juga direksi keet harus disediahkan oleh kontraktor.

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas adalah kontraktor sebagai pelaksana fisik dilapangan menjelaskan, memaparkan program kerja atau metoda kerja sebelum pelaksanaan fisik dilaksanakan.

Demikianlah penjelasan tentang Pre Construction Meeting (PCM) semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...

Show Cause Meeting SCM

Apa itu Show Cause Meeting (SCM)..??? Bagi rekan-rekan yang bekerja di proyek-proyek konstruksi pasti mengenal istilah " Show Cause Meeting - SCM " Proyek yang dikerjakan dalam jangka waktu lama atau tertentu, kendala biasanya pasti ada. Baik kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting atau Rapat Pembuktian Keterlambatan
Show Cause Meeting ( SCM ) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat.

Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting ( SCM ). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan.

A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1. Periode I ( rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10    dari rencana.
2. Periode II ( rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana.
3. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.

B. Penanganan Kontrak Kritis sebagai berikut :

1.    Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyediah dan selanjutnya menyelenggarakan  Show Cause Meeting ( SCM).
2.    Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
3.    Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4.    Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5.    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan

Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan :
a.  Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.

Catatan :
Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010
(1)    PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :


    b. Penyediah Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki  kelalaiannya  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Demikianlah penjelasan tentang Show Cause Meeting - SCM semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Baca Artikel...