Dalam dunia penerbangan kata " Ground handling " sering kita jumpai, selain kata – kata lain seperti “ Ground Service, Ground operation dan Airport Service “. Dari semua kata - kata itu mengandung pengertian yang sama yaitu merunjuk pada suatu aktivitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandara, untuk keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (arrival).
Ground handling dalam pengertian yang sangat sederhana adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo, serta pos di cargo area.
Ground handling berasal dari kata “ground” dan “handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di bandara (Airport).
Handling berasal dari kata hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (service to service).
Ground handling berasal dari kata “ground” dan “handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di bandara (Airport).
Handling berasal dari kata hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (service to service).
Kegiatan angkutan udara khususnya dalam hal pelayanan penerbangan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mengenai Ground handling telah diatur dalam pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang pelayanan jasa di bandar udara.
Kata Ground handling lebih mengacu kepada maskapai penerbangan yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga. Umumnya dari anak perusahaannya maskapai perusahaan sendiri dan dipercayakan untuk fokus melayani kegiatan penumpang serta bagasi di area bandara.
Dalam pelaksanaan dilapangan istilah Ground handling dikenal dua istilah yakitu ground handling dan self handling. Perbedaan hanya terletak dalam hal menangani, pihak mana yang melakukan jasa pelayanan di bandar udara.
Ground handling lebih mengacu kepada perusahaan maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, biasanya dari anak perusahaan maskapai dan tugasnya untuk jasa pelayanan penumpang dan begasi di area bandar udara.
Self handling artinya yang melakukan jasa pelayanan kepada penumpang adalah karyawan perusahaan maskapai itu sendiri. Sistem self handling dalam hal jasa pelayanan di bandar udara tidak boleh menggunakan karyawan outsourcing.
Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan Ground Handlin” ada dua yaitu :
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di bandara asal/origin station).
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat setelah penerbangan (di bandara tujuan/destination).
Tujuan Ground Handling
Ground handling mempunyai tujuan atau target-target/sasaran-sasaran yang ingin dicapai, yakni:
1.Flight Safety
2.On Time Performance
3.Customer Satisfaction
4.Reliability
Demikianlah penjelasan tentang Ground handling, semoga bermanfaat. Terimah kasih.