Definisi dari Performance Base Contract (PBC) menurut Bank Dunia ialah kontrak yang mendasarkan pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan jalan secara langsung dihubungkan dengan kinerja kontraktor dalam memenuhi indikator kinerja minimum yang ditetapkan.
Secara bebas, Performance Base Contract (PBC) dapat diterjemahkan pula sebagai produk akhir yang pencapaiannya sepenuhnya ditentukan oleh kontraktor dan pembayaran kontrak ditentukan oleh seberapa baik kontraktor berhasil memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak, dan bukan pada jumlah pekerjaan dan jasa yang dikerjakan.
Berbeda dengan metode kontrak tradisional, pemilik proyek (owner) biasanya menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada kontraktor didasarkan atas jumlah input yang digunakan.
Dengan Performance Base Contract (PBC) pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase berfungsi baik dan lain sebagainya.
Performance Base Contract (PBC) juga menetapkan suatu indikator dalam pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif atau keduanya kepada kontraktor untuk mencapai standar kinerja atau target hasil yang terukur.
Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar kinerja tertentu, termasuk respon waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan kinerja yang sistematik (performance monitoring) guna menilai kinerja kontraktor sebagai dasar pembayaran kontrak.
Pada jenis kontrak Performance Base Contract (PBC) terdapat keleluasaan kontraktor untuk menentukan perancangan, proses manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk penerapan teknologi inovatif, sehingga membuka peluang untuk meningkatkan keuntungan karena kontraktor dapat menghemat biaya melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas desain, proses, dan teknologi.
Prinsip dan Ciri Performance Base Contract (PBC)antara lain :
1. Kepuasan Pengguna Jalan;
2. Pengalihan Risiko;
3. Peluang Inovasi;
4. Memotong Rantai Birokrasi;
5. Kontrak Terintegrasi;
6. Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M;
7. Periode Kontrak ± 10 tahun.
Cakupan layanan pada Performance Base Contract (PBC) meliputi :
1. Perencanaan Teknis;
2. Pekerjaan Konstruksi;
3. Layanan Pemeliharaan.
Terhadap PRASARANA JALAN meliputi:
1. Lajur Lalu-lintas mulai dari penyiapan tanah dasar sampai dengan lapis permukaan jalan;
2. Bahu Jalan;
3. Drainase;
4. Perlengkapan Jalan;
5. Bangunan Pelengkap;
6. Pengendalian Tumbuh-tumbuhan.
Demikianlah penjelasan dari Kontrak Berbasis Kinerja Performance Base Contract (PBC). Semoga bermanfaat. Terimah Kasih.
Sumber: https://balai3.wordpress.com/2013/12/20/kontrak-berbasis-kinerja-performance-base-contract/