Pada pekerjaan konstruksi, sering kita mendengar yang namanya Material On Site.
Material On Site adalah material/bahan yang akan dipergunakan sebagai bahan konstruksi yang sudah ada dilapangan dan disetujui/memuaskan Pemberi tugas untuk dipakai bahan konstruksi.
Material yang dapat digolongkan sebagai “Material On Site adalah:
1) Semen (Penyimpanan dan penanganan);
2) Besi Tulangan;
3) Baja-baja bangunan;
4) Agregat;
5) Pipa HDPE.
Tujuan Material On Site adalah untuk:
1) Mempercepat pekerjaan kontraktor;
2) Mempermudah monitoring kendali mutu;
3) Persiapan stok material bahan mentah Kontraktor jangka panjang.
Semua bahan yang digolongkan sebagai “Material On Site” yang nantinya dapat dimasukkan dalam Sertifikat bulanan untuk tagihan Kontraktor maka penyimpanan “Material On Site” tersebut harus di cek oleh pengawas dan disetujui oleh pemberi tugas mengenai:
1) Keamanan “Material On Site” lokasi diberi pagar keliling dekat pos keamanan.
2) Rapih, “Material On Site” disusun menurut ukurannya seperti besi beton, semen diberi sekat-sekat dan disusun menurut tanggal kedatangan.
3) Terjaga mutunya, supaya mutu “Material On Site” tidak berubah (pengaruh kelembaban udara) seperti semen tidak boleh langsung diatas lantai diberi matras yang berongga.
4) Tempat penyimpanan harus tertutup untuk menghindari pengaruh cuaca, seperti hujan/panas matahari terutama untuk “Material On Site” semen atau besi beton.
5) Penumpukan “Material On Site” seperti aggregate diberi pembatas sesuai ukuran (Size) supaya tidak tercampur satu sama lain.
6) Perhitungan dan pencatatan volume dan kondisi pada saat kedatangan yang ditolak harus ditempatkan terpisah.
Prosedur yang harus dilakukan:
1) Kontraktor menyerahkan bukti pengiriman barang yang mencantumkan tipe/jenis barang tersebut, misalnya tipe semen, karakteristik besi tulangan, material agregat dari quarry yang telah disetujui pengawas.
2) Pengawas mengecek kebenaran material tersebut, sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
3) Pengawas merekomendasikan untuk menerima atau menolak material tersebut kepada pemberi tugas sebagai Material On Site.
4) Pemberi Tugas menyetujui material tersebut sebagai “Material On Site”.